KPU Kota Bima Segera Buka Pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS - Bima News

Jumat, 19 April 2024

KPU Kota Bima Segera Buka Pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS

Suaeb
Ketua KPU Kota Bima, Suaeb
 

bimanews.id-KPU Kota Bima segera merekrut calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima tahun 2024. Perekrutan PPK akan dimulai tanggal 23 April, Sementara untuk PPS dimulai 2 Mei 2024.

Ketua KPU Kota Bima, Suaeb menjelaskan, pendaftaran calon anggota PPK pemilihan serentak 2024  berlangsung 7 hari, dimulai tanggal 23 hingga 29 April. Pendaftarannya  sama dengan badan adhoc Pemilu tahun 2024, menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

“Teknis perekrutannya sama seperti perekrutan badan adhoc pada Pemilu tahun 2024 lalu. Begitu juga dengan PPS.  PPK lebih dulu sembilan hari dibandingkan dengan PPS,” jelas Suaeb, Kamis (18/4).

Ada 9 syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Anggota PPK. Merupakan warga negara Indonesia. Berusia paling rendah 17 Tahun. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan.

Syarat selanjutnya, berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS.  Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berpendidikan paling rendah SMA atau Sederajat. Terakhir, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Selain syarat tersebut, ada beberapa kelengkapan dokumen lain yang harus dipenuhi. Mulai dari surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK, foto copy KTP-el, foto copy ijazah SMA/Sederajat atau ijazah terakhir.

 “Terhadap surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen, disampaikan kepada KPU Kota Bima mulai tanggal 23 hingga 29 April melalui aplikasi siakba.kpu.go.id. Dokumen fisik juga harus disampaikan ke KPU,” jelasnya.

Untuk format surat pendaftaran dan surat pernyataan ada pada lampiran Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi Tim Helpdesk SIAKBA KPU Kota Bima atau mengunjungi website serta media sosial KPU Kota Bima,” tutupnya. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda