Selasa, 26 Maret 2024
Senin, 25 Maret 2024
Pertama Ikut Lomba Langsung Sabet Medali Emas OSSN Tingkat Nasional 2024
![]() |
Umar Habib, siswa MAN 2 Kota Bima peraih medali emas OSSN tingkat nasional 2024 |
bimanews.id-Umar Habib, siswa MAN
2 Kota Bima berhasil menorehkan prestasi gemilang tingkat nasional. Remaja 16
tahun asal Kelurahan Panggi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima ini berhasil meraih medali
emas pada Olimpiade Sains Siswa Nasional (OSSN) tingkat Nasional tahun 2024.
Siswa kelas XI IPA 3 ini meraih medali emas OSSN untuk mata pelajaran Fisika, padahal
bersangkutan baru pertama kali ikut lomba.
Perolehan medali diumumkan lewat link siantech.id yang dibagikan melalui Instagram. Dari lima
nama peraih medali emas OSSN mata pelajaran Fisika, Habib berada pada posisi teratas. Sementara empat
nama lain yakni, Natasya Delia Arifin SMA 1 Kejuruan Muda, Nurul Afidah dari
MAN 1 Padang Lawas, Sriana Bancin utusan MAN 1 Subulus Salam dan Azizah Qonita
HY dari SMAN 2 Bogor.
“Alhamdulillah, ini prestasi yang membanggakan buat
saya. Semoga ini jadi motivasi saya untuk lebih baik lagi ke depan,” kata
Habib.
Habib tidak menyangka bisa meraih medali emas pada
OSSN tingkat Nasional tersebut. Apalagi sebelumnya ia mengaku ikut lomba hanya
coba-coba daftar setelah diberitahu teman.
“Kebetulan itu kompetisi online, jadi saya coba ikut saja. Dari 7 mata
pelajaran yang dilombakan, saya daftar pada 4 mata pelajaran, yakni Matematika,
Fisika, Biologi dan Kimia,” ujarnya.
Pendaftaran dibuka 17 Januari 2024. Prosesnya cukup
mudah dan tidak dipungut biaya. Peserta hanya menyertakan nomor HP, email dan
mata pelajaran yang diikuti pada link yang disiapkan.
“Setelah pendaftaran selesai, seluruh peserta baru
berkompetisi dengan sistem tes online. Jumlah soal ada 20 nomor pilihan ganda,” jelasnya.
Kompetisi OSSN tersebut terdapat dua tingkatan,
yakni tingkat provinsi dan nasional. Peserta mendapatkan nilai tertinggi di
tingkat provinsi, berhak melanjutkan kompetisi di tingkat nasional.
“Dari 4 mata pelajaran yang saya ikuti, hanya Fisika yang lolos,” sebutnya.
Habib mengaku, perolehan nilai tidak dimunculkan
selama kompetisi. Nama-nama peserta yang dinyatakan lolos atau juara langsung
tertera di layar dengan keterangan jenis medali yang diraih.
“Peserta yang dapat medali ada juga dari Kota Bima,
kalau gak salah dari SMAN 2 Kota Bima,” akunya. (red)
Kelulusan Puluhan Formasi Bidan Akhir 2023 Ditangguhkan BKN
![]() |
Ilustrasi |
bimanews.id-Puluhan formasi bidan yang
dinyatakan lulus PPPK akhir 2023 lalu di
Kabupaten Bima, tiba-tiba dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi atau
Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima,
Suryadin dikonfirmasi menyebutkan, kondisi itu berlaku secara nasional. Karena
ada peserta dengan kualifikasi
pendidikan bidan pendidik melamar pada
formasi bidan yang belum mendapatkan teknis (Pertek) dan NI (Nomor Induk) PPPK,
sehingga ditangguhkan oleh BKN.
“Saat ini masih menunggu ketentuan lebih
lanjut dari Kemenkes. Apakah bidan pendidik bisa mengisi formasi untuk ahli
pertama bidan,” katanya.
Pemkab Bima melalui BKD dan Diklat
kata dia, sudah melakukan berbagai upaya
terkait hal itu. Berkoordinasi dan
konsultasi dengan BKN selaku Panselnas, bahkan bersurat resmi ke Kemenkes
selaku instansi pembina untuk tenaga kesehatan.
“Saat ini masih menunggu hasil
kebijakan pemerintah pusat,” akunya.
Sesuai ketentuan Permenpan RB Nomor 14
tahun 2023, tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional. Pasal 11 terkait
proses pengadaannya meliputi tahapan perencanaan, pengumuman lowongan formasi,
pelamaran/pendaftaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi dan pengangkatan menjadi
PPPK.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi
kompetensi diumumkan dan berhak untuk mengikuti tahapan pengisian DRH (Daftar
Riwayat Hidup) dan wajib melakukan pemberkasan usul penetapan NI PPPK.
Peserta bisa gugur berkas, apabila hasil verifikasi dan verval (Verifikasi dan validasi) atas dokumen pemberkasan ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan persyaratan dan ketentuan sesuai peraturan yang berlaku.
Mengacu pada pasal 39 jika dikemudian
hari peserta mengundurkan diri, tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam
batas waktu yang ditentukan terbukti
kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh
Menteri; Tidak memenuhi persyaratan lainnya; atau Meninggal dunia. Maka,
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus melakukan pembatalan kelulusan yang
bersangkutan. (red)
Minggu, 24 Maret 2024
Tuntaskan Lahan Kampus IAIN Bima, Pj Wali Kota Bima Temui Kementerian LHK
![]() |
Pj. Wali Kota Bima H Mohammad Rum |
bimanews.id-Pj. Wali Kota Bima, Ir. H. Mohammad Rum, M.T bersama
dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima, Syarief Rustaman, S.Sos M.Ap,
dan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Setda Kota Bima, M. Noor
A. Majid, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan RI di Jakarta. Kunjungan tersebut bertujuan untuk mengadakan audiensi
membahas percepatan kegiatan Tata Batas Kawasan Hutan terkait dengan pelepasan
hutan untuk lokasi rencana pembangunan kampus IAIN Bima.
Pj.
Wali Kota Bima diterima oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata
Lingkungan, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut, M.P yang didampingi oleh Direktur
Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan KLHK, Donny August S.D.H.S.Hut, M.Si.
Pada kesempatan itu, H Rum menyampaikan bahwa izin prinsip pelepasan kawasan
hutan untuk pembangunan kampus IAIN telah diterbitkan oleh Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan pada tanggal 17 November 2023 dengan SK MENLHK Nomor
1228/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2023 tentang pelepasan kawasan hutan yang dapat
dikonversi untuk pembangunan Kampus IAIN dan Fasilitas Umum Kota Bima seluas
lebih kurang 51 hektar.
Dalam putusan tersebut, Wali Kota Bima diwajibkan untuk menyelesaikan
persetujuan berupa AMDAL/UKL-UPL/SPPL, menyelesaikan Tata Batas Kawasan Hutan
Pelindung dan Produksi yang dilepaskan, serta membayar Provisi Sumber Daya
Hutan dan/atau Dana Reboisasi. Pemerintah Kota Bima telah menganggarkan dana
untuk kegiatan-kegiatan penyelesaian persetujuan tersebut.
“Saat ini Pemerintah Kota Bima beberapa progres capaian yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Bima, diantaranya kesiapan alokasi anggaran dalam APBD Kota Bima Tahun 2024 untuk penyusunan dokumen AMDAL sebesar Rp300 juta, Kegiatan Tata Batas Kawasan Hutan sebesar Rp400 juta dan anggaran Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan dan/ atau Dana Reboisasi sebesar Rp150 juta,” jelas H Rum.
Pj.
Wali Kota Bima menyampaikan harapannya agar rencana penataan batas yang
diajukan dapat disetujui oleh Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan
Hutan, sehingga pelaksanaan tata batas dapat segera dilaksanakan. Menurutnya,
ini merupakan langkah penting dalam memastikan kelancaran pembangunan Kampus
IAIN Bima, serta pemanfaatan kawasan hutan yang telah dilepaskan untuk
kepentingan publik.
Menanggapi progres kesiapan Pemerintah Kota Bima, Direktur Jenderal Planologi
Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)
Republik Indonesia Dr.Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut.,M.P, menyampaikan apresiasi
komitmen dan kesiapan Pemerintah Kota Bima dalam mempercepat proses pembangunan
Kampus IAIN Bima.
“Hal
ini menunjukkan kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dengan pemerintah
pusat dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur pendidikan,” katanya.
Dia
juga menyoroti pentingnya kepatuhan Pemerintah Kota Bima terhadap persyaratan
lingkungan yang telah ditetapkan, seperti penyelesaian AMDAL/UKL-UPL/SPPL dan
pembayaran sumber daya hutan serta dana reboisasi. Hal ini menegaskan
pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.
Direktur Jenderal juga menyatakan dukungannya terhadap proses penataan batas
kawasan hutan yang dilepaskan oleh Pemerintah Kota Bima. Langkah ini dianggap
sebagai langkah positif dalam memastikan bahwa penggunaan kawasan hutan yang
dilepaskan sesuai dengan regulasi dan tidak merugikan aspek lingkungan.
Selain
itu, Direktur Jenderal juga mengajak Pemerintah Kota Bima untuk terus
berkolaborasi dalam mengatasi tantangan yang mungkin muncul selama proses
pembangunan. Kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dianggap
penting untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi
lingkungan.
Hal
ini mencerminkan sikap positif dari pihak Kementerian LHK RI terhadap upaya
percepatan pembangunan IAIN Bima yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bima,
sambil tetap memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan yang berlaku.
(red)
Sabtu, 23 Maret 2024
Jumat, 22 Maret 2024
Curigai Kematian Seorang Warga Karena Disantet, Sekelompok Warga Di Dompu Tutup Jalan
![]() |
Sekelompok Warga Desa Bakajaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu menutup jalan menuntut Pasutri yang dicurigai sebagai dukun santet dilepas Polres Dompu, Kamis (21/3) |
bimanews.id-Blokade terus saja dilakukan sekelompok warga dalam
menuntut sesuatu. Kamis siang (21/3), sekelompok warga di Desa Bakajaya,
Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu menutup jalan lintas kecamatan Woja.
Aksi blokade jalan itu menuntut pasangan suami istri (Pasutri)
inisial A dan S warga Desa Bakajaya yang mengamankan diri di Polres Dompu dibebaskan.
Karena sebelumnya, Pasutri lanjut usia
itu mengamankan diri untuk menghindari reaksi warga karena dituduh sebagai
dukun santet.
Praktis aksi blokade jalan tersebut menyebabkan arus lalu lintas
macet total. Sejumlah pengendara yang ke arah Kota Dompu maupun sebaliknya harus
memilih jalur lain.
Tuduhan terhadap Pasutri itu mencuat setelah seorang warga desa
setempat inisial SG, 50 tahun meninggal dunia diduga akibat disantet. Karena
dari informasi yang berkembang, sebelum jatuh sakit dan meninggal, SG sempat
cekcok dengan pasutri tersebut. Sehingga pasutri itu dicurigai menyantet SG.
Camat Woja Edyson mengaku, blokade jalan dilakukan pihak
keluarga SG. Blokade jalan kata dia, berhasil dibuka Kamis sore setelah pihaknya bersama TNI melakukan pendekatan
dan mediasi dengan warga.
"Blokade jalan sudah kami buka tadi sore (Kamis),"
kata Edyson.
Terkait tuntutan warga meminta pasutri itu dilepas kata Edyson,
secara hukum tidak mungkin dikabulkan pihak kepolisian. Menurutnya, pasutri
tersebut untuk sementara masih diamankan di Polres Dompu. (red)
Kamis, 21 Maret 2024
Gas Elpiji 3 Kg Langka, Pj Wali Kota Minta Pengecer Tidak Permainkan Harga
![]() |
Pj. Wali Kota Bima, H Mohammad Rum |
bimanews.id-Menyikapi kelanggaan gas LPG 3 Kg, pemerintah Kota Bima menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Fokopimda di ruang rapat Wali Kota Bima, Kamis (21/3). Rakor dipimpin Pj. Wali Kota H. Mohammad Rum membahas secara khusus tentang kelangkaan gas LPG 3 Kg.
Pj. Wali Kota Bima HM Rum mengatakan,
kelangkaan gas elpiji berimbas pada mahalnya harga, hal itulah yang
dikeluhkan masyarakat belakangan ini.
Di Kota Bima terdapat 348
pangkalan dengan 2 agen. Mayoritas pangkalan bertumpu di wilayah barat. Untuk
menyiasati agar wilayah lain terpenuhi, dinas teknis diminta segera aktifkan
warung TPID di tiap kecamatan, bekerjasama
dengan Pertamina untuk melayani permintaan masyarakat.
‘’Saya juga mendapatkan laporan,
banyak pengecer yang memanfaatkan situasi dan keadaan ini dengan menjual dan
memainkan harga melebihi harga satuan yang telah ditetapkan,’’ terangnya.
Karena itu, perlu ada regulasi
yang mengaturnya melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang tata niaga LPG.
"Saya
minta para agen sementara waktu tidak melayani permintaan gas elpiji, sembari
kita siapkan Perwali. Pangkalan tidak boleh menjual ke pengecer sambil menunggu
Perwali," harapnya.
Diakhir
arahannya, Pj. Wali Kota Bima berharap semua pihak, terutama pengecer nakal agar
tidak memanfaatkan situasi ini sehingga menciptakan instabilitas daerah.
Rakor
tersebut juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima, Ketua Pengadilan
Negeri Bima, TNI, Polri, Asisten 1 Setda Kota Bima, Kepala Diskoperindag Kota
Bima, Kabag Ekonomi, PT. Pertamina Bima serta agen penyalur. (red)
Cegah Anak Terlibat Narkoba, Orang Tua Harus Diedukasi
![]() |
Pj Wali Kota Bima, H Mohammad Rum |
bimanews.id-Pemerintah Kota
Bima menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk mengadvokasi program ketahanan
keluarga anti narkoba berbasis sumber daya pembangunan desa. Rakor yang
dihadiri Pj. Wali Kota Bima, H. Mohammad Rum itu berlangsung di aula Rumah Makan Anda, Rabu
(20/3).
Dalam sambutannya, H. Mohammad Rum menegaskan soal
pentingnya kolaborasi antar pihak dalam menanggulangi narkoba di tingkat desa. Peran
aktif masyarakat mengawasi lingkungan sekitar dan memberikan dukungan kepada
keluarga yang rentan terhadap pengaruh negatif narkoba.
"Partisipasi sebagai langkah konkret untuk memperkuat
ketahanan keluarga terhadap ancaman narkoba di desa-desa. Saya mengajak seluruh
elemen masyarakat bersatu dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba demi
masa depan yang lebih baik bagi generasi muda kita," ajaknya
Rakor ini katanya diharapkan memberikan hasil dalam penyusunan rencana aksi bersama memperkuat
ketahanan keluarga. Pembentukan jaringan kerja sama antar desa dalam bidang
pencegahan narkoba. Termasuk pelaksanaan program-program edukasi dan
sosialisasi yang lebih intensif di tingkat desa.
"Perlu ada sosialisasi dan edukasi rutin untuk
masyarakat kita, terutama orang tua supaya menjaga dan mengarahkan anak-anaknya
menjauhi narkoba," tandas HM Rum
Dengan Rakor ini harap M Rum, masyarakat desa menjadi
garda terdepan melindungi generasi muda dari ancaman narkoba, sehingga tercipta
lingkungan yang aman, sehat, dan berkualitas bagi semua.
Hadir pada Rakor tersebut Asisten 1, Kepala Bappeda,
Kepala Bakesbangpol, Kadis Dikbud, Kadis Kesehatan, Kadis Sosial, dan Kadis
Kominfotik, Kadis PPPA, Kabag Kesra, Camat Rasa Nae Barat, serta Lurah Na’e.
(red)
Rabu, 20 Maret 2024
Jadi Pengedar Sabu, Oknum Wartawan Di Bima Ditangkap
![]() |
Oknum wartawan inisial SD yang ditangkap bersama barang bukti 22 poket sabu di Desa Kananta, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, Rabu dinihari (20/3) |
bimanews.id-Polres
Bima berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu, kali ini yang
tertangkap adalah pengedar. Naifnya, pelaku inisial SD, 31 tahun ini diketahui
berprofesi sebagai wartawan.
Oknum SD ditangkap
Rabu dinihari (20/3) sekitar pukul 02.00
Wita. Selain mengamankan berupa sabu 4,80 gram, juga sepucuk airsoftgun dan
sejumlah barang bukti lain.
Kapolres Bima melalui
Kasat Narkoba Iptu A. Malik mengatakan, terduga pelaku ditangkap di Desa
Kananta, Kecamatan Soromandi.
“Oknum SD diamankan bersama
barang bukti narkoba jenis sabu 22 poket atau seberat 4,80 gram,” sebutnya.
Barang bukti lain yang
diamankan Tim Opsnal Satreskoba Narkoba sebutnya, seperti satu pucuk pistol Airsoft gun lengkap
dengan peluru dan gas, uang tunai Rp 3,1 juta, kartu id card wartawan dan lain-lain.
“Awalnya kita mendapat
informasi dari masyarakat yang mencurigai ada transaksi narkoba dilakukan terduga
pelaku,” terangnya.
Menindaklanjuti
informasi dari masyarakat, Tim Opsnal melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. Alhasil, tim berhasil
menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan.
“Penggeledahan
disaksikan warga setempat, ditemukan 22 poket narkoba jenis sabu seberat bruto
4,80 gram dan sejumlah barang bukti lain,” bebernya.
Saat ini oknum SD telah
diamankan di Mapolres Bima untuk diproses lebih lanjut. (red)