Rabu, 31 Januari 2024
Selasa, 30 Januari 2024
Langgar Tipilu, Berkas Kades di Bima Dilimpahkan ke Kejaksaan.
![]() |
AKP Masdidin |
bimanews.id-Kasus Tindak Pidana Pemilu (Tipilu)
yang menyeret Junaid, Kepala Desa Ka’owa,
Kecamatan Lambitu, Kabupaten Bima sebagai tersangka kini telah dilimpahkan ke
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Tersangka
bersama berkas perkara dan barang bukti telah diserahkan penyidik Polres Bima
Kabupaten pada Kamis Kamis (25/1).
Kasatreskrim
Polres Bima Kabupaten, AKP Masdidin mengatakan, berkas perkara kasus Tipilu
tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Bima.
"Berkas
perkaranya secara formil maupun materil dinyatakan lengkap oleh jaksa, makanya
dilimpahkan," terang Masdidin dihubungi, Selasa (30/1).
Dalam
penyidikan sebelumya, tim Polres telah melakukan pemeriksaan terhadap
tersangka. Berikut calon legislatif (Caleg) anggota DPRD Provinsi NTB dari
partai Nasdem inisial EM sebagai saksi.
Tersangka
tidak ditahan di Polres Bima Kabupaten, karena ancaman pidananya maksimal 1
tahun penjara. Hal tersebut sesuai dengan bunyi pasal 490 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017, tentang Pemilu yang disangkakan
terhadap tersangka.
Diberitakan
sebelumnya, berkas perkara dugaan Tipilu dilakukan Junaid diserahkan Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Satreskrim Polres Bima pada Jumat (12/1). Dalam
berkas perkara itu, tersangka dinyatakan melanggar pasal 490 UU Nomor 7 Tahun
2017, tentang Pemilu.
Pelanggaran
tersebut berupa melakukan kampanye dan mengajak masyarakat untuk memenangkan
Caleg inisial EM. Peristiwa itu berlangsung saat Caleg melakukan reses di Desa
Ka'owa beberapa waktu lalu. (red)
Hargai Keputusan Pj. Gubernur, Ipa Suka Cabut Gugatan Terhadap DPC dan DPP Perindo
![]() |
Ipa Suka (tengah) bersama Hj. Ellya, isteri mantan Wali Kota Bima pada suatu kesempatan (Sumber: Facebook) |
bimanews.id-Gara-gara
dipecat dari Perindo, anggota DPRD Kota Bima, Ipa Suka mengajukan gugatan
terhadap DPC dan DPP Periondo melalui Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima.
Namun belakangan
anggota Komisi II DPRD Kota Bima ini mencabut gugatannya tersebut. "Gugatan
di pengadilan sudah dicabut," kata Ipa Suka melalui Kuasa Hukumnya, Sumantri
dikonfirmasi Selasa (30/1).
Pencabutan
gugatan itu kata Sumantri karena kliennya menghargai keputusan Penjabat
Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi. Keputusan itu terkait rekomendasi Pergantian
Antar Waktu (PAW) Zulkifli, menggantikan Ipa Suka.
"Klien
kami hargai keputusan Pj Gubernur terkait PAW, Zulkifli. Surat keputusan PAW
masuk di Kantor DPRD Kota Bima pekan lalu," katanya.
Kendati kliennya merasa tidak adil dengan keputusan PAW atas dirinya. Sebab, proses hukum di pengadilan Bima saat itu masih berjalan.
"Merasa
tidak adil tentunya sudah pasti. Karena prosesnya di pengadilan masih berjalan
saat surat itu masuk di Kantor DPRD Kota Bima," sesalnya.
Sekretaris
Dewan (Sekwan) DPRD Kota Bima, Sukarno yang dikonfirmasi membenarkan telah
terima surat keputusan PAW dari Pj. Gubernur NTB. Keputusan itu telah
ditindaklanjuti dengan pembahasan melalui rapat badan musyawarah DPRD Kota
Bima.
"Pelantikannya
Insya Allah diagendakan besok, Rabu (31/1). Sekarang sedang kami siapkan,"
katanya dihubungi Selasa (30/1).
Sementara
itu, terhadap surat pemberhentian sebagai anggota dewan juga telah disampaikan
langsung ke Ipa Suka. Dia menerima dengan baik surat pemberhentian tersebut.
"Kemarin
surat pemberhentian untuk Umi Suka sadah kami sampaikan, beliau terima dengan
baik," tandasnya.
sebelumnya,
Ipa Suka mengajukan gugatan terhadap DPC, DPW hingga DPP Perindo melalui
Pengadilan Negeri Raba Bima. Ia tidak terima dirinya dipecat dari kader partai
karena alasan tidak ikut kontestasi Caleg DRPD Kota Bima.
Ipa Suka
tidak ikut Caleg karena fokus untuk bekerja untuk kemenangan anaknya yang ikut
Caleg pada partai lain. Alasan lain, ingin fokus untuk menjalankan usaha.
Padahal sisi
lain, Perindo Kota Bima berharap Ipa Suka maju mengikuti kontestasi. Karena dia
dianggap sebagai salah satu kader potensial yang dapat duduk kembali di kursi
DPRD pada pemilihan legislatif (Pileg) tahun ini. (red)
GOR Mini Semangka Sape Diresmikan
![]() |
Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri menggunting pita menandai persemian GOR Mini Semangka, Kecamatan Sape, Senin (29/1) |
bimanews.id-Gelanggang Olah Raga (GOR) Mini Semangka Kecamatan Sape Kabupaten Bima
diresmikan, Senin (29/1). Peresmian GOR Semangka ditandai dengan pengguntingan
pita di tribun penonton oleh Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri SE MIP.
"GOR Semangka
merupakan arena yang membanggakan bagi masyarakat Sape. Karena itu dari
lapangan ini diharapkan akan lahir atlet yang akan membawa harum nama kabupaten
Bima di kancah provinsi, nasional hingga
internasional," kata Bupati.
Bupati
menyebutkan, Kecamatan Sape sering menjadi tuan rumah turnamen besar. Bukan
hanya lingkup Pulau Sumbawa tapi juga tingkat Provinsi NTB. Oleh karena itu
dengan beragam prestasi, khususnya sepak bola sudah selayaknya memiliki stadion
yang representatif sehingga bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan prestasi
olahraga.
"Saya
harap kepada camat beserta seluruh masyarakat agar fasilitas yang sudah
dibangun dijaga, dimanfaatkan dan dirawat dengan baik," katanya.
Sebelumnya,
Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga kabupaten Bima Zunaidin
S.Sos MM memaparkan, pembangunan GOR
Semangka Sape menyerap anggaran DAU senilai Rp 2,4 milyar dan dikerjakan selama
60 hari kerja oleh CV Mandiri Utama.
Zunaidin
berharap penataan lanjutan fasilitas GOR dapat dilakukan dalam tahun anggaran
2024 agar dapat dimanfaatkan secara optimal.
Selain
Bupati Bima, acara peresmian juha dihadiri anggota DPRD Kabupaten Bima, Asisten
Pemerintahan dan Kesra Fatahullah S.Pd, Kadis Dikbudpora Zunaidin S.Sos MM, para
kepala OPD terkait, Kabag Lingkup Setda, Camat Sape Muhammad Akbar SP. M Si,
Camat Lambu Drs. M.Sidik, para koordinator wilayah (Korwil) Pendidikan, para
kepala sekolah di Kecamatan Sape dan Lambu. (red)
Senin, 29 Januari 2024
Telat Dilayani Isi Bensin, Pria ini Bacok Petugas SPBU, AksinyaTerekam CCTV
![]() |
Pelaku (baju biru) membacok petugas SPBU lantara telat melayani isi bensin yang terekam CCTV pada Senin (29/1) |
bimanews.id-Jagat maya dihebohkan ulah oknum warga membacok petugas SPBU di wilayah Kabupaten Bima. Aksi warga yang belakangan diketahui inisial IS, 38 tahun, warga Desa Kawuwu, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima itu terekam CCTV.
Kasus
pembacokan petugas SPBU Rabakodo, Desa Rabakodo,Kecamatan Woha, Kabupaten Bima terjadi pada Senin (29/1). Diketahui,
pembacokan itu terjadi lantaran petugas SPBU lambat melayani pelaku untuk
mengisi bensin.
Dalam rekaman
CCTV terlihat seorang pria mengendarai sepeda motor berwarna kuning datang
untuk mengisi pertalite. Namun, petugas SPBU belum melayaninya. Pelaku kemudian
mengeluarkan parang yang diselipkan di pinggangnya kemudian membacok lengan
korban.
Setelah
dibacok, korban mundur. Sementara petugas SPBU lain datang untuk menenangkan
pelaku.
Setelah
membacok korban, pelaku menghidupkan sepeda motor lalu pergi. Rupanya, aksi
pelaku diketahui warga lain lantas mengejarnya.
Tepat di
depan kantor Camat Woha, palaku babak belur dihajar massa. "Informasinya,
pelaku membacok pegawai SPBU Rabakodo, diduga karena kesal lambat dilayani saat isi
bensin," kata Camat Woha, Irfan dikonfirmasi Senin (29/1).
Pelaku katanya,
sempat terjatuh sebelum diamuk massa. Polisi yang mengetahui kejadian itu
langsung turun mengevakuasi pelaku dari kepungan warga.
"Tadi
saya juga turun melerai dan menahan warga hingga akhirnya pelaku dievakuasi
oleh Polsek Woha dari kepungan warga," terang dia.
Pasca
peristiwa tersebut, situasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berangsur
kondusif. Terhadap pegawai SPBU dan warga sekitar lokasi telah diberikan
imbauan agar mempercayakan penyelesaian kasus tersebut oleh pihak kepolisian.
"Korban
yang dibacok telah dibawa ke Puskesmas. Pegawai SPBU dan keluarganya di Desa
Talabiu telah diberikan imbauan. Kini, situasi di TKP berangsur kondusif,"
bebernya.
Kapolsek
Woha, AKP Sudirman dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Pelaku berhasil
diamankan dari amukan massa dan kini telah diserahkan ke Mako Polres Bima untuk
diproses lebih lanjut.
"Terduga
pelaku berhasil kami evakuasi. Sekarang kasusnya di tanganioleh Polres Bima
Kabupaten," tandas Sudirman. (red)
Sabtu, 27 Januari 2024
Warga Indonesia Paling Kecanduan HP Di Dunia, Rata-rata 6,05 Jam Per Hari
Jumat, 26 Januari 2024
Januari 2024 Sebanyak 14 Warga Di Bima Digigit Anjing Suspek Rabies
![]() |
Elisius, bocah 7 tahun, warga Desa Rasabou, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima yang digigit anjing suspek rabies saat menjalani perawatan di puskesmas. |
bimanews.id-Kasus gigitan anjing suspek rabies
masih menjadi ancaman di Bima. Terbukti, awal tahun 2024 tercatat sebanyak 14
warga di Kabupaten Bima menjadi korban.
Kasus
terakhir yang menjadi korban adalah seorang nenek bernama Marlau, warga Desa
Naru, Kecamatan Sape. Nenek 80 tahun ini diserang dan digigit anjing saat
hendak ke parit untuk mandi pada Jumat siang (26/1). Akibatnya, korban mengalami
luka gigitan di bagian pipi sebelah kanan dan rahang di bawah telinga kanan.
Kabid
(Keswan) Dinas Peternakan dan Kesehatan (Disnakeswan) Kabupaten Bima, Taufik
Walhidayah mengatakan, selain nenek Marlau, sebelumnya ada dua korban lain yang digigit anjing suspek
rabies.
Korbannya
adalah M Said, 58 tahun, warga Desa Sari,
Kecamatan Sape. Korban digigit pada bagian kaki saat pergi ke kebun pada Sabtu
(13/1) lalu.
"Sementara
satu orang lain merupakan bocah bernama Elisius, 7 tahun, warga Desa Rasabou.
Korban digigit di bagian kaki saat jalan bersama ibunya pada 15 Januari
lalu," sebutnya, Jumat (26/1).
Anjing yang
menggigit warga di Kecamatan Sape diakui tidak sempat dibunuh. Karena anjing
gila tersebut berhasil kabur saat dikejar warga usai menggigit korban.
Sementara 11
korban lain sebut Taufik merupakan warga Kecamatan Belo, Sanggar dan Lambu. Di
Kecamatan Belo tercatat sebanyak 9 orang yang dilaporkan digigit anjing suspek
rabies.
"Korban
merupakan warga Desa Ngali. Anjing yang menggigit warga sudah dibunuh dan
dikubur oleh warga," jelasnya.
Sedangkan di
Kecamatan Lambu dan Sanggar, masing-masing satu warga dilaporkan digigit anjing
suspek rabies.
Terhadap 14
korban gigitan tersebut telah diberikan penanganan pertama, luka gigitan dicuci
dengan air mengalir. Selanjutnya dilarikan ke puskesmas terdekat untuk
diberikan dosin Vaksin Anti Rabies (VAR). (red)
2024 Pemkot Bima Akan Usulkan 700 Lebih Formasi P3K dan CPNS Ke Kemenpan-RB
![]() |
Abdul Wahid |
bimanews.id-Pemerintah
Kota Bima usulkan 700 lebih kebutuhan
tenaga Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Kebutuhan ini akan diusulkan ke Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
"700
lebih kita usulkan tahun 2024, terbanyak tenaga PPPK," kata Kepala Badan
Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima, Abdul Wahid,
Kamis (25/1).
Sebanyak 700 lebih ini jelasnya meliputi, tenaga
teknis, tenaga kesehatan (Nekes) dan guru. Ini sesuai kebutuhan sejumlah
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari hasil rapat koordinasi (Rakor) beberapa
waktu lalu.
"Iya
berdasarkan usulan kebutuhan dari setiap OPD," bebernya.
Usulan
tersebut akan disampaikan sebelum tanggal 31 Januari 2024. Sesuai jadwal yang
diberikan oleh Kemenpan-RB.
Untuk
diketahui, jumlah tenaga honorer di Kota Bima hingga 3 Januari 2024 sebanyak
3.600 orang. Mereka ini tersebar di Dikbudpora, PUPR, BPBD, Dispar, Disnaker, Dinsos
dan sejumlah OPD lainnya.
Ribuan
honorer tersebut jumlahnya hampir sama dengan ASN lingkup Pemkot Bima. Sehingga
mulai tahun 2024 ini, Pemkot Bima mulai membatasi penerimaan tenaga honorer
baru. (red)