BIMA-Kasus inces atau persetubuhan sedarah kembali mencuat di Bima. Kali ini, terjadi di Kecamatan Bolo Kabupaten Bima. Ketika anak minta dibelikan Handphone, si bapak malah memanfaatkannya untuk menggarap anak kandungnya berkali-kali.
Akibat ulhnya, kini oknum HA, 45 tahun mendekam di jeruji besi. Tindakan amoral yang dilakukan, harus dipertanggungjawabkan di depan hukum.
Kapolres Bima melalui Kapolsek Bolo Iptu Juanda mengatakan, perilaku bejat ayah terhadap putrinya ini akhirnya terungkap. Tidak tahan dijadikan budak nafsu sang ayah, korban kemudian menceritakan pada keluarga pada Senin (26/10) sekitar pukul 20.30 Wita.
"Persetubuhan terlarang itu sudah berlangsung lama. Korban baru menceritakannya kemarin malam," sebutnya, Selasa (27/10).
Aksi bejat pelaku ayah terhadap darah dagingnya sendiri jelas Juanda berlangsung sekitar Mei 2020. Saat itu, korban meminta dibelikan HP seharga Rp 300 ribu kepada terduga pelaku.
Pelaku menyanggupi membeli HP tesebut, tapi dengan syarat korban harus bersedia digituin.
"Saat itu korban sempat menolak. Namun terduga pelaku terus merayu, sehingga korban menyerah," jelas Juanda.
Sepekan kemudian, terduga pelaku menawarkan uang belanja kepada korban Rp 50 ribu. Setelah mengambil uang, korban tidur karena sudah malam. Tapi korban dibuat kaget, karena tiba-tiba terduga pelaku memeluknya.
Pelaku seperti ketagihan menggarap darah dagingnya sendiri, sepekan kemudiannya pelaku pun kembali memeluk korban. Mengajaknya berhubungan intim. Saat itu, korban sedang tidur di rumahnya.
"Korban kembali menolak ajakan bapaknya tersebut. Kesal lantaran ditolak, terduga pelaku kemudian menampar korban hingga menangis," bebernya.
Begitu mendengar pengakuan korban, keluarga langsung melaporkan ke Ketua BPD (Badan Pengawas Desa) Tumpu bersama Babinkamtibmas setempat. Mereka ini yang kemudian yang melaporkan kasus tersebut ke Polsek Bolo.
Begitu menerima laporan ada kasus persetubuhan terhadap anak kata Juanda, anggota piket Polsek Bolo langsung meluncur ke lokasi kejadian untuk mengamankan terduga pelaku. Sekaligus menghindari adanya reaksi dari keluarga dan warga setempat.
"Sempat ada warga yang datang ke kantor Polsek ingin menghakimi pelaku, namun berhasil kami halau, " ungkapnya.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bima sekitar pukul 21.00 Wita untuk diproses lebih lanjut.
Korban kata Kapolsek, saat ini telah diserahkan ke Pemerintah Desa Tumpu. Penyerahan itu jelasnya, atas permintaan pemerintah desa setempat dengan tujuan, agar korban mendapat perlindungan dan pemulihan kejiwaan. (tin/jul)
Akibat ulhnya, kini oknum HA, 45 tahun mendekam di jeruji besi. Tindakan amoral yang dilakukan, harus dipertanggungjawabkan di depan hukum.
Kapolres Bima melalui Kapolsek Bolo Iptu Juanda mengatakan, perilaku bejat ayah terhadap putrinya ini akhirnya terungkap. Tidak tahan dijadikan budak nafsu sang ayah, korban kemudian menceritakan pada keluarga pada Senin (26/10) sekitar pukul 20.30 Wita.
"Persetubuhan terlarang itu sudah berlangsung lama. Korban baru menceritakannya kemarin malam," sebutnya, Selasa (27/10).
Aksi bejat pelaku ayah terhadap darah dagingnya sendiri jelas Juanda berlangsung sekitar Mei 2020. Saat itu, korban meminta dibelikan HP seharga Rp 300 ribu kepada terduga pelaku.
Pelaku menyanggupi membeli HP tesebut, tapi dengan syarat korban harus bersedia digituin.
"Saat itu korban sempat menolak. Namun terduga pelaku terus merayu, sehingga korban menyerah," jelas Juanda.
Sepekan kemudian, terduga pelaku menawarkan uang belanja kepada korban Rp 50 ribu. Setelah mengambil uang, korban tidur karena sudah malam. Tapi korban dibuat kaget, karena tiba-tiba terduga pelaku memeluknya.
Pelaku seperti ketagihan menggarap darah dagingnya sendiri, sepekan kemudiannya pelaku pun kembali memeluk korban. Mengajaknya berhubungan intim. Saat itu, korban sedang tidur di rumahnya.
"Korban kembali menolak ajakan bapaknya tersebut. Kesal lantaran ditolak, terduga pelaku kemudian menampar korban hingga menangis," bebernya.
Begitu mendengar pengakuan korban, keluarga langsung melaporkan ke Ketua BPD (Badan Pengawas Desa) Tumpu bersama Babinkamtibmas setempat. Mereka ini yang kemudian yang melaporkan kasus tersebut ke Polsek Bolo.
Begitu menerima laporan ada kasus persetubuhan terhadap anak kata Juanda, anggota piket Polsek Bolo langsung meluncur ke lokasi kejadian untuk mengamankan terduga pelaku. Sekaligus menghindari adanya reaksi dari keluarga dan warga setempat.
"Sempat ada warga yang datang ke kantor Polsek ingin menghakimi pelaku, namun berhasil kami halau, " ungkapnya.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bima sekitar pukul 21.00 Wita untuk diproses lebih lanjut.
Korban kata Kapolsek, saat ini telah diserahkan ke Pemerintah Desa Tumpu. Penyerahan itu jelasnya, atas permintaan pemerintah desa setempat dengan tujuan, agar korban mendapat perlindungan dan pemulihan kejiwaan. (tin/jul)