Bima News: HukKrim
Tampilkan postingan dengan label HukKrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HukKrim. Tampilkan semua postingan

Jumat, 14 Januari 2022

Tersangka Kasus Investasi Bodong Dilimpahkan ke Kejaksaan Dompu

Investasi
SAM tersangka kasus investasi bodong dilimpahkan bersama barang bukti ke Kejari Dompu, Rabu (12/1).


BimaNews.id, DOMPU-Tersangka kasus investasi bodong berkedok arisan dengan tersngka SAM, 22 tahun dilimpahkan ke Kejari Dompu. Penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti pada Rabu (13/1).

’’Pelimpahan ini untuk kepentingan persidangan nanti,’’ kata Kasatreskrim Polres Dompu AKP Adhar, Kamis (13/1).

Dengan pelimpahan ini, penanganan kasus tersebut menjadi kewenangan Kejari Dompu. ’’Kami harap pihak yang dirugikan atas kasus ini untuk menghormati proses hukum yang kini tengah berjalan,” imbau dia.

Tersangka  SAM asal Kelurahan Sadia, Kota Bima ini tersandung investasi bodong berkedok arisan. Ibu muda berambut pirang ini diduga menipu 11 orang korban. Rata-rata korban alami kerugian ratusan juta. 

Investasi bodong ini mulai dijalankan tersangka pada Juni 2021 lalu. Modusnya, tersangka mengajak para korban untuk investasi berkedok arisan duos. Jika investasi Rp 50 juta, akan mendapatkan keuntungan hingga Rp 70 juta dalam waktu 7 hari.

Untuk meyakinkan para korban, tersangka menawarkan keuntungan yang lebih besar dari uang investasi. Bahkan tersangka mengaku sebagai admin yang telah bekerja sama dengan perusahaan pembangunan BTN. Juga gudang-gudang pemilik bahan bangunan. Sehingga para korban tergiur ikut investasi.

Awalnya berjalan lancar dengan get standar. Korban mengirim uang sebesar yang diminta tersangka. Pada saat get atau jatuh tempo yang dijanjikan, tersangka tidak dapat mengirim uang kepada korban.

Korban mulai curiga dengan sikap tersangka yang tak kunjung mengembalikan uang mereka. Sehingga mereka melaporkan ke Polres Dompu. (red)

Selasa, 11 Januari 2022

Kirim PMI Secara Illegal, Dua Perempuan di Lotim Ditangkap

PMI
Dua orang perempuan asal Lombok Timur ditangkap karena diduga terlibat kasus pengirima PMI secara illegal
 

BimaNews.id, MATARAM-Polda NTB menangkap dua perempuan terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang. Kedua orang itu SH dan DH, mereka diduga terlibat dalam pengiriman orang ke Turki sebagai pekerja migran Indonesia (PMI).

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK M.Si pada acara Konferensi Pers, Selasa (11/1) menjelaskan, penangkapan kedua terduga berdasarkan laporan LS. Korban warga Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur ini direkrut pada 2 Juni 2021 lalu

LS direkrut  oleh DH sebagai pekerja lapangan dengan sponsor SH untuk bekerja di luar negeri, sebagai Pengasuh Manula (Orang lanjut usia, red). Dijanjikan gaji Rp 21 juta untuk 3 bulan, dengan kontrak 2 tahun.

"Dengan janji itu korban LS bersedia diberangkatkan ke Jakarta untuk pembuatan paspor. Identitas korban dituakan dan mendapat uang tips  Rp 3 juta," jelas Artanto.

Sekitar dua minggu kemudian korban diberangkatkan ke Turki, dijemput agen setempat, dipekerjakan pada majikan (BABA). Selama bekerja, korban  kerapa menerima perlakuan tidak menyenangkan. Sering dicaci maki dan dimarahi tanpa alasan dari majikannya.

Tidak tahan dengan perlakuan itu, LS melarikan diri ke KBRI Ankara Turki, untuk meminta perlindungan. Sekaligus meminta tolong agar dipulangkan ke Indonesia.

Tanggal 11 Desember 2021,  korban dipulangkan pihak KBRI. Karena merasa ditipu sponsor, LS kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya pada SPKT Polda NTB.

"Dengan dasar laporan itu, kedua terduga pelaku  diringkus tim Ditreskrimsus Polda NTB, Senin (10/1),’’ bebernya.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata mengatakan, pengiriman PMI dilakukan SH dan DH Ilegal. Tidak memiliki dokumen pengiriman yang sah dari pemerintah.

Selain itu data Korban juga dipalsukan. Usia LS ditambah, agar diterima pihak Turki.

Untuk pemalsuan berkas dilakukan kedua oknum, masih didalami kasusnya. Apakah ada keterlibatan orang dalam atau hanya mereka yang melakukan hal itu untuk mengelabui petugas.

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Abri Danar Prabawa tidak membenarkan tenaga kerja direkrut secara perseorangan. Tanpa melalui PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indoensia)  yang resmi dan sesuai prosedur.

Dia mengapresiasi tindakan cepat dilakukan Polda NTB, mengungkap pengiriman PMI illegal di NTB. Diharapkan, kejadian tersebut memberi efek jera bagi para pelaku, sekaligus pembelajaran bagi calon PMI. (red)

Polisi Kembali Dilempari Batu Saat Tangkap Pengedar Sabu

Narkoba
Pelaku HY, warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo diamankan bersama barang bukti di Polres Bima.

 BimaNews.id, BIMA-Aksi pelemparan polisi saat menangkap pengedar narkoba kembali terjadi di Bima. Kali ini terjadi saat penangkapan pasangan suami istri (Pasutri) HY, 34 tahun dan istrinya SR, 41 tahun di Desa Tambe Kecamatan Bolo, Senin (10/1).

Kasi Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka mengatakan, penangkapan pasutri tersebut anggota sempat bersitegang dengan warga. Sekelompok warga menyerang polisi hingga melempari batu saat terduga pelaku diangkut ke mobil.

"Anggota mengeluarkan tembakan peringatan dan akhirnya warga membubarkan diri," terang Adib.

Pasutri tersebut digerebek di rumahnya Senin sekitar pukul 13.30 Wita. Dari hasil geledah, ditemukan  16 poket sabu seberat 0,70 gram.

Diamankan juga dua senjata tajam, alat hisap sabu, puluhan lembar klip kosong, sedotan, handphone, dan uang tunai Rp 400 ribu.

Penangkapan HY berawal dari informasi masyarakat. Dilaporkan, sering transaksi sabu di rumahnya.

"Informasinya HY sudah enam bulan terakhir mengedarkan sabu di seputar Kecamatan Bolo,’’ ungkapnya.

Berdasarkan informasi itu, tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Bima Ipda I Gede Arnawa bergegas menyelidiki. Alhasil, petugas menemukan aktivitas mencurigakan di rumah HY. 

Anggota langsung bergerak cepat mengepung rumahnya. Melihat kedatangan polisi, HY sempat berkelit. Dia berdalih tidak menyimpan sabu. ’’Anggota geledah badan HY dan tidak ditemukan sabu,’’ ujarnya.

Penggeledahan berlanjut di kamar HY. Saat memeriksa isi lemari, anggota menemukan beberapa poketan sabu. Petugas menggeledah juga kamar tengah dan menemukan sabu di atas lemari. Terakhir, anggota menemukan sabu di belakang jam dinding. 

’’Dari tiga tempat itu, anggota menemukan 16 poket sabu,’’ sebutnya.

Pelaku HY akhirnya tak bisa lagi mengelak. Dia pun mengakui kalau barang haram itu miliknya. ’’Kami amankan HY dan istrinya SR,’’ jelasnya. 

Dia menambahkan pelaku HY masih diperiksa sebagai terduga kepemilikan sabu. Sedangkan istrinya SR masih diperiksa sebagai saksi. "SR akan dites urin. Jika negatif akan dipulangkan, jika positif akan direhab," pungkas Adib. (red)

Dihadang Saat Pulang Malam, Siswa SMA di Dompu Dibacok

Pelaku
Pelaku pembacokan siswa SMA, JM, 18 tahun, warga Desa Daha, Kecamatan Hu'u, Dompu diamankan Polsek Woja

BimaNews.id, DOMPU-Tidak jelas apa masalahnya, MN, 15 tahun asal Desa Hu’u Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu tiba-tiba saja dibacok. Pelakunya  JM, 18 tahu, warga Desa Daha, Kecamatan Hu’u

Siswa kelas 1 SMA ini dibacok  saat melintas di depan Kantor Desa Daha. Korban yang saat itu boncengan sepeda motor dihentikan pelaku bersama teman-temannya, korban kemudian dibacok.

Kapolsek Hu’u Ipda Agustamin, SH mengatakan, kasus penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 23.00 Wita, Senin (10/1). Lokasi kejadiannya di depan kantor Desa Daha.  Akibatnya, korban mengalami luka bacok di lengan kanan. Korban kini masih dirawat di Puskesmas.

“Sementara pelaku JM berhasil ditangkap di kampungnya beberapa jam usai membacok korban,” ungkap Agustamin.

Kejadian ini kata dia, ketika korban boncengan dengan temannya hendak pulang dari Desa Rasabou menuju Desa Hu'u. Ketika melintasi di depan Kantor Desa Daha tiba-tiba pelaku dan beberapa temannya memberhentikan laju sepeda motor korban.

“Tanpa ba bi bu, pelaku langsung membacok korban,” jelasnya.

Setelah membacok korban, pelaku kabur. Warga yang melihat kejadian itu langsung membawa korban ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.

Anggota Polsek yang mendengar kejadian itu bergerak cepat ke TKP. Mengantisipasi keributan antar kampong, pelaku berhasil ditangkap Selasa dini hari (11/1).

“Sekarang pelaku sudah diamankan di Polsek untuk diperiksa lebih lanjut. Motifnya masih kita dalami,” katanya.

Pasca kejadian anggota masih berjaga-jaga dan terus melakukan penggalangan terhadap masyarakat dua desa untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Termasuk melakukan pendekatan persuasif terhadap pihak keluarga agar menyerahkan kasus ini pada kepolisian.

"Alhamdulillah, kamtibmas dua desa saat ini aman dan kondusif,” pungkas Agustamin. (red)

Berkas Kasus Arisan Online Rp 1,3 Miliar di Dompu Dinyatakan Lengkap

Adhar
AKP Adhar S.Sos
 

BimaNews.id, DOMPU-Berkas kasus penipuan arisan online dengan tersangka Syam alias Mey dinyatakan lengkap atau di-P21. Penyidik Sat Reskrim Polres Dompu akan segera menyerahkan tersangka dan barang ke kejaksaan.

"Rencananya, Rabu (12/1) penyerahan pelaku dan barang bukti ke penuntut umum," aku Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S.Sos, Senin (10/1).

Berkas perkara kasus penipuan berkedok investasi ini dinyatakan lengkap Kamis (7/1). Saat ini pelaku Syam masih tahanan Polres Dompu.

"Sebelum, tersangka dilaporkan puluhan warga pada Oktober 2021. Dari hasil penyidikan ditemukan kerugian hingga Rp 1,3 miliar," sebutnya.

Selama penyidikan, tersangka diproses secara profesional. Bahkan saat menjalani tahanan, tersangka tetap diberikan waktu untuk bertemu bayinya. Namun, selama penyidikan tersangka tidak pernah membawa anaknya. Karena sudah diasuh oleh neneknya.

"Bayinya sudah bisa diberikan susu formula. Hanya sesekali diberikan ASI," katanya.

Pada prinsipnya, Polres sudah menyediakan ruangan khusus untuk ibu menyusui. Tidak pernah ada larangan atau membatasi seorang bayi untuk mendapatkan asupan susu dari ibunya.

"Sangat tidak benar apabila kami dituding tidak memberikan tempat bagi bayi yang membutuhkan ASI dari ibunya. Karena itu bertentangan dengan aturan," akunya.

Sebelum, Adhar pernah dituduh menerima suap Rp 40 juga untuk mengabulkan penangguhan penahanan Syam. Meski sempat viral di Medsos, namun tuduhan itu dibantah oleh Adhar.

"Tuduhan itu sama sekali tidak benar," tegas Adhar. (red)

 

Senin, 10 Januari 2022

Oknum Guru Akui Cabuli Siswi SD di Madapangga

Penvabulan
Ilustrasi Google
 

BimaNews.id, BIMA-Kasus dugaan pencabulan siswi SD di Kecamatan Madapangga masih terus didalami Polres Bima. Saat ini SN, 44 tahun, oknum guru telah mengakui perbuatanya.

"Dari hasil pemeriksaan, SN mengaku hanya satu kali mencabuli korban,"  sebut Kanit PPA Polres Bima, Aiptu Rahmi dihubungi via HP, Senin (10/1).

Soal ada korban lain, diakui masih terus diselidiki.  Pasca menerima laporan  tanggal 8 Desember 2021 lalu, pihaknya mengagendakan untuk mengambil keterangan lima orang saksi. Mereka merupakan tetangga korban.

"Dalam waktu dekat saksi-saksi itu akan kami periksa. Semoga tidak ada halangan," harapnya.

Jika keterangan dari lima saksi itu masih kurang, akan dipanggil saksi lain. Seperti tetangga atau guru di sekolah korban.

Pelaku SN kata Rahmi, merupakan warga Desa Dena, Kecamatan  Madapangga.  Oknum sudah beristri dan memiliki anak.

"Untuk lebih jelas, tunggu selesai pemeriksaan saksi ya. Sekarang saya lagi ada pemeriksaan di kantor," katanya sembari menutup telepon.

Untuk diketahui  kasus dugaan pencabulan itu terjadi pada 8 Desember lalu. Saat itu korban sedang menonton temanya bermain di halaman sekolah. Tiba-tiba SN memanggilnya, mengajak korban masuk ke salah satu ruangan di sekolah tersebut.

Di dalam ruangan, pelaku mengimingi korban dengan nilai tinggi. Dengan polos, korban pun mengiyakan. Di situlah, SN diduga mencabuli korban.

Korban ketakutan, korban pulang ke rumah sambil menangis. Curiga, ibu korban menanyakan. Korban pun menceritakan semua perbuatan sang guru.Kasus tersebut kemudian dilaporkan orang tua korban pada ke Polres Bima. (jul)

Sabtu, 08 Januari 2022

Congkel Jendela Curi HP, Jukir Pasar Raba Ditangkap

Curi
AP, tukang parkir diamankan Tim Puma 2 Polres Bima Kota karena diduga mencuri HP bersama SN, ibu rumah tangga sebagai penadah  
 

BimaNews.id, KOTA BIMA-Tim Puma 2 Polres Bima Kota dipimpin Aipda Hero Suharjo menangkap AP, 20 tahun, juru parkir (Jukir) di Kompleks Pasar Raba Kota Bima. Oknum ditangkap karena diduga mencuri HP milik Marino, warga Rabangodu Utara, Kota Bima.

Warga Kelurahan Oi Fo’o, Kecamatan Rasanae Timur ini ditangkap, Jumat (7/1) berdasarkan laporan korban, Selasa (4/1).

Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas, Iptu Jufrin AP diduga mencuri HP dengan cara mencongkel jendela rumah korban.

Saat diamankan Tim Puma 2 sambung Rayendra, terduga pelaku mengakui, mencongkel jendela  untuk masuk ke rumah korban dan mengambil handphone.

‘’HP tersebut kemudian AP jual pada SN, 39 tahun, IRT, warga Kelurahan Kumbe Kecamatan Rasanae Timur,’’ sebut Jufri.

SN yang didugakan sebagai penadah ini, kini telah diamankan Tim Puma. “Terduga AP dan SN bersama barang bukti HP curian telah diamankan di Mako Polres Bima untuk diproses lebih lanjut,’’ tandasnya. (red)

Jumat, 07 Januari 2022

Wartawan Diduga Dianiaya Pemilik Lahan Galian C

AKP Takim
AKP Takim

BimaNews.id, BIMA-Seorang wartawan media online inisial ZA warga Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima menjadi korban penganiayaan, Kamis (6/1). Korban dianiaya ketika hendak pulang usai wawancara di lokasi galian C di wilayah Desa Sie, Kecamatan Monta.

Kapolsek Monta AKP Takim mengatakan, korban diduga dianiaya pemilik lahan galian C. ’’Motifnya diduga karena masalah sepele,’’ katanya.

Saat itu ceritanya, korban hendak pulang usai wawancara dengan pelaku di lokasi galian C.  Di belakang korban terdapat pelaku yang hendak  mengarahkan supir dump truk yang mengangkut material galian C.

Saat situ, korban menyahut perkataan pelaku yang meminta supir dum truk untuk mengangkut galian C yang kering.

“Perkataan pelaku kepada supir truk dijawab guyon oleh korban dengan kalimat ‘yang basah juga boleh, kok’,” ungkap Takim.

Ucapan korban itu ternyata membuat terduga pelaku tersinggung. Kemudian menghampiri dan memukul wajah korban yang hendak menghidupkan sepeda motor.

Korban yang sudah memakai helm terus dipukuli pelaku hingga terjatuh ke aspal. Beruntung, kejadian tersebut cepat dilerai sejumlah supir dump truk. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan.

“Korban mengalami luka robek di bibir, lecet di jidat serta gigi depan goyang,” sebut Takim.

Usai melapor,  korban belum bisa diperiksa karena dirawat. Begitu juga dengan terduga pelaku, kepolisian belum memanggil dan memeriksanya.  (red)

Kamis, 30 Desember 2021

Curi Uang dan Perhiasan Majikan, Dihabiskan Untuk Jalan-jalan dan Beli Perabotan

Pembantu
HK, 32 tahun pembantu rumah tangga diamankan Polsek Soromandi karena menggondol uang dan perhiasan emas majikannya.

BimaNews.id, BIMA-Lima bulan bekerja sebagai pembantu rumah tangga, HK, 32 tahun berulah. Wanita asal Desa Nggembe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima ini mencuri uang dan perhiasan milik majikannya.

Kini HK harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap, lantaran mencuri 19,67 gram perhiasan emas milik majikannya, Nasaruddin, 47 tahun warga Desa Bajo, Kecamatan Soromandi.

Kapolsek Soromandi Ipda Zulkifli mengatakan, HK kini sudah diamankan. Dia ditangkap di kediamannya pada Selasa sore (28/12) sekitar pukul 16.00 Wita.

Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku khilaf dan meminta maaf pada majikannya.

"Pelaku sudah lima bulan bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Dengan gaji Rp 600 ribu per bulan," sebut Zulkifli.

Selain emas, pelaku juga mencuri empat lembar sarung tenun khas Bima beserta uang Rp 800 ribu milik majikannya. Pelaku mencuri barang-barang tersebut berlainan waktu. Terkadang saat majikannya ada di rumah maupun ketika pergi bekerja.

"Selama ini korban tidak sadar ada barangnya yang hilang," terangnya.

Barang berupa gelang emas seberat 19,67 gram itu telah dijual pelaku di toko emas di kompleks Pasar Sila Bima seharga Rp 10 juta. Sementara sarung dijual pada warga sekitar tempat tinggalnya.

"Uang hasil penjualan tersebut dipakai jalan-jalan dan beli perabotan rumah," ungkap Zulkifli mengutip pengakuan HK.

Kasus pencurian dalam rumah ini terungkap pada 24 Desember lalu sekitar pukul 07.00 Wita.  Korban saat itu hendak menghadiri peringatan hari ibu di Kantor Bupati Bima. Ketika hendak mengambil gelang di kamarnya, namun gelang emas seberat 19,67 gram yang disimpan di boks lemarinya tidak ada.

"Korban sempat mencarinya di tempat lain, tapi tidak ketemu," kata Zulkifli.

Korban mencurigai pembantunya yang mengambil perhiasan itu. Setelah diinterogasi berkali-kali, akhirnya HK mengakui perbuatannya.

" Korban lantas melaporkan kasus itu ke Polsek," pungkasnya. (red)

Jumat, 03 Desember 2021

Polres Amankan 60 Liter Miras Asal Lembor, NTT

Miras
Tim Cobra Bravo Resnarkoba Polres Bima Kota saat memeriksa Miras di Kelurahan Rabadompu Barat, Kota Bima, kemarin Rabu (1/12) sekitar pukul 20.00 Wita.

BimaNews.id, KOTA BIMA-60 liter Minuman Keras (Miras) jenis sofi diamankan di Satuan Narkoba Polres Bima Kota. Miras tradisional itu, terisi dalam 12 jerigen ukuran 5 liter.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba, Iptu Tamrin S.Sos mengungkap, barang haram itu disita oleh anggota yang dipimpin Katim Cobra Bravo Resnarkoba, Aiptu Budi Krisna Wibawa.

"Sejumlah Miras ini sudah kita amankan untuk diperiksa lebih lanjut," ungkapnya, Kamis (2/11).

Miras ini dimuat oleh truk, di Kelurahan Rabadompu Barat, Kota Bima, kemarin Rabu (1/12) sekitar pukul 20.00 Wita. Pemiliknya kata dia, berinisial FY, 61 tahun.

"Pemilik Miras ini asal Kelurahan Tangge, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat," sebutnya.

Pengungkapan Miras ini, berawal dari laporan masyarakat yang menyebut, ada truk dari Labuan Bajo mengangkut Miras dan memasuki Kota Bima.

"Berbekal informasi itu, saya kerahkan anggota untuk menindaklanjutinya. Sehingga berhasil mencegat truk yang dimaksud, sedang melintas sekitar Kelurahan Rabadompu Barat," jelasnya.

Kemudian lanjutnya, anggota memeriksa dan menggeledah truk tersebut.

"Alhasil ditemukan sejumlah Miras dan langsung diamankan," pintanya. (ar)

 

Selasa, 02 November 2021

Lapor TV Hilang, Ternyata Malingnya Anak Sendiri

Curi TV
Pelaku MN diamankan bersama barang bukti TV di Polsek Bolo, beberapa hari lalu.
 

BimaNews.id, BIMA-Agil Umar, 60 tahun, warga Desa Rato, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima terlanjur lapor polisi. Dia melaporkan televisi (TV) di rumahnya hilang dicuri.

Setelah diselidiki polisi, ternyata pencurinya anak kandung korban inisial MN, 31 tahun. ’’Pelaku MN ditangkap saat sedang asyik duduk bersama korban yang juga orang tua kandungnya,’’ kata Kasi Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka, Selasa (2/11).

Korban Agil kehilangan TV di ruang tamu rumahnya, Kamis (28/10). Saat bangun tidur dini hari, korban pergi ke kamar mandi melewati ruang tamu. ’’Saat itu korban kaget TV di ruang tamu hilang,’’ jelas dia.

Agil mengecek pintu belakang rumah di ruang bawah, dalam keadaan terbuka. Korban tidak mengetahui jika pelaku yang mencuri TV adalah anak kandung sendiri. Dia pun melaporkan ke Polsek Bolo.

Anggota Polsek Bolo dibantu Tim Puma Polres Bima menyelidikan pelaku dengan memeriksa saksi-saksi. Hasilnya, pelaku pencurian mengerucut ke MN.

Setelah tiga hari diburu, petugas akhirnya mengendus keberadaan MN. Ternyata, MN sedang berada di rumahnya, sedang duduk dengan korban, Sabtu (28/10).

’’MN ditangkap tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Bolo guna diproses lebih lebih lanjut,’’ tambahnya. (ar)

Kamis, 28 Oktober 2021

Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Ternak di Kecamatan Plampang Sumbawa

Pencuri ternak
Dua dari tiga orang komplotan pencurian ternak diamankan di Polsek Plampang.
 

BimaNews.id, SUMBAWA-Kawanan pencuri ternak yang beraksi di Orong Usar, Desa Usar Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa berhasil ditangkap. Tiga  pelaku adalah IH, MA, dan Z alias Jakek.

Polsek Plampang lebih dulu menangkap IH dan MA, Senin (25/10). Dua hari kemudian, petugas menciduk Jakek. ’’Jakek ini otak pencurian ternak. Sedangkan IH dan MA suruhan dia,’’ kata Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, kemarin.

Pelaku IH dan MA menjalankan tugas atas perintah Jakek sekitar pukul 17.45 Wita, Sabtu (23/10). Saat itu, ternak milik korban Abdullah sedang diikat di lahan Orong Usar.

Memasuki magrib, korban mendapat kabar sapi miliknya hilang. Bersama saudaranya korban datang mengecek. Ternyata, sapi sudah dicuri. ’’Korban mencari di sekitar lokasi. Namun dari kejauhan melihat dua orang sedang menggiring sapinya,’’ jelas dia.

Korban bersama saudaranya berusaha mengejar IH dan MA. Tetapi dua pelaku kabur dengan meninggalkan sapi. ’’IH dan MA lari tak terkejar,’’ ujarnya.

Selepas mengamankan sapinya, korban melapor ke Polsek Plampang. Bermodalkan laporan korban, petugas bergegas mencari tahu keberadaan IH dan MA.

Alhasil, dua pelaku itu berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing. ’’Saat diinterogasi, IH dan MA mengaku disuruh pelaku Jakek,’’ ujarnya.

Menindaklanjuti pengakuan IH dan MA, anggota Polsek Plampang bergerak mencari keberadaan Jakek. Setelah ditelurusi, keberadaan Jakek terendus sembunyi di rumah istri sirinya di perkampungan Spanyol Dusun Sepayung, Kecamatan Plampang.

’’Jakek ditangkap tanpa perlawanan. Sekarang penanganan kasus pencurian diambil alih Satreskrim Polres Sumbawa,’’ kata dia. (red)

Selasa, 28 September 2021

Baru Satu Jam Bebas dari Rutan Bima, Buronan Curanmor ini Kembali Ditangkap

Curi Motor
Tim Puma Satreskrim Polres Bima Kota memperlihatkan pelaku pencurian SR alias Sance bersama tiga motor hasil curiannya, Selasa (28/9).


BimaNews.id, BIMA-Baru satu jam menghirup udara bebas setelah keluar dari Rutan Bima, SR alias Sance, 21 tahun kembali ditangkap. Petani asal Desa Soki, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima ini harus berurusan lagi dengan polisi terkait dengan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor).

SR alias Sance yang sudah lama menjadi buronan ini ditangkap Tim Puma Satreskrim Polres Bima Kota di Jalan Lintas Raba sekitar pukul 12.00 Wita, Selasa (28/9). ’’Sance ini buronan yang sudah lama menjadi target operasi kami," kata Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin.

Sebelumnya Sance dan dua rekannya US dan DK menjalani hukuman di Rutan Bima atas kasus curanmor. Anggota mendapat informasi, Sance akan bebas hari Selasa. Mendengar itu, Tim Puma melacak keberadaan Sance dengan menyanggongi sekitar Rutan Bima.

Sance yang baru satu jam keluar dari Rutan Bima sedang duduk di pinggir jalan. Tak ingin buruannya kabur, petugas langsung menyergapnya.

Oknum Sance kata Jufrin,  sudah berkali-kali beraksi di wilayah hukum Polres Bima Kota. Berdasarkan laporan polisi, sudah tiga kali melakukan aksi pencurian motor di Kota Bima.

’’Dia selalu beraksi bersama rekannya,’’ ungkapnya.

Kini, Sance sudah ditahan di Polres Bima Kota untuk proses penyidikan. Pihaknya juga mengamankan tiga unit motor hasil curiannya. ’’Kami masih kembangkan, kemungkinan ada TKP lain,’’ tutup Jufrin. (red)

Senin, 13 September 2021

Nyalip, Dua Wanita Malah Terlindas Truk, Satu Orang Meninggal di Tempat

Kecelakaan
Ilustrasi (google)
 

BimaNews.id, DOMPU-Kecelakaan maut terjadi di Jalan Lintas Lakey Desa Kareke Kecamatan Pajo, Minggu malam (12/9). Dua wanita berboncengan sepeda motor terlindas truk.

Akibatnya, satu orang meninggal di tempat. Yakni, Nurmi Anggriani, 24 tahun. Sedangkan rekan yang dibonceng, Nurmala, 30 tahun, kritis. Menderita luka berat di kaki.

"Kedua korban merupakan warga Desa Lepadi Kecamatan Pajo," jelas Kapolsek Pajo, Ipda Rusnadin.

Peristiwa naas itu terjadi sekitar pukul 19.00 Wita. Bermula, pengendara sepeda motor melaju dari arah Kota Dompu. Saat hendak menyalip truck yang searah dengan mereka, tiba-tiba datang mobil pikup dari arah berlawanan.

"Korban berniat menghindari pikup, malah menyenggol truck. Sehingga terjatuh dan terlindas," ungkapnya.

Warga yang melihat kejadian itu langsung mengevakuasi korban ke RSUD Dompu. Namun, nyawa korban Nurmala tidak tertolong, dinyatakan meninggal di tempat. Jasad korban kemudian dibawa pihak keluarga ke rumah duka.

Sementara supir truk yang diketahui warga Sumbawa langsung mengamankan diri ke Mako Polsek Pajo, meminta perlindungan. Sehingga lolos dari amukan warga.

"Sekarang supir truk sudah dijemput Sat Lantas Polres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut," pungkasnya. (jw)

Selasa, 07 September 2021

Dikeroyok, Korban Ngaku Salah Seorang Pelaku Anak Pejabat di Kota Bima

Dikeroyok
Kondisi korban pengeroyokan yang diduga melibatkan oknum anak pejabat di Kota Bima.


BimaNews.id, KOTA BIMA-Kasus penganiayaan dan pengeroyokan  tejadi pada Senin (6/9) dini hari sekitar pukul 03.00 Wita. Korban Muh. Aminullah, 29 tahun diduga dikeroyok pemuda berinsial Alf,  anak salah seorang pejabat Kota Bima.

Korban yang akrab disapa Mhin itu, kepada media ini mengungkap awalnya ia bersama teman-temannya duduk di sekitar Paruga Nae Kota Bima. Tiba-tiba, datang sekelompok pemuda dengan mobil Pick Up Hilux warna hitam dan beberapa sepeda motor.

Salah seorang dari sekelompok  pemuda tersebut dia kenal Alf, anak salah seorang pejabat di Kota Bima bersama sejumlah temannya. Saat itu kata Mhin, Alf menanyakan temannya bernama Dewa.

“Saya menjawab, Dewa tidak ada. Baru saja pergi. Saya juga bilang, tunggu saja karena motornya Dewa ada bersama kami,” ungkap Mhin.

Saat itu  kata dia, Alf justeru menjawab dengan ketus dan menuding mereka menyembunyikan Dewa. Mhin sendiri mengaku, tidak mengetahui ada masalah apa antara Dewa dan Alf.

“Ain cili la Dewa. Ain cowa nggomi doho. Nahu hambu sara’a nggomi doho pede re (Jangan sembunyikan si Dewa. Saya hantam kalian semua nanti,red),” kata Mhin meniru ucapan Alf saat kejadian.

Melihat kondisi yang tidak baik itu, Mhin mengaku sempat mendatangi  teman-temannya untuk meminta bantuan. Apalagi kata dia, ada teman Alf membawa senjata tajam jenis parang. Saat itu sempat memanas, namun ada teman Alf yang melerai. Sehingga mereka pun  pergi.

Beberapa saat kemudian, Alf dan kawan-kawannya kembali lagi dengan mobil Pick Up Hilux hitam sebelumnya. Di dalam mobil Mhin melihat ada lima hingga enam orang yang kemudian mengeroyoknya.

“Saya sendiri saat itu, sedangkan mereka banyak. Saya lari meminta bantuan teman-teman yang lain. Setelah temannya datang, Alf dan kawan-kawannya sudah melarikan diri,” ungkapnya.

Kasus dugaan pengeroyokan itu telah dilaporkan pada Polsek Rasanae Barat, Kota Bima. Mhin mengaku menderita luka robek pada bagian bawah mata, siku susah digerakkan dan kaki yang lebam.

“Saat saya lapor, saya langsung visum,” tambahnya.

Mhin memastikan, tidak ada kata damai terhadap kasus yang menimpanya. Mhin merasa tidak berbuat salah apapun kepada Alf, sehingga dia dikeroyok.

“Tidak ada damai. Meskipun anak pejabat, tapi sama-sama makan nasi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolsek Rasanae Barat Polres Bima Kota AKP Suhatta dikonfirmasi via ponsel, mengaku belum bisa memastikan laporan tersebut. Sejak Senin ia tidak masuk kantor karena sedang berduka.

“Silahkan, bisa dicek ke kantor kepada anggota yang berjaga,” jawabnya mengarahkan. (tin)

 

Minggu, 29 Agustus 2021

Asyik Pesta Narkoba, Dua Sejoli Diciduk Polisi

Tangkap
Satu pasangan belum menikah diamankan bersama barang bukti saat pesta narkoba di Desa Tekasire
 

BimaNews.id, DOMPU-Sedang asyik pesta narkoba, satu pasangan belum nikah diciduk anggota Satnarkoba Polres Dompu di Desa Tekasire Kecamatan Manggelewa, Minggu dinihari (29/8). Mereka tertunduk malu saat digelandang polisi.

Pelaku laki-laki yakni, CZ, 32 tahun warga Desa Ta'a Kecamatan Kempo. Sedangkan, wanita berinisial MR, 25 tahun asal Dusun Jati Mengi, Desa Tekasire.

"Mereka berstatus pacaran," jelas Kasatnarkoba Polres Dompu IPTU Ramli, Minggu (29/8).

Kedua pelaku ditangkap saat sedang pesta sabu-sabu di rumah milik TI, warga Desa Tekasire. Berlangsung sekitar pukul 00.30 Wita.

Dari tangan pelaku, anggota berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, lima poket sabu-sabu, satu buah bong, satu tabung kaca, korek gas, satu buah tas berisi uang Rp 2,7 juta dan lain-lain.

"Sekarang barang bukti dan pelaku sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Dompu," jelas mantan Kapolsek Manggelewa ini.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang curiga melihat aktivitas kedua pelaku rumah warga. Awalnya, dilaporkan ke Polsek Manggelewa. Kemudian diteruskan anggota SPKT Polsek setempat ke Satnarkoba Polres Dompu.

Setelah diselidiki, ternyata informasi tersebut benar adanya. Dengan gerak cepat anggota yang dipimpin KBO Satnarkoba IPDA Agustamin berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

"Anggota juga memanggil beberapa warga sekitar untuk menyaksikan penggeledahan," tandas mantan Kasatnarkoba Polres Bima Kota ini. (jw)

 

Ad Placement

Kota Bima

Bima

Dompu