Staf Desa di Bima Tertangkap Edar Narkoba di Dompu - Bima News

Kamis, 25 Juni 2020

Staf Desa di Bima Tertangkap Edar Narkoba di Dompu

DOMPU-Kabupaten Dompu masih menjadi lahan empuk peredaran narkoba. Bagiamana tidak, dalam kurun 10 jam, dua kasus narkoba behasil diungkap Sat Narkoba Polres Dompu.

Sebelum penangkapan duaremaja pengedar narkoba asal Sumbawa, Kamis (25/6) pagi, aparat behasilmenangkap AR, seorang pengedar asal Kabupaten Bima, Rabu malam (24/6). Pria 41tahun yang diketahui berprofesi sebagai staf di salah satu kantor desa di KecamatanWoha itu dibekuk di perempatan Swete, Kelurahan Bali Satu Kecamatan Dompu.

PS Paur Subbag HumasPolres Dompu AIPTU Hujaifah mengatakan, pelaku ditangkap sekitar pukul 21.40Wita. Dari tangan AR, anggota behasil menyita 9 poket sabu-sabu dengan berat bruto8,13 gram.

“Dari Bima, diadatang ke Dompu menggunakan sepeda motor CBR 150 warna putih,” kataHujaifah.

Aksi AR, terbongkar karenalaporan masyarakat. Bahkan dari informasi yang diperoleh, pelaku sempatmelakukan transaksi sabu-sabu di jembatan Lingkungan Kampo Samporo, KelurahanBali.

Setelah dibuntuti, ARberhasil dicegat saat mengendarai sepeda motor di perempatan Swete. Melihataparat, pelaku tak berkutik. Ia bahkan dengan pasrah menjatuhkan tas pinggangwarna hitam berisi sabu-sabu ke aspal.

“Setelah dibuka,anggota menemukan 3 poket sabu-sabu ragam ukuran. Sementara 6 poket lainditemukan di balutan tisu dalam jok motor,”

Selain sabu-sabu, jugadisita uang Rp 150.000 ribu, satu buah HP, dan satu sepeda CBR plat Jakarta.Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Polres Dompu.

“Pelaku dijerat  pasal 112 ayat (1), (2) dengan ancaman palinglama 15 tahun penjara dan pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 tentangnarkotika. Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara,”pungkasnya. (jw)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda