Rakor Dengan Pemkab Bima, Bapanas; Petani Jagung Harus Dilindungi Dengan Harga Yang Wajar
![]() |
Bupati, Wakil Bupati Bima foto bersama dengan tim Bapanas RI usai Rakor di Kantor Bupati Bima, Selasa (7/5) |
![]() |
Bupati, Wakil Bupati Bima foto bersama dengan tim Bapanas RI usai Rakor di Kantor Bupati Bima, Selasa (7/5) |
![]() |
Atlet karate ASKI Kota Bima Lalu Alden Dzakwansyah bersama bapaknya Lalu Muhammad Tudiansyah |
![]() |
Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina mengawasi langsung pelaksanaan CAT penerimaan badan adhoc PPK di SMKN 2 Kota Bima, Senin (6/5) |
![]() |
Sekda Kota Bima, H Muhtar saat memimpin rapat evaluasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan non ASN lingkup Kota Bima bersama BPJS Ketenagakerjaan, Senin (6/5) |
bimanews.id-Kabar gembira bagi tenaga non ASN di Kota Bima. Mulai tahun 2024 ini akan mendapatkan jaminan sosial berupa jaminan ketenagakerjaan, termasuk bagi guru ngaji dan RT/RW.
Hal itu disampaikan Sekda Kota Bima, H. Mukhtar saat memimpin rapat evaluasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan non ASN lingkup Kota Bima bersama BPJS Ketenagakerjaan, Senin (6/5).
"Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga non ASN dan guru ngaji diberlakukan sama per tanggal 5 awal bulan seperti pembayaran iuran BPJS Kesehehatan," terang Sekda H. Mukhtar.
Berdasarkan usulan pemerintah Kota Bima tahun 2023, perlindungan bagi tenaga kerja non ASN, perangkat RT/RW sebanyak 3.219 orang dan guru ngaji 300 orang. Juga perlindungan bagi pekerja rentan seperti, pedagang, petani, nelayan dan lainnya sebanyak 2000 orang. Iuran bersumber dari alokasi DBH-CHT.
Sebelumnya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bima, Erlangga Priadi Jomantara menyampaikan, kesejahteraan tenaga non ASN lingkup Pemkot Bima maupun pekerja rentan untuk tahun 2024 melalui rapat evaluasi ini disepakati kerjasama lanjutan.
Angga sapaan akrabnya menyebut, pihaknya menyambut baik semangat pemerintah Kota Bima memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja non ASN, guru ngaji maupun pekerja rentan lainnya.
"Hal ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Permendagri tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial bagi pekerja rentan, khususnya di Kota Bima," ucapnya.
Upaya ini sebagai turunan dari peraturan pemerintah tentang penghapusan kemiskinan ekstrim, sehingga pemerintah daerah dapat memperhatikan jaminan sosial bagi pekerja rentan agar tidak menciptakan keluarga miskin baru.
"Atas nama BPJS Ketenagakerjaan kami sampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada pemkot Bima, perhatian ini sungguh luar biasa, semoga masuk nominasi dari kementerian Ketenagakerjaan," pungkasnya.(red)
![]() |
Ketua KPU Kota Bima, Suaeb ketika membuka sosialisasi tahapan pemilihan serentak tahun 2024 di Hotel Mutmainah, Kamis (2/5) |
bimanews.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima sosialisai tahapan pemilihan serentak nasional tahun 2024. Saat ini tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sudah masuk tahapan puncak.
Ketua KPU Kota Bima, Suaeb mengatakan, tahapan pemilihan serentak nasional telah dimulai pada Maret lalu. Hal ini banyak tidak menyadari, karena beririsan dengan Pemilu Serentak 2024.
“Tahapannya dimulai pasca dilaunching KPU RI pada tanggal 27 Maret lalu. Saat ini sedang berlangsung perekrutan PPK dan PPS,’’ sebut Suaeb sosialisasi pemilihan serentak nasional di Hotel Mutmainnah, Kamis (2/5).
Dengan sosialiasai ini diharapkan satakeholder ikut menyukseskan tentang tahapan pemilihan serentak nasional calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima.
Ketua Divisi SDM, Parmas dan Sosdiklih, Amirul Mukminin menjelaskan, selain perekrutan badan adhoc pada Mei ini mulai menerima pendaftaran calon perseorangan. Yakni dimulai pada 5 Mei mendatang. Untuk calon perseorangan harus menyerahkan syarat dukungan sebanyak 11.235 KTP.
Sementara Devisi Teknis, Yeti Syafriaty mengatakan, tahapan Pilkada serentak sudah berlangsung sejak Januari lalu, namun hingga Maret baru pada tahap penyusunan anggaran dan regulasi. Sedangkan Mei sudah dimulai tahapan-tahapan besar, seperti penerimaan anggota PPK, PPS, serta penyerahan dukungan calon perseorangan.
KPU juga menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kemendagri. KPU tidak diperkenankan lagi menerima DP4 dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
‘’Pada pemilihan 2019, masih diperkenankan menerima data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, kini hanya satu pintu,’’ terangnya.
Untuk Calon Perseorangan, kata Yeti, harus menyerahkan syarat dukungan. Mereka yang memberi dukungan harus terdaftar sebagai pemilih di Kota Bima dan memiliki identitas yang disyaratkan. (red)
![]() |
H Muhammad Rum |
bimanews.id-Penjabat
(Pj) Wali Kota Bima, H. Mohammad Rum keluarkan Surat Nomor 500.1/181/IV/2024,
tentang implementasi fleksibiltas harga acuan pembelian komoditas jagung pada 29
April 2024. Surat bersifat sangat penting itu menindaklanjuti surat Kepala
Badan Pangan Nasional (BAPANAS) RI Nomor 136/TS.02.02/K/4/2024, tanggal 25
April 2024 tentang Fleksibiltas Harga Acuan Pembelian Jagung dengan Kadar Air
15% sebesar Rp. 5.000 ditingkat produsen/petani oleh perusahaan offtaker,
terhitung tanggal 25 April 2024 sampai dengan 31 Mei 2024.
“Setelah Pemerintah Kota Bima melakukan monitoring
tanggal 25-28 April 2024, atas penerapan ketetapan fleksibilitas harga dari
Kepala BAPANAS RI tersebut, di beberapa offtaker/perusahaan pembeli jagung di
Kota Bima. Ternyata hampir semua belum memberlakukan Harga Rp.5.000 tersebut,” terang
Pj Wali Kota Bima HM Rum.
Atas dasar
itu, Pj Wali Kota mengeluarkan empat langkah kebijakan, yaitu:
Pertama,
disampaikan kepada seluruh perusahaanPembeli atau offtaker jagung yang
beroperasi di Kota Bima untuk; wajib mematuhi ketentuan fleksibiltas HAP jagung
ditingkat produsen tersebut di atas. Tidak
melakukan strategi tutup gudang/menghentikan pembelian tanpa dasar yang bisa
dipertanggung jawabkan berdasarkan perundangan-undangan yang berlaku.
Wajib
menggunakan alat ukur tester kadar air dan timbangan yang telah
terstandarisasi/terkalibrasi dari instansi dan dinas terkait. Jika mendapatkan kendala teknis terkait
implementasi poin 1.a s/d poin 1.c agar menyampaikan kepada Pemerintah Kota
Bima.
Kedua,
diimbau kepada petani/vendor Jagung untuk melaporkan segala penyimpangan yang
terjadi di lapangan terkait implementasi fleksibilitas harga tersebut kepada
Pemerintah Kota Bima.
Ketiga,
diimbau pada petani/vendor dan perusahaan pembeli jagung untuk melakukan
transaksi secara jujur dan saling menguntungkan, sehingga iklim investasi di
Kota Bima bisa terus terjaga dan tumbuh.
Keempat;
diinstruksikan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja beserta dinas, OPD
terkait untuk melakukan pengawasan secara berkala dan penindakan atas
implementasi surat ini, dengan berkoordinasi, melibatkan POLRES Bima Kota dan
Kodim 1608/Bima.
Untuk
informasi lebih lanjut dan laporan terkait implementasi HAP jagung tersebut,
pihak yang berkempentingan dapat menghubungi langsung Kepala Dinas Ketahanan
Pangan Kota Bima, Ichwanul Muslimin di Nomor WA 082137756133 atau Kabag Ekonomi
Setda Kota Bima Hj. Rohana, SE di nomor WA 091339541360
Surat tersebut
ditujukan kepada internal kepala OPD terkait Kota Bima seperti Kadis Ketahanan
Pangan, Kadis Koperindag, Kadis Pertanian, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja,
Kepala Bakesbangpol, Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kota Bima, dan Tim
Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TPPID) Kota Bima.
Maupun pihak
eksternal antara lain Ketua KADIN, seluruh direktur PT/CV/UD/perusahaan
offtaker jagung, seluruh vendor/pedagang jagung Kota Bima, Ketua Asosiasi
Petani Jagung/Seluruh Gapoktan, termasuk Pimred Media Massa di Kota Bima. (red)
![]() |
Ilustrasi |
![]() |
Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina |
bimanews.id-Menindaklanjuti hasil rapat konsolidasi nasional evaluasi kelembagaan dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024 dan persiapan pengawasan pemilihan gubernur, bupati dan wali Kota, Bawaslu Kota Bima akan merekrut badan adhoc Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
"Perekrutan ini berdasarkan keputusan Ketua Bawaslu RI nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024, tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu kecamatan untuk persiapan pemilihan tahun 2024," terang Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina, Rab (24/4).
Seleksi badan Adhoc pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima, kali ini berbeda. Merujuk pada Juknis terdapat dua metode yakni, eksisting bagi anggota Panwascam Pemilu 2024 dan rekrutmen bagi pendaftar baru.
Pola rekruitmen seperti ini merupakan hal baru di Bawaslu, karena dalam Peraturan Bawaslu memungkinkan dilakukannya evaluasi sepanjang tahapan Pemilu dan pemilihan beririsan.
Detailnya, metode existing ini akan dilakukan evaluasi kinerja yang penilaianya dilakukan oleh Bawaslu Kota Bima, akan dilaksanakan tanggal 26-27 April 2024. Jika hasil existingnya memenuhi syarat (MS) maka tidak dibuka pendaftaran baru.
Jika saat existing hasil penilaian kinerja ada yang tidak memenuhi syarat (TMS) maka dibuka pendaftaran baru untuk Kecamatan yang terdapat kekosongan anggota panwascam.
“Pendaftaran baru akan menyesuaikan dengan hasil evaluasi kinerja Panwascam existing di setiap Kecamatan,” terangnya.
Tahapan untuk pelamar baru, pengumumannya akan dimulai tanggal 3-4 Mei 2024 dan akan menyampaikan berkas pendaftarannya sebagaimana time line yang sudah ditentukan dimulai tanggal 5-7 Mei 2024.
Bagi pelamar yang ingin mengupdate informasi dapat mengunjungi laman website serta media sosial Bawaslu Kota Bima atau datang langsung di kantor Bawaslu, di Jl. Kesatria Kelurahan Penatoi Kota Bima. (red)
bimamews.id-Tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Bima tahun 2024 telah dimulai. Itu ditandai dengan telah di lounching Pilkada serentak oleh KPU RI secara nasional pada 31 Maret lalu.
Sebagai perpanjangan tangan KPU ditingkat Kecamatan dan desa, maka dibentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"PPK dan PPS untuk Pilkada kita rekrut ulang karena PPK dan PPS Pemilu (Pilpres dan Pileg) sebelumnya, masa tugasnya telah berakhir pada 4 Maret lalu," sebut Ketua KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin, Rabu (24/4) di Ruma Dining, Santi, Kota Bima.
Karena itu, Ady mengharapkan dukungan semua pihak, terutama OPD terkait di Pemerintah Kabupaten Bima. Seperti dinas kesehatan, peserta calon PPK dan PPS akan mengurus surat keterangan kesehatan di puskesmas yang ada. Begitu juga dengan dinas pendidikan, karena seleksi anggota PPK dan PPS dengan sistem CAT.
"Artinya, kita membutuhkan sekolah untuk pelaksanaan tes tersebut," katanya.
Menyinggung tentang Pilpres dan Pileg, diakui sudah masuk tahapan akhir. Saat ini masih ada gugatan sengketa di MK.
"Deviasi hukum KPU Kabupaten Bima sedang persiapan menghadapi gugatan di MK karena ada 3 perkara yang diajukan Parpol. Kita masih menunggu apakah perkara itu diregistrasi oleh MK atau tidak," ujarnya.
Kendati secara umum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Pileg sudah selesai dan sukses. Untuk Kabupaten Bima ada dinamika sosial yang terjadi di Kacamatan Parado, sehingga dilaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU).
"34 TPS laksanakan PSU di Kabupaten Bima, itu terbanyak se Indonesia," aku Ady. (red)
![]() |
Ketua KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin |
bimanews.id-Tahapan Pilkada serentak 2024 telah dimulai ditandai dengan peluncuran nasional Pilkada serentak oleh KPU RI pada 31 Maret 2024 lalu. KPU Kabupaten/Kota mulai menyiapkan program atau kegiatan untuk mengawali tahapan Pilkada, salah satunya pembentukkan badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Terkait tahapan pembentukan PPK dan PPS, sebagai bahan informasi, Ketua KPU Kabupaten Bima Ady Supriadin menyampaikan beberapa hal.
Sesuai keputusan KPU Nomor 467 tahun 2024, tentang metode pembentukan PPK dan PPS dalam penyelenggaraan Pemilihanan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, pembentukan PPK dan PPS dilaksanakan dengan metode seleksi terbuka.
Pendaftaran calaon PPK dan PPS Kabupaten Bima menggunakan sistem online berbasis apilkasi website, yaitu system informasi anggota KPU dan badan adhoc (SIAKBA) seperti yang pernah diterapkan pada seleksi sebelumnya. Sehingga semua dokumen persyaratan calon peserta harus dilakukan pengunggahan melalui SIAKBA.
Pelaksanaan seleksi tertulis calon PPK dan PPS diKabupaten Bima akan menggunakan metode Komputer atau Computer Assisted Test (CAT) yang hasilnya bisa langsung diketahui begitu selesai tes. Ini menjadikan seleksi PPK dan PPS lebih transparan,efektif, efisein dan bisa dipertanggungjawabkan.
‘’Kebutuhan PPK yang direkrut di Kabupaten Bima sebanyak lim orang per kecamatan dikalikan jumlah kecamatan 18, sehingga totalnya 90 orang,’’ sebutnya.
Sedangkan untuk PPS yang akan direkrut sebanyak tiga orang per desa, dikalikan jumlah desa 191 sehingga totalnya 573 orang.
Adi juga menjelaskan tahapan pembentukan PPK; pengumumanan pendaftaran tanggal 23-27 April 2024, pendaftaran tanggal 23 hingga 29 April, perpanjangan pendaftaran tanggal 30 April hingga 2 Mei, penelitian adminsitarsi tanggal 24 April hingga 03 Mei, pengumuman hasil penelitaian administrasi tanggal 4 hingga 5 Mei, seleksi tertulis tanggal 6 higga 8 Mei, pengumuman hasil seleksi tertulis 9-10 Mei, tanggapan masyarakat tanggal 4 -10 Mei, wawancara 11-13 Mei, pengumumanan hasil saeleksi 14-15 Mei, penetapan anggota PPK tanggal 15 Mei, pelantikan anggota PPK tanggal 16 Mei.
Sedangkan pembentukkan PPS; pendaftatan tanggal 2 -8 Mei, perpanjangan pendaftaran 9-11 Mei, peneilitian adminstrasi 3-12 Mei, pengumuman hasil penelitian administrasi 13-14 Mei, seleksi tertulis tanggal 1-18 Mei, pengumuman hasil seleksi tertulis 19-20 Mei, tanggapan masyarakat tanggal 13 -20 Mei, wawancara 21-23 Mei, pengumumanan hasil saeleksi 24-25 Mei, penetapan anggota PPS tanggal 25 Mei, pelantikan anggota PPS tanggal 26 Mei. (red)
Ad Placement
Subscribe di situs ini untuk mendapatkan update berita terbaru