Langgar Tipilu, Berkas Kades di Bima Dilimpahkan ke Kejaksaan. - Bima News

Selasa, 30 Januari 2024

Langgar Tipilu, Berkas Kades di Bima Dilimpahkan ke Kejaksaan.

Masdidin
AKP Masdidin
 

bimanews.id-Kasus Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) yang menyeret Junaid, Kepala Desa Ka’owa, Kecamatan Lambitu, Kabupaten Bima  sebagai tersangka kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Tersangka bersama berkas perkara dan barang bukti telah diserahkan penyidik Polres Bima Kabupaten pada Kamis Kamis (25/1).

Kasatreskrim Polres Bima Kabupaten, AKP Masdidin mengatakan, berkas perkara kasus Tipilu tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Bima.

"Berkas perkaranya secara formil maupun materil dinyatakan lengkap oleh jaksa, makanya dilimpahkan," terang Masdidin dihubungi, Selasa (30/1).

Dalam penyidikan sebelumya, tim Polres telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Berikut calon legislatif (Caleg) anggota DPRD Provinsi NTB dari partai Nasdem inisial EM sebagai saksi.

Tersangka tidak ditahan di Polres Bima Kabupaten, karena ancaman pidananya maksimal 1 tahun penjara. Hal tersebut sesuai dengan bunyi pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,  tentang Pemilu yang disangkakan terhadap tersangka.

Diberitakan sebelumnya, berkas perkara dugaan Tipilu dilakukan Junaid diserahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Satreskrim Polres Bima pada Jumat (12/1). Dalam berkas perkara itu, tersangka dinyatakan melanggar pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017,  tentang Pemilu.

Pelanggaran tersebut berupa melakukan kampanye dan mengajak masyarakat untuk memenangkan Caleg inisial EM. Peristiwa itu berlangsung saat Caleg melakukan reses di Desa Ka'owa beberapa waktu lalu. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda