Bima News: HukKrim
Tampilkan postingan dengan label HukKrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HukKrim. Tampilkan semua postingan

Rabu, 22 Oktober 2025

Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Minta MK Pertegas Perlindungan Wartawan

Sidang
Sidang di MK

bimanews.id- PWI Pusat menegaskan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bersifat konstitusional dan masih sangat relevan, namun pelaksanaannya perlu diperkuat.

"Agar wartawan benar-benar terlindungi dalam menjalankan profesinya," ujar Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir.

Hal itu disampaikan Akhmad Munir, saat hadir sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 8 UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Sidang ini merupakan kelanjutan dari permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), yang menilai bahwa ketentuan Pasal 8 tentang perlindungan hukum bagi wartawan masih multitafsir dan belum memberikan jaminan perlindungan yang memadai.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Akhmad Munir menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers sudah memberikan dasar hukum yang jelas bagi perlindungan wartawan, tetapi implementasinya di lapangan belum optimal.

"Pasal 8 Undang-Undang Pers adalah norma fundamental yang harus dipertahankan. Namun pelaksanaannya perlu diperkuat agar wartawan memperoleh perlindungan hukum yang nyata di lapangan,” ujar Munir.

Ia menekankan bahwa perlindungan wartawan harus dimaknai sebagai kewajiban aktif negara, bukan sekadar tanggung jawab moral atau sosial.

Perlindungan itu, kata Munir, meliputi keamanan fisik, keamanan digital, serta perlindungan dari tekanan dan kriminalisasi atas karya jurnalistik yang sah.

"Ketika wartawan menghadapi ancaman atau tekanan, seharusnya ada mekanisme cepat dan jelas antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi untuk memberikan perlindungan,” tegasnya.

Tantangan: Lemahnya Koordinasi Antar-Lembaga

Menurut PWI, tantangan terbesar bukan pada teks Pasal 8 UU Pers itu sendiri, melainkan pada lemahnya koordinasi antar-lembaga dalam pelaksanaannya.

PWI menilai perlu adanya mekanisme terpadu antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi wartawan agar setiap perkara yang menyangkut kegiatan jurnalistik diselesaikan sesuai Undang-Undang Pers.

Dalam sidang tersebut, PWI Pusat juga menyerahkan keterangan tertulis resmi kepada Mahkamah Konstitusi, yang berisi enam pokok pikiran utama, yakni:

1. Pasal 8 UU Pers harus dipertahankan sebagai norma konstitusional yang menjamin kemerdekaan pers.

2. Perlindungan hukum bagi wartawan adalah kewajiban negara.

3. Perlindungan tidak berarti kekebalan hukum.

4. Koordinasi antar-lembaga perlu diperkuat agar pelaksanaan perlindungan berjalan efektif.

5. Perlindungan hukum harus mencakup aspek digital dan psikologis.

6. Negara wajib memastikan perlindungan wartawan berjalan adil dan berkelanjutan.

Ketua Umum PWI Pusat hadir bersama jajaran pengurus pusat, antara lain:

Anrico Pasaribu (Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum), Edison Siahaan (Ketua Satgas Anti Kekerasan), Baren Antoni Siagian (Komisi Hukum dan HAM), Jimmy Endey (Komisi Kajian dan Litbang), Rinto Hartoyo Agus (Ketua Seksi Hukum PWI Jaya), serta Rizal Afrizal (Komisi Pangan dan Energi).

Kehadiran delegasi lengkap tersebut menunjukkan komitmen PWI untuk memastikan posisi pers nasional tetap terlindungi secara hukum dan etika profesional.

*Komitmen PWI*

Menutup keterangannya, Akhmad Munir menyampaikan bahwa PWI Pusat akan terus memperkuat fungsi advokasi, pendidikan etika jurnalistik, dan pembinaan hukum bagi wartawan di seluruh Indonesia.

"Perlindungan wartawan bukanlah keistimewaan, tetapi mandat konstitusi. Negara harus hadir untuk memastikan kemerdekaan pers berjalan seiring dengan keadilan dan tanggung jawab,” pungkas Munir.

Sidang uji materi Pasal 8 UU Pers ini juga menghadirkan Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebagai pihak terkait lainnya.

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan melanjutkan pemeriksaan perkara pada agenda berikutnya sebelum memasuki tahap pembacaan putusan. (red) 

Senin, 13 Oktober 2025

Suami Tikam Isteri Hingga Meninggal Dunia Di Bima

 

Evakuasi
Polisi saat mengevakuasi jenazah korban yang diduga dinuhuh suaminya di kamar kos di Kelurahan Rabadompu Barat, Kota Bima (Foto: Facebook) 

bimanews.id-Kasus pembunuhan terjadi dj Kota Bima. Seorang suami inisial FK, tega menghabisi nyawa istrinya, Sri Rahayu.

Kasus pembunuhan itu  terjadi di kamar kos yang mereka tempati di Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima, Senin siang (13/10).

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra mengatakan, terduga pelaku sudah. Telah diamankan di Polres untuk diproses lebih lanjut.

"Korban dan pelaku sama-sama berasal dari Kelurahan Rabadompu Barat," kata Kasat.

Kasat mengaku, saat ini pihaknya sudah melakukan olah TKP. Termasuk menggali motif kasus pembunuhan tersebut.

"Motifnya masih kami dalami. Korban meninggal ditusuk menggunakan pisau. Jasad korban sekarang sudah dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan," pungkasnya. (red) 

Sabtu, 07 Juni 2025

Polisi Gerebek Dua Lokasi, Empat Pengedar Sabu Diciduk

Narkoba
Empat terduga pelaku Narkoba bersama barang bukti yang ditangkap Sat Narkoba Polres Kota Bima, Kamis malam (5/6) 

bimanews.id–Jaringan pengedar sabu di wilayah Kabupaten Bima dibongkar Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota, Kamis (5/6) malam. Empat orang ditangkap pada dua lokasi berbeda dengan barang bukti sabu seberat 73,33 gram serta satu pucuk senjata api rakitan.

Penggerebekan pertama berlangsung di rumah MS, warga Desa Lanta Barat, Kecamatan Lambu. Di lokasi ini, polisi meringkus empat terduga pelaku yakni MS dan FD (warga setempat), TS (Desa Lanta Timur), serta EK (warga Kelurahan Mande, Kota Bima).

Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sabu seberat 2,26 gram, dua alat hisap (bong), satu tabung kaca, tiga sendok pipet, satu plastik klip kosong, sebuah ponsel, dan uang tunai Rp1,3 juta. “Sabu disembunyikan di saku celana MS,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Malaungi.

Pengembangan berlanjut ke TKP kedua di rumah SS, Desa Parangina, Kecamatan Sape. Di kamar pelaku, polisi menemukan sabu seberat 71,07 gram yang dibungkus tisu, satu pucuk senjata api rakitan, dan satu butir peluru aktif.

“Total barang bukti sabu dari dua lokasi mencapai 73,33 gram,” jelas Malaungi. Seluruh pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Bima Kota.

Menurut AKP Malaungi, para pelaku diduga bagian dari jaringan lama. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap mata rantai peredaran sabu di wilayah tersebut.

“Kami tak akan beri ruang bagi pengedar narkoba. Masyarakat juga kami imbau aktif melapor jika mencurigai aktivitas mencurigakan,” tegasnya. (nk)

Jumat, 22 November 2024

Man-Feri Melayat ke Rumah Duka, Besuk Korban Luka di RSUD Bima

 

Melayat
Pasangan calon Wali Kota Bima HA Rahman H Abidin dan Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan, cek kondisi korban penusukan dan melayat ke rumah duka di, Keluarhan Oi Mbo, Kecamatan Rasanae Timur, Kamis (21/11).


bimanews.id-Calon Wali Kota Bima HA Rahman H Abidin, Kamis Sore (21/11)  melayat ke rumah korban meninggal Ferdianysah, di Kelurahan Io Mbo, Kecamatan Rasanae Timur. Kehadiran mantan Wakil Wali Kota Bima ini sebagai bentuk bela sungkawa atas musibah yang terjadi. 

Musibah yang menimpa korban akibat tusukan dari orang tidak dikenal saat kampanye akbar pasangan calon Wali Kota Bima HA Rahman H Abidin dan Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan di lapangan Sarasuba, Kamis siang (21/11) 

Aji Man sapaan akrabnya selain melayat dan mendoakan korban yang masih berusia 16 tahun tersebut juga memberikan santunan pada keluarga korban. 

Kepada keluarga korban H Man meminta untuk sabar atas cobaan yang dihadapi. Tidak bereaksi berlebihan, karena kasus tersebut sedang ditangani Polres Bima Kota.

 "Ini cobaan bagi kita semua, saya meminta pada keluarga untuk sabar," harap mantan anggota DPRD Kota Bima ini. 

Usai dari rumah duka Aji Man yang didampingi istri berkunjung ke RSUD Bima untuk membentuk dua  korban yang alami luka tusukan dan satu warga yang alami esak napas saat kampanye akbar. 

Kepada keluarga koban, Aji Man mengaku akan menanggung semua biaya pengobatan tiga orang tersebut, sekaligus meminta keluarga untuk bersabar. 

"Keluarga tidak usah kuatir, semua biaya pengobatan saya tanggung," akunya. 

Malamnya giliran calon Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan mengunjungi rumah duka. Mantan Ketua DPRD Kota  Bima ini juga meminta keluarga untuk tabah atas musibah yang menimpa. "Semoga almarhum diberikan tempat yang layak di sisi Allah SWT," katanya. 

Usai dari rumah duka, Aba Feri sapaan akrabnya juga menjenguk korban alami luka tusukan. Kunjungan pertama di Oi, Mbo dan satu lagi di Kelurahan Pane, Kecamatan Rasanae Barat. (nk)

Jumat, 18 Oktober 2024

Oknum Perawat Di Bima Dilaporkan Lecehkan Pasien

 

ilustrasi
Ilustrasi

bimanews.id-Seorang pasien inisial N, 21 tahun asal Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima diduga dilecehkan oknum perawat ketika menjalani perawatan di salah satu Pustu di wilayah Langgudu beberapa waktu lalu. Kasus tersebut telah dilaporkan pada pihak kepolisian.

Korban diketahui bekerja sebagai honorer di instansi vertikal di Kabupaten Bima, sedangkan terduga pelaku inisial  J, 47 tahun berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan suami orang.

Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten, Iptu Franto Akcheryan Matondang membenarkan dugaan kasus pelecehan seksual itu. Kasus tersebut masih proses tahap penyelidikan.

“Sekarang masih proses penyelidikan. Perkembangan akan dilaporkan kembali,” katanya, Kamis (17/10).

Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bima, Muhammad Umar mengatakan, dugaan kasus itu terjadi pada 9 Oktober lalu di salah satu Pustu di wilayah Langgudu, tempat terduga pelaku bekerja.

“Dugaan kasus pelecehan itu dilaporkan korban hari itu juga. Kami sudah lakukan pendampingan terhadap korban,” jelas Muhammad Umar, Kamis (17/10/2024).

Dari keterangan korban kata Umar, dugaan pelecehan itu terjadi malam hari saat korban mendatangi Pustu untuk berobat karena alergi gatal di bagian kaki. Kedatangan korban pun dilayani oleh terduga pelaku di salah satu ruangan Pustu.

“Di Pustu saat itu hanya ada korban di terduga pelaku,” kata Umar.

Saat diperiksa lanjut Umar, korban tidak curiga dengan terduga pelaku. Korban merasa mulai tidak nyaman ketika terduga pelaku menyuruhnya mengangkat baju dengan alasan untuk pemeriksaan luka alergi lain. Padahal korban hanya mengeluhkan sakit di bagian kaki.

“Korban pun sempat menolak, tapi kesannya dipaksa,” ungkap Umar.

Setelah baju korban diangkat, terduga pelaku meraba bagian dada korban. Korban pun berontak dan melawan, namun takut untuk berteriak. Saat itu juga korban keluar dan pulang.

“Korban takut berteriak karena takut masalah membesar. Bahkan ia juga tidak langsung bercerita ke orang tuannya karena malu. Apalagi saat kejadian tidak ada saksi,” jelasnya.

Sementara Konselor UPTD PPA Kabupaten Bima, Abd. Rahman Hidayat mengatakan, korban sudah diberikan pendampingan. Yang jelas kata dia, pasca kejadian, korban mengalami gangguan emosional akibat pelecehan itu.

“Kami sudah mendorong pihak keluarga korban untuk melaporkan masalah ini ke Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan,” jelasnya. (red)

 

Kamis, 08 Agustus 2024

Tabrakan Dengan Truk, Pegawai Dishub Kabupaten Bima Tewas Di Tempat

Jasad
Jasad korban Muhdar, pegawai Dishub Kabupaten Bima yang meninggal akibat bertabrakan dengan truk saat dievakuasi warga.

bimanews.id-Pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Bima, Muhdar (30 tahun) meninggal akibat Kecelakaan di jalan lintas Bima-Sape,  di Kecamatan Wawo,Kabupaten Bima, Rabu (7/8). Sepeda motor yang dikendarai korban tabrakan dengan mobil truk.

Kasubdi Humas Polres Bima Kota, Aipda Nasrun membenarkan kecelakaan maut tersebut. Namun belum mengetahui kronologis kejadian yang menyebabkan korban asal Desa Maria Utara Kecamatan Wawo itu meninggal dunia.

"Informasi yang saya peroleh, kecelakaan itu terjadi, sepeda motor yang dikendarai korban bertabrakan dengan mobil truk yang dikemudikan Nurul Kamran (28 tahun)," sebut Nasrun.

Korban kata Nasrun sempat terseret beberapa meter, hingga meninggal di tempat. 

"Korban meninggal di tempat kejadian. Sepeda motor dikendarai korban rusak parah," katanya.

Jenazah korban sempat dievakuasi ke Puskesmas Sape oleh anggota dibantu warga untuk pemeriksaan. Sementara, terduga pelaku bersama truknya langsung diamankan di Mako Polsek Sape.

Pasca kecelakaan,  tim Satlantas Polres Bima Kota turun ke lokasi untuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Termasuk pemeriksaan saksi-saksi yang ada di sekitar lokasi. 

"Tim Satlantas sudah dikerahkan. Sekarang mereka masih melakukan olah TKP," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Maria Utara mengatakan, korban terlibat tabrakan ketika pulang kerja dari Kecamatan Sape. Dia merupakan warga setempat, dan berstatus lajang. (red)

Jumat, 31 Mei 2024

Hasil Rekaman CCTV, Penyebab Alumni SMAN 2 Kota Bima Meninggal Akibat Kecelakaan Tunggal

 

TKP
Satuan Lantas Polres Kota Bima olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi koran AFS ditemukan tergeletak di jalan depan Bengkel Ulet Jaya, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Juma'at (31/5)

bimanews.id-Satuan Lantas Polres Bima Kota berhasil mengungkap penyebab kematian AFS yang ditemukan tergeletak di jalan depan Bengkel Ulet Jaya, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Dari hasil rekaman CCTV, alumni SMAN 2 Kota Bima ini meninggal akibat kecelakaan tunggal.

“Dari rekaman CCTV  Bengkel Ulet Jaya, korban meninggal akibat kecelakaan tunggal,” kata Kasat Lantas melalui Kanit Laka Lantas Polres Bima Kota, Aiptu Jaidun, Jumat (31/5).

Musibah kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 18.50 Wita. Korban seorang diri mengendarai sepeda motor Honda Scoopy milik temannya dari arah utara ke selatan. Tepat di depan Ulet Jaya korban tiba-tiba oleng ke kiri lalu menghantam trotoar.

“Beberapa pengendara yang melintas terlihat tak menghiraukan korban yang  terjatuh. Mungkin mereka tidak mau repot jadi saksi. Korban dibantu warga termasuk satpam Ulet Jaya setelah mendengar suara tabrakan,” jelasnya.

Jaidun belum mengetahui apakah korban meninggal di tempat atau tidak. Namun, korban dilarikan  warga ke Puskesmas terdekat lalu dibawa ke RSUD Bima.

“Dari keterangan pihak medis, kondisi korban tiba di RSUD sudah meninggal dunia. Korban alami luka parah di kepala,” ungkapnya.

Dari informasi yang dihimpun, korban merupakan siswa lulusan SMAN 2 Kota Bima 2024. Sebelum meninggal, korban rencananya akan berangkat  ke Mataram Jumat pagi (31/5) untuk melanjutkan pendidikan. (red)




Minggu, 17 Maret 2024

Kesal Karena Terus Menangis, Bocah 3 Tahun Dianiaya Bapak Kandungnya

Pelaku
Oknum Af, pelaku yang diduga menganiaya anak kandungnya berusia 3 tahun saat diamankan Polisi
 

bimanews.id-Bocah 3 tahun menderita luka gigitan dan memar di sekujur tubuhnya. Korban diduga dianiaya bapak kandungnya, Af, 25 tahun warga Desa Soki, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima.

 “Terduga pelaku sudah diamankan,’’ ungkap Kasi Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka, Minggu (17/3).

Kasus dugaan penganiayaan terhadap bocah 3 tahun ini berlangsung beberapa hari lalu. Korban dijemput pelaku di rumah kakak dari ibu korban.

Korban kemudian dibawa ke rumah pelaku di Desa Soki. Tiba di rumah pelaku, bocah tersebut menangis meminta pulang ke tempat ibunya. Namun pelaku belum mengizinkan.

Pelaku diduga kesal karena korban terus menangis minta pulang. “Pelaku menyiksa korban dengan cara mengigitnya beberapa kali di sekujur tubuh. Kemudian memukul korban dengan cara menonjok bagian mulut dan punggung korban,” beber Adib.

Akibatnya, korban mengalami luka gigitan dan memar di sekujur tubuhnya. Usai menganiaya, pelaku mengantar korban kembali ke ibunya. Setelah itu pelaku kabur.

Ibu korban yang melihat luka di sekujur tubuh anaknya dibantu warga sekitar membawa korban ke Puskesmas Ngali untuk mendapatkan perawatan medis.

Kapolsek Belo Iptu Zulkifli yang mendapat laporan bersama anggota bergerak menuju lokasi. Ia mengimbau pihak keluarga korban agar menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Pihak keluarga yang sebelumnya sempat emosi namun membubarkan diri dan menyerahkan kasus tersebut ditangani pihak kepolisian.

“Tidak lama kemudian terduga pelaku berhasil diringkus di tempat persembunyian di area pegunungan yang tidak jauh dari pemukiman warga sekitar. Pelaku saat ini telah diperiksa dan diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. (red)

Jumat, 08 Maret 2024

Nelayan Ditemukan Meninggal Di Gunung, Kondisinya Mulai Membusuk

Jasad
Jasad Arif Rahman, warga Desa Sumi, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima yang ditemukan meninggal di gunung saat dievakuasi petugas, Kamis (7/3
  

bimanews.id–Mayat nelayan bernama Arif Rahman, 43 tahun ditemukan membusuk di wilayah pegunungan Desa Sumi Kecamatan Lambu Kabupaten Bima, NTB, Kamis (7/3). Jasad korban yang juga warga Desa Sumi ini pertama kali ditemukan warga bernama Taufik yang sedang berburu burung sekitar pukul 08.30 Wita.

Saat itu Taufik mencium bau tak sedap dan menemukan jasad korban.

“Taufik langsung turun ke jalan raya  untuk meminta bantuan ke warga yang melintas lalu melaporkan ke Polsek Lambu,” kata S Kasubseksi Pidm Sie Humas, Polres Bima Kota, Aipda Nasrun,  Jumat (8/3). 

Setelah menerima laporan, petugas Polsek Lambu langsung ke tempat kejadian untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya jasad korban dibawa ke Puskesmas.

“Korban bernama Arif Rahman. Anggota sudah menghubungi pihak keluarganya,” kata Nasrun.

Dari keterangan pihak keluarga, korban menderita gangguan jiwa setahun terakhir. Sebelum ditemukan meninggal, pihak keluarga sudah berusaha mencari korban karena tak pulang. Korban meninggalkan rumah sejak 27 Februari 2024 lalu.

“Pihak keluarga sebelumnya juga sudah menyebarkan informasi kehilangan korban di media sosial. Pihak keluarga sudah mengikhlaskan meninggalnya korban,” jelasnya.

Camat Lambu M Sidik mengatakan, korban menderita gangguan jiwa. Jasad korban sudah dikebumikan Kamis sore (7/3) di TPU Desa Sumi. (red)

Sabtu, 02 Maret 2024

Bocah SD Tewas Kesetrum Perangkap Babi Di Kebun Jagung

Meninggal
Jenazah bocah SD asal Desa Oi Saro, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima yang meninggal akibat kesetrum perangkap babi di kebun jagung, Juma'at 1/3)
 

bimanews.id-Apes menimpa bocah Sekolah Dasar (SD) asal Desa Oi Saro, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima. Bocah bernama Afriani tewas kesetrum listrik perangkap babi di kebun jagung milik orang tuanya, Jumat (1/3) sekitar pukul 10.00 Wita.

Kapolsek Sanggar Ipda Erik mengatakan, korban tinggal di kebun jagung bersama kedua orang tuanya, Taufikurahman dan Irini di kawasan Saronta, Desa Piong. Bapaknya, Taufikurahman pergi untuk mencari tempah-rempah di sekitar kebunnya.

“Sebelum pergi, Taufikurahman meminta  kepada istri dan korban agar tidak turun dari pondok,” kata Kapolsek, Sabtu (2/3).

Namun korban justru  turun dari pondok tanpa sepengetahuan ibunya. Tidak lama kemudian sang ibu mendengar teriakan dari korban.

Irini yang mendengar teriakan bergegas ke sumber suara, melihat korban terlilit kabel perangkap hama babi. Kabel tersebut sebelumnya, dipasang suami keliling kebun untuk mencegah hama babi.

“Korban saat itu dengan  kondisi kesetrum perangkap hama babi,” terangnya.

Sang ibu yang melihat kejadian berteriak histeris meminta pertolongan warga sekitar. Warga dan suami yang mendengar teriakan bergegas ke lokasi untuk menyelamatkan korban.

“Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong. Saat itu juga korban dinyatakan meninggal dunia di TKP,” bebernya.

Jasad korban dievakuasi ke rumah duka di Desa Oi Saro dengan kendaraan roda dua. Pihak keluarga menolak untuk  autopsi dan menganggap kematian bocah malang itu sebagai musibah.

“Keluarga menolak membawa jasad korban ke Puskesmas. Mereka menolak diautopsi yang dibuktikan dengan pembuatan surat pernyataan,” terangnya.

Jasad korban dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Oi Saro pada Jumat sore. Kapolsek berharap, agar peristiwa ini sebagai  pelajaran bagi masyarakat setempat.

“Tidak lagi menggunakan perangkap listrik untuk mencegah hama babi di kebun jagung. Karena tindakan itu dapat berakibat fatal bagi keselamatan,” ingatnya. (red) 

Kamis, 29 Februari 2024

Polres Bima Terus Lacak Keberadaan 10 Buronan Kasus Parado

Masdidin
AKP Masdidin
 

bimanews.id-Keberadaan 10 orang buronan kasus pembakaran logistik Pemilu di Kecamatan Parado tersu dilacak Polres Bima. Apalagi batas waktu penyelesaian perkara Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) tersebut tersisa 6 hari.

“Keberadaan mereka belum diketahui. Tapi kami sudah melacak HP 10 orang buronan tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bima, AKP Masdidin, Selasa (27/2).

10 orang tersebut kabur setelah melakukan aksi pengancaman dan pembakaran logistik Pemilu saat penghitungan surat suara  pada 14 Februari lalu. Tertutupnya informasi dari warga setempat juga menjadi kendala bagi penyidik untuk segera mengetahui keberadaan pelaku tersebut.

“Informasi terakhir kami dapat, mereka kabur ke gunung. Belum ada yang keluar daerah,” katanya.

Saat ini kata Masdidin, anggota sudah dikerahkan untuk menelusuri lokasi persembunyian pelaku, termasuk menyebar data dan identitas mereka ke polsek jajaran untuk menutup ruang gerak untuk melarikan diri.

“Waktu kita tersisa enam hari, pelaku masih terus kita buru,” jelasnya.

Selain 10 DPO, 4 tersangka lain sudah diamankan. Berkas 14 tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima, Senin (26/2).

“14 orang itu hari ini kita limpahkan semua berkasnya meskipun ada 10 orang yang belum ditangkap,” katanya. (red) 

Selasa, 27 Februari 2024

Tiga Terduga Pelaku Curi Sarang Walet Milik Polisi Di Dompu Diciduk

Walet
Ilustrasi
 

bimanews.id-Tiga terduga pelaku yang mencuri sarang walet milik anggota polisi, Muhammad Yusril di Dusun Padamara, Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu diciduk, Senin (26/2).

Tiga terduga pelaku  itu yakni, SA, 29 tahun asal Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggelewa, RT, 22 tahun warga Dusun Kalate, Kempo dan AW, 24 tahun warga Dusun Saleko Desa Kempo, Kecamatan Kempo.

“Barng bukti sarang walet satu kresek plastik warna merah kita amankan,’’ akau Kapolsek Kempo, Ipda Jubaidin, Selasa (27/2).

Kasus pencurian sarang walet itu diketahui Minggu (25/2) sekitar pukul 10.00 Wita. Korban mendapat informasi dari warga yang tinggal di dekat gedung walet miliknya. Dikabarkan, gembok pintu rumah walet hilang. Setelah dicek,  ternyata benar.

Korban masuk  dan mengecek ke dalam. Melihat tempat bersarangnya burung walet berjatuhan ke lantai dan banyak telur walet yang pecah.

“Sarang walet sudah tidak ada tersisa. Akibat kejadian itu korban alami kerugian sekitar Rp20 juta,” sebutnya.

Dengan laporan korban, anggota Polsek Kempo mencari tahu keberadaan barang bukti dan pelaku. Sekitar pukul 24.00 Wita tim mendapat informasi, ada 2 orang membawa sarang walet dengan kantong plastik warna merah ke arah Kota Dompu.

“Anggota bergerak cepat menangkap dua pelaku. Hasil pengembangan, satu pelaku lain berhasil ditangkap. Kini tiga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kempo untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (red)

Ad Placement

Kota Bima

Bima

Dompu