Kelulusan Puluhan Formasi Bidan Akhir 2023 Ditangguhkan BKN - Bima News

Senin, 25 Maret 2024

Kelulusan Puluhan Formasi Bidan Akhir 2023 Ditangguhkan BKN

PPPK
Ilustrasi
 

bimanews.id-Puluhan formasi bidan yang dinyatakan lulus PPPK  akhir 2023 lalu di Kabupaten Bima, tiba-tiba dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin dikonfirmasi menyebutkan, kondisi itu berlaku secara nasional. Karena ada  peserta dengan kualifikasi pendidikan bidan pendidik  melamar pada formasi bidan yang belum mendapatkan teknis (Pertek) dan NI (Nomor Induk) PPPK, sehingga ditangguhkan oleh BKN.

 “Saat ini masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari Kemenkes. Apakah bidan pendidik bisa mengisi formasi untuk ahli pertama bidan,” katanya.

Pemkab Bima melalui BKD dan Diklat kata dia,  sudah melakukan berbagai upaya terkait hal itu.  Berkoordinasi dan konsultasi dengan BKN selaku Panselnas, bahkan bersurat resmi ke Kemenkes selaku instansi pembina untuk tenaga kesehatan.

“Saat ini masih menunggu hasil kebijakan pemerintah pusat,” akunya.

Sesuai ketentuan Permenpan RB Nomor 14 tahun 2023, tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional. Pasal 11 terkait proses pengadaannya meliputi tahapan perencanaan, pengumuman lowongan formasi, pelamaran/pendaftaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi dan pengangkatan menjadi PPPK.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi diumumkan dan berhak untuk mengikuti tahapan pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) dan wajib melakukan pemberkasan usul penetapan NI PPPK.

Peserta bisa gugur berkas, apabila hasil verifikasi dan verval (Verifikasi dan validasi) atas dokumen pemberkasan ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan persyaratan dan ketentuan sesuai peraturan yang berlaku.

Mengacu pada pasal 39 jika dikemudian hari peserta mengundurkan diri, tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan  terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri; Tidak memenuhi persyaratan lainnya; atau Meninggal dunia. Maka, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus melakukan pembatalan kelulusan yang bersangkutan. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda