Bima News

Rabu, 31 Januari 2024

Selasa, 30 Januari 2024

Langgar Tipilu, Berkas Kades di Bima Dilimpahkan ke Kejaksaan.

Masdidin
AKP Masdidin
 

bimanews.id-Kasus Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) yang menyeret Junaid, Kepala Desa Ka’owa, Kecamatan Lambitu, Kabupaten Bima  sebagai tersangka kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Tersangka bersama berkas perkara dan barang bukti telah diserahkan penyidik Polres Bima Kabupaten pada Kamis Kamis (25/1).

Kasatreskrim Polres Bima Kabupaten, AKP Masdidin mengatakan, berkas perkara kasus Tipilu tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Bima.

"Berkas perkaranya secara formil maupun materil dinyatakan lengkap oleh jaksa, makanya dilimpahkan," terang Masdidin dihubungi, Selasa (30/1).

Dalam penyidikan sebelumya, tim Polres telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Berikut calon legislatif (Caleg) anggota DPRD Provinsi NTB dari partai Nasdem inisial EM sebagai saksi.

Tersangka tidak ditahan di Polres Bima Kabupaten, karena ancaman pidananya maksimal 1 tahun penjara. Hal tersebut sesuai dengan bunyi pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,  tentang Pemilu yang disangkakan terhadap tersangka.

Diberitakan sebelumnya, berkas perkara dugaan Tipilu dilakukan Junaid diserahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Satreskrim Polres Bima pada Jumat (12/1). Dalam berkas perkara itu, tersangka dinyatakan melanggar pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017,  tentang Pemilu.

Pelanggaran tersebut berupa melakukan kampanye dan mengajak masyarakat untuk memenangkan Caleg inisial EM. Peristiwa itu berlangsung saat Caleg melakukan reses di Desa Ka'owa beberapa waktu lalu. (red)

Hargai Keputusan Pj. Gubernur, Ipa Suka Cabut Gugatan Terhadap DPC dan DPP Perindo

Ipa Suka
Ipa Suka (tengah) bersama Hj. Ellya, isteri mantan Wali Kota Bima pada suatu kesempatan (Sumber: Facebook)
 

bimanews.id-Gara-gara dipecat dari Perindo, anggota DPRD Kota Bima, Ipa Suka mengajukan gugatan terhadap DPC dan DPP Periondo melalui Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima.

Namun belakangan anggota Komisi II DPRD Kota Bima ini mencabut gugatannya tersebut. "Gugatan di pengadilan sudah dicabut," kata Ipa Suka melalui Kuasa Hukumnya, Sumantri dikonfirmasi Selasa (30/1).

Pencabutan gugatan itu kata Sumantri karena kliennya menghargai keputusan Penjabat Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi. Keputusan itu terkait rekomendasi Pergantian Antar Waktu (PAW) Zulkifli, menggantikan Ipa Suka.

"Klien kami hargai keputusan Pj Gubernur terkait PAW, Zulkifli. Surat keputusan PAW masuk di Kantor DPRD Kota Bima pekan lalu," katanya.

Kendati kliennya merasa tidak adil dengan keputusan PAW atas dirinya. Sebab, proses hukum di pengadilan Bima saat itu masih berjalan.

"Merasa tidak adil tentunya sudah pasti. Karena prosesnya di pengadilan masih berjalan saat surat itu masuk di Kantor DPRD Kota Bima," sesalnya.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Bima, Sukarno yang dikonfirmasi membenarkan telah terima surat keputusan PAW dari Pj. Gubernur NTB. Keputusan itu telah ditindaklanjuti dengan pembahasan melalui rapat badan musyawarah DPRD Kota Bima.

"Pelantikannya Insya Allah diagendakan besok, Rabu (31/1). Sekarang sedang kami siapkan," katanya dihubungi Selasa (30/1).

Sementara itu, terhadap surat pemberhentian sebagai anggota dewan juga telah disampaikan langsung ke Ipa Suka. Dia menerima dengan baik surat pemberhentian tersebut.

"Kemarin surat pemberhentian untuk Umi Suka sadah kami sampaikan, beliau terima dengan baik," tandasnya.

sebelumnya, Ipa Suka mengajukan gugatan terhadap DPC, DPW hingga DPP Perindo melalui Pengadilan Negeri Raba Bima. Ia tidak terima dirinya dipecat dari kader partai karena alasan tidak ikut kontestasi Caleg DRPD Kota Bima.

Ipa Suka tidak ikut Caleg karena fokus untuk bekerja untuk kemenangan anaknya yang ikut Caleg pada partai lain. Alasan lain, ingin fokus untuk menjalankan usaha.

Padahal sisi lain, Perindo Kota Bima berharap Ipa Suka maju mengikuti kontestasi. Karena dia dianggap sebagai salah satu kader potensial yang dapat duduk kembali di kursi DPRD pada pemilihan legislatif (Pileg) tahun ini. (red)

GOR Mini Semangka Sape Diresmikan

Peresmian
Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri menggunting pita menandai persemian GOR Mini Semangka, Kecamatan Sape, Senin (29/1)
 

bimanews.id-Gelanggang Olah Raga (GOR) Mini Semangka Kecamatan Sape Kabupaten Bima diresmikan, Senin (29/1). Peresmian GOR Semangka ditandai dengan pengguntingan pita di tribun penonton oleh Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri SE MIP.

"GOR Semangka merupakan arena yang membanggakan bagi masyarakat Sape. Karena itu dari lapangan ini diharapkan akan lahir atlet yang akan membawa harum nama kabupaten Bima di kancah provinsi, nasional  hingga internasional," kata Bupati.

Bupati menyebutkan, Kecamatan Sape sering menjadi tuan rumah turnamen besar. Bukan hanya lingkup Pulau Sumbawa tapi juga tingkat Provinsi NTB. Oleh karena itu dengan beragam prestasi, khususnya sepak bola sudah selayaknya memiliki stadion yang representatif sehingga bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan prestasi olahraga.

"Saya harap kepada camat beserta seluruh masyarakat agar fasilitas yang sudah dibangun dijaga, dimanfaatkan dan dirawat dengan baik," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga kabupaten Bima Zunaidin S.Sos MM  memaparkan, pembangunan GOR Semangka Sape menyerap anggaran DAU senilai Rp 2,4 milyar dan dikerjakan selama 60 hari kerja oleh CV Mandiri Utama.

Zunaidin berharap penataan lanjutan fasilitas GOR dapat dilakukan dalam tahun anggaran 2024 agar dapat dimanfaatkan secara optimal.

Selain Bupati Bima, acara peresmian juha dihadiri anggota DPRD Kabupaten Bima, Asisten Pemerintahan dan Kesra Fatahullah S.Pd, Kadis Dikbudpora Zunaidin S.Sos MM, para kepala OPD terkait, Kabag Lingkup Setda, Camat Sape Muhammad Akbar SP. M Si, Camat Lambu Drs. M.Sidik, para koordinator wilayah (Korwil) Pendidikan, para kepala sekolah di Kecamatan Sape dan Lambu. (red)

Senin, 29 Januari 2024

Telat Dilayani Isi Bensin, Pria ini Bacok Petugas SPBU, AksinyaTerekam CCTV

Bacok
Pelaku (baju biru) membacok petugas SPBU lantara telat melayani isi bensin  yang terekam CCTV pada Senin (29/1) 
 

bimanews.id-Jagat maya dihebohkan ulah oknum warga membacok petugas SPBU di wilayah Kabupaten Bima. Aksi warga yang belakangan diketahui  inisial IS, 38 tahun, warga Desa Kawuwu, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima itu terekam CCTV.

Kasus pembacokan petugas SPBU Rabakodo, Desa Rabakodo,Kecamatan Woha,  Kabupaten Bima terjadi pada Senin (29/1). Diketahui, pembacokan itu terjadi lantaran petugas SPBU lambat melayani pelaku untuk mengisi bensin.

Dalam rekaman CCTV terlihat seorang pria mengendarai sepeda motor berwarna kuning datang untuk mengisi pertalite. Namun, petugas SPBU belum melayaninya. Pelaku kemudian mengeluarkan parang yang diselipkan di pinggangnya kemudian membacok lengan korban.

Setelah dibacok, korban mundur. Sementara petugas SPBU lain datang untuk menenangkan pelaku.

Setelah membacok korban, pelaku menghidupkan sepeda motor lalu pergi. Rupanya, aksi pelaku diketahui warga lain lantas mengejarnya.

Tepat di depan kantor Camat Woha, palaku babak belur dihajar massa. "Informasinya, pelaku membacok pegawai SPBU Rabakodo,  diduga karena kesal lambat dilayani saat isi bensin," kata Camat Woha, Irfan dikonfirmasi Senin (29/1).

Pelaku katanya, sempat terjatuh sebelum diamuk massa. Polisi yang mengetahui kejadian itu langsung turun mengevakuasi pelaku dari kepungan warga.

"Tadi saya juga turun melerai dan menahan warga hingga akhirnya pelaku dievakuasi oleh Polsek Woha dari kepungan warga," terang dia.

Pasca peristiwa tersebut, situasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berangsur kondusif. Terhadap pegawai SPBU dan warga sekitar lokasi telah diberikan imbauan agar mempercayakan penyelesaian kasus  tersebut oleh pihak kepolisian.

"Korban yang dibacok telah dibawa ke Puskesmas. Pegawai SPBU dan keluarganya di Desa Talabiu telah diberikan imbauan. Kini, situasi di TKP berangsur kondusif," bebernya.

Kapolsek Woha, AKP Sudirman dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Pelaku berhasil diamankan dari amukan massa dan kini telah diserahkan ke Mako Polres Bima untuk diproses lebih lanjut.

"Terduga pelaku berhasil kami evakuasi. Sekarang kasusnya di tanganioleh Polres Bima Kabupaten," tandas Sudirman. (red)

Sabtu, 27 Januari 2024

Warga Indonesia Paling Kecanduan HP Di Dunia, Rata-rata 6,05 Jam Per Hari



Hp
Ilustrasi (google)


bimanews.id-Dari laporan State Of Mobile 2024, Indonesia merupakan negara paling tinggi 'kecanduan' menggunakan perangkat mobile seperti HP dan tablet pada 2023. Dalam sehari, warga Indonesia menghabiskan waktu dengan perangkat mobile sekitar 6,05 jam. 

Hasil riset Data.ai  mencatat sebanyak 10 negara paling tinggi mengoperasikan perangkat mobile tahun 2023. Indonesia berada diurutan pertama di dunia dengan penggunaan ponsel  rata-rata 6 jam per hari.

Posisi kedua ditempati  Thailand dengan waktu 5,64 jam per hari. Disusul Argentina di peringkat ketiga dengan 5,33 jam per hari. 

Posisi keempat Arab Saudi dengan 5,28 jam per hari, Brazil dengan 5,02 jam per hari. Kelima Brazil dengan 5,02 jam per hari, kemudian India: 4,77 jam per hari.
Meksiko: 4,7 jam per hari. 

Singapura: 4,51 jam per hari. Korea Selatan: 4,51 jam per hari. Posisi ke 10 yakni, Turki dengan 4,45 jam per hari. (red)


Jumat, 26 Januari 2024

Januari 2024 Sebanyak 14 Warga Di Bima Digigit Anjing Suspek Rabies

Digigit Ajing
Elisius, bocah 7 tahun, warga Desa Rasabou, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima  yang digigit anjing suspek rabies saat menjalani perawatan di puskesmas.
 

bimanews.id-Kasus gigitan anjing suspek rabies masih menjadi ancaman di Bima. Terbukti, awal tahun 2024 tercatat sebanyak 14 warga di Kabupaten Bima menjadi korban.

Kasus terakhir yang menjadi korban adalah seorang nenek bernama Marlau, warga Desa Naru, Kecamatan Sape. Nenek 80 tahun ini diserang dan digigit anjing saat hendak ke parit untuk mandi pada Jumat siang (26/1). Akibatnya, korban mengalami luka gigitan di bagian pipi sebelah kanan dan rahang di bawah telinga kanan.

Kabid (Keswan) Dinas Peternakan dan Kesehatan (Disnakeswan) Kabupaten Bima, Taufik Walhidayah mengatakan, selain nenek Marlau, sebelumnya  ada dua korban lain yang digigit anjing suspek rabies.

Korbannya adalah M Said,  58 tahun, warga Desa Sari, Kecamatan Sape. Korban digigit pada bagian kaki saat pergi ke kebun pada Sabtu (13/1) lalu.

"Sementara satu orang lain merupakan bocah bernama Elisius, 7 tahun, warga Desa Rasabou. Korban digigit di bagian kaki saat jalan bersama ibunya pada 15 Januari lalu,"  sebutnya, Jumat (26/1).

Anjing yang menggigit warga di Kecamatan Sape diakui tidak sempat dibunuh. Karena anjing gila tersebut berhasil kabur saat dikejar warga usai menggigit korban.

Sementara 11 korban lain sebut Taufik merupakan warga Kecamatan Belo, Sanggar dan Lambu. Di Kecamatan Belo tercatat sebanyak 9 orang yang dilaporkan digigit anjing suspek rabies.

"Korban merupakan warga Desa Ngali. Anjing yang menggigit warga sudah dibunuh dan dikubur oleh warga," jelasnya.

Sedangkan di Kecamatan Lambu dan Sanggar, masing-masing satu warga dilaporkan digigit anjing suspek rabies.

 

Terhadap 14 korban gigitan tersebut telah diberikan penanganan pertama, luka gigitan dicuci dengan air mengalir. Selanjutnya dilarikan ke puskesmas terdekat untuk diberikan dosin Vaksin Anti Rabies (VAR). (red)

2024 Pemkot Bima Akan Usulkan 700 Lebih Formasi P3K dan CPNS Ke Kemenpan-RB

Wahid
Abdul Wahid
 

bimanews.id-Pemerintah Kota Bima  usulkan 700 lebih kebutuhan tenaga Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Kebutuhan ini akan diusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

"700 lebih kita usulkan tahun 2024, terbanyak tenaga PPPK," kata Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima, Abdul Wahid, Kamis (25/1).

Sebanyak  700 lebih ini jelasnya meliputi, tenaga teknis, tenaga kesehatan (Nekes) dan guru. Ini sesuai kebutuhan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari hasil rapat koordinasi (Rakor) beberapa waktu lalu.

"Iya berdasarkan usulan kebutuhan dari setiap OPD," bebernya.

Usulan tersebut akan disampaikan sebelum tanggal 31 Januari 2024. Sesuai jadwal yang diberikan oleh Kemenpan-RB.

Untuk diketahui, jumlah tenaga honorer di Kota Bima hingga 3 Januari 2024 sebanyak 3.600 orang. Mereka ini tersebar di  Dikbudpora, PUPR, BPBD, Dispar, Disnaker, Dinsos dan sejumlah OPD lainnya.

Ribuan honorer tersebut jumlahnya hampir sama dengan ASN lingkup Pemkot Bima. Sehingga mulai tahun 2024 ini, Pemkot Bima mulai membatasi penerimaan tenaga honorer baru. (red)

Ad Placement

Kota Bima

Bima

Dompu