Di TPS Kabupaten Bima Temukan Surat Suara Dapil 1 Kabupaten Sumbawa
Ilustrasi |
Ilustrasi |
Pj. Wali Kota Bima H Mohammad Rum menandatangani berita acara pemusnahan surat suara lebih sekaligus melepas distribusi logistik pemilu di halaman Kantor KPU Kota Bima, Selasa (13/2) |
bimanews.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima melakukan pemusnahan suarat suara lebih dan rusak, di halaman Kantor KPU setempat, Rabu (13/2). Kegiatan itu dihadiri Pj. Wali Kota Bima H Mohammad Rum, sekaligus melepas distribusi logistik pemilu 2024.
Surat suara
yang dimusnahkan itu sebanyak 1.159 lembar. Terdiri dari 656 lembar kertas
suara dengan kategori rusak dan 503 lembar kertas suara kategori baik.
Usai pemusnahan
didampingi Ketua KPU, Musralim, Pj. Wali Kota Bima secara resmi melepas
distribusi logistik pemilu ke 404 TPS yang tersebar pada 41 Kelurahan Kota
Bima.
Dalam arahannya, Pj.
Wali Kota Bima menekankan pentingnya menjaga keamanan, ketertiban, dan
integritas selama proses distribusi. Memastikan setiap TPS menerima logistik
pemilu yang lengkap dan tepat waktu.
Hal lain yang ditegaskannya, tentang pentingnya
koordinasi para pihak terkait, KPU Kota
Bima, aparat keamanan untuk memastikan distribusi logistik pemilu berjalan lancar. Memprioritaskan wilayah
yang sulit dijangkau, agar logistik pemilu sampai tepat waktu.
‘’Kita berharap pemilu
2024 berjalan dengan lancar, aman, dan damai,’’ harapnya. (red)
Ketua KPU Kota Bima, Mursalim |
bimanews.id-Karena wilayah Kota Bima kecil dan mudah dijangkau, distribusi logistik pemilu dilakukan H-1 atau pada Selasa (13/2). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima bekerjasama dengan Kantor Pos Cabang Bima untuk mendistribusikannya.
Ketua KPU Kota Bima, Mursalim mengatakan, logistik akan didistribusikan ke 402 TPS yang tersebar pada 41 kelurahan di Kota Bima. Surat suara dan perlengakapan pemilu akan diangkut dengan dua unit mobil boks untuk setiap kecamatan.
‘’Kita gunakan mobil boks supaya logistic pemilu aman. Apalagi saat ini sedang musim hujan,’’ kata Mursalim, Senin (12/2).
Distribusi logistic pemilu katanya,
sengaja mendekati hari H, karena semua wilayah di Kota Bima mudah dijangkau dan
bisa dilalui kendaraan roda empat. (red)
Ilustrasi (google) |
Kegiatan pelatihan saksi Parpol yang diadakan Bawasalu Kabupaten Bima di Kecamatan Wera, Sabtu (10/2) |
bimanews.id- Bawaslu Kabupaten Bima memberi pelatihan terhadap
saksi Partai Politik (Parpol) peserta pemilu 2024, agar memahami tugas dan
fungsinya. Karena saksi harus memiliki kemahiran dalam mengawas proses pungut
hitung.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi Pendidikan dan
Pelatihan (SDMO dan Diklat) Bawaslu Kabupaten Bima Abdullah menjelaskan, saksi harus
memiliki kemahiran dan memahami tugas
serta tanggung jawabnya. Termasuk kata dia, bagaiamana mengambil sikap saat menemukan indikasi
kecurangan dalam proses pungut hitung berlangsung.
Tentang pelatihan saksi ini jelas Ebit, sapaan akrabnya diatur
dalam pasal 351 ayat 8 undang-undang 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
"Pasal ini menjelaskan, pelatihan saksi peserta pemilu
dilakukan oleh Bawaslu, sehingga menjadi kawajiban kami untuk memberikan
pelatihan terhadap saksi yang ada di Kabupaten Bima," jelasnya usai memberi
pelatihan saksi di Kecamatan Wera, Sabtu (10/2)
Pelatihan saksi berlangsung dua hari, tanggal 9-10 Februari. Dia
berharap saksi peserta pemilu dapat
menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sekaligus dapat
membantu Bawaslu mengawasi proses pungut hitung pada 14 Februari mendatang. (red)
Kepala Bakesbangpol Kota Bima, Muhammad Hasyim menghadiri Apel Kesiapan Pengamanan TPS Pemilu 2024 di halaman Polres Bima Kota, Senin (5/2) |
bimanews.id-Untuk
pengamanan Pemilu 2024, digelar apel gabungan di halaman Polres Bima Kota,
Senin (5/2). Hadir pada kegiatan itu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
(Bakesbangpol) Kota Bima.
Kepala
Bakesbangpol Kota Bima Muhammad Hasyim mengatakan, pemungutan suata tinggal sepekan
lagi. Sebagai aparatur pemerintah daerah bersama pihak kepolisian dan
stakeholder lain memastikan kesiapan pengamanan pemilu agar berjalan aman, lancar dan tertib.
"Menghadiri
acara apel gabungan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah Kota Bima
mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024,’’ katanya.
Dalam pengawasan
pemilu, semua pihak diharapkan terlibat aktif, untuk menjaga agar proses demokrasi berjalan
dengan baik dan aman.
"Penting
bagi kita semua pahami, pengawasan dan kontrol pemilu bukan hanya tugas
penyelenggara saja, tetapi tanggung jawab semua pihak, termasuk warga negara
yang memiliki hak pilih,’’ tandasnya.
Atas nama
pemerintah daerah, Kepala Bakesbangpol mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi saat pungut hitung di
TPS.
Untuk mencegah
dan memberantas praktik politik yang tidak sehat, seperti money politik, kampanye
hitam, maupun intimidasi terhadap pemilih. Bila ditemukan, agar segera dilaporkan
pada pihak terkait. (red)
Muhammad Hasyim |
bimanews.id-Pemerintah
Kota Bima melalui Badan Kesatuan Bangsa Politik (Bakesbangpol) intens
melaksanakan kegiatan pemantauan dan pengawasan di lapangan, untuk memastikan
pelaksanaan pemilu berjalan aman dan lancar. prosedur.
Kepala Bakesbangpol Kota Bima Muhammad Hasyim menyampaikan,
pengawasan tersebut untuk memberikan
daya dukung kepada instrumen penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu.
Supaya pelaksanaan pesta demokrasi pemilu 2024 berjalan dengan tertib dan aman.
"Kami bersama stakeholder terus lakukan pemantauan di
lapangan. Alhamdulillah situasi cukup kondusif dan tertib," ujarnya,
Kamis (1/2).
Selama pemantauan, pihaknya juga turut mensosialisasikan
pada masyarakat agar ikut berpartisipasi aktif mensukseskan pemilu. Terutama memupuk rasa kebersamaan meskipun beda pilihan.
"Bersama instrumen negara lain, kami melakukan
pengawasan pada setiap tahapan pemilu
untuk menjaga agar kompetisi para kandidat berlangsung fair dan elegan.
Kemudian menawarkan program sebagai solusi atas setiap problema yang dihadapi
masyarakat," katanya.
Secara internal pemerintah daerah katanya, juga melakukan penguatan lembaga untuk menjaga
marwah para aparatur negara, agar tidak memihak dan
terlibat langsung dalam dinamika politik praktis.
"Netralitas ASN menjadi pertaruhan yang sangat
menentukan terhadap kredibilitas penyelenggara negara, sehingga netralitas ASN
hukumnya wajib dipatuhi dan dilaksanakan," tegasnya. (red)
Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan melantik dan menggambil sumpah Zulkifli Maman sebagai anggota dewan pengganti antar waktu, Rabu (31/1) |
bimanews.id-DPRD Kota Bima menggelar paripurna
dengan agenda pelantikan dan pengambilan sumpah Zulkifli Maman, sebagai anggota
dewan Pengganti Antar Waktu (PAW), Rabu (31/1).
Zulkifli
Maman dilantik sebagai anggota DPRD Kota Bima menggantikan Ipa Suka yang
dipecat oleh partai lantaran tidak maju sebagai caleg 2024.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan. Alfian mengatakan, PAW dilakukan berdasarkan usulan partai politik karena Ipa Suka tidak melaksanakan tugas dengan baik.
"Sehingga
dinyatakan penuhi unsur pelanggaran sumpah dan janji sebagai anggota DPRD Kota
Bima. Hal ini sudah sesuai ketentuan yang berlaku," katanya, Rabu (31/1).
Surat usulan
PAW diakui telah melalui proses panjang hingga diteruskan ke Pj Wali Kota Bima,
Mohammad Rum. Kemudian selanjutnya ditetapkan Pj Gubernur NTB, Lalu Gita
Ariadi.
Terhadap
Zulkifli yang juga ketua DPC Perindo Kota Bima ini diharapkan dapat melaksanan
tugas sebagai anggota dewan dengan baik. Sehingga hasil kinerja dapat dirasakan
manfaat oleh warga Kota Bima.
"Mewakili
DPRD Kota Bima, saya ucapkan selamat ke Zulkifli untuk bergabung dan bisa
bekerja dengan baik dalam menjalankan tugas sebagai dewan," harap Ketua DPD
Partai Golkar Kota Bima ini.
Terhadap Ipa
Suka, Alfian sampaikan terima kasih atas pengabdian dan dedikasi selama duduk sebagai
anggota dewan.
Sebelumnya,
Ipa Suka dipecat dari Partai Perindo karena alasan tak ikut kontestasi Caleg
tahun 2024. Dia juga dianggap abai terhadap sejumlah kewajiban sebagai kader
Partai Perindo Kota Bima.
Sementara
Ipa Suka beralasan tidak ikut kontestasi karena fokus kerja untuk kemenangan
anaknya yang maju sebagai Caleg pada partai lain. Padahal, Partai Perindo
berharap Ipa Suka maju mengikuti kontestasi karena dinilai sebagai kader
potensial untuk duduk kembali di kursi DPRD pada Pileg 2024. (red)
bimanews.id-Warga Dusun Godo, Desa Dadibou, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima berbondong-bondong mendatangi TPS 6 setempat untuk memberikan hak suara untuk Pemilu 2024. Kehadiran warga tersebut merupakan simulasi pemungutan dan penghitungan suara diselenggarakan KPU Kabupaten Bima.
Simulasi
pemungutan dan penghitungan suara itu diawali pengucapan sumpah anggota KPPS
dan Linmas, dipimpin Ketua KPPS TPS 6 Dusun Godo Desa Dadibou, Umar.
Sebelum
pemungutan suara dilaksanakan, Ketua KPPS menjelaskan simulasi tersebut untuk
memilih pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota DPR RI, DPRD
Provinsi, DPRD Kabupaten, dan calon Anggota DPD RI.
Pemungutan
suara dijadwalkan dimulai pukul 07.00 hingga 13.00 Wita untuk pemilih yang
terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan Baru (DPTb). Sedangkan
pemilih yang masuk Daftar Pemilih Khusus
(DPK) dimulai pukul 13.00 Wita.
"DPK
ini adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, tapi berdomisili di wilayah setempat.
Mereka dapat mencoblos dengan ini menggunakan KTP," jelasnya.
Sebelum
mencoblos surat suara, Umar mengingatkan
pemilih memastikan surat suara yang dterima dalam keadaan baik atau tidak
rusak. Jika keadaan rusak, akan diganti oleh KPPS dengan surat suara yang tidak
rusak
Pemilih
dilarang membawa masuk handphone ke dalam bilik suara.
"Di
dalam bilik suara, KPPS telah siapkan alat mencoblos seperti paku. Jika kertas
suara tidak ada bekas coblos sampai tembus maka dianggap tidak sah,"
katanya.
Simulasi
dilanjutkan dengan pembukaan peti suara
yang dilakukan oleh KPPS dan disaksikan oleh saksi-saksi Parpol peserta Pemilu.
Pembukaan
pertama adalah peti suara Calon Presiden dan Wakil Presiden yang dalam keadaan
tersegel. Dilanjutkan dengan pembukaan peti suara DPR RI, pembukaan peti suara
DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Bima.
Surat suara
untuk Capres dan Cawapres berwarna abu-abu, DPR RI warna kuning, DPD RI warna
merah, DPRD Provinsi warna Biru, dan DPRD Kabupaten warnah hijau. Surat suara
yang telah dicoblos di bilik suara selanjutnya dimasukan ke peti suara sesuai
warnanya
"Dalam
surat suara warna abu-abu ada 4 Paslon Capres-Cawapres. Mencoblos di luar kotak
gambar Paslon, dan mencoblos 2 kali, maka suara dinyatakan tidak sah,"
sebut Umar.
Untuk surat
suara DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPD RI dicoblos tanda gambar
partai atau nomor urut calon sesuai pilihan. Jika dicoblos pada tanda gambar
partai, maka sah untuk partai saja, tidak untuk calon. Jika coblos nomor urut,
sah untuk calon dan partai.
Simulasi
pemungutan dan perhitungan suara, Ketua dan anggota KPPS memanggil satu per
satu pemilih untuk memberikan suara.
Kegiatan
simulasi tersebut dihadiri dan disaksikan oleh anggota KPU Kabupaten Bima,
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin dan Anggota Mulyadin, Kabag Ops Polres
Bima AKP Iwan, Kades Dadibou, Abdul Azis, Panwascam Woha.
Ketua
Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin yang hadir di lokasi mengatakan, simulasi
masih banyak yang harus dievaluasi . Dari proses dimulainya, ada beberapa fase yang dilakukan KPPS.
Pada proses
awal ini saja sudah memakan waktu yang cukup lama. Karena itu kata pria yang
akrab disapa Joe ini, KPU harus serius memberikan bimbingan teknis kepada KPPS,
agar proses pemungutan suara berlangsung lancar.
‘’Kalau kita
lihat pembukaan surat suara saja sudah makan waktu. Sehingga perlu dievalusai
jangan sampai menghambat proses-proses lain. Apalgi waktu pemunguatan suara ini
sampai pukul 12.00 Wita untuk DPT dan DPTB, setelah itu baru baru DPK,’’
sebutnya.
Ketua Divisi
SDM, Sosdiklih dan Parmas KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin menjelaskan,
Kegiatan simulasi digelar KPU Kabupaten Bima dengan metode TPS ril. Lokasi TPS
di desa dan melibatkan pemilih, penyelenggara dan saksi asli.
Tujuan
simulasi ini sebagai penguatan bagi penyelenggara, pemilih, saksi dan semua
elemen masyarakat agar lebih memahami tata cara pemungutan dan penghitungan
suara di TPS pada 14 Februari mendatang.
"Melalui
simulasi, KPU Kabupaten Bima bisa mengevaluasi hal-hal teknis yang dianggap
masih kurang untuk disempurnakan pada pelaksanaan pemilu 14 Februari mendatang,"
terangnya. (red)
Ipa Suka (tengah) bersama Hj. Ellya, isteri mantan Wali Kota Bima pada suatu kesempatan (Sumber: Facebook) |
bimanews.id-Gara-gara
dipecat dari Perindo, anggota DPRD Kota Bima, Ipa Suka mengajukan gugatan
terhadap DPC dan DPP Periondo melalui Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima.
Namun belakangan
anggota Komisi II DPRD Kota Bima ini mencabut gugatannya tersebut. "Gugatan
di pengadilan sudah dicabut," kata Ipa Suka melalui Kuasa Hukumnya, Sumantri
dikonfirmasi Selasa (30/1).
Pencabutan
gugatan itu kata Sumantri karena kliennya menghargai keputusan Penjabat
Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi. Keputusan itu terkait rekomendasi Pergantian
Antar Waktu (PAW) Zulkifli, menggantikan Ipa Suka.
"Klien
kami hargai keputusan Pj Gubernur terkait PAW, Zulkifli. Surat keputusan PAW
masuk di Kantor DPRD Kota Bima pekan lalu," katanya.
Kendati kliennya merasa tidak adil dengan keputusan PAW atas dirinya. Sebab, proses hukum di pengadilan Bima saat itu masih berjalan.
"Merasa
tidak adil tentunya sudah pasti. Karena prosesnya di pengadilan masih berjalan
saat surat itu masuk di Kantor DPRD Kota Bima," sesalnya.
Sekretaris
Dewan (Sekwan) DPRD Kota Bima, Sukarno yang dikonfirmasi membenarkan telah
terima surat keputusan PAW dari Pj. Gubernur NTB. Keputusan itu telah
ditindaklanjuti dengan pembahasan melalui rapat badan musyawarah DPRD Kota
Bima.
"Pelantikannya
Insya Allah diagendakan besok, Rabu (31/1). Sekarang sedang kami siapkan,"
katanya dihubungi Selasa (30/1).
Sementara
itu, terhadap surat pemberhentian sebagai anggota dewan juga telah disampaikan
langsung ke Ipa Suka. Dia menerima dengan baik surat pemberhentian tersebut.
"Kemarin
surat pemberhentian untuk Umi Suka sadah kami sampaikan, beliau terima dengan
baik," tandasnya.
sebelumnya,
Ipa Suka mengajukan gugatan terhadap DPC, DPW hingga DPP Perindo melalui
Pengadilan Negeri Raba Bima. Ia tidak terima dirinya dipecat dari kader partai
karena alasan tidak ikut kontestasi Caleg DRPD Kota Bima.
Ipa Suka
tidak ikut Caleg karena fokus untuk bekerja untuk kemenangan anaknya yang ikut
Caleg pada partai lain. Alasan lain, ingin fokus untuk menjalankan usaha.
Padahal sisi
lain, Perindo Kota Bima berharap Ipa Suka maju mengikuti kontestasi. Karena dia
dianggap sebagai salah satu kader potensial yang dapat duduk kembali di kursi
DPRD pada pemilihan legislatif (Pileg) tahun ini. (red)
Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina sedang mengecek kondisi surat suara di kantor KPU Kota Bima |
Fahruddin MPd |
Ad Placement
Subscribe di situs ini untuk mendapatkan update berita terbaru