Sengkarut Sengketa Lahan Warga Oi Katupa dengan PT Sanggar Agro (Bagian 2) - Bima News

Jumat, 26 Juni 2020

Sengkarut Sengketa Lahan Warga Oi Katupa dengan PT Sanggar Agro (Bagian 2)

Kesepakatan Hanya di Atas Kertas, Tidak Ada Legalitas Sebagai Pegangan Warga

Penyelesaian sengketa lahan antara warga Oi Katupa dengan PT Sanggar Agro telah berlangsung beberapa kali. Tidak hanya oleh Pemerintah Kabupaten Bima, bahkan Komnas HAM pernah turun tangan memfasilitasi masalah warga tersebut pada November 2016 lalu.

…………………………………………..

Sebelum muncul kesepakatanantara Pemerintah Kabupaten Bima dengan PT Sanggar Agro, tentang lahan 200hektare. Tahun 2014,  pada masa BupatiDrs H Syafrudin HM Nur pernah bersurat kepada perusahaan tersebut. Memintalahan di kawasan HGU seluas 425 hektare.

Permintaan itu, menyikapiadanya persoalan antara warga Oi Katupa dengan PT Sanggar Agro, melalui suratNomor: 525/004/01.14/2014. Dalam surat itu dijelaskan di area HGU PT SanggarAgro di Kecamatan Sanggar dan Tambora, terdapat beberapa kegiatan dilaksanakanpemerintah dan masyarakat.

Yakni, pada lahan seluas50 hektare,  untuk wilayah perumahan desadengan Perda Nomor 2 Tahun 2012. Lahan seluas 125 hektare sebagai areapelepasan ternak masyarakat di Desa Piong Kecamatan Sanggar. Kemudian lahan 250hektare sebagai kawasan perkebunan masyarakat Desa Sori Katupa KecamatanTambora.

Dengan adanya tigakegiatan masyarakat, dan menjaga harmonisasi kehidupan sosial kemasyarakatan dan dunia usaha, diminta pada PT SanggarAgro, agar pemanfaatan lahan HGU itu disetujui.

Surat Bupati Bima tersebutdijawab PT Sanggar Agro melalui surat Nomor: 009/SAP/XII/2014. Intinyamenyetujui permintaan lahan tersebut, dengan rincian. Lahan seluas 50 hektareuntuk perumahan warga Desa Oi Katupa. Menyerahkan lahan 100 hektar sebagai areapelepasan hewan ternak dan 150 hektar untuk perkebunan Jambu Mete di Desa OiKatupa dan Kawinda Toi.

Artinya, dari lahan 425hektare yang diminta Pemerintah Kabupaten Bima saat itu, disetujui 300 hektareoleh PT Sanggar Agro.

Harusnya, setelah adakesepakatan itu, tidak lagi muncul persoalan antara warga Oi Katupa dengan PTSanggar Agro. Kenyataannya, hubungan antara warga dengan perusahaan tetap sajatidak harmonis. Masalanya, sama. Lahan seluas 300 hektare yang diserahkan PTSanggar Agro, hanya ada di atas kertas. Di lapangan, penggusuran, intimidasitetap saja berlangsung terhadap warga setempat.

Karena lahan 300 hektareyang diberikan itu tidak jelas, ada di kawasan mana saja. Titik koordinatnyamulai dari mana hingga ke mana.   

Tidak heran, akhir tahun2016 warga Desa Oi Katupa kembali menggelar demo. Mempersoalkan lahan yangmereka garap, kerap diganggu oleh PT Sanggar Agro.

Yang cukup menggelitikdari persoalan lahan antara warga Oi Katupa dengan PT Sanggar Agro. Desa OiKatupa merupakan desa pemekaran dari Desa Kawinda To’i Kecamatan Tambora.

Dalam Perda Nomor 2 Tahun2012, tentang pembentukan 23 desa di Kabupaten Bima disebutkan luas wilayah Desa Oi Katupa 5.000 hektare.

Lantas wilayahadministrasi Desa Oi Katupa itu ada di mana dan lahan HGU PT Sanggar Agro adadi mana?.

Kalau misalnya lahan HGUdan wilayah administrasi Desa Oi Katupa ada di kawasan yang mana.Pertanyaannya, kok bisa seperti itu?.

Pertanyaan ini cukupmenggelitik, dengan melihat dinamika yang terjadi selama ini. Dimana sengketalahan antara warga dengan perusahaan yang memproduksi minyak kayu putih di NTBini, tidak pernah ada titik terang.

Menurut Ketua Lasdo ArifinJ Anat, masalah antara warga dan perusahaan itu terus muncul. Karena keputusanpemerintah terkait lahan itu hanya ada di kertas. Masyarakat dininabobokan, tidak pernah ada legalitas atas lahanyang sudah disepakati untuk menjadi milik warga Oi Katupa.

‘’Sebenarnya, pemerintahKabupaten Bima yang membuat masalah. Setiap keputusan diambil tidak merujukpada keputusan sebelumnya,’’ sorotnya.

Sementara PT Sanggar Agrotidak punya niat baik untuk mau melepas lahan tersebut pad warga. Kesepakatanitu hanya dibuat untuk meredam gejolak di masyarakat. Setelah ada keputusan,pihak perusahaan dengan leluasa menyebut, lahan warga itu masuk dalam kawasanHGU. Dengan alasan itulah mereka bebas menggusur.

Karena pemerintah daerahsendiri tidak secara tegas menentukkan batas-batas lahan dimaksud setelah adakesepakatan dengan PT Sanggar Agro. 

Sekarang, warga Oi Katupalagi dibuat resah, karena pihak PT Sanggar Agro sudah menginformasikan akanmenggusur lahan mereka.

Pemerintah Kabupaten Bimamenurut Bupati Bima, sudah membentuk tim menyikapi persoalan yang terjadi di OiKatupa. Semoga saja ada penyelesaian yang jelas soal lahan di Desa Oi Katupa. (Indra Gunawan-Bima/Habis)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda