Bima News: HukKrim
Tampilkan postingan dengan label HukKrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HukKrim. Tampilkan semua postingan

Jumat, 21 November 2025

Terseret Banjir di Kota Bima, Jasad Korban Ditemukand di Perairan Soromandi

Jenazah
Jasad Abdul Wahab yang ditemukan nelayan di perairan Soromandi, Jumat pagi (21/11) (Foto: Facebook) 

bimanews.id Abdul  Wahab (70 tahun), warga Kelurahan Kumbe, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima hilang terseret arus banjir sungai ditemukan di perairan Desa Sai, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, Jumat pagi (21/11). Korban ditemukan mengambang di laut oleh nelayan sekitar pukul 09.00 Wita.

"Benar, informasinya korban sudah ditemukan di Perairan Sai Soromandi. Anggota sedang menuju ke lokasi untuk  evakuasi," jelas Humas SAR Mataram, I Gusti Lanang Wismananda.

Sebelumnya, korban dilaporkan hilang sekitar pukul 15.30 Wita. Dari laporan pihak keluarga, korban diseret banjir yang tiba-tiba datang saat buang hajat. 

Saat kejadian, korban sempat dilihat oleh warga yang juga saat kejadian sedang buang hajat di pinggir sungai. 

Sejumlah warga dan pihak keluarga yang mengetahui kejadian itu berupaya mencari korban dengan menyusuri sungai. Tim gabungan dari Pos SAR, Tagana, dan BPBD Kota Bima juga melakukan penyisiran di daerah aliran sungai Padolo 2 dan Rontu, namun tidak membuahkan hasil.  Hingga korban ditemukan meninggal di perairan Soromandi. (red)

Minggu, 16 November 2025

Tiga Rumah di Donggo Terbakar, Diduga Akibat Arus Pendek

 

Kebakaran
Sisa rumah panggung H Abidin,  warga Desa Doridungga, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima yang terbakar Sabtu (15/11) 

bimanews.id-Musibah kebakaran terjadi di Dusun Lakeke, Desa Doridungga, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima. Tiga Unit rumah, terdiri dari satu rumah panggung dan dua rumah permanen terbakar. 

Kebakaran yang diduga akibat arus pendek itu terjadi sekitar pukul 15.00 Wita, Sabtu (15/11). Tidak ada korban jiwa pada peristiwa tersebut, namun kerugian ditaksir sekitar Rp. 250 juta. 

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bima, A Rifai mengatakan,  api pertama kali dilihat seorang warga pada rumah panggung milik H Abidin (80 tahun). Warga tersebut kemudian berteriak minta tolong pada warga lain. 

"Warga berdatangan ke TKP,  membantu memadamkan api dengan peralatan seadanya, " sebut A Rifai. 

Karena tiupan angin cukup kencang,  api menjalar ke rumah  permanen milik H Yani (65 tahun) dan rumah lantai dua milik Juraid (60 tahun).

"Seluruh isi rumah milik Juraid hangus terbakar, " bebernya. 

Upaya pemadaman dilakukan warga berhasil, sehingga api tidak menyebar ke rumah warga lain. Kendati demikian, rumah panggung milik H Abidin hangus. Begitu juga dengan beberapa barang berharga milik koran, seperti empat unit sepeda motor, 70 sak pupuk maupun komputer. 

"Dua unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan di lokasi yakni,  dari Kecamatan Madapangga dan  Kabupaten Bima, " aku Rifai. 

Saat musibah kebakaran terjadi, H Abidin sedang tidak ada di rumah. Begitu juga dengan H Yani. Kabarnya sedang melaksanakan Umrah.  (red) 

Jumat, 14 November 2025

Diduga Arus Pendek, Rumah Panggung di Bima Terbakar

Terbakar
Rumah panggung milik Firman, warga Desa Dumu, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima ludes terbakar, Kamis (13/11). 

bimanews.id-Rumah panggung  milik Firman  (40 tahun), warga RT 10 RW 01 Desa Dumu, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima ludes terbakar. Kejadiannya sekitar pukul 11.30 Wita, Kamis (13/11). 

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bima, A Rifai mengatakan, musibah kebakaran tersebut terjadi saat pemilik tidak berada di rumah. Kebakaran pertama kali diketahui tetangga korban, kemudian meminta pertolongan pada warga sekitar.

"Warga langsung berbondong-bondong memadamkan api dengan alat seadanya. Api berhasil dipadamkan sekitar 12.45 Wita," jelas A Rifai.

Kebakaran menyebabkan rumah rata dengan tanah. Sementara seluruh isi rumah tidak terselamatkan dan ludes terbakar. 

"Penyebab kebakaran diduga karena arus pendek. Kerugian ditaksir Rp75 juta," pungkasnya. (red)

Truk Dalmas Polres Dompu Terguling

 

Terguling
Truk Dalmas Polres Dompu terguling di tanjakan Moti To'i Desa Tolo Kalo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Kamis (13/11) 

bimanews.id- Truk Dalmas milik Polres Dompu terguling di tanjakan Moti Toi, Desa Tolo Kalo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Kamis (13/11). Kecelakaan tunggal itu menyebabkan dua anggota Polri luka-luka.

Kapolsek Kempo Iptu Jubaidin mengatakan, kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 12.30 Wita. Dua anggota Polri yang terluka yakni, Briptu Dian Arifky, sopir Dalmas dan Bripda Lalu Dika Arya Suganda. 

"Keduanya saat ini sedang dirawat di Puskesmas Kempo," kata Kapolsek.

Truk Dalmas tersebut berangkat dari Pelabuhan Calabai Kecamatan Pekat  memuat amunisi sebanyak 140 kotak milik TNI. Amunisi tersebut rencananya dibawa ke Batalion TP di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.

"Di turunan Moti Toi, truk oleng. Sopir berusaha menginjak rem, namun blong atau tidak berfungsi. Sopir memilih membanting setir ke kanan hingga truk terguling," jelasnya.

Selain rem blong, penyebab lain kecelakaan tersebut diduga karena muatan melebihi kapasitas truk. Sebab, jumlah amunisi yang dimuat sebanyak 140 kotak. Dimana, 1 kotak amunisi beratnya 40 kg.

"Sekarang kami sudah mengamankan TKP untuk menghindari hilangnya amunisi milik TNI," pungkasnya. (red)

Rabu, 22 Oktober 2025

Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Minta MK Pertegas Perlindungan Wartawan

Sidang
Sidang di MK

bimanews.id- PWI Pusat menegaskan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bersifat konstitusional dan masih sangat relevan, namun pelaksanaannya perlu diperkuat.

"Agar wartawan benar-benar terlindungi dalam menjalankan profesinya," ujar Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir.

Hal itu disampaikan Akhmad Munir, saat hadir sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 8 UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Sidang ini merupakan kelanjutan dari permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), yang menilai bahwa ketentuan Pasal 8 tentang perlindungan hukum bagi wartawan masih multitafsir dan belum memberikan jaminan perlindungan yang memadai.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Akhmad Munir menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers sudah memberikan dasar hukum yang jelas bagi perlindungan wartawan, tetapi implementasinya di lapangan belum optimal.

"Pasal 8 Undang-Undang Pers adalah norma fundamental yang harus dipertahankan. Namun pelaksanaannya perlu diperkuat agar wartawan memperoleh perlindungan hukum yang nyata di lapangan,” ujar Munir.

Ia menekankan bahwa perlindungan wartawan harus dimaknai sebagai kewajiban aktif negara, bukan sekadar tanggung jawab moral atau sosial.

Perlindungan itu, kata Munir, meliputi keamanan fisik, keamanan digital, serta perlindungan dari tekanan dan kriminalisasi atas karya jurnalistik yang sah.

"Ketika wartawan menghadapi ancaman atau tekanan, seharusnya ada mekanisme cepat dan jelas antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi untuk memberikan perlindungan,” tegasnya.

Tantangan: Lemahnya Koordinasi Antar-Lembaga

Menurut PWI, tantangan terbesar bukan pada teks Pasal 8 UU Pers itu sendiri, melainkan pada lemahnya koordinasi antar-lembaga dalam pelaksanaannya.

PWI menilai perlu adanya mekanisme terpadu antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi wartawan agar setiap perkara yang menyangkut kegiatan jurnalistik diselesaikan sesuai Undang-Undang Pers.

Dalam sidang tersebut, PWI Pusat juga menyerahkan keterangan tertulis resmi kepada Mahkamah Konstitusi, yang berisi enam pokok pikiran utama, yakni:

1. Pasal 8 UU Pers harus dipertahankan sebagai norma konstitusional yang menjamin kemerdekaan pers.

2. Perlindungan hukum bagi wartawan adalah kewajiban negara.

3. Perlindungan tidak berarti kekebalan hukum.

4. Koordinasi antar-lembaga perlu diperkuat agar pelaksanaan perlindungan berjalan efektif.

5. Perlindungan hukum harus mencakup aspek digital dan psikologis.

6. Negara wajib memastikan perlindungan wartawan berjalan adil dan berkelanjutan.

Ketua Umum PWI Pusat hadir bersama jajaran pengurus pusat, antara lain:

Anrico Pasaribu (Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum), Edison Siahaan (Ketua Satgas Anti Kekerasan), Baren Antoni Siagian (Komisi Hukum dan HAM), Jimmy Endey (Komisi Kajian dan Litbang), Rinto Hartoyo Agus (Ketua Seksi Hukum PWI Jaya), serta Rizal Afrizal (Komisi Pangan dan Energi).

Kehadiran delegasi lengkap tersebut menunjukkan komitmen PWI untuk memastikan posisi pers nasional tetap terlindungi secara hukum dan etika profesional.

*Komitmen PWI*

Menutup keterangannya, Akhmad Munir menyampaikan bahwa PWI Pusat akan terus memperkuat fungsi advokasi, pendidikan etika jurnalistik, dan pembinaan hukum bagi wartawan di seluruh Indonesia.

"Perlindungan wartawan bukanlah keistimewaan, tetapi mandat konstitusi. Negara harus hadir untuk memastikan kemerdekaan pers berjalan seiring dengan keadilan dan tanggung jawab,” pungkas Munir.

Sidang uji materi Pasal 8 UU Pers ini juga menghadirkan Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebagai pihak terkait lainnya.

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan melanjutkan pemeriksaan perkara pada agenda berikutnya sebelum memasuki tahap pembacaan putusan. (red) 

Senin, 13 Oktober 2025

Suami Tikam Isteri Hingga Meninggal Dunia Di Bima

 

Evakuasi
Polisi saat mengevakuasi jenazah korban yang diduga dinuhuh suaminya di kamar kos di Kelurahan Rabadompu Barat, Kota Bima (Foto: Facebook) 

bimanews.id-Kasus pembunuhan terjadi dj Kota Bima. Seorang suami inisial FK, tega menghabisi nyawa istrinya, Sri Rahayu.

Kasus pembunuhan itu  terjadi di kamar kos yang mereka tempati di Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima, Senin siang (13/10).

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra mengatakan, terduga pelaku sudah. Telah diamankan di Polres untuk diproses lebih lanjut.

"Korban dan pelaku sama-sama berasal dari Kelurahan Rabadompu Barat," kata Kasat.

Kasat mengaku, saat ini pihaknya sudah melakukan olah TKP. Termasuk menggali motif kasus pembunuhan tersebut.

"Motifnya masih kami dalami. Korban meninggal ditusuk menggunakan pisau. Jasad korban sekarang sudah dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan," pungkasnya. (red) 

Sabtu, 07 Juni 2025

Polisi Gerebek Dua Lokasi, Empat Pengedar Sabu Diciduk

Narkoba
Empat terduga pelaku Narkoba bersama barang bukti yang ditangkap Sat Narkoba Polres Kota Bima, Kamis malam (5/6) 

bimanews.id–Jaringan pengedar sabu di wilayah Kabupaten Bima dibongkar Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota, Kamis (5/6) malam. Empat orang ditangkap pada dua lokasi berbeda dengan barang bukti sabu seberat 73,33 gram serta satu pucuk senjata api rakitan.

Penggerebekan pertama berlangsung di rumah MS, warga Desa Lanta Barat, Kecamatan Lambu. Di lokasi ini, polisi meringkus empat terduga pelaku yakni MS dan FD (warga setempat), TS (Desa Lanta Timur), serta EK (warga Kelurahan Mande, Kota Bima).

Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sabu seberat 2,26 gram, dua alat hisap (bong), satu tabung kaca, tiga sendok pipet, satu plastik klip kosong, sebuah ponsel, dan uang tunai Rp1,3 juta. “Sabu disembunyikan di saku celana MS,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Malaungi.

Pengembangan berlanjut ke TKP kedua di rumah SS, Desa Parangina, Kecamatan Sape. Di kamar pelaku, polisi menemukan sabu seberat 71,07 gram yang dibungkus tisu, satu pucuk senjata api rakitan, dan satu butir peluru aktif.

“Total barang bukti sabu dari dua lokasi mencapai 73,33 gram,” jelas Malaungi. Seluruh pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Bima Kota.

Menurut AKP Malaungi, para pelaku diduga bagian dari jaringan lama. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap mata rantai peredaran sabu di wilayah tersebut.

“Kami tak akan beri ruang bagi pengedar narkoba. Masyarakat juga kami imbau aktif melapor jika mencurigai aktivitas mencurigakan,” tegasnya. (nk)

Jumat, 22 November 2024

Man-Feri Melayat ke Rumah Duka, Besuk Korban Luka di RSUD Bima

 

Melayat
Pasangan calon Wali Kota Bima HA Rahman H Abidin dan Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan, cek kondisi korban penusukan dan melayat ke rumah duka di, Keluarhan Oi Mbo, Kecamatan Rasanae Timur, Kamis (21/11).


bimanews.id-Calon Wali Kota Bima HA Rahman H Abidin, Kamis Sore (21/11)  melayat ke rumah korban meninggal Ferdianysah, di Kelurahan Io Mbo, Kecamatan Rasanae Timur. Kehadiran mantan Wakil Wali Kota Bima ini sebagai bentuk bela sungkawa atas musibah yang terjadi. 

Musibah yang menimpa korban akibat tusukan dari orang tidak dikenal saat kampanye akbar pasangan calon Wali Kota Bima HA Rahman H Abidin dan Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan di lapangan Sarasuba, Kamis siang (21/11) 

Aji Man sapaan akrabnya selain melayat dan mendoakan korban yang masih berusia 16 tahun tersebut juga memberikan santunan pada keluarga korban. 

Kepada keluarga korban H Man meminta untuk sabar atas cobaan yang dihadapi. Tidak bereaksi berlebihan, karena kasus tersebut sedang ditangani Polres Bima Kota.

 "Ini cobaan bagi kita semua, saya meminta pada keluarga untuk sabar," harap mantan anggota DPRD Kota Bima ini. 

Usai dari rumah duka Aji Man yang didampingi istri berkunjung ke RSUD Bima untuk membentuk dua  korban yang alami luka tusukan dan satu warga yang alami esak napas saat kampanye akbar. 

Kepada keluarga koban, Aji Man mengaku akan menanggung semua biaya pengobatan tiga orang tersebut, sekaligus meminta keluarga untuk bersabar. 

"Keluarga tidak usah kuatir, semua biaya pengobatan saya tanggung," akunya. 

Malamnya giliran calon Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan mengunjungi rumah duka. Mantan Ketua DPRD Kota  Bima ini juga meminta keluarga untuk tabah atas musibah yang menimpa. "Semoga almarhum diberikan tempat yang layak di sisi Allah SWT," katanya. 

Usai dari rumah duka, Aba Feri sapaan akrabnya juga menjenguk korban alami luka tusukan. Kunjungan pertama di Oi, Mbo dan satu lagi di Kelurahan Pane, Kecamatan Rasanae Barat. (nk)

Jumat, 18 Oktober 2024

Oknum Perawat Di Bima Dilaporkan Lecehkan Pasien

 

ilustrasi
Ilustrasi

bimanews.id-Seorang pasien inisial N, 21 tahun asal Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima diduga dilecehkan oknum perawat ketika menjalani perawatan di salah satu Pustu di wilayah Langgudu beberapa waktu lalu. Kasus tersebut telah dilaporkan pada pihak kepolisian.

Korban diketahui bekerja sebagai honorer di instansi vertikal di Kabupaten Bima, sedangkan terduga pelaku inisial  J, 47 tahun berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan suami orang.

Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten, Iptu Franto Akcheryan Matondang membenarkan dugaan kasus pelecehan seksual itu. Kasus tersebut masih proses tahap penyelidikan.

“Sekarang masih proses penyelidikan. Perkembangan akan dilaporkan kembali,” katanya, Kamis (17/10).

Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bima, Muhammad Umar mengatakan, dugaan kasus itu terjadi pada 9 Oktober lalu di salah satu Pustu di wilayah Langgudu, tempat terduga pelaku bekerja.

“Dugaan kasus pelecehan itu dilaporkan korban hari itu juga. Kami sudah lakukan pendampingan terhadap korban,” jelas Muhammad Umar, Kamis (17/10/2024).

Dari keterangan korban kata Umar, dugaan pelecehan itu terjadi malam hari saat korban mendatangi Pustu untuk berobat karena alergi gatal di bagian kaki. Kedatangan korban pun dilayani oleh terduga pelaku di salah satu ruangan Pustu.

“Di Pustu saat itu hanya ada korban di terduga pelaku,” kata Umar.

Saat diperiksa lanjut Umar, korban tidak curiga dengan terduga pelaku. Korban merasa mulai tidak nyaman ketika terduga pelaku menyuruhnya mengangkat baju dengan alasan untuk pemeriksaan luka alergi lain. Padahal korban hanya mengeluhkan sakit di bagian kaki.

“Korban pun sempat menolak, tapi kesannya dipaksa,” ungkap Umar.

Setelah baju korban diangkat, terduga pelaku meraba bagian dada korban. Korban pun berontak dan melawan, namun takut untuk berteriak. Saat itu juga korban keluar dan pulang.

“Korban takut berteriak karena takut masalah membesar. Bahkan ia juga tidak langsung bercerita ke orang tuannya karena malu. Apalagi saat kejadian tidak ada saksi,” jelasnya.

Sementara Konselor UPTD PPA Kabupaten Bima, Abd. Rahman Hidayat mengatakan, korban sudah diberikan pendampingan. Yang jelas kata dia, pasca kejadian, korban mengalami gangguan emosional akibat pelecehan itu.

“Kami sudah mendorong pihak keluarga korban untuk melaporkan masalah ini ke Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan,” jelasnya. (red)

 

Kamis, 08 Agustus 2024

Tabrakan Dengan Truk, Pegawai Dishub Kabupaten Bima Tewas Di Tempat

Jasad
Jasad korban Muhdar, pegawai Dishub Kabupaten Bima yang meninggal akibat bertabrakan dengan truk saat dievakuasi warga.

bimanews.id-Pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Bima, Muhdar (30 tahun) meninggal akibat Kecelakaan di jalan lintas Bima-Sape,  di Kecamatan Wawo,Kabupaten Bima, Rabu (7/8). Sepeda motor yang dikendarai korban tabrakan dengan mobil truk.

Kasubdi Humas Polres Bima Kota, Aipda Nasrun membenarkan kecelakaan maut tersebut. Namun belum mengetahui kronologis kejadian yang menyebabkan korban asal Desa Maria Utara Kecamatan Wawo itu meninggal dunia.

"Informasi yang saya peroleh, kecelakaan itu terjadi, sepeda motor yang dikendarai korban bertabrakan dengan mobil truk yang dikemudikan Nurul Kamran (28 tahun)," sebut Nasrun.

Korban kata Nasrun sempat terseret beberapa meter, hingga meninggal di tempat. 

"Korban meninggal di tempat kejadian. Sepeda motor dikendarai korban rusak parah," katanya.

Jenazah korban sempat dievakuasi ke Puskesmas Sape oleh anggota dibantu warga untuk pemeriksaan. Sementara, terduga pelaku bersama truknya langsung diamankan di Mako Polsek Sape.

Pasca kecelakaan,  tim Satlantas Polres Bima Kota turun ke lokasi untuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Termasuk pemeriksaan saksi-saksi yang ada di sekitar lokasi. 

"Tim Satlantas sudah dikerahkan. Sekarang mereka masih melakukan olah TKP," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Maria Utara mengatakan, korban terlibat tabrakan ketika pulang kerja dari Kecamatan Sape. Dia merupakan warga setempat, dan berstatus lajang. (red)

Jumat, 31 Mei 2024

Hasil Rekaman CCTV, Penyebab Alumni SMAN 2 Kota Bima Meninggal Akibat Kecelakaan Tunggal

 

TKP
Satuan Lantas Polres Kota Bima olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi koran AFS ditemukan tergeletak di jalan depan Bengkel Ulet Jaya, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Juma'at (31/5)

bimanews.id-Satuan Lantas Polres Bima Kota berhasil mengungkap penyebab kematian AFS yang ditemukan tergeletak di jalan depan Bengkel Ulet Jaya, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Dari hasil rekaman CCTV, alumni SMAN 2 Kota Bima ini meninggal akibat kecelakaan tunggal.

“Dari rekaman CCTV  Bengkel Ulet Jaya, korban meninggal akibat kecelakaan tunggal,” kata Kasat Lantas melalui Kanit Laka Lantas Polres Bima Kota, Aiptu Jaidun, Jumat (31/5).

Musibah kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 18.50 Wita. Korban seorang diri mengendarai sepeda motor Honda Scoopy milik temannya dari arah utara ke selatan. Tepat di depan Ulet Jaya korban tiba-tiba oleng ke kiri lalu menghantam trotoar.

“Beberapa pengendara yang melintas terlihat tak menghiraukan korban yang  terjatuh. Mungkin mereka tidak mau repot jadi saksi. Korban dibantu warga termasuk satpam Ulet Jaya setelah mendengar suara tabrakan,” jelasnya.

Jaidun belum mengetahui apakah korban meninggal di tempat atau tidak. Namun, korban dilarikan  warga ke Puskesmas terdekat lalu dibawa ke RSUD Bima.

“Dari keterangan pihak medis, kondisi korban tiba di RSUD sudah meninggal dunia. Korban alami luka parah di kepala,” ungkapnya.

Dari informasi yang dihimpun, korban merupakan siswa lulusan SMAN 2 Kota Bima 2024. Sebelum meninggal, korban rencananya akan berangkat  ke Mataram Jumat pagi (31/5) untuk melanjutkan pendidikan. (red)




Minggu, 17 Maret 2024

Kesal Karena Terus Menangis, Bocah 3 Tahun Dianiaya Bapak Kandungnya

Pelaku
Oknum Af, pelaku yang diduga menganiaya anak kandungnya berusia 3 tahun saat diamankan Polisi
 

bimanews.id-Bocah 3 tahun menderita luka gigitan dan memar di sekujur tubuhnya. Korban diduga dianiaya bapak kandungnya, Af, 25 tahun warga Desa Soki, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima.

 “Terduga pelaku sudah diamankan,’’ ungkap Kasi Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka, Minggu (17/3).

Kasus dugaan penganiayaan terhadap bocah 3 tahun ini berlangsung beberapa hari lalu. Korban dijemput pelaku di rumah kakak dari ibu korban.

Korban kemudian dibawa ke rumah pelaku di Desa Soki. Tiba di rumah pelaku, bocah tersebut menangis meminta pulang ke tempat ibunya. Namun pelaku belum mengizinkan.

Pelaku diduga kesal karena korban terus menangis minta pulang. “Pelaku menyiksa korban dengan cara mengigitnya beberapa kali di sekujur tubuh. Kemudian memukul korban dengan cara menonjok bagian mulut dan punggung korban,” beber Adib.

Akibatnya, korban mengalami luka gigitan dan memar di sekujur tubuhnya. Usai menganiaya, pelaku mengantar korban kembali ke ibunya. Setelah itu pelaku kabur.

Ibu korban yang melihat luka di sekujur tubuh anaknya dibantu warga sekitar membawa korban ke Puskesmas Ngali untuk mendapatkan perawatan medis.

Kapolsek Belo Iptu Zulkifli yang mendapat laporan bersama anggota bergerak menuju lokasi. Ia mengimbau pihak keluarga korban agar menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Pihak keluarga yang sebelumnya sempat emosi namun membubarkan diri dan menyerahkan kasus tersebut ditangani pihak kepolisian.

“Tidak lama kemudian terduga pelaku berhasil diringkus di tempat persembunyian di area pegunungan yang tidak jauh dari pemukiman warga sekitar. Pelaku saat ini telah diperiksa dan diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. (red)

Ad Placement

Kota Bima

Bima

Dompu