Polda Berencana Segel RS Pratama Manggelewa Dompu, Ini Alasannya! - Bima News

Minggu, 11 Oktober 2020

Polda Berencana Segel RS Pratama Manggelewa Dompu, Ini Alasannya!

 

[caption id="attachment_1945" align="alignnone" width="1239"]RS RS Pratama Manggelewa tampak depan. Foto: IST[/caption]

MATARAM-Polda NTB menemukan kejanggalan pada pembangunan RS Pratama Manggelewa. Indikasi itu muncul dari hasil pengecekan Tim Ahli Universitas Mataram (Unram).

"Disimpulkan bangunan itu tidak sesuai spesifikasi," kata Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana, kemarin (8/10).

Proyek tersebut dibangun menggunakan APBD Dompu tahun 2017. Anggarannya Rp 17 miliar. Proyek itu dikerjakan CV SA dengan harga penawaran Rp 15 miliar.

Dari hasil cek fisik itu, lantai dua bangunan tersebut goyang. Dari situ, sudah muncul indikasi kalau bangunan itu tidak sesuai spesifikasi.

"Kalau jalan di lantai rumah sakit itu berasa getarannya," ungkapnya.

Kasus tersebut menjadi prioritas Polda NTB. Karena, pembangunan rumah sakit yang diperuntukkan untuk memberikan asas manfaat bagi masyarakat tetapi malah dikerjakan asal-asalan.

"Kasus ini pasti kita naikkan ke penyidikan," tegas mantan Kapolres Kabupaten Bima ini.

Jumlah kerugian negara belum disimpulkan. Karena tim ahli dari Unram masih menghitung hasil cek fisiknya. "Belum selesai perhitungan kerugian negaranya.Yang pasti kerugian negaranya ada," kata Ekawana.
Rumah sakit tersebut masih digunakan sebagai tempat penanggulangan pasien Covid-19. Kondisi itu tidak mengganggu proses penyelidikan.

"Malah kita berencana akan menyegel rumah sakit itu," kata Ekawana.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap saksi sudah dilakukan. Mulai dari pejabat pembuat komitmen (PPK), kuasa pengguna anggaran (KPA), dan kontraktornya sudah diperiksa.

"Kalau saksi sudah selesai pemeriksaannya. Tinggal menunggu perhitungan dari Unram langsung kita naikkan statusnya ke penyidikan," ujarnya.

Kabarnya dalam waktu dekat, tim ahli Unram sudah memberikan hasil cek fisiknya.

"Makanya nanti kita akan gelar perkara dulu," ucapnya. (arl/jw)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda