Bima News

Headline

HUKKRIM

Politik

Ad Placement

Foto

Video

Kamis, 02 Mei 2024

KPU Kota Bima Sosialisasi Pilkada Serentak, Mei Masuk Tahapan Puncak

Kpu
Ketua KPU Kota Bima, Suaeb ketika membuka sosialisasi tahapan pemilihan serentak tahun 2024 di Hotel Mutmainah, Kamis (2/5)

bimanews.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima sosialisai tahapan  pemilihan serentak nasional tahun 2024.  Saat ini tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota  sudah masuk tahapan puncak.

Ketua KPU Kota Bima, Suaeb mengatakan, tahapan pemilihan serentak  nasional telah dimulai pada Maret lalu. Hal ini banyak tidak menyadari, karena beririsan dengan Pemilu Serentak 2024. 

“Tahapannya dimulai pasca dilaunching  KPU RI pada tanggal 27 Maret lalu. Saat ini sedang berlangsung perekrutan PPK dan PPS,’’ sebut  Suaeb sosialisasi pemilihan serentak nasional di Hotel Mutmainnah, Kamis (2/5).

Dengan sosialiasai ini diharapkan satakeholder ikut menyukseskan tentang tahapan pemilihan serentak nasional calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima. 

Ketua Divisi SDM, Parmas dan Sosdiklih, Amirul Mukminin  menjelaskan, selain perekrutan badan adhoc pada Mei ini mulai menerima pendaftaran calon perseorangan. Yakni dimulai pada 5 Mei mendatang. Untuk calon  perseorangan harus menyerahkan syarat dukungan sebanyak 11.235 KTP.   

Sementara Devisi Teknis, Yeti Syafriaty mengatakan, tahapan Pilkada serentak sudah berlangsung sejak Januari lalu,  namun hingga Maret baru pada tahap penyusunan anggaran dan regulasi. Sedangkan Mei sudah dimulai tahapan-tahapan besar, seperti penerimaan anggota PPK, PPS, serta penyerahan dukungan calon perseorangan.

KPU juga menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kemendagri. KPU tidak diperkenankan lagi menerima DP4 dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

‘’Pada pemilihan 2019, masih diperkenankan menerima data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, kini hanya satu pintu,’’ terangnya. 

Untuk Calon Perseorangan, kata Yeti, harus menyerahkan syarat dukungan. Mereka yang memberi dukungan harus terdaftar sebagai pemilih di Kota Bima dan memiliki identitas yang disyaratkan. (red)

Selasa, 30 April 2024

Pastikan Harga Jagung Rp 5.000 Per Kg, Pj Wali Kota Instruksikan OPD Lakukan Pengawasan dan Penindakan

 

HM Rum
H Muhammad Rum

bimanews.id-Penjabat (Pj) Wali Kota Bima, H. Mohammad Rum keluarkan Surat Nomor 500.1/181/IV/2024, tentang implementasi fleksibiltas harga acuan pembelian komoditas jagung pada 29 April 2024. Surat bersifat sangat penting itu menindaklanjuti surat Kepala Badan Pangan Nasional (BAPANAS) RI Nomor 136/TS.02.02/K/4/2024, tanggal 25 April 2024 tentang Fleksibiltas Harga Acuan Pembelian Jagung dengan Kadar Air 15% sebesar Rp. 5.000 ditingkat produsen/petani oleh perusahaan offtaker, terhitung tanggal 25 April 2024 sampai dengan 31 Mei 2024.

 “Setelah Pemerintah Kota Bima melakukan monitoring tanggal 25-28 April 2024, atas penerapan ketetapan fleksibilitas harga dari Kepala BAPANAS RI tersebut, di beberapa offtaker/perusahaan pembeli jagung di Kota Bima. Ternyata hampir semua belum memberlakukan Harga Rp.5.000 tersebut,” terang Pj Wali Kota Bima HM Rum.

Atas dasar itu, Pj Wali Kota mengeluarkan empat langkah kebijakan, yaitu:

Pertama, disampaikan kepada seluruh perusahaanPembeli atau offtaker jagung yang beroperasi di Kota Bima untuk; wajib mematuhi ketentuan fleksibiltas HAP jagung ditingkat produsen tersebut di atas.  Tidak melakukan strategi tutup gudang/menghentikan pembelian tanpa dasar yang bisa dipertanggung jawabkan berdasarkan perundangan-undangan yang berlaku.

Wajib menggunakan alat ukur tester kadar air dan timbangan yang telah terstandarisasi/terkalibrasi dari instansi dan dinas terkait.  Jika mendapatkan kendala teknis terkait implementasi poin 1.a s/d poin 1.c agar menyampaikan kepada Pemerintah Kota Bima.

Kedua, diimbau kepada petani/vendor Jagung untuk melaporkan segala penyimpangan yang terjadi di lapangan terkait implementasi fleksibilitas harga tersebut kepada Pemerintah Kota Bima.

Ketiga, diimbau pada petani/vendor dan perusahaan pembeli jagung untuk melakukan transaksi secara jujur dan saling menguntungkan, sehingga iklim investasi di Kota Bima bisa terus terjaga dan tumbuh.

Keempat; diinstruksikan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja beserta dinas, OPD terkait untuk melakukan pengawasan secara berkala dan penindakan atas implementasi surat ini, dengan berkoordinasi, melibatkan POLRES Bima Kota dan Kodim 1608/Bima.

Untuk informasi lebih lanjut dan laporan terkait implementasi HAP jagung tersebut, pihak yang berkempentingan dapat menghubungi langsung Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Bima, Ichwanul Muslimin di Nomor WA 082137756133 atau Kabag Ekonomi Setda Kota Bima Hj. Rohana, SE di nomor WA 091339541360

Surat tersebut ditujukan kepada internal kepala OPD terkait Kota Bima seperti Kadis Ketahanan Pangan, Kadis Koperindag, Kadis Pertanian, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Bakesbangpol, Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kota Bima, dan Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TPPID) Kota Bima.

Maupun pihak eksternal antara lain Ketua KADIN, seluruh direktur PT/CV/UD/perusahaan offtaker jagung, seluruh vendor/pedagang jagung Kota Bima, Ketua Asosiasi Petani Jagung/Seluruh Gapoktan, termasuk Pimred Media Massa di Kota Bima. (red)

Sabtu, 27 April 2024

Sedang Sakit, Siswi SMA Diduga Dicabuli Oknum Kades Dalam Mobil


Ilustrasi
Ilustrasi

bimanews.id-
Oknum kepala desa (Kades) di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima inisial Y ditangkap karena diduga mencabuli siswi SMA, 17 tahun. Penangkapan Kades itu berdasarkan laporan orang tua korban. 
 
Kasus pencabulan itu berlangsung di dalam mobil terduga pelaku pada 8 April 2024 lalu. 
 
Kejadian itu berawal ketika korban hendak pulang ke kampung karena  sakit. Orang tua korban yang mengetahui oknum Kades berada di Kota Bima meminta untuk menjemput korban. Selain korban, di mobil tersebut juga terdapat anak terduga

pelaku dan seorang teman korban.
 
Di tengah perjalan, mobil mereka terjebak dalam lumpur. Sejumlah warga pun ikut membantu mendorong mobil tersebut ke tempat yang lebih aman.
 
Karena sudah larut malam, mereka memilih untuk bermalam di jalan. Anak terduga pelaku dan teman korban tidur  di Berugak pinggir jalan, tidak jauh dari mobil. Sementara korban tidur di kursi belakang mobil.
 
Melihat korban tidur sendirian, dimanfaatkan oleh terduga pelaku. Tanpa basa basi, oknum Kades itu membuka pintu mobil lalu mencabuli korban. Korban tak berani teriak karena takut. 
 
Korban kemudian menceritakan kejadian itu pada orang tuanya setelah tiba di rumah. Kasus itu pun dilaporkan ke Polsek Langgudu.
 
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Punguan Hutahaean mengatakan, kasus dugaan pencabulan itu terjadi dua hari sebelum lebaran Idul Fitri. Setelah penyelidikan, terduga pelaku ditangkap dua hari setelah kejadian.
 
“Perkara sudah naik tahap sidik, tinggal melaksanakan rekomendasi gelar untuk persiapan penetapan tersangka,” jelas Kasat, Jumat (26/4).
 
UPT PPA Kabupaten Bima dan Pekerja Sosial Kemensos RI sudah lakukan pendampingan terhadap korban. Saat ini kondisi korban mulai stabil, meski sempat alami ketakutan pasca peristiwa itu.
 
“Kami sudah lakukan pendampingan. Kami harap kasus ini bisa dituntaskan,” jelas Peksos Kemensos Kabupaten Bima, Abd Rahman Hidayat, Jumat (26/4).
 
Dayat mengatakan, pasca kejadian ia bersama UPT PPA langsung bergerak memberikan pendampingan pada korban agar kondisi psikologisnya kembali pulih. Pihaknya juga akan lakukan pemantauan secara berkala. Termasuk pendampingan hukum hingga ke proses persidangan.
 
“Kami juga beri dukungan pihak keluarga agar kasus ini dikawal hingga tuntas,” kata Dayat. (red)

Rabu, 24 April 2024

Persiapan Pilkada, Bawaslu Kota Bima Akan Rekrut Anggota Panwascam

 

Atin
Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina


bimanews.id-Menindaklanjuti hasil rapat konsolidasi nasional evaluasi kelembagaan dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024 dan persiapan pengawasan pemilihan gubernur, bupati dan wali Kota, Bawaslu Kota Bima akan merekrut badan adhoc Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).



"Perekrutan ini berdasarkan keputusan Ketua Bawaslu RI nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024, tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu kecamatan untuk persiapan pemilihan tahun 2024," terang Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina, Rab (24/4).


Seleksi badan Adhoc pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima, kali ini berbeda. Merujuk pada Juknis terdapat dua metode yakni,  eksisting bagi anggota Panwascam Pemilu 2024 dan rekrutmen bagi pendaftar baru.


Pola rekruitmen seperti ini merupakan hal baru di Bawaslu, karena dalam Peraturan Bawaslu memungkinkan dilakukannya evaluasi sepanjang tahapan Pemilu dan pemilihan beririsan.


Detailnya, metode existing ini akan dilakukan evaluasi kinerja yang penilaianya dilakukan oleh Bawaslu Kota Bima,   akan dilaksanakan tanggal 26-27 April 2024. Jika hasil existingnya memenuhi syarat (MS) maka tidak dibuka pendaftaran baru.


Jika  saat existing hasil penilaian kinerja ada yang tidak memenuhi syarat (TMS) maka dibuka pendaftaran baru untuk Kecamatan yang terdapat kekosongan anggota panwascam. 


“Pendaftaran baru akan menyesuaikan dengan hasil evaluasi kinerja Panwascam existing di setiap Kecamatan,” terangnya.


Tahapan untuk pelamar baru, pengumumannya akan dimulai tanggal 3-4 Mei 2024 dan akan menyampaikan berkas pendaftarannya sebagaimana time line yang sudah ditentukan dimulai tanggal 5-7 Mei 2024.


 

Bagi pelamar yang ingin mengupdate informasi dapat mengunjungi laman website serta media sosial Bawaslu Kota Bima atau datang langsung di kantor Bawaslu, di Jl. Kesatria Kelurahan Penatoi Kota Bima. (red)





KPU Kabupaten Bima Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc Pilkada 2024

 

Kpu
Kegiatan sosialisasi pembentukan badan adhoc pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2024 oleh KPU Kabupaten Bima di Uma Dining, Kelurahan Santi, Kota Bima, Rabu (24/4)

bimamews.id-Tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Bima tahun 2024 telah dimulai. Itu ditandai dengan telah di lounching Pilkada serentak oleh KPU RI secara nasional pada 31 Maret lalu.


Sebagai perpanjangan tangan KPU ditingkat Kecamatan dan desa, maka dibentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). 


"PPK dan PPS untuk Pilkada kita rekrut ulang karena PPK dan PPS Pemilu (Pilpres dan Pileg) sebelumnya, masa tugasnya telah berakhir pada 4 Maret lalu," sebut Ketua KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin, Rabu (24/4) di Ruma Dining, Santi, Kota Bima.


Karena itu, Ady mengharapkan dukungan semua pihak, terutama OPD terkait di Pemerintah Kabupaten Bima. Seperti dinas kesehatan, peserta calon PPK dan PPS akan mengurus surat keterangan kesehatan di puskesmas yang ada. Begitu juga dengan dinas pendidikan, karena seleksi anggota PPK dan PPS dengan sistem CAT.


"Artinya, kita membutuhkan sekolah untuk pelaksanaan tes tersebut," katanya.


Menyinggung tentang Pilpres dan Pileg, diakui sudah masuk tahapan akhir. Saat ini masih ada gugatan sengketa di MK.


"Deviasi hukum KPU Kabupaten Bima sedang persiapan menghadapi gugatan di MK karena  ada 3 perkara yang diajukan Parpol. Kita masih menunggu apakah perkara itu diregistrasi oleh MK atau tidak," ujarnya.


Kendati secara umum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Pileg sudah selesai dan sukses. Untuk Kabupaten Bima ada dinamika sosial yang terjadi di Kacamatan Parado, sehingga dilaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU).


"34 TPS laksanakan PSU di Kabupaten Bima, itu terbanyak se Indonesia," aku Ady. (red) 


Minggu, 21 April 2024

KPU Kabupaten Bima Buka Perekrutan PPK dan PPS Untuk Pilkada Serentak 2024

Ady
Ketua KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin


bimanews.id-Tahapan Pilkada serentak 2024 telah dimulai ditandai dengan peluncuran nasional Pilkada serentak oleh KPU RI pada 31 Maret 2024 lalu. KPU Kabupaten/Kota mulai menyiapkan program atau kegiatan untuk  mengawali tahapan Pilkada, salah satunya pembentukkan badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Terkait tahapan pembentukan PPK dan PPS, sebagai bahan informasi, Ketua KPU Kabupaten Bima Ady Supriadin menyampaikan beberapa hal.

Sesuai keputusan KPU Nomor 467 tahun 2024, tentang metode pembentukan PPK dan PPS dalam penyelenggaraan Pemilihanan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, pembentukan PPK dan PPS dilaksanakan dengan metode seleksi terbuka.

Pendaftaran calaon PPK dan PPS Kabupaten Bima menggunakan sistem online berbasis apilkasi website,  yaitu system informasi anggota KPU dan badan adhoc (SIAKBA) seperti yang pernah diterapkan pada seleksi sebelumnya. Sehingga semua dokumen persyaratan calon peserta  harus dilakukan pengunggahan melalui SIAKBA.

Pelaksanaan seleksi tertulis calon PPK dan PPS diKabupaten Bima akan menggunakan metode Komputer atau Computer Assisted Test (CAT) yang hasilnya bisa langsung diketahui begitu selesai tes. Ini menjadikan seleksi PPK dan PPS lebih transparan,efektif, efisein dan bisa dipertanggungjawabkan.

‘’Kebutuhan PPK yang direkrut di Kabupaten Bima sebanyak lim orang per kecamatan dikalikan jumlah kecamatan 18,  sehingga totalnya 90 orang,’’ sebutnya.

Sedangkan untuk PPS yang akan direkrut sebanyak tiga orang per desa, dikalikan jumlah desa 191 sehingga totalnya 573 orang.

Adi juga menjelaskan tahapan pembentukan PPK; pengumumanan pendaftaran tanggal 23-27 April 2024, pendaftaran tanggal 23 hingga 29 April, perpanjangan pendaftaran tanggal 30 April hingga 2 Mei, penelitian adminsitarsi tanggal 24 April hingga 03 Mei, pengumuman hasil penelitaian administrasi tanggal 4 hingga 5 Mei, seleksi tertulis tanggal 6 higga 8 Mei, pengumuman hasil seleksi tertulis 9-10 Mei, tanggapan masyarakat tanggal 4 -10 Mei, wawancara 11-13 Mei, pengumumanan hasil saeleksi 14-15 Mei, penetapan anggota PPK tanggal 15 Mei, pelantikan anggota PPK tanggal 16 Mei.

Sedangkan pembentukkan PPS; pendaftatan tanggal 2 -8 Mei, perpanjangan pendaftaran 9-11 Mei, peneilitian adminstrasi 3-12 Mei, pengumuman hasil penelitian administrasi 13-14 Mei, seleksi tertulis tanggal 1-18 Mei, pengumuman hasil seleksi tertulis 19-20 Mei, tanggapan masyarakat tanggal 13 -20 Mei, wawancara 21-23 Mei, pengumumanan hasil saeleksi 24-25 Mei, penetapan anggota PPS tanggal 25 Mei, pelantikan anggota PPS tanggal 26 Mei. (red)


Jumat, 19 April 2024

KPU Kota Bima Segera Buka Pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS

Suaeb
Ketua KPU Kota Bima, Suaeb
 

bimanews.id-KPU Kota Bima segera merekrut calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima tahun 2024. Perekrutan PPK akan dimulai tanggal 23 April, Sementara untuk PPS dimulai 2 Mei 2024.

Ketua KPU Kota Bima, Suaeb menjelaskan, pendaftaran calon anggota PPK pemilihan serentak 2024  berlangsung 7 hari, dimulai tanggal 23 hingga 29 April. Pendaftarannya  sama dengan badan adhoc Pemilu tahun 2024, menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

“Teknis perekrutannya sama seperti perekrutan badan adhoc pada Pemilu tahun 2024 lalu. Begitu juga dengan PPS.  PPK lebih dulu sembilan hari dibandingkan dengan PPS,” jelas Suaeb, Kamis (18/4).

Ada 9 syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Anggota PPK. Merupakan warga negara Indonesia. Berusia paling rendah 17 Tahun. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan.

Syarat selanjutnya, berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS.  Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berpendidikan paling rendah SMA atau Sederajat. Terakhir, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Selain syarat tersebut, ada beberapa kelengkapan dokumen lain yang harus dipenuhi. Mulai dari surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK, foto copy KTP-el, foto copy ijazah SMA/Sederajat atau ijazah terakhir.

 “Terhadap surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen, disampaikan kepada KPU Kota Bima mulai tanggal 23 hingga 29 April melalui aplikasi siakba.kpu.go.id. Dokumen fisik juga harus disampaikan ke KPU,” jelasnya.

Untuk format surat pendaftaran dan surat pernyataan ada pada lampiran Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi Tim Helpdesk SIAKBA KPU Kota Bima atau mengunjungi website serta media sosial KPU Kota Bima,” tutupnya. (red)

Selasa, 16 April 2024

Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Pemkab Bima Gelar Halal Bihalal


Foto
Bupati Bima, Hj Indah Damayanti Putri didampingi Wakil Bupati, H Dahlan HM Noer foto bersama dengan pejabat lingkup Setda Kabupaten Bima, Selasa (16/4)


bimanews.id-Pasca libur dan cuti bersama Idul Fitri 2024,  Pemerintah Kabupaten Bima kembali berkantor, Selasa (16/4). Hari pertama masuk kerja  diawali dengan apel gabungan yang dirangkaikan dengan halal bihalal seluruh ASN di lapangan apel Kantor Bupati Bima. 

Bupati Bima, Hj.Indah Dhamayanti Putri menyampaikan apresiasi atas kehadiran pengawai  lingkup Pemkab Bima pada hari pertama masuk kerja.
 
"Terima kasih atas kesungguhan hati dan semangat untuk hadir pada hari pertama memulai aktivitas sebagai pelayan masyarakat setelah liburan dan cuti bersama lebaran," kata bupati. 

Sebulan penuh melaksanakan ibadah puasa untuk melatih kesabaran, keikhlasan dan ketekunan dalam beribadah. Sebagai motivas sebelas bulan ke depan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Secara khusus, kepada tenaga PPPK bupati berpesan, agar bekerja dengan baik dan profesional.  Demikian halnya pegawai lama, harus tetap bersemangat memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

"Jadilah ASN yang patut dibanggakan baik dalam lingkungan keluarga, lingkungan kerja maupun di masyarakat, " ajaknya. 

Menutup arahannya bupati menekankan agar para pejabat  dan  staf tetap menunjukkan prestasi. Menjadi teladan bagi ASN lain. (red)

Sabtu, 06 April 2024

Kepala Dusun Di Bima Dibunuh Saat Jalan Pulang Usai Salat Magrib

 

Bacok
Ilustrasi 

bimanews.id-Pembunuhan sadis terjadi di Desa Ntori, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, sekitar pukul 18.30 WITA, Sabtu (6/4). Korban inisial SD yang merupakan kepala dusun dibacok berkali-kali oleh pelaku inisial M.

Informasi yang dihimpun, kasus pembunuhan berlangsung di depan pertigaan gang kuburan. Saat itu korban  hendak pulang ke rumah usai melaksanakan salat magrib di masjid.

Korban tiba-tiba dihadang oleh pelaku  lantas membacoknya berkali-kali hingga tewas di tempat.

Belum diketahui motif pelaku tega membacok korban. Dugaan sementara karena persoalan tanah.

Kapolsek Wawo AKP Wongso SH mengaku,  pihaknya sedang membawa korban ke RSUD Bima.

“Kami sedang membawa korban ke RSUD Bima untuk pemeriksaan. Nanti saya informasikan kembali,” kata Wongso singkat. (red)


Kebakaran Di Sape, 9 Rumah Rata Dengan Tanah, 8 Rusak Ringan Dan Sedang

Kebakaran
Camat Sape, M Akbar Musa saat meninjau musibah kebakaran rumah warga di Dusun Rato, Desa Sangia, Kecamatan Sape, Sabtu siang (6/4)

bimanews.id-Musibah kebakaran kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bima. Sabtu siang (6/4) kebakaran terjadi di Dusun Rato, Desa Sangia Kecamatan Sape.

Kali ini sebanyak 17 rumah yang terbakar. Yakni,  9 unit rumah rata dengan tanah.  8 unit lain alami rusak ringan maupun sedang.

Camat Sape M Akbar Musa  mengatakan, kebakaran Sabtu siang berlangsung sangat cepat. Warga sudah berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya, namun tidak membuahkan hasil.

“Saat kebakaran terjadi, pemilik rumah sedang berada di sawah. Api pertama kali muncul di rumah rumah almarhum Hasanuddin Uba Fandi, saat ini ditempati oleh istri dan anak-anaknya,” kata Akbar.

Api baru berhasil dipadamkan setelah satu mobil pemadam kebakaran dan 2 mobil tangki dikerahkan ke lokasi. Dua mobil tangki tersebut masing-masing milik pemerintah dan masyarakat.

“Terkait kerugian kata Akbar belum didata. Jika ditaksir mencapai ratusan juta rupiah,” pungkasnya. (red)

Jumat, 05 April 2024

Rp 8,5 Miliar Untuk Pengamanan Pilkada Kabupaten Bima

Hibah
Bupati Bima Hj Indah Dhamyanti Putri menandatangani naskah hibah untuk pengamanan Pilkada Kabupaten Bima November 2024 mendatang sebesar Rp 8,5 miliar, disaksikan  Wakil Bupati Bima, Kapolres Bima, Kapolres Bima Kota dan sejumlah pejabat lingkup Kabupaten Bima, Rabu (3/4) 
 

bimanews.id-Pilkada Kabupaten Bima akan digelar pada November 2024. Untuk mendukung pengamanan pesta demokrasi lima tahunan tersebut, Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri menyerahkan bantuan dana hibah untuk pengamanan Pilkada kepada Polres Bima, Polres Bima Kota dan Kodim 1608 Bima dengan nilai Rp 8,5 miliar.

‘’Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) ditandatangani Bupati Bima pada Rabu, (3/4),’’ aku Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin.

Dari total bantuan hibah tersebut, Rp 4 miliar diserahkan kepada Polres Bima, Rp 3 miliar untuk Polres Bima Kota dan Rp 1 miliar  kepada Kodim 1608 Bima dan Rp 500 juta kepada Batalyon Brimobda.

Bantuan dana hibah tersebut mengingat, saat ini telah dimulai tahapan pemilihan kepala daerah. Maka aspek penganggaran sebagai salah satu komponen yang tidak terpisahkan dari tahapan tersebut.

‘’Sesuai jadwal, pencoblosan Pilkada serentak akan akan berlangsung pada minggu ke IV bulan November 2024,’’ sebutnya.

Dengan bantuan dana hibah tersebut diharapkan, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima akan berjalan dengan aman, lancar  dan dijauhkan dari halangan dan rintangan. Siapapun yang terpilih diharapkan akan membawa kebaikan bagi masyarakat Kabupaten Bima.

Terakhir, bupati menginstruksikan kepala perangkat daerah terkait untuk membantu pencairan anggaran tersebut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, untuk kelancaran pengamanan semua tahapan Pilkada serentak mendatang. (red)

Ad Placement

Kota Bima

Bima

Dompu