Bima News: HukKrim
Tampilkan postingan dengan label HukKrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HukKrim. Tampilkan semua postingan

Jumat, 01 Desember 2023

Pj Wali Kota Bima Dukung Polres Bima Kota Berantas Miras dan Narkoba

musnah
Pemusnahan sbarang bukti Narkoba di Polres Bima Kota, Kamis (30/11)
 

bimanews.id-Sejumlah barang bukti dimusnahkan Polres Bima Kota, Kamis (30/11). Barang bukti yang dimusnahkan itu berupa, 76,16 gram sabu, 2.819,30 gram ganja, 807 trip tramadol, 61 botol bir, 510 botol sofi, 33 botol bren dan 1.224 botol arak Bali.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini dari hasil operasi selama beberapa bulan terakhir dari 32 orang tersangka," sebut Wakapolres Bima, Kompol Herman saat menyampaikan sambutan, Kamis (30/11/2023).

Upaya pemberantasan dan pencegahan narkoba maupun minuman keras di wilayah hukum Polres Bima kota akan terus dilakukan. Karena penyalahgunaan barang haram ini dapat memicu tindakan criminal lain, seperti  pembacokan, pembunuhan, pemerkosaan dan lain-lain.

"Sudah banyak bukti, sejumlah kasus kriminal terjadi akibat penyalahgunaan Miras maupun narkoba," jelasnya.

Kendati penegakaan hukum terus lakukan Polres Bima Kota, namun belum memunculkan efek jera.  Masih saja ditemukan pelaku kambuhan, sudah dipenjara, setelah keluar kembali berbuat.

‘’Karena itu kita terus lakukan upaya preventif, membangun kesadaran masyarakat untuk menjauhi Miras dan narkoba,’’ tandasnya.

Penjabat Wali Kota Bima, Mohammad Rum yang hadir saat itu mendukung upaya Polres Bima Kota memberantas peredaran Miras dan narkoba di Kota Bima.

Bentuk dukungan Pemkot Bima kata  Pj Wali Kota Bima ini, beberapa waktu lalu pihaknya mengundang 41 lurah, membahas soal ketertiban dan keamanan wilayah dari peredaran Miras dan narkoba.

‘’Kita sadar betul, sumber kejahatan itu dari Miras dan Narkoba. Karena itu, mari kita bersama-sama memberantas peredaran barang haram ini,’’ ajaknya. (red)

 

 

Rabu, 15 November 2023

Tindak Lanjut Laporan Dugaan Pengeroyokan Ibu Muda, Polisi Periksa 5 Orang Saksi

 

Ilustrasi
Ilustrasi

bimanews.id-Kasus dugaan Pengeroyokan ibu muda  Nur Mutiah  diduga dilakukan oknum ASN bersama isterinya, mulai ditangani penyidik  Polres Bima. Penyidik setempat telah memanggil dan memeriksa lima orang saksi.


Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu  Punguan  Hutapeang mengatakan, kasus dugaan pengeroyokan korban Nur Mutiah, kini dalam proses penyelidikan.


"Penyidik telah memanggil dan memeriksa lima orang saksi termasuk saksi pelapor. Dalam waktu dekat penyidik akan memanggil terlapor untuk diambil keterangan," katanya, Rabu (15/11)

Untuk memenuhi proses penyelidikan lanjutnya, penyidik juga akan lakukan visum terhadap saksi korban. Kemudian dilanjutkan dengan reka peristiwa dugaan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut di lokasi lingkungan BTN Lewi Jambu, Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota.

"Proses kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, belum masuk lidik," pungkasnya. (nk)

Senin, 13 November 2023

Ibu Muda Korban Dugaan Pengeroyokan Laporkan Oknum ASN ke BKPSDM

 

Lapor
Nur Mutiah menyerahkan laporan dugaan pengeroyokan dan kekerasan oknum ASN lingkup ke BKPSDM Kota Bima, Senin (13/11)

bimanews.id- Nur Mutiah, korban dugaan kasus pengeroyokan dan penganiayaan pekan lalu melaporkan oknum ASN Kota Bima, Erwinsyah ke BKPSDM Kota. Tia sapaan akrabnya memberikan laporan pada  Senin (13/11) siang didampingi sejumlah keluarganya. 

Ditemui di Kantor DBPSDM, Tia berharap laporan yang disampikannya bisa segera diproses. Supaya segera  dijatuhkan sanksi terhadap oknum ASN tersebut. 

"Saya berharap laporan ini bisa segera diproses," ujarnya pada bimanews.id.

Kepala BKPSDM Kota Bima  A Wahid mengatakan, sudah mengetahui peristiwa tersebut. Bahkan oknum ASN yang dilapor sudah datang menceritakan peristiwa dimaksud. 

"Erwinsyah sudah datang melapor pekan lalu," ungkapnya. 

Wahid mengungkapkan, Erwinsyah juga sudah menyampaikan duduk pristiwa yang terjadi. Termasuk meneritakan kronologi kejadian pada, Selasa (7/11) lalu tersebut. 

"Tapi ini kan baru versinya Erwinsyah. Kita juga harus mendengarkan dari versi pihak terlapor yang menjadi korban," katanya. 

Wahid menambahkan, laporan yang diterima tersebut akan segera diproses. Korban juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan. 

"Iya nanti akan kita panggil korban juga," terangnya. 

Disinggung soal sanksi jika oknum ASN itu terbukti bersalah? Mantan Kabag Kesra Setda Kota Bima ini mengatakan, tentu akan diberi hukum sesuai aturan yang berlaku. (nk)

Ibu Muda Diduga Dikeroyok Tetangga Hingga Berdarah, Erwin: Kami Sama-sama Terjatuh

Tia
Inilah kondisi Nur Mutiah yang mengaku dikeroyok oleh tetangganya 

bimanews.id-Nur Mutiah, ibu muda  31 tahun ini menjadi korban dugaan pengeroyokan oleh tetangganya sendiri di lingkungan BTN Lewi Jambu, pada, Selasa (7/11) malam lalu. Akibatnya ibu satu anak ini mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya. 

Korban mengaku kejadian itu berawal ketika dia dan tetangga depan rumahnya cekcok mulut karena saling tuduh sebagai penyebar informasi hoax serta mengadu domba. Kejadian di depan rumah korban ini ternyata disaksikan suami Wati yaitu Erwiansyah.

"Saat saya dan Wati saling mengumpat, tiba-tiba Erwin datang, kemudian menarik saya. Sambil mengguncang-guncang tubuh saya," ujarnya pada Bimanews.id, saat ditemui di kediamana pamannya, di  lingkungan Kampung Suntu, Kelurahan paruga.

Tidak hanya ditarik, dia juga merasa ditendang pada bagian panggul kiri hingga memar dan nyeri. Akibat tendangan tersebut dia pun tersungkur. 

Saat dia berusaha bangkit dmengangkat kepala, korban mengaku kembali ditendang pada bagian  wajah. Itu yang membuat mulut dan hidungnya berdarah. 

Tia sapaan akrabnya ini juga mengaku,  istrinya Wati ikut menjambak rambutanya. Saat itulah dia mendengar suara ibunya yang juga ada  di lokasi kejadian melarang Erwin memukul anaknya. 

"Erwin, jangan pukul anak saya," tuturnya, mengutip bahasa ibunya.

Merasa nyawanya terancam, Tia mengaku, bangkit kemudian mengambil sepeda motor lantas pergi ke Polsek Rasanae Barat. Karena di sana  tidak ada Polwan, akhirnya dia melapor ke Polres Bima kota. 

"Setelah memberikan laporan, pergi ke RSUD untuk visum dan mendapatkan perawatan hingga dua hari," akunya.

Tragisnya, kasus dugaan penganiayaan itu berlangsung depan ibu dan anaknya.
 
Erwin yang ditemui media ini membantah cerita korban Tia. dia mengaku tidak pernah memukul apa lagi mengeroyok Tia bersama istrinya. "Saya tidak perah memukul Tia kok," akunya saat ditemui di Taman Ria, Sabtu (11/11) lalu.

Dia menuturkan, kejadian itu bermula ketika istrinya cekcok  dengan Tia depan rumah korban. Saat itu  anaknya tiba-tiba keluar untuk melerai.

Merasa khawatir akan kondisi anaknya yang saat itu berada di tengah antara isterinya dengan Tia, Erwin mendekat untuk  mengambil anak perempuannya tersebut. 

Namun,  sekitar jarak empat meter, Tia kata Erwin tiba-tiba berlari ke arahnya, kemudian menarik bajunya hingga terjatuh. Ketika itu Erwin mengaku jatuh ke belakang sedangkan Tia tersungkur hingga wajahnya mengenai aspal depan gang. 

"Saya tidak pernah menendang Tia. Kami sama-sama terjatuh, tapi posisi dia tersungkur," gambar pegawai Tatatpem Setda Kota Bima ini. 

Akibat kejadian tersebut Purna Praja ini mengku mengalami memar pada bagian dada. serta lecet di bagian siku, sehingga dia melaporkan balik Tia atas dugaan penganiayaan. 

"Saya juga sudah laporkan Tia ke Polres Bima Kota," tegasnya. (nk)

Minggu, 05 November 2023

Aksi Pengrusakan Fasilitas Kantor DPRD Bima Berbuntut, Massa GARB Dilaporkan ke Polisi

Edy Taruna

bimanews.id-DPRD Kabupaten Bima mengambil langkah hukum, melaporkan aksi pengrusakan diduga dilakukan massa aksi Gerakan Aliansi Rakyat Bima (GARB). Laporan itu disampaikan Selasa sore (31/10)  ke Mako Polres Bima Kota, dengan dugaan pengrusakan fasilitas negara.

 
"Kasus pengrusakan di ruang rapat utama kantor DPRD Kabupaten Bima telah dilaporkan ke polisi pada Selasa sore (31/10) lalu," kata Edy Taruna, Sekretaris Dewan (Sekwan) beberapa waktu lalu.
 
Tndakan anarkis dilakukan sekelompok mahasiswa tersebut dianggap sudah keterlaluan dengan merusak pintu, jendela, kursi dan meja. 
 
"Kalau sekadar satu atau dua meja di rusak, mungkin gak apa-apa. Tapi ini semua dirusak," sesalnya.
 
Senada juga disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bima, M Aminurlah. Saat kejadian, ia bersama pimpinan, ketua komisi dan anggota dewan lain sedang tidak ada di kantor.
 
"Saya memang masuk kantor, tapi gak sempat terima pendemo karena lebih awal pulang ada keluarga yang meninggal. Andaikan saya ada, mungkin gak sampai ada pengrusakan," ungkapnya. 
 
Dia juga menyesalkan pengrusakan fasilitas kantor oleh mahasiswa yang tergabung dalam GARB itu. Apalagi fasilitas tersebut adalah milik negara dan rakyat.
 
"Kami tidak melarang demo, silahkan saja. Tapi demo yang baik,  mengutamakan dialog dan diskusi untuk mendapatkan solusi. Tidak dengan cara-cara yang anarkis," kecamnya.
 
Karena pengrusakan fasilitas, bukannya untuk mencari solusi dari persoalan yang ada. Tapi justru akan memperumit keadaan, misalnya akan berdampak pada penundaan sejumlah agenda dewan yang akan datang.
 
"Sudah pasti sejumlah agenda akan tertunda, karena fasilitas yang dirusak ini di ruangan yang sering digunakan untuk menggelar rapat paripurna," tutur Aminullah.
 
Aminurlah mengatakan, dari ulah para mahasiswa ini mengakibatkan kerugian yang cukup banyak. Estimasi kerugian dari kerusakan fasilitas ditaksir hingga mencapai Rp300 juta.
 
"Kalau dikalkulasikan dari fasilitas yang dirusak, kerugian hampir mencapai Rp300 juta," terangnya. 
 
Untuk itu, ia berharap Polres Bima Kota mengusut tuntas kasus pengrusakan fasilitas tersebut. Agar memberi efek jera dengan tidak melakukan tindakan serupa saat melakukan unjuk rasa. 
 
"Biar ada efek jera, makanya kami laporkan kasus ini," tegas politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
 
Diberitakan sebelumnya, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam GARB ini merusak fasilitas di ruang rapat utama Kantor DPRD Bima, Selasa siang (31/10/2023). Fasilitas itu berupa pintu utama, jendela, kursi hingga meja.
 
Massa mengamuk dan nekat bertindak anarkis tersebut sebagai luapan kekecewaan terhadap anggota DPRD. Karena tuntutan yang satu diantaranya terkait harga bawang anjlok tak kunjung ditanggapi hingga unjuk rasa berakhir. (red)



Rabu, 29 Maret 2023

Resahkan Warga, Tim Opsnal Reskrim Polsek Rasbar Sita Ribuan Biji Petasan

Petasan
Ribuan biji petasan yang berhasil disita dari sejumlah pedagang kaki lima di Pasar Raya Bima, Rabu (29/3)
 

bimanews.id, Kota Bima-Memberikan rasa aman bagi masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa, tim Opsnal Reskrim Polsek Rasana’e Barat (Rasbar) razia petasan pada sejumlah pedagang kaki lima di Pasar Raya Bima. Hasilnya, ribuan biji petasan berhasil diamankan dan disita.

Kapolsek Rasana’e Barat, AKP Suhatta mengatakan,  razia dilaksanakan tim Opsnal pada Rabu (29/3) sekitar pukul 15.00 Wita menyikapi keluhan masyarakat tentang maraknya penjualan petasan.

‘’Dari laporan masyarakat kita mendatangi sejumlah pedagang kaki lima yang menjual petasan,’’ katanya, Rabu (29/3). 

Dari razia tersebut diakui berhasil disita ribuan petasan berbagai jenis. Barang tersebut didapat pada tiga orang pedagang dan kini telah diamankan di Mapolsek Rasana’e Barat.

‘’Saat kita tanya dari mana pedagang mendapatkan petasan, mereka mengaku dari orang yang tidak dikenal,’’ sebutnya.

Sejumlah petasan yang berhasil diamankan sebutnya diantaranya,  1.530  biji  petasan jenis cap dua jago,  34  bungkus petasan jenis Komodo egg,

Satu kotak petasan jenis color  smok corsair,  150  biji petasan jenis Happy flowers dan 10 biji petasan jenis macan galaxy. (red)

 

Minggu, 19 Maret 2023

Operasi Pekat, Polsek Rasbar Sita puluhan Botol Arak

Miras
Kapolsek Rasana'e Barat, AKP Suhatta bersama Kanit Reskrim foto bersama barang bukti minuman keras jenis arak yang disita di wilayah hukum polsek setempat, Sabtu malam (18/3)
 

bimanews.id, Kota Bima-Untuk menciptakan rasa aman menjelang bulan suci ramadhan, Polsek Rasana’e Barat (Rasbar) menyisir sejumlah tempat yang menjual minuman keras (Miras). Hasilnya, berhasil disita sebanyak 50 botol miras jenis arak.

Operasi yang berlangsung Sabtu malam (18/3) sekitar pukul 22.00 Wita itu dipimpin langsung Kapolsek Rasana’e Barat, AKP Suhatta bersama Kanit Reksim dan anggota Opsnal Reskrim.

‘’Merespon laporan masyarakat tentang  peredaran miras di wilayah hukum Polsek Rasana'e Barat, kita lakukan penggerebekan, berhasil menyita 50 botol minuman jenis arak,’’ sebut Kapolsek AKP Suhatta, Minggu (19/3).

Barang bukti tersebut  telah diamankan di Mako Polsek Rasana’e Barat. ‘’Kita imbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan minuman keras, apalagi ini menjelang bulan Ramadhan,’’ ajaknya.

Operasi ini akan terus dilaksanakan, agar ummat Islam bisa melaksanakan ibadah puasa dengan tenang, tanpa khawatir ada gangguan kamtibmas. (red)   

 

Selasa, 14 Februari 2023

Satu Jam Setelah Dilaporkan, Polsek Rasbar Amankan Pria Asal Pinrang

Tangkap
Terduga pelaku pencurian 16 unit Accu mobil, AW, 30 tahun saat diamankan Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat, Senin malam (13/2)
 

bimanews.id, Kota Bima-Polsek Rasanae Barat (Rasbar) Polres Bima Kota mengamankan seorang pria inisial AW, 30 tahun. Pria asal Pinrang, Sulawesi Selatan ini diamankan atas dugaan kasus pencurian sekitar pukul 22.30 Wita, Senin malam (13/2) di Kelurahan Penato’I, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

 

Penangkapan oknum tersebut berdasarkan laporan dari Edi Susanto alias Koang, warga lingkungan Benteng, Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakot, Kota Bima  sekitar satu jam sebelum penangkapan.

 

Kapolsek Rasanae Barat, AKP Suhatta menjelaskan, dari laporan Edi Susanto alias Koang, terduga  AW diduga mencuri 16 unit Accu Truk jenis Tronton di Gudang Surya Motor Kelurahan Sambinae,  Kecamatan Mpunda Kota Bima. Kejadiannya sekitar November 2022 lalu.

 

Kasus pencurian Accu itu diketahui ketika  Edi Susanto alias Koang pergi ke gudang Surya Motor, mengecek situasi gudang. Sampai di gudang, Edi tidak Accu merek Yuasa dan Incoe yang ada di truk jenis Tronton dan mobil Colt Diesel.

 

Barang-barang  tersebut  menurut korban jelas Suhatta senilai Rp 30 juta. Sehingga kejadian itu dilaporkan ke Polsek Rasanae Barat.

 

Dengan dasar laporan tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Rasana Barat bersama anggota Opsnal Intelmob Sat Brimobda NTB mendapat informasi keberadaan terduga pelaku. Sekitar pukul 22.30 Wita terduga AW berhasil di tangkap di RT. 09 RW. 02 Kelurahan Penatoi,  Kecamatan Mpunda,  Kota Bima.

 

‘’Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mako Polsek Rasanae Barat untuk diproses lebih lanjut,’’ tutupnya. (red)

 

 

Jumat, 18 November 2022

Dua Wanita di Kota Bima Diamankan Saat Ambil Paket Berisi 1.200 Butir Pil Tramadol


Tramadol
Dua wanita yang diamankan Polsek Rasana'e Barat bersama barang bukti 1.200 butir pil tramadol, Jum'at (18/11)


bimanews.id, Kota Bima-Kepolisian Sektor (Polsek) Rasanae Barat, Polres Bima Kota mengamankan dua orang wanita. Mereka diamankan saat mengambil paket berisi 1.200 butir pil  tramadol pada salah satu ekspedisi di Kota Bima.

Dua wanita yang diamankan itu adalah ibu rumah tangga inisial WI, 32 tahun, warga Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasana'e Barat, Kota Bima dan IN, 19 tahun.

Kapolres Bima Kota melalui Kapolsek Rasana'e Barat, AKP Suhatta mengatakan, penangkapan dua wanita tersebut sekitar pukul 17.45 Wita, Jum'at (18/11). Berawal dari informasi adanya pengiriman  barang satu kardus berisi pil tramadol melalui jasa pengiriman di Kota Bima.

"Informasi itu kita dapat pada Kamis malam. Berbekal itu kita menyanggongi sekitar lokasi ekspedisi dimaksud," katanya, Jum'at (18/11).

Dua wanita tersebut telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Bima Kota untuk penanganan lebih lanjut. (red)

Kamis, 16 Juni 2022

Staf Kampus di Bima Ditangkap Karena Diduga Perkosa Mahasiswi

Staf
FI, staf salah satu kampus di Bima ditangkap karena diduga memperkosa mahasiswi, Rabu (15/6) (foto: Humas Polres Bima Kota)
 

BimaNews.id, KOTA BIMA-Diduga memperkosa mahasiswi, oknum staf salah satu kampus di Kota Bima Bima inisial FI alias D, 36 tahun tangkap.

Warga Kelurahan Penaraga, Kota Bima ini ditangkap Tim Puma Polres Bima Kota sekitar pukul 14.00 Wita, Rabu (16/6).

’’Pelaku sudah diamankan di polres untuk diproses lebih lanjut,’’ kata Kasatreskrim Polres Bima Kota Iptu M. Rayendra RAP.

Penangkapan itu berdasarkan laporan korban PH, 21 tahun yang kuliah di kampus tempat FI bekerja pada  Minggu (12/6). Melalui laporan pengaduan Nomor: ADUAN /K/ 454 / VI / 2022 / NTB / Res Bima Kota. FI diduga memperkosa korban PH, warga Kelurahan Mande, Kota Bima.

Dengan laporan itu, tim melakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan  pelaku. Setelah beberapa hari didalami, tim berhasil mengantongi identitas pelaku dan mendapatkan informasi sedang berada di rumahnya di Penaraga.

Anggota yang dipimpin Aipda Abdul Hafid langsung meluncur ke rumah pelaku. Anggota mengepung rumah pelaku dan menangkapnya. ’’Pelaku tidak melawan saat ditangkap dan situasinya aman terkendali,’’ tandas nya. (red)

 

Jumat, 20 Mei 2022

Ketahuan Curi Uang Rp 10 Juta, 4 Ibu Muda di Bima Dibekuk Polisi

Empat orang ibu rumah tangga diamankan di Polres Bima Kota karena ketahuan mencuri uang Rp 10 juta, Kamis (19/5)

BimaNews.id, KOTA BIMA-Empat orang ibu-ibu asal Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima digelandang ke Kantor Polres Bima Kota, sekitar pukul 21.00 Wita, Kamis malam (19/5).


Empat orang IRT itu ditangkap karena diduga mencuri uang milik Fadlun, 34 tahun juga warga setempat Rp.10 juta.

Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin mengatakan, kasus kehilangan uang itu berawal ketika korban pergi jualan ke pasar. Meninggalkan tas berisi uang Rp 10 juta di atas tempat tidur di kamar rumahnya, Kamis (21/4) lalu. 

"Ketika dia balik ke rumah sekitar pukul 15.00 Wita, tasnya berserakan di atas lantai beserta uang," jelasnya mengutip keterangan korban.

Atas kejadian tersebut, kemudian Fadlun melaporkan ke SPKT Polres Bima Kota. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Puma II melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap pelaku yang mengambil uang korban tersebut.

Setelah berkoordinasi dengan pemerintah Kelurahan Melayu, Tim Puma mengamankan oknum inisial FA di kediamannya.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatanya," terang Jufrin. 

Saat menjalankan aksinya, IRT ini mengaku bekerjasama dengan tiga orang rekan yang juga tetangga dekat rumahnya. 

Tak butuh waktu lama kemudian Tim Puma kembali mengamankan tiga pelaku lain. Masing-masing  inisial NA, 32 tahun, FR, 37 tahun dan NT, 36 tahun.

"Saat beraksi para pelaku memiliki peran yang berbeda," bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke empat pelaku bersama sisa uang yang belum dibelanjakan Rp 7,6 juta telah diamankan di Polres Bima Kota. (jul)

Senin, 11 April 2022

Tidak Kapok, Kembali Beraksi Residivis Jambret ini Ditangkap

Residivis
Oknum CS alias Can kembali ditangkap Tim Puma Polres Bima Kota setelah kembali menjambret, padahal bersangkutan baru saja keluar dari penjara karena kasus yang sama.

BimaNews.id, KOTA BIMA-Residivis jambret inisial CS alias Can,  21 tahun kembali ditangkap tim Puma Polres Bima Kota, Minggu (10/4). Padahal bersangkutan baru saja keluar dari penjara karena kasus yang sama yakni, jambret.

Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP mengatakan, CS alias Can ditangkap di Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Karena kembali menjambret handphone milik FF, beralamat di Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Kasus itu terungkap berdasarkan laporan pengaduan korban bernomor, ADUAN/K/274/IV/2022/NTB/Res.Bima Kota, tertanggal 2 April 2022.  Juga berdasarkan keterangan pembeli alias penadah handphone yang lebih dulu diamankan.

‘’CS menjambret handphone korban yang tersimpan di laci sepeda motor, saat berkendara atau melintas di sekitar Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Santi, Kota Bima,’’ terangnya.

Saat ditangkap Cs sempat melawan dan berusaha kabur, namun tim sigap membekuk CS dan menggiringnya masuk ke mobil.

‘’Saat ditangkap pelaku juga sempat berteriak  dengan maksud memancing warga untuk membantunya dengan memblokir jalan,’’ terang Rayendra.

Meski coba melawan, residivis kasus yang sama ini telah diamankan di Mako Polres Bima Kota bersama barang bukti. (red)

Ad Placement

Kota Bima

Bima

Dompu