Saksi Parpol Diberi Pelatihan Agar Memahami Tugas Dan Fungsi - Bima News

Minggu, 11 Februari 2024

Saksi Parpol Diberi Pelatihan Agar Memahami Tugas Dan Fungsi

 

Pelatihan
Kegiatan pelatihan saksi Parpol yang diadakan Bawasalu Kabupaten Bima di Kecamatan Wera, Sabtu (10/2)

bimanews.id- Bawaslu Kabupaten Bima memberi pelatihan terhadap saksi Partai Politik (Parpol) peserta pemilu 2024, agar memahami tugas dan fungsinya. Karena saksi harus memiliki kemahiran dalam mengawas proses pungut hitung.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi Pendidikan dan Pelatihan (SDMO dan Diklat) Bawaslu Kabupaten Bima Abdullah menjelaskan, saksi harus memiliki kemahiran dan memahami tugas serta tanggung jawabnya. Termasuk kata dia, bagaiamana  mengambil sikap saat menemukan indikasi kecurangan dalam proses pungut hitung berlangsung.

Tentang pelatihan saksi ini jelas Ebit, sapaan akrabnya diatur dalam pasal 351 ayat 8 undang-undang 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

"Pasal ini menjelaskan, pelatihan saksi peserta pemilu dilakukan oleh Bawaslu, sehingga menjadi kawajiban kami untuk memberikan pelatihan terhadap saksi yang ada di Kabupaten Bima," jelasnya usai memberi pelatihan saksi di Kecamatan Wera, Sabtu (10/2)

Pelatihan saksi berlangsung dua hari, tanggal 9-10 Februari. Dia berharap  saksi peserta pemilu dapat menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sekaligus dapat membantu Bawaslu mengawasi proses pungut hitung  pada 14 Februari mendatang. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda