Bima News

Kamis, 13 Oktober 2022

Proyek RKB SMKN I Bima Kisruh, Dua Pelaksana Saling Klaim

RKB
Pekerjaan 4 RKB di SMAN 1 Woha baru pemasangan pondasi akibat muncul saling klaim dua perusahaan pemenang tender
 

bimanews.id, Bima-Pelaksanaan proyek 4 Ruang Kelas Belajar (RKB) di SMKN I Woha senikai Rp 1,4 miliar kisruh. Dua perusahaan saling klaim memiliki hak sebagai pelaksana.

Pada setiap item pekerjaan,  seperti pengadaan bahan alam dan pabrikan dilaksanakan oleh kelompok masyarakat. Begitu juga dengan tenaga kerja sipil maupun pekerjaan atap.

Buntutnya, antara dua pelaksana proyek ini saling mengklaim,  berimbas terhadap progres capaian fisik sehingga pekerjaan molor.

Seorang pelaksana, Sudirman JK mengklaim berhak melaksanakan item pekerjaan pengadaan tenaga kerja sipil. Namun didepak di tengah jalan. Padahal sebelumnya sudah melewati proses administrasi saat tender pekerjaan.

"Semua syarat administrasi sudah saya penuhi, bahkan sudah dinyatakan sebagai pemenang tender," akunya pada media, Rabu (12/10).

Untuk pengadaan tenaga kerja sipil, Sudirman JK  mengaku mengajukan penawaran sebagai pelaksana proyek menggunakan CV Gunung Iku.

Selain Sudirman JK, rupanya ada perusahan lain yang ikut mengajukan penawaran pada pekerjaan yang sama, yakni CV Kian Sukses.

Secara aturan, membolehkan ada dua perusahan yang mengerjakan. Dari dua perusahan itu maka dibagi,  item mana saja yang akan dikerjakan dua perusahan tersebut.

"Semua dokumen sudah saya tanda tangani. Di tengah jalan PPK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB meminta saya dan rekan saya membuat surat pengunduran diri. Karena disuruh, kita buat. Tidak dijelaskan  kenapa kita disuruh mundur," tuturnya.

Saat pelaksanaan pekerjaan akan dimulai, ternyata  hanya CV Kian Sukses yang melaksanakan pekerjaan di lokasi.

"Saya merasa ditipu dengan disuruh membuat surat pernyataan mundur. Saya menduga ada unsur sabotase. Dalam waktu dekat saya akan lakukan upaya hukum," tandasnya.

Sebelumnya kata dia, telah ada kesepakatan tentang pembanguan 4 lokal RKB di SMAN 1 Woha. CV Kian Sukses menangani item pekerjaan pengadaan bahan alam dan bahan took. Sedangkan CV Gunung Iku melaksanakan pengadaan bahan pabrikan dan jasa pemasangan sipil.

"Untuk pekerjaan pemasangan atap dikerjakan orang lain menggunakan bendera CV Gunung Iku," tambahnya.

Pelaksana CV Kian Sukses, Burhan Mety dihubungi, mengaku sebagai pelaksana proyek pembangunan RKB di SMKN I Woha. Proyek itu telah melewati tahapan verifikasi administrasi dan dinyatakan sebagai pemenang oleh manajemen di Dinas Dikbud NTB.

"Memang dalam proyek itu ada dua perusahan pelaksana, dan ada tiga kelompok masyarakat  yang akan melaksanakan per item pekerjaan," ucapnya.

Terkait keberatan Sudirman JK, dia mengakui CV Gunung Iku sebagai pemenang saat proses verifikasi bahan. Tapi bersangkutan menyatakan mundur di tengah jalan. Ada surat penyataan mundur.

Saat ini proyek pembangunan 4 lokal RKB baru senilai Rp 1,4 miliar baru tahap pemasangan pondasi dan cor sloof bantalan. (fir)

Rabu, 12 Oktober 2022

KPK Kembali Periksa Empat Rekanan, Termasuk Pelaksana Proyek BPBD

BPKP
Suasana di kantor BPKP NTB tempat KPK memeriksa dan mengambil keterangan sejumlah kontraktor asal Kota Bima
 

bimanews.id, Mataram-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan rekanan pelaksana proyek di Kota Bima, di gedung BPKP NTB, Rabu (12/10). Empat rekanan pelaksana 5 paket proyek dimintai klarifikasi oleh tim penyidik KPK yang beranggotakan 8 orang itu.

Tiga orang rekanan pelaksana proyek pada Bidang Bina Marga dan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima dan satu rekanan pelaksana proyek jembatan pada BPBD Kota Bima.

Informasi yang dikutip, tiga rekanan pemilik perusahaan CV. Buka Layar, CV. Nawir Jaya dan CV. Restu Bunda. Ketiga perusahan itu pelaksana proyek di Dinas PUPR Kota Bima.

Diketahui, CV Buka Layar antara lain pernah mengerjakan paket proyek Penerang Jalan Umum (PJU) perubahan Jati Baru dengan nilai kontrak Rp 618 lebih juta.

Proyek tersebut masuk dalam DIPA Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Bima tahun anggaran 2019 lalu.

Pada tahun anggaran yang sama, CV Buka Layar juga mengerjakan paket proyek PJU perumahan Oi Fo'o dengan nilai kontrak Rp 912 lebih juta.

Untuk CV Nawi Jaya melaksanakan pekerjaan jalan lingkungan perumahan Oi Fo'o dengan nilai kontrak Rp 5,3 miliar. Proyek SPAM Kelurahan Paruga dengan nilai kontrak Rp 571 lebbih juta. Paket itu masuk DIPA Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima.

Proyek tersebut diduga dikendalikan oleh kerabat dekat istri pejabat Kota Bima yakni, Muhamad Makdis. Masuk dalam DIPA Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Bima tahun anggaran 2019.

Untuk paket proyek jembatan yang bersumber dari belanja pengadaan barang dan jasa BPBD Kota Bima dikerjakan PT Nurta Karya. Perusahaan ini juga mengerjakan jembatan gantung yang bersumber dari anggaran di BPBD Kota Bima dengan nilai kontrak Rp. 600 juta lebih.

"Saya dipanggil penyidik KPK untuk dimintai klarifikasi terkait pekerjaan jembatan gantung di Kota Bima," aku direktur PT Nurta Karya inisial T, dicegat di ruang lobi kantor BPKP NTB.

Selain diminta hadir untuk dimintai klarifikasi, T mengaku, penyidik KPK juga memintanya untuk membawa dokumen penting lain.

"Saya juga diminta membawa rekening perusahan sejak tahun 2018 sampai 2021," ucapnya sesaat setelah diperiksa penyidik KPK.

Dua orang terpantau keluar dari ruang pemeriksaan pukul 13.00 dan pukul 13.30 Wita. Direktur CV. Buka Layar inisial IJ sempat terlihat keluar dari koridor yang terhubung ke pintu utama.

IJ terlihat mencari sesuatu dan sempat berinteraksi dengan Satpam pada Kantor BPK NTB, kemudian masuk lagi ke ruang pemeriksaan.

Terlihat juga Direktur CV. Nawi Jaya  inisial NW bersama tiga orang rekannya keluar menuju gerbang gedung BPKP.

Saat hendak diwawancarai, salah satu di antaranya mengisyaratkan agar bertanya langsung ke NW usai istirahat makan.

Sementara IJ yang sebelumnya sempat keluar dan masuk kembali, tidak terlihat lagi keluar seperti perwakilan perusahaan lainnya yang diperiksa penyidik KPK.

Dalam dokumen yang diperoleh, dua perusahaan ini masing masing jadi pemenang lelang dua paket proyek.

Pada hari pertama pemeriksaan, KPK telah memintai klarifikasi kepada sejumlah rekanan yang pernah melaksanakan pekerjaan proyek di Kota Bima.

Para rekanan tersebut adalah pelaksana proyek pada Dinas PUPR Kota Bima. Informasinya, KPK memanggil para rekanan yang mendominasi pekerjaan proyek di Kota Bima sejak tahun 2018 sampai 2022 ini.

Di antara rekanan yang dipanggil, yakni dari PT Budi Mas inisial ADR. Perusahaan yang berafiliasi dengan PT Bunga Raya itu diduga mendominasi pekerjaan hotmix jalan di Kota Bima dan Kabupaten Bima. (fir)

Ditangani Sejak 2018, Kasus K2 di Kota Bima Masih Tahap Penyelidikan

Rayendra
Iptu M. Rayendra
 

bimanews.id, Bima-Penanganan kasus honorer Kategori Dua (K2) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bima hingga kini mandek. Statusnya masih dalam tahap penyelidikan, padahal kasus ini mulai ditangani sejak tahun 2018 lalu.

Penyidik Polres Bima Kota telah memeriksa  sekitar 300 orang saksi. Mereka adalah adalah tenaga  honorer yang dinyatakan lolos penjaringan sebagai CPNSD.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, Iptu M. Rayendra menjelaskan,  telah memeriksa ratusan orang kaitan dengan kasus K2. "Kasusnya masih kita tangani. Saksi yang sudah kita periksa sekitar 300 orang," katanya dihubungi via sambungan whatsapp, Rabu (12/10).

Saksi yang telah diperiksa itu  sebutnya, terdiri dari  tenaga honorer K2 yang lolos penjaringan, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan tenaga ahli Universitas Udayana, Denpasar.

"Dari 416 orang tenaga honorer K2 yang lolos penjaringan, masih ada 100 orang yang belum diperiksa,"  sebutnya.

Status hukum perkara tersebut akunya, masih dalam tahap penyelidikan. Keterangan dari BKN Regional Bali dan Ahli Tata Negara di Universitas Udaya juga telah diambil.

"Nanti akan dicocokkan keterangan BKN dan para ahli dengan keterangan para saksi,"  ujarnya.

Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan mengevaluasi  untuk menentukan langkah yang diambil selanjutnya. "Apakah bisa disimpulkan dengan keterangan sejumlah saksi tersebut atau bagaimana,’’ katanya.

Untuk kelanjutan penanganan kasus tersebut,  akan diteliti terlebih dahulu, apakah memenuhi unsur pidana atau tidak. "Intinya soal ini masih tetap diproses," tambahnya.

Kasus K2 pertama kali mencuat berawal pendataan dari Pemkot Bima untuk penjaringan CPNSD tahun 2017.

Dalam acuan, honorer K2 yang dapat diangkat sebagai CPNSD adalah tenaga honorer yang mengantongi Surat Keputusan (SK) terhitung per 1 Januari 2005 sampai 31 Desember 2005.

Nyatanya, yang lolos penjaringan CPNSD kala itu ada yang mengabdi di atas tahun 2005. Pada sisi lain, banyak tenaga honorer yang mengabdi sejak sebelum tahun 2005 tidak lolos sebagai honorer K2.

Kasus K2 mulai dilidik polisi sejak tahun 2018 lalu. Selain memeriksa ratusan orang peserta yang lulus dan tidak lulus, mantan Kepala BKD yang kini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima H Mukhtar Landa  juga telah dimintai keterangan. (fir)

Saksi Ungkap Alur Dugaan TPPU, Aliran Uang Mengalir Pada Keluarga Pejabat Kota Bima

Utusan
Dua utusan salah satu perusahan jasa konstruksi yang diperiksa KPK di Kantor BPKP NTB, Selasa (11/10)
 

bimanews.id, Mataram-Saksi penting yang disebut-sebut sebagai saksi kunci inisial L membeberkan alur dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dugaan TPPU senilai Rp 5,3 miliar disinyalir terkait pelaksanaan 15 paket proyek tahun anggaran 2019 pada Bidang Bina Marga dan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima.

Informasi yang dihimpun dari beberapa sumber, Selasa (11/10), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beranggotakan 6 orang memeriksa 4 rekanan dan seorang saksi penting inisial L.

Keempat rekanan itu, Direktur PT. Risalah Jaya Konstruksi, PT. Budi Mas, PT. Bali Lombok Sumbawa, CV. Indo Bima Mandiri dan CV. Putra Melayu.

Usai memeriksa empat rekanan, penyidik KPK mengerucut pada keterangan saksi L dan kuasa direktur dan atau utusan dari PT Budi Mas dan PT Bali Lombok Sumbawa.

Tim penyidik KPK mengkonfrontir keterangan L dengan kuasa direktur dan atau utusan dari kedua perusahaan yang diketahui pelaksana proyek hotmix dan sarana kelistrikan tahun 2019. Konfrontir  itu terkait teknis pekerjaan hingga manajemen internal masing masing kedua perusahan.

Selain itu, mencuat kabar, penyidik KPK menelisik hubungan kerja antara L, MM dengan kedua perusahaan tersebut. Karena diketahui, tahun 2019 PT. Bali Lombok Sumbawa menggarap paket proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) kawasan rumah relokasi Oi Fo’o 2 dengan nilai kontrak Rp 1,1 miliar. 

Paket pekerjaan tersebut tertuang dalam Daftar Isian Pengunaan Anggaran (DIPA) Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kita Bima tahun anggaran 2019.

Sumber menyebutkan, PT. Bali Lombok Sumbawa mengutus dua orang menghadap penyidik KPK. Saat dikonfrontir dengan L, kedua utusan itu mengaku proyek PJU dikerjakan sendiri.

Dikutip dari berita ntbsatu.com dikutip, keterangan utusan PT. Bali Lombok Sumbawa dicocokkan dengan kesaksian L yang memegang bukti transaksi dugaan TPPU. 

Saksi L membantah keterangan dari utusan  PT. Bali Lombok Sumbawa.  Menurut L, proyek tersebut dikendalikan Muhamad Makdis.

Selain paket proyek yang dikerjakan PT. Bali Lombok Sumbawa, saksi L juga menyebut ada 14 perusahan jasa konstruksi lain di bawah kendali operasional Muhamad Makdis selama proses pengadaan dan pengerjaan. Mendengar keterangan tersebut, utusan PT Bali Lombok Sumbawa down. 

Menurut sumber lain, L adalah saksi penting yang mengetahui kendali 15 paket proyek yang terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi pejabat di Kota Bima.

Selain 15 paket proyek itu, KPK juga menelusuri dugaan praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN)  belanja modal pada Dinas PUPR Kota Bima mulai tahun 2018. Termasuk realisasi APBD murni tahun anggaran 2022.

Seperti diberitakan sebelumnya, L memegang 16 bukti transaksi terkait TPPU senilai Rp 5,3 miliar yang mengalir ke oknum pejabat di Kota Bima.

Antara L dan Muhamad Makdis tidak memiliki hubungan kerabat, namun ada ikatan hubungan emosional. L dan Muhamad Makdis diketahui kongsi dalam PT. Risalah Jaya Konstruksi dan memiliki relasi kuat.

Bukti berupa salinan transaksi maupun dokumen lain telah diserahkan ke penyidik KPK sesuai dengan permintaan sebelumnya.

Selain L  yang juga utusan PT. Risalah Jaya Konstruksi, KPK juga memintai keterangan tiga perusahaan lain. Yakni,  PT. Budi Mas, PT. Bali Lombok Sumbawa, CV. Indo Bima Mandiri dan CV. Putra Melayu.

Dua utusan PT. Bali Lombok Sumbawa, enggan menyampaikan penjelasan kepada wartawan seputar pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Saat doorstop untuk ketiga kalinya, kepada wartawan, dua pria yang enggan menyebut identitasnya itu hanya mengakui menyerahkan dokumen ke penyidik KPK.

"Kita hanya serahkan dokumen ke penyidik KPK," ucap salah seorang sembari berlalu.

Kepala BPKP NTB, Ilham Nurhidayat yang dikonfirmasi sebagai pemilik tempat, membenarkan gedungnya dipinjam pakai KPK.

“Memang ada surat permintaan pinjam tempat dari KPK. Hari ini memang ada penggunaan di salah satu ruangan  kami. Tapi apa kegiatannya, kami gak tahu persis,” ujarnya dihubungi, Selasa (11/10).

Diberitakan sebelumnya, KPK mengusut dugaan fee dan TPPU pada 15 paket proyek tahun 2019 di Dinas PUPR Kota Bima.

Berikut nama perusahaan, nilai kontrak dan lokasi pekerjaan yang dilaporkan dan diusut oleh KPK.

1. CV Zhafira Jaya mengerjakan jalan lingkungan perumahan Jati Baru dengan nilai kontrak Rp 1.365.988.017 miliar.

2. CV Buka Layar mengadakan listrik dan Penerang Jalan Umum (PJU) perubahan Jati Baru dengan nilai kontrak Rp 618.337.178 juta.

3. CV Nawi Jaya melaksanakan pekerjaan jalan lingkungan perumahan Oi Fo'o dengan nilai kontrak Rp 5.321.521.292 miliar.

4. CV Buka Layar mengadakan listrik dan PJU perumahan Oi Fo'o dengan nilai kontrak Rp 912.444.957 juta.

5. CV Risala Jaya Konstruksi melaksanakan pekerjaan pelebaran jalan Nungga - Toloweri CS dengan nilai kontrak Rp 6.750.583.482 miliar.

6. CV Cahaya Berlian melaksanakan pengadaan lampu jalan Kota Bima dengan nilai kontrak Rp 1.437.559.559 miliar.

7. PT Bali Lombok Sumbawa melaksanakan pengadaan listrik dan PJU Oi Fo'o 2 dengan nilai kontrak Rp 1.188.110.334 miliar.

8. CV Risala Jaya Konstruksi melaksanakan pembangunan jalan lingkungan perumahan Oi Fo'o 2 dengan nilai kontrak Rp 10.219.853.916 miliar.

9. CV Voni Perdana melaksanakan pengadaan mobil unit penerangan MUPEN dengan nilai kontrak Rp 787 juta.

19. CV Nawi Jaya melaksanakan proyek SPAM Kelurahan Paruga dengan nilai kontrak Rp 571.733.000 juta.

11. CV Temba Nae mengerjakan SPAM Kelurahan Tanjungan dengan nilai kontrak Rp 476.560.000 juta..

12. CV Indo Bima Mandiri mengerjakan SPAM Kelurahan Pane dengan nilai kontrak Rp 286.990.000 juta.

13. CV Mutiara Hitam mengerjakan SPAM dengan nilai kontrak Rp 384 juta.

14. CV Yuanita mengadakan sarana dan prasarana sidang Terra dengan nilai kontrak Rp 562.919.610 juta.

15. CV Berlian dengan pekerjaan rehabilitasi D.I Rontu senilai Rp. 980 juta. (fir)

Selasa, 11 Oktober 2022

Saksi Kontraktor Serahkan Bukti Transaksi Dugaan TPPU Pejabat Kota Bima Kepada KPK

Saksi
Dua orang saksi kontraktor yang dipanggil untuk memberikan keterangan pada KPK di Kantor BPKP NTB di Mataram, Selasa (11/10) 
 

bimanews.id, Mataram-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  masih melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Kantor BPKP NTB, Mataram. Seorang kontraktor yang disebut-sebut  sebagai saksi kunci juga dimintai keterangan hari ini.

Kontraktor  yang diketahui berinisial L ini menyerahkan sejumlah bukti transfer dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pejabat di Kota Bima, kepada penyidik KPK.

Menurut sumber, L merupakan pemegang kendali 15 paket proyek yang terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi selama lima tahun di Kota Bima. L memegang 16 bukti transaksi terkait TPPU senilai Rp 5,3 miliar yang mengalir ke oknum pejabat.

"Hari ini L menyerahkan bukti ke KPK sesuai permintaan penyidik," kata sumber, Selasa (11/10). 

Dihubungi sebelum diperiksa, L  mengaku  memenuhi panggilan KPK untuk dimintai klarifikasi. "Iya saya hadiri. Ini sedang di kantor BPKP Mataram," katanya.

Soal menyerahkan bukti dugaan TPPU, L tidak membenarkan tidak pula membantah.

Dari dokumen yang diperoleh, bukti transaksi yang diserahkan itu yakni, tanggal 3 September 2019 atas nama PT. RJK  senilai Rp 500 juta.  Setoran yang sama juga pada 4 September 2019 senilai Rp 625 juta.

Bukti lain, transaksi tanggal 4 September 2019 sebesar Rp. 100 juta.  Saksi mengakui, setoran itu diserahkan ke keluarga pejabat di Kota Bima. Semua aliran setoran melalui salah satu bank nasional di Kota Bima.

Informasi lain diperoleh,  salah satu rekanan sempat keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 12.00 Wita. Saksi itu keluar dengan mobil Nissan warna hitam bernomor Polisi Jakarta. Sekitar 30 menit kemudian, saksi itu kembali.

Namun saat diwawancarai,  keduanya memilih diam dan hanya melontarkan sedikit jawaban. "Pemeriksaan masih berlangsung," ucap saksi yang belum diketahui identitasnya itu.

Menurut agenda,  hari ini pemeriksaan terhadap empat perusahaan.  Di antaranya,  PT. Risalah Jaya Konstruksi, PT. Budi Mas, PT. Bali Lombok Sumbawa, CV. Indo Bima Mandiri dan CV. Putra Melayu.  (fir)

 

Sejumlah Kontraktor Kota Bima Mulai Diperiksa KPK

BPKP
Kantor BPKP NTB tempat sejumlah rekanan asal Kota Bima diperiksa oleh KPK terkait kasus gratifikasi dan TPPU, Selasa (11/10)
 

bimanews.id, Mataram-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa dan memintai keterangan sejumlah kontraktor asal Kota Bima, Selasa (11/10). Mereka diperiksa di gedung BPKP NTB di Kota Mataram, terkait dugaan suap dan gratifikasi pejabat  di Kota Bima.

Pantauan  lapangan, sekitar pukul 09.00 Wita, tiga rekanan masuk ke ruang pemeriksaan. Satu diantaranya AB,  pemilik CV UPM yang sebelumnya mengaku dipanggil untuk diperiksa kaitan pelaksanaan proyek taman Kodo  Rp 4 miliar.

Sementara dua orang kontraktor, masuk ke ruang pemeriksaan di selasar lantai satu gedung BPKP NTB.

Selain itu, saksi lain yang dipanggil adalah  Direktur PT. SIR. Kontraktor asal Lombok ini diperiksa terkait pengerjaan jalan raya di Kota Bima.

Namun melalui kuasa hukumnya, Apriadi Heru, SH, saksi tidak bisa hadir. Itu disampaikan kepada penyidik.

"Barusan saya menemui penyidik KPK, menyampaikan klien kami tidak bisa hadir karena sedang umroh. Kita minta diundur Hari Kamis," kata Heru.

Sedianya, kliennya WP akan diperiksa terkait  proyek Penerangan Lampu Jalan (PJU) senilai Rp. 977.000.000 juta. Permintaan permakluman itu  diamini tim penyidik KPK yang diketahui bernama Desy.

Dalam kasus ini, KPK  melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara mulai tahun  2018 hingga 2022.

Informasi lain diperoleh, untuk hari ini sekitar lima orang  rekanan diperiksa. Diantaranya,  inisial Ras yang menangani dua perusahaan, yakni PT. RJK dan CV. IBM.

Dua perusahaan ini mengerjakan proyek pelebaran jalan Nungga-Toloweri dengan nilai kontrak Rp 6,7 miliar.

Kemudian proyek jalan lingkungan perumahan Oi Fo’o 2 dengan nilai kontrak Rp. 10, 2 miliar dan pengadaan air bersih Oi Foo 1 Rp. 2,5 miliar.

Juga diperoleh informasi, KPK juga memriksa  kontraktor dari PT BM yang melaksanakan proyek jembatan Padolo 2 Rp 16 miliar tahun 2018.  Kontraktor PT BHM, pekerjaan  proyek jalan lingkungan Kota Bima Rp  4 miliar. Kemudian CV. S, direktur C yang mengerjakan paket Talud di Kolo Rp 1,2 miliar tahun 2020.

Untuk beberapa hari ke depan, KPK masih akan memeriksa sejumlah perusahaan.  Diantaranya,  kontraktor CV. BL untuk pekerjaan proyek pengadaan listrik dan PJU perumahan Oi Fo’o dengan nilai kontrak Rp 912,4 juta dan PJU Jatibaru 1 senilai Rp. 600 juta.

Kemudian kontraktor CV. NJ untuk proyek pengerjaan jalan lingkungan Perumahan Oi Fo’o dengan nilai kontrak Rp. 5,3 miliar dan proyek pengerjaan SPAM Kelurahan Paruga dengan nilai kontrak Rp. 571,7 juta.

CV IBM mengerjakan paket air bersih perumahan Jatibaru hibah Rp. 1,3 miliar tahun 2019, dan air bersih Kelurahan Pane Rp 250 juta

CV. ZB untuk proyek pengerjaan jalan lingkungan perumahan Jatibaru dengan nilai kontrak Rp 1.365.988.017 miliar.

PT. BLS untuk proyek pengadaan listrik dan PJU Oi Fo’o 2 dengan nilai kontrak Rp. 1.188.110.334  miliar dan CV PM proyek Taman Kodo, Rp. 4,2 miliar.

Termasuk CV. TS, AI yang menangani empat paket proyek dengan angka miliaran rupiah selama tahun 2019-2022. Di antaranya proyek jalan Kolo-Nangaraba Rp. 6 miliar lebih. Jalan Ntobo-Ndano Nae Rp. 400 juta. Jalan lingkungan Kota Bima (tersebar) Rp 1,8 miliar. Peningkatan jalan Rp 2 miliar lebih dan peningkatan jalan Kumbe-Kadole Rp 3,9 miliar.

Hingga berita ini ditulis pukul 10.11 Wita, pemeriksaan masih berlangsung di ruang tengah selasar lantai satu gedung BPKP NTB. (fir)

Berkas Kasus Dugaan Korupsi PKBM Libatkan Oknum Dewan Dinyatakan Lengkap

PKBM
Ilustrasi
 

bimanews.id, Bima-Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Bima menyatakan berkas dugaan korupsi PKBM Karoko Mas dengan tersangka anggota DPRD Kabupaten Bima, Boymin telah diP21.

"Berkasnya sudah lengkap dan telah di P-21 oleh jaksa," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bima, Andi Sudirman, SH ditemui di kantornya, Selasa (11/10).

Saat ini kata dia, pihaknya sedang koordinasi  dengan penyidik kepolisian untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua).

Sebelumnya, jaksa peneliti mengembalikan berkas kepada penyidik Polres Bima Kota, meminta untuk mengungkap tersangka lain yang turut serta membatu perbuatan tersangka.

Dari keterangan saksi maupun alat bukti pendukung, terkuak dugaan keterlibatan orang dekat tersangka Boymin. Membantu membuat SPj fiktif penggunaan dana Rp 1,4 miliar. Dana tersebut bersumber dari APBN, dialokasikan tahun 2017, 2018  dan 2019.

Tersangka Boymin disangka melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan 3 Undang undang nomor 20 tahun 2021, tentang Tipikor junto pasal 64 KUHP, untuk perbuatan berkelanjutan.

Dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PKBM Karoko Mas Kecamatan Wera itu senilai Rp. 867 juta dan mulai diusut tahun 2019 lalu.

Dari hasil penyelidikan ditemukan warga belajar fiktif dan SPj fiktif, sehingga dinilai merugikan negara.

Penyidik pun telah menyampaikan total kerugian negara dari praktek fiktif BM yakni sebesar Rp 862 juta setelah diaudit BPKP.

Hingga saat ini, Boymin belum ditahan penyidik Polres Bima Kota, meskipun sudah lama ditetapkan sebagai tersangka.  (fir)

Tahap Dua Kasus Saprodi Rp 5 Miliar Molor, Jaksa: Semua Berproses, tidak Mandek

Andi
Andi Sudirman
 

bimanews.id, Bima-Kendati berkas kasus dugaan korupsi Saprodi dan cetak sawah baru tahun 2015-2016 telah P21 sejak akhir September lalu, hingga kini belum tahap dua. Antara penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bima dengan penyidik Polres Bima masih koordinasi mengenai waktu yang tepat.

"Kita masih koordinasi untuk tahap dua," ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bima, Andi Sudirman, SH ditemui di kantor setempat, Senin (10/10)

Hingga kini katanya, belum  terkonfirmasi kapan waktu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua). ‘’Penuntasan perkara tersebut tetap, namun ada proses sesuai aturan yang harus dilalui. Tidak mandek,"  katanya.

Untuk diketahui, penyidik Polres Bima menetapkan mantan Kepala Dinas Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Bima M. Tayeb  sebagai tersangka.

M. Tayeb disangka dengan pasal 2 dan 3 Undang undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nomor 20 tahun 2021 dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal seumur hidup.

Kemudian mantan Kepala Bidang pada Dinas Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Bima Muhamad dan mantan Kasi Nur Mayangsari juga sebagai tersangka.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2021 dengan ancaman minimal 1 tahun, maksimal seumur hidup junto pasal 55 KUHP, turut serta.

Tersangka M. Tayeb dengan berkas sendiri, sedangkan Muhamad dan Nur Mayangsari dalam satu berkas.

Sebelumnya, anggaran pengadaan Saprodi cetak sawah baru tahun 2016 senilai Rp. 14,5 miliar. Proyek dari Kementerian Pertanian RI itu mulai dilidik Polisi pada tahun 2018. Pada tahun 2020 mulai ditingkatkan tahap penyidikan terhadap proyek yang dilaksanakan oleh TNI itu.

Pada 2016 Pemerintah Kabupaten Bima mendapat program cetak sawah baru periode 2015- 2016 dan bantuan Saprodi yang bersumber dari APBN.

Dalam program tersebut, Dinas Perhatian Provinsi NTB sebagai KPA dan Dinas Pertanian Kabupaten selaku PPK. Kabupaten Bima mendapat kucuran dana Rp 14.474.000.000 untuk 241 kelompok tani.

Rinciannya, 83 kelompok tani mendapat Rp 5.560.000.000 dan 158 kelompok tani Rp 8.914.000.000.

Dana tersebut dicairkan dua tahap melalui rekening kelompok tani. Tahap pertama sebesar 70 persen atau Rp 10.139.500.000 dan 30 persen tahap kedua senilai Rp 4.113.100.000. Dari hasil audit BPKP perwakilan NTB ditemukan kerugian negara Rp 5.116.769.000 dari total bantuan Rp 14.474.000.000.

Sementara, dana bantuan dicairkan kepada 241 kelompok tani hanya Rp 9.357.231.000. (fir)

Senin, 10 Oktober 2022

Pinjam Perusahaan Jasa Konstruksi, Dedi: Direktur dan Peminjam Dapat Dipidana

Dedi
Dedi Irawan
 

bimanews.id, Kota Bima- Pemerintah Kita (Pemkot) Bima meliris telaahan hukum kaitan tentang status keperdataan pinjam meminjam perusahan jasa konstruksi. Tanggung jawab yang timbul melekat pada direktur dan peminjam.

"Hati hati bagi para direktur PT atau CV meminjamkan perusahaan pada pihak lain. Karena berakibat secara hukum kepada pemilik perusahan," sebut Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima melalui Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bima, Dedi Irawan, SH  dihubungi via pesan WhatsApp, Senin (10/10).

Selama ini, pinjam meminjam perusahaan jasa konstruksi menjadi kebiasaan. Ketika peminjaman itu diikuti dengan surat kuasa,  tidak berdampak hukum bagi pemilik perusahan.

Beda jika, pinjam meminjam perusahan  itu tanpa surat kuasa. Maka tanggung jawab tetap melekat pada direktur perusahan.

"Bukan berarti perbuatan meminjam bendera itu tidak mengandung potensi pelanggaran hukum," tuturnya.

Secara keperdataan lanjut dia, yang bertanggungjawab terhadap penyelesaian pekerjaan adalah direktur perusahaan yang menandatangani kontrak.

Apabila ada kerugian negara atau gratifikasi pada pejabat negara, dan terbukti perusahaan dipinjamkan kepada orang lain.  Maka pertanggungjawaban pidana dibebankan pada direktur dan peminjam perusahaan.

“Artinya, keduanya dapat terjerat sebagai pelaku tindak pidana korupsi," terangnya.

Sangkaan pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dapat menjerat pemilik perusahan dan peminjam.  Tergantung delik.

“Jika deliknya adalah perbuatan melawan hukum mengakibatkan kerugian negara atau ada pemalsuan dokumen. Keduanya terjerat pasal ikut serta melakukan tindak pidana” jelasnya.

Pasal dalam KUHP yang dapat menjerat pelaku itu diatur pada pasal 55 ayat (1) ke 1 atau bisa juga disebut membantu seperti diatur dengan pasal 56 KUHP.

“Kalau deliknya suap, maka pelaku penyuapan dan yang menerima suap, atau dua duanya bisa dipertanggungjawabkan secara pidana," bebernya.

Meminjamkan perusahaan kepada orang lain setidaknya melanggar tiga persoalan. Yakni, melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam pasal 6 dan 7 Perpres Nomor 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Dalam pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat PBJ mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara," tuturnya.

Melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan palsu, sesuai Peraturan LKPP nomor 9 tahun 2019.

Kemudian, menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain. Itu diatur pada Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018, tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Pinjam bendera sudah pasti melanggar ketentuan,” tambahnya. (fir)

Penahanan Tiga Tersangka Bansos Diperpanjang 40 Hari

Ilustrasi
Ilustrasi
 

bimanews.id, Bima-Penahanan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) kebakaran tahun 2020 diperpanjang  40 hari. "Masa penahanan tiga tersangka sudah kita perpanjang," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bima, Andi Sudirman, SH ditemui di kantornya,  Senin (10/10).

Sebelumnya, H. Sirajudin, Ismud dan Sukardin ditahan Jaksa penyidik selama 20 hari hingga 10 Oktober  hari ini. Kemudian diperpanjang 40 hari.

"Perpanjangan penahanan diminta ke penuntut umum. Karena penahanan 20 hari  sebelumnya kewenangan jaksa penyidik," terangnya.

Perpanjangan penahanan ini menunggu berkas perkara tiga tersangka selesai. Apalagi belum ada kepastian pelimpahan berkas dan tersangka ke Pengadilan Tipikor, Mataram.

Tersangka Asisten I Setda Bima, H. Sirajudin masih dititip di Rutan Polres Bima Kabupaten. Sementara Kepala Bidang Konsumsi dan Ketahanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bima, Ismud dan Sukardin masih dititip di Rutan Polres Bima Kota.

"Ketiga tersangka masih dititip di Polres Bima Kabupaten dan Polres Bima Kota,’’ sebutnya.

Ketiga tersangka tersandung kasus dugaan korupsi pemotongan dana Bansos kebakaran tahun 2020. Nilai pemotongan yang diduga diotaki para tersangka bervariasi, mulai Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta per orang korban musibah kebakaran.

Uang yang dipotong, menurut para tersangka untuk pembuatan SPj. Diduga sebagian uang yang dipotong dipergunakan secara pribadi. (fir)

Petani Bawang di Bima Tewas Disambar Petir

Kubur
Jenazah Alanda, 53 tahun, warga Desa Sai, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima yang meninggal akibat disambar petir saat dimakamkan di TPU desa setempat, Senin sore (10/10)
 

bimanews.id, Bima-Kejadian mengenaskan menimpa, Alanda, 53 tahun, warga Desa Sai, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima.  Bapak empat anak ini meninggal akibat disambar petir. Kejadiannya sekitar pukul 12.00 Wita, Senin (10/10).

Musibah yang menimpa Alanda ketika bersangkutan membuat tenda, untuk menutup bawang merah miliknya supaya tidak kena hujan. Namun na’as korban malah disambar petir. 

Sekretaris Desa Sai, Jamaludin dihubungi media ini membenarkan musibah tersebut. Korban katanya membuat tenda untuk menutup bawang  karena sebelumnya telah dijemur.

‘’Saat itu sedang gerimis. Tiba-tiba korban disambar petir,’’ sebutnya.

Di lokasi kejadian korban katanya sendiri. Sementara di sekitar banyak warga lain yang sedang panen bawang. ‘’Warga sekitar yang melihat kejadian korban disambar petir bergegas mendatangi korban dengan maksud untuk menolong,’’ akunya.

Namun sayang, korban sudah meninggal dunia dengan kondisi luka bakar di bagian kepala dan dadah.

Mengetahui korban meninggal, warga mengevakuasi korban menggunakan mobil pic up ke rumah duka di RW 03, Dusun Wila,  Desa Sai. Suami dari Nurwahidah tersebut dimakamkan sore ini.

Kapolsek Soromandi,  Ipda Fedy Miharja dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Korban disambar petir ketika berada di lahan bawang miliknya.  Tidak jauh dari pemukiman warga.

"Iya benar. Untuk kronologisnya belum ada laporan dari anggota," katanya dihubungi via ponsel, Senin (10/10). (red)

Program BSRS Mandek, Pekerjaan Rumah Warga Terbengkalai

 

Rumah
Rumah warga yang menerima bantuan program BSPS terbengkalai karena belum ada pencairan termin tahap dua

bimanews.id, Bima-Kelanjutan pelaksanaan program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) tahun 2022 di Kabupaten Bima macet. Pekerjaan ratusan rumah warga terbengkalai. 

Pencairan anggaran tahap kedua, disebut sebut sebagai penyumbang macetnya pekerjaan. Pertanggungjawaban anggaran tahap pertama diduga yang menjadi pemicu.

Mansyur, penerima bantuan, warga RT 3 RW 1 Dusun Panda 1, Desa Panda, Kecamatan Palibelo mengaku, hampir sepuluh hari sudah tidak ada aktivitas pekerjaan.

"Dihitung sampai sekarang, sudah hampir 10 hari (tidak ada pekerjaan)," akunya ditemui media ini beberapa waktu lalu.

Mansyur adalah satu dari 600 orang warga di 20 Desa se Kabupaten Bima tahun 2022  sebagai penerima bantuan program BSRS. Sebagai program pusat yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian PUPR.

Dengan program itu, Mansyur merenovasi rumah rumah panggung menjadi rumah permanen. Mendapat bantuan berupa material bangunan senilai Rp. 17,5  juta dan dalam bentuk uang tunai Rp. 2,5 juta.

Uang tunai sebagai biaya untuk menggaji tukang maupun buruh. Selebihnya, menjadi swadaya dari masyarakat.

Dari program tersebut dia mengaku, telah menerima semen tonasa 30 sak, pasir biasa 3 truk, bata 5.500 biji, besi cor diameter 10 mili meter 20 batang.

Kemudian, besi cor diameter 8 mili meter sebanyak 10 batang, kawat ikat 3 gulung, ayakan pasir, paku ukuran 7 centi meter sekitar 1/2 kg

"Untuk uang tunai, sampai sekarang belum  saya terima," sambung dia menjelaskan.

Seingat Mansyur, sejak awal program tidak ada kesepakatan penentuan harga material maupun penentuan toko tempat membeli material.

"Kalau butuh material, tinggal  disampaikan saja. Materialnya akan diantar. Berapa harganya,  dibeli di toko mana, saya nda tau," akunya.

Selama pelaksanaan program, lanjut Mansyur, pernah dua kali protes terkait kualitas bahan material yang didrop.

"Pernah protes soal pasir dan bata yang mudah patah. Alhamdulillah sudah diganti dengan yang lebih baik," akunya.

Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim Kabupaten Bima, Roslina dikonfirmasi, membenarkan,  pekerjaan program BSRS terhenti sejak beberapa hari lalu.

Macetnya pekerjaan itu disebabkan, termin belum bisa dicairkan.
"Masalahnya, ada SPJ satu desa yang belum clear sehingga berdampak pada desa lain. Sekarang sudah clear," akunya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/10).

Pencairan termin program BSRS baru tahap pertama. Telah dibelanjakan sesuai peruntukan.
"Semua penggunaan sudah selesai dan telah dibuatSPJ. Untuk uang okngkos tukang Rp 1.250. 000 belum diberikan kepada penerima bantuan," akunya.

Uang untuk ongkos tukang akan diserahkan pada penerima bantuan saat pencairan termin ketiga nanti.
"Untuk termin pertama dan kedua, kita fokus untuk belanja material sesuai Juknis," tuturnya.

Soal tidak ada kesepakatan harga dan penentuan toko dengan penerima bantuan, Rosalina memastikan hal itu sebagai kendala teknis di lapangan.

"Tidak ada toko bangunan yang mau diutang lama. Sehingga kita kerjasama saja dengan toko yang mau mengerti dengan  program ini," katanya.

Rosalina memahami, kondisi rumah penerima bantuan sekarang belum memiliki atap, apalagi hujan mulai turun.
"Itu yang kita pikirkan. Kita mau  program ini secepatnya selesai. Sekarang proses pencairan sedang berjalan," pungkasnya.
(fir)

Ad Placement

Kota Bima

Bima

Dompu