Sengkarut Sengketa Lahan Warga Oi Katupa dengan PT Sanggar Agro (Bagian 2) - Bima News

Jumat, 26 Juni 2020

Sengkarut Sengketa Lahan Warga Oi Katupa dengan PT Sanggar Agro (Bagian 2)


Kesepakatan Hanya di Atas Kertas, Tidak Ada Legalitas Sebagai Pegangan Warga









Penyelesaian sengketa lahan antara warga Oi Katupa dengan PT Sanggar Agro telah berlangsung beberapa kali. Tidak hanya oleh Pemerintah Kabupaten Bima, bahkan Komnas HAM pernah turun tangan memfasilitasi masalah warga tersebut pada November 2016 lalu.





…………………………………………..





Sebelum muncul kesepakatan
antara Pemerintah Kabupaten Bima dengan PT Sanggar Agro, tentang lahan 200
hektare. Tahun 2014,  pada masa Bupati
Drs H Syafrudin HM Nur pernah bersurat kepada perusahaan tersebut. Meminta
lahan di kawasan HGU seluas 425 hektare.





Permintaan itu, menyikapi
adanya persoalan antara warga Oi Katupa dengan PT Sanggar Agro, melalui surat
Nomor: 525/004/01.14/2014. Dalam surat itu dijelaskan di area HGU PT Sanggar
Agro di Kecamatan Sanggar dan Tambora, terdapat beberapa kegiatan dilaksanakan
pemerintah dan masyarakat.





Yakni, pada lahan seluas
50 hektare,  untuk wilayah perumahan desa
dengan Perda Nomor 2 Tahun 2012. Lahan seluas 125 hektare sebagai area
pelepasan ternak masyarakat di Desa Piong Kecamatan Sanggar. Kemudian lahan 250
hektare sebagai kawasan perkebunan masyarakat Desa Sori Katupa Kecamatan
Tambora.





Dengan adanya tiga
kegiatan masyarakat, dan menjaga harmonisasi 
kehidupan sosial kemasyarakatan dan dunia usaha, diminta pada PT Sanggar
Agro, agar pemanfaatan lahan HGU itu disetujui.





Surat Bupati Bima tersebut
dijawab PT Sanggar Agro melalui surat Nomor: 009/SAP/XII/2014. Intinya
menyetujui permintaan lahan tersebut, dengan rincian. Lahan seluas 50 hektare
untuk perumahan warga Desa Oi Katupa. Menyerahkan lahan 100 hektar sebagai area
pelepasan hewan ternak dan 150 hektar untuk perkebunan Jambu Mete di Desa Oi
Katupa dan Kawinda Toi.





Artinya, dari lahan 425
hektare yang diminta Pemerintah Kabupaten Bima saat itu, disetujui 300 hektare
oleh PT Sanggar Agro.





Harusnya, setelah ada
kesepakatan itu, tidak lagi muncul persoalan antara warga Oi Katupa dengan PT
Sanggar Agro. Kenyataannya, hubungan antara warga dengan perusahaan tetap saja
tidak harmonis. Masalanya, sama. Lahan seluas 300 hektare yang diserahkan PT
Sanggar Agro, hanya ada di atas kertas. Di lapangan, penggusuran, intimidasi
tetap saja berlangsung terhadap warga setempat.





Karena lahan 300 hektare
yang diberikan itu tidak jelas, ada di kawasan mana saja. Titik koordinatnya
mulai dari mana hingga ke mana.   





Tidak heran, akhir tahun
2016 warga Desa Oi Katupa kembali menggelar demo. Mempersoalkan lahan yang
mereka garap, kerap diganggu oleh PT Sanggar Agro.





Yang cukup menggelitik
dari persoalan lahan antara warga Oi Katupa dengan PT Sanggar Agro. Desa Oi
Katupa merupakan desa pemekaran dari Desa Kawinda To’i Kecamatan Tambora.





Dalam Perda Nomor 2 Tahun
2012, tentang pembentukan 23 desa di 
Kabupaten Bima disebutkan luas wilayah Desa Oi Katupa 5.000 hektare.





Lantas wilayah
administrasi Desa Oi Katupa itu ada di mana dan lahan HGU PT Sanggar Agro ada
di mana?.





Kalau misalnya lahan HGU
dan wilayah administrasi Desa Oi Katupa ada di kawasan yang mana.
Pertanyaannya, kok bisa seperti itu?.





Pertanyaan ini cukup
menggelitik, dengan melihat dinamika yang terjadi selama ini. Dimana sengketa
lahan antara warga dengan perusahaan yang memproduksi minyak kayu putih di NTB
ini, tidak pernah ada titik terang.





Menurut Ketua Lasdo Arifin
J Anat, masalah antara warga dan perusahaan itu terus muncul. Karena keputusan
pemerintah terkait lahan itu hanya ada di 
kertas. Masyarakat dininabobokan, tidak pernah ada legalitas atas lahan
yang sudah disepakati untuk menjadi milik warga Oi Katupa.





‘’Sebenarnya, pemerintah
Kabupaten Bima yang membuat masalah. Setiap keputusan diambil tidak merujuk
pada keputusan sebelumnya,’’ sorotnya.





Sementara PT Sanggar Agro
tidak punya niat baik untuk mau melepas lahan tersebut pad warga. Kesepakatan
itu hanya dibuat untuk meredam gejolak di masyarakat. Setelah ada keputusan,
pihak perusahaan dengan leluasa menyebut, lahan warga itu masuk dalam kawasan
HGU. Dengan alasan itulah mereka bebas menggusur.





Karena pemerintah daerah
sendiri tidak secara tegas menentukkan batas-batas lahan dimaksud setelah ada
kesepakatan dengan PT Sanggar Agro. 





Sekarang, warga Oi Katupa
lagi dibuat resah, karena pihak PT Sanggar Agro sudah menginformasikan akan
menggusur lahan mereka.





Pemerintah Kabupaten Bima
menurut Bupati Bima, sudah membentuk tim menyikapi persoalan yang terjadi di Oi
Katupa. Semoga saja ada penyelesaian yang jelas soal lahan di Desa Oi Katupa. (Indra Gunawan-Bima/Habis)






Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda