Bima News

Selasa, 26 Maret 2024

Senin, 25 Maret 2024

Pertama Ikut Lomba Langsung Sabet Medali Emas OSSN Tingkat Nasional 2024

Habib
Umar Habib, siswa MAN 2 Kota Bima peraih medali emas OSSN tingkat nasional 2024
 

bimanews.id-Umar Habib, siswa MAN 2 Kota Bima berhasil menorehkan prestasi gemilang tingkat nasional. Remaja 16 tahun asal Kelurahan Panggi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima ini berhasil meraih medali emas pada Olimpiade Sains Siswa Nasional (OSSN) tingkat Nasional tahun 2024.

Siswa kelas XI IPA 3 ini meraih medali emas OSSN  untuk mata pelajaran Fisika, padahal bersangkutan baru pertama kali ikut lomba.

Perolehan medali diumumkan lewat link siantech.id yang dibagikan melalui Instagram. Dari lima nama peraih medali emas OSSN mata pelajaran Fisika, Habib  berada pada posisi teratas. Sementara empat nama lain yakni, Natasya Delia Arifin SMA 1 Kejuruan Muda, Nurul Afidah dari MAN 1 Padang Lawas, Sriana Bancin utusan MAN 1 Subulus Salam dan Azizah Qonita HY dari SMAN 2 Bogor.

“Alhamdulillah, ini prestasi yang membanggakan buat saya. Semoga ini jadi motivasi saya untuk lebih baik lagi ke depan,” kata Habib.

Habib tidak menyangka bisa meraih medali emas pada OSSN tingkat Nasional tersebut. Apalagi sebelumnya ia mengaku ikut lomba hanya coba-coba daftar setelah diberitahu teman.

 “Kebetulan itu kompetisi online, jadi saya coba ikut saja. Dari 7 mata pelajaran yang dilombakan, saya daftar pada 4 mata pelajaran, yakni Matematika, Fisika, Biologi dan Kimia,” ujarnya.

Pendaftaran dibuka 17 Januari 2024. Prosesnya cukup mudah dan tidak dipungut biaya. Peserta hanya menyertakan nomor HP, email dan mata pelajaran yang diikuti pada link yang disiapkan.

“Setelah pendaftaran selesai, seluruh peserta baru berkompetisi dengan sistem tes online. Jumlah soal ada 20 nomor pilihan ganda,” jelasnya.

Kompetisi OSSN tersebut terdapat dua tingkatan, yakni tingkat provinsi dan nasional. Peserta mendapatkan nilai tertinggi di tingkat provinsi, berhak melanjutkan kompetisi di tingkat nasional.

 “Dari 4 mata pelajaran yang saya ikuti, hanya Fisika yang lolos,” sebutnya.

Habib mengaku, perolehan nilai tidak dimunculkan selama kompetisi. Nama-nama peserta yang dinyatakan lolos atau juara langsung tertera di layar dengan keterangan jenis medali yang diraih.

“Peserta yang dapat medali ada juga dari Kota Bima, kalau gak salah dari SMAN 2 Kota Bima,” akunya. (red)

 

Kelulusan Puluhan Formasi Bidan Akhir 2023 Ditangguhkan BKN

PPPK
Ilustrasi
 

bimanews.id-Puluhan formasi bidan yang dinyatakan lulus PPPK  akhir 2023 lalu di Kabupaten Bima, tiba-tiba dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin dikonfirmasi menyebutkan, kondisi itu berlaku secara nasional. Karena ada  peserta dengan kualifikasi pendidikan bidan pendidik  melamar pada formasi bidan yang belum mendapatkan teknis (Pertek) dan NI (Nomor Induk) PPPK, sehingga ditangguhkan oleh BKN.

 “Saat ini masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari Kemenkes. Apakah bidan pendidik bisa mengisi formasi untuk ahli pertama bidan,” katanya.

Pemkab Bima melalui BKD dan Diklat kata dia,  sudah melakukan berbagai upaya terkait hal itu.  Berkoordinasi dan konsultasi dengan BKN selaku Panselnas, bahkan bersurat resmi ke Kemenkes selaku instansi pembina untuk tenaga kesehatan.

“Saat ini masih menunggu hasil kebijakan pemerintah pusat,” akunya.

Sesuai ketentuan Permenpan RB Nomor 14 tahun 2023, tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional. Pasal 11 terkait proses pengadaannya meliputi tahapan perencanaan, pengumuman lowongan formasi, pelamaran/pendaftaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi dan pengangkatan menjadi PPPK.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi diumumkan dan berhak untuk mengikuti tahapan pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) dan wajib melakukan pemberkasan usul penetapan NI PPPK.

Peserta bisa gugur berkas, apabila hasil verifikasi dan verval (Verifikasi dan validasi) atas dokumen pemberkasan ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan persyaratan dan ketentuan sesuai peraturan yang berlaku.

Mengacu pada pasal 39 jika dikemudian hari peserta mengundurkan diri, tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan  terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri; Tidak memenuhi persyaratan lainnya; atau Meninggal dunia. Maka, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus melakukan pembatalan kelulusan yang bersangkutan. (red)

Minggu, 24 Maret 2024

Tuntaskan Lahan Kampus IAIN Bima, Pj Wali Kota Bima Temui Kementerian LHK

Wali
Pj. Wali Kota Bima H Mohammad Rum
 

bimanews.id-Pj. Wali Kota Bima, Ir. H. Mohammad Rum, M.T bersama dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima, Syarief Rustaman, S.Sos M.Ap, dan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Setda Kota Bima, M. Noor A. Majid, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di Jakarta. Kunjungan tersebut bertujuan untuk mengadakan audiensi membahas percepatan kegiatan Tata Batas Kawasan Hutan terkait dengan pelepasan hutan untuk lokasi rencana pembangunan kampus IAIN Bima.

Pj. Wali Kota Bima diterima oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut, M.P yang didampingi oleh Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan KLHK, Donny August S.D.H.S.Hut, M.Si. Pada kesempatan itu, H Rum menyampaikan bahwa izin prinsip pelepasan kawasan hutan untuk pembangunan kampus IAIN telah diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 17 November 2023 dengan SK MENLHK Nomor 1228/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2023 tentang pelepasan kawasan hutan yang dapat dikonversi untuk pembangunan Kampus IAIN dan Fasilitas Umum Kota Bima seluas lebih kurang 51 hektar.

Dalam putusan tersebut, Wali Kota Bima diwajibkan untuk menyelesaikan persetujuan berupa AMDAL/UKL-UPL/SPPL, menyelesaikan Tata Batas Kawasan Hutan Pelindung dan Produksi yang dilepaskan, serta membayar Provisi Sumber Daya Hutan dan/atau Dana Reboisasi. Pemerintah Kota Bima telah menganggarkan dana untuk kegiatan-kegiatan penyelesaian persetujuan tersebut.

“Saat ini Pemerintah Kota Bima beberapa progres capaian yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Bima, diantaranya kesiapan alokasi anggaran dalam APBD Kota Bima Tahun 2024 untuk penyusunan dokumen AMDAL sebesar Rp300 juta, Kegiatan Tata Batas Kawasan Hutan sebesar Rp400 juta dan anggaran Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan dan/ atau Dana Reboisasi sebesar Rp150 juta,” jelas H Rum.

Pj. Wali Kota Bima menyampaikan harapannya agar rencana penataan batas yang diajukan dapat disetujui oleh Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, sehingga pelaksanaan tata batas dapat segera dilaksanakan. Menurutnya, ini merupakan langkah penting dalam memastikan kelancaran pembangunan Kampus IAIN Bima, serta pemanfaatan kawasan hutan yang telah dilepaskan untuk kepentingan publik.

Menanggapi progres kesiapan Pemerintah Kota Bima, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia Dr.Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut.,M.P, menyampaikan apresiasi komitmen dan kesiapan Pemerintah Kota Bima dalam mempercepat proses pembangunan Kampus IAIN Bima. 

“Hal ini menunjukkan kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur pendidikan,” katanya.

Dia juga menyoroti pentingnya kepatuhan Pemerintah Kota Bima terhadap persyaratan lingkungan yang telah ditetapkan, seperti penyelesaian AMDAL/UKL-UPL/SPPL dan pembayaran sumber daya hutan serta dana reboisasi. Hal ini menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.

Direktur Jenderal juga menyatakan dukungannya terhadap proses penataan batas kawasan hutan yang dilepaskan oleh Pemerintah Kota Bima. Langkah ini dianggap sebagai langkah positif dalam memastikan bahwa penggunaan kawasan hutan yang dilepaskan sesuai dengan regulasi dan tidak merugikan aspek lingkungan.

Selain itu, Direktur Jenderal juga mengajak Pemerintah Kota Bima untuk terus berkolaborasi dalam mengatasi tantangan yang mungkin muncul selama proses pembangunan. Kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dianggap penting untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi lingkungan.

Hal ini mencerminkan sikap positif dari pihak Kementerian LHK RI terhadap upaya percepatan pembangunan IAIN Bima yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bima, sambil tetap memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan yang berlaku. (red)

 

Sabtu, 23 Maret 2024

Jumat, 22 Maret 2024

Curigai Kematian Seorang Warga Karena Disantet, Sekelompok Warga Di Dompu Tutup Jalan

Tutup
Sekelompok Warga Desa Bakajaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu menutup jalan menuntut Pasutri yang dicurigai sebagai dukun santet dilepas Polres Dompu, Kamis (21/3)
 

bimanews.id-Blokade terus saja dilakukan sekelompok warga dalam menuntut sesuatu. Kamis siang (21/3), sekelompok warga di Desa Bakajaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu menutup jalan lintas kecamatan Woja.

Aksi blokade jalan itu menuntut pasangan suami istri (Pasutri) inisial A dan S warga Desa Bakajaya yang mengamankan diri di Polres Dompu dibebaskan. Karena sebelumnya,  Pasutri lanjut usia itu mengamankan diri untuk menghindari reaksi warga karena dituduh sebagai dukun santet.

Praktis aksi blokade jalan tersebut menyebabkan arus lalu lintas macet total. Sejumlah pengendara yang ke arah Kota Dompu maupun sebaliknya harus memilih jalur lain.

Tuduhan terhadap Pasutri itu mencuat setelah seorang warga desa setempat inisial SG, 50 tahun meninggal dunia diduga akibat disantet. Karena dari informasi yang berkembang, sebelum jatuh sakit dan meninggal, SG sempat cekcok dengan pasutri tersebut. Sehingga pasutri itu dicurigai menyantet SG.

Camat Woja Edyson mengaku, blokade jalan dilakukan pihak keluarga SG. Blokade jalan kata dia, berhasil dibuka Kamis sore  setelah pihaknya bersama TNI melakukan pendekatan dan mediasi dengan warga.

"Blokade jalan sudah kami buka tadi sore (Kamis)," kata Edyson.

Terkait tuntutan warga meminta pasutri itu dilepas kata Edyson, secara hukum tidak mungkin dikabulkan pihak kepolisian. Menurutnya, pasutri tersebut untuk sementara masih diamankan di Polres Dompu. (red)

 

Kamis, 21 Maret 2024

Gas Elpiji 3 Kg Langka, Pj Wali Kota Minta Pengecer Tidak Permainkan Harga

Pj
Pj. Wali Kota Bima, H Mohammad Rum
 

bimanews.id-Menyikapi kelanggaan gas LPG 3 Kg, pemerintah Kota Bima menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Fokopimda di ruang rapat Wali Kota Bima, Kamis (21/3). Rakor dipimpin Pj. Wali Kota H. Mohammad Rum membahas secara khusus tentang kelangkaan gas LPG 3 Kg.

Pj. Wali Kota Bima HM Rum mengatakan, kelangkaan gas elpiji berimbas pada mahalnya harga, hal itulah yang dikeluhkan masyarakat belakangan ini.

Di Kota Bima terdapat 348 pangkalan dengan 2 agen. Mayoritas pangkalan bertumpu di wilayah barat. Untuk menyiasati agar wilayah lain terpenuhi, dinas teknis diminta segera aktifkan warung TPID di tiap kecamatan,  bekerjasama dengan Pertamina untuk melayani permintaan masyarakat.

‘’Saya juga mendapatkan laporan, banyak pengecer yang memanfaatkan situasi dan keadaan ini dengan menjual dan memainkan harga melebihi harga satuan yang telah ditetapkan,’’ terangnya.

Karena itu, perlu ada regulasi yang mengaturnya melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang tata niaga LPG.

"Saya minta para agen sementara waktu tidak melayani permintaan gas elpiji, sembari kita siapkan Perwali. Pangkalan tidak boleh menjual ke pengecer sambil menunggu Perwali," harapnya.

Diakhir arahannya, Pj. Wali Kota Bima berharap semua pihak, terutama pengecer nakal agar tidak memanfaatkan situasi ini sehingga menciptakan instabilitas daerah.

Rakor tersebut juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima, Ketua Pengadilan Negeri Bima, TNI, Polri, Asisten 1 Setda Kota Bima, Kepala Diskoperindag Kota Bima, Kabag Ekonomi, PT. Pertamina Bima serta agen penyalur. (red)

 

Cegah Anak Terlibat Narkoba, Orang Tua Harus Diedukasi

HM Rum
Pj Wali Kota Bima, H Mohammad Rum
 

bimanews.id-Pemerintah Kota Bima menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk mengadvokasi program ketahanan keluarga anti narkoba berbasis sumber daya pembangunan desa. Rakor yang dihadiri Pj. Wali Kota Bima, H. Mohammad Rum  itu berlangsung di aula Rumah Makan Anda, Rabu (20/3).

Dalam sambutannya, H. Mohammad Rum menegaskan soal pentingnya kolaborasi antar pihak dalam menanggulangi narkoba di tingkat desa. Peran aktif masyarakat mengawasi lingkungan sekitar dan memberikan dukungan kepada keluarga yang rentan terhadap pengaruh negatif narkoba.

"Partisipasi sebagai langkah konkret untuk memperkuat ketahanan keluarga terhadap ancaman narkoba di desa-desa. Saya mengajak seluruh elemen masyarakat bersatu dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba demi masa depan yang lebih baik bagi generasi muda kita," ajaknya

Rakor ini  katanya diharapkan memberikan hasil  dalam penyusunan rencana aksi bersama memperkuat ketahanan keluarga. Pembentukan jaringan kerja sama antar desa dalam bidang pencegahan narkoba. Termasuk pelaksanaan program-program edukasi dan sosialisasi yang lebih intensif di tingkat desa.

"Perlu ada sosialisasi dan edukasi rutin untuk masyarakat kita, terutama orang tua supaya menjaga dan mengarahkan anak-anaknya menjauhi narkoba," tandas HM Rum

Dengan Rakor ini harap M Rum, masyarakat desa menjadi garda terdepan melindungi generasi muda dari ancaman narkoba, sehingga tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan berkualitas bagi semua.

Hadir pada Rakor tersebut Asisten 1, Kepala Bappeda, Kepala Bakesbangpol, Kadis Dikbud, Kadis Kesehatan, Kadis Sosial, dan Kadis Kominfotik, Kadis PPPA, Kabag Kesra, Camat Rasa Nae Barat, serta Lurah Na’e. (red)

Rabu, 20 Maret 2024

Jadi Pengedar Sabu, Oknum Wartawan Di Bima Ditangkap

Sabu
Oknum wartawan inisial SD yang ditangkap bersama barang bukti 22 poket sabu di Desa Kananta, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, Rabu dinihari (20/3) 
 

bimanews.id-Polres Bima berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu, kali ini yang tertangkap adalah pengedar. Naifnya, pelaku inisial SD, 31 tahun ini diketahui berprofesi sebagai wartawan.

Oknum SD ditangkap Rabu dinihari  (20/3) sekitar pukul 02.00 Wita. Selain mengamankan berupa sabu 4,80 gram, juga sepucuk airsoftgun dan sejumlah barang bukti lain.  

Kapolres Bima melalui Kasat Narkoba Iptu A. Malik mengatakan, terduga pelaku ditangkap di Desa Kananta, Kecamatan Soromandi.

“Oknum SD diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu 22 poket  atau seberat 4,80 gram,” sebutnya.

Barang bukti lain yang diamankan Tim Opsnal Satreskoba Narkoba sebutnya,  seperti satu pucuk pistol Airsoft gun lengkap dengan peluru dan gas, uang tunai Rp 3,1 juta, kartu id card wartawan dan lain-lain.

“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat yang mencurigai ada transaksi narkoba dilakukan terduga  pelaku,” terangnya.

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Tim Opsnal melakukan penyelidikan untuk  memastikan informasi tersebut. Alhasil, tim berhasil menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan.

“Penggeledahan disaksikan warga setempat, ditemukan 22 poket narkoba jenis sabu seberat bruto 4,80 gram dan sejumlah barang bukti lain,” bebernya.

Saat ini oknum SD telah diamankan di Mapolres Bima untuk diproses lebih lanjut. (red)

 

Ad Placement

Kota Bima

Bima

Dompu