Minggu, 01 Januari 2023
Jumat, 30 Desember 2022
Belajar IT Otodidak, Direktur PT AMT Raih Gelar Certified Ethical Hacker
Sertifikasi internasional Certified Ethical Hacker (CEH) dari EC-Council yang diraih Direktur PT AMT, Muamar Fadli pada 26 November 2022 lalu. |
Kamis, 22 Desember 2022
Tiga PMI Asal Sumbawa Meninggal di Malaysia, Diduga Akibat Keracunan Gas
Ilustrasi |
Selingkuhan Isteri Dijebak, Ditikam Berkali-Kali, Meninggal Saat Dirawat di Rumah Sakit
Sejumlah barang bukti (BB) yang diamankan penyidik Polres Lombok Tengah di lokasi pembunuhan korban Iswahyudi pada Jum'at (16/12) |
bimanews.id,
Loteng-Tim Resmob Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus pembunuhan
korban Iswahyudi alias Yudi, 30 tahun, warga Dusun Beber Desa Beber, Kecamatan
Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah. Pelakunya merupakan pasangan suami isteri
(Pasutri) inisial S, 30 tahun dan A, 18 tahun, warga Dusun Montong Bulok, Desa
Montong Gamang, Kecamatan Kopang.
Korban meninggal
dunia pada Jumat (16/12) sekitar pukul 23.30 Wita, di pinggir jalan raya Dusun
Jantuk, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolres
Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Iptu Redho
Rizki Pratama, S.Tr.K mengaku, terungkapnya keterlibatan Pasutri sebagai pelaku
pembunuhan korban Iswahyudi akunya, dari hasil olah TKP. Di lokasi kejadian ditemukan satu unit HP milik korban. Di HP tersebut
ditemukan foto seorang perempuan yang diduga merupakan A.
‘’Kemudian dilakukan pengembangan terhadap foto tersebut, diketahui wanita inisial A beralamat di Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah,’’ terangnya.
Saat TIM
mendatangi rumah A, diketahui A telah memiliki suami inisial S. Namun keduanya
tidak ditemukan di rumahnya. Hasil penyelidikan terhadap keberadaan A dan S,
telah menyeberang ke Pulau Sumbawa.
‘’S dan A bersembunyi
di rumah keluarganya di Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa. Tim lantas ke ke
Sumbawa untuk menangkap pelaku,’’ bebernya.
Dari
keterangan dua pelaku, pembunuhan korban Iswahyudi telah direncanakan. Pelaku S mencurigai isterinya A memiliki
hubungan gelap dengan korban. Hubungan itu diketahui suaminya sehingga S dan A kerap cekcok.
Kendati
demikian, A tetap menutup hubungannya dengan korban. Hingga puncaknya Jumat (16/12), terjadi
keributan besar antara S dan A soal perselingkuhan tersebut.
Buntutnya, A
mengancam akan bunuh diri, terjun ke jurang bersama anaknya, jika A tidak mau
jujur menceritakan hubungannya dengan korban Iswahyudi. Mendengar ancaman itu,
A lantas jujur menceritakan kepada suaminya tentang hubungan gelapnya dengan
korban.
Pelaku A
yang selama ini sudah dendam dan sakit hati, menganggap Iswahyudi telah
menggangu ketentraman dan keharmonisan rumah tangganya menyuruh istrinya menghubungi
korban lewat HP, mengajak bertemu. Untuk menceritakan, hubungan mereka sudah
diketahui suaminya. Sekaligus mengaku A akan kabur bersama korban.
"Alasan
tersebut yang dianggap paling tepat agar korban mau menemui A," kata Kasat
Reskrim.
Pertemuan
itu disepakati di jalan raya Mantang, dekat kuburan Jantuk, Desa Mantang,
Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.
‘’Pelaku A
dan S berangkat naik motor ke tempat yang
sudah disepakati oleh A dan korban,’’ terangnya.
Setelah tiba
di lokasi , A kembali menelpon korban agar segera datang. Sementara pelaku S bersembunyi dengan posisi tiarap agar tidak
dilihat korban saat datang. Saat itu A membawa
sejata pisau.
Tidak
berselang lama korban datang menemui A di lokasi yang disepakati. Kesempatan itu
dimanfaatkan S untuk menyerang korban dengan
pisau. Tikaman pertama kearah leher dan muka, sehingga korban terjatuh.
Saat korban
akan terjatuh dengan posisi jonggkok, pelaku S menikam punggung korban,
sehingga terjatuh. Saat korban terjatuh,
pelaku menikam tubuh korban berkali-kali hingga gagang pisau yang digunakan lepas.
‘’Karena
gagang pisau lepas, pelaku S mencari batu untuk memukul korban. Kesempatan itu
digunakan korban untuk melarikan diri ke arah Dusun Jantuk,’’ sebutnya.
Pelaku S
berusaha mengejar korban, karena takut ketahuan warga pelaku pun balik dan kabur
dengan membonceng istrinya.
Dalam
keadaan terluka korban mencoba menyelamatkan diri, lari ke pemukiman warga.
Sayangnya korban terjatuh hingga tidak sadarkan diri di sebuah gang di Dusun
Jantuk.
Warga yang
melihat korban berlumuran darah dan pingsan melarikannya ke Puskesmas Mantang.
Karena kondisi korban kritis, di rujuk ke RSUD Praya. Beberapa saat mendapatkan
perawatan medis, nyawa korban tidak terselamatkan.
Menerima
laporandari warga, Satreskrim Polres Lombok Tengah di pimpin Kasat Reskrim turun
ke lokasi untuk olah TKP dan meminta
keterangan sejumlah saksi.
Saat ini Polres Lombok Tengah telah dua pelaku bersama barang bukti berupa 2 pasang sandal jepit, 1 buah pisau dengan mata pisau terlepas dari gagang, 1 buah baju switer warna hitam, 1 buah HP merk Relmi milik korban, 1 buah HP merk Vivo. Dua unit sepeda motor Honda jenis Vario warna hitam dan Suzuki jenis Spin warna Hitam yang digunakan korban dan terduga pelaku.
Atas
perbuatannya, kedua pelaku dijerat
dengan pasal berlapis dengan dugaan pembunuhan berencana. Yakni pasal 340 KUHP
sub. Pasal 338 KUHP sub. Pasal 353 ayat (1) dan (3) KUHP dengan ancaman pidana
mati atau pidana seumur hidup atau hukuman penjara selama 20 tahun. (red)
Selasa, 20 Desember 2022
Berbuat Tidak Senonoh Terhadap Dua Wanita, Pria di Dompu Ini Diamankan
IM, 25 tahun (dua dari kiri), pelaku berbuat tidak senonoh pada dua wanita di Hu'u, Kabupaten Dompu saat diamankan Polsek Hu'u, Senin (19/12) |
bimanews.id,
Dompu-Oknum warga Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu diamankan Polsek Hu’u pada
Senin (19/12). Pria inisial IM, 25 tahun itu diamankan karena diduga melakukan
percobaan pemerkosaan dan pelecehan seksual pada dua orang wanita.
Kasus
percobaan pemerkosaan terjadi sekitar pukul 10.30 Wita terhadap ibu rumah
tangga inisil H, 30 rahun. Korban yang baru saja selesai mandi, hanya
mengenakan sarung ditarik paksa oleh pelaku mengajaknya berhubungan badan.
‘’Sarung
dikenakan korban hampir lepas lantaran ditarik. Korban lantas berteriak, hingga
warga berdatangan ke lokasi kejadian,’’
ungkap Kapolsek Hu’u, Ipda Sumaharto.
Sebelum berbuat
tidak senonoh terhadap korban H, ternyata pelaku sempat melakukan hal yang sama
pada I, 25 tahun. Korban yang saat itu sedang duduk diserambi rumahnya didatangi pelaku
kemudian mengajaknya berhubungan badan.
‘’Mendengar hal itu, korban lantas berteriak minta tolong. Pelaku lari menuju ke rumah korban kedua yang saat itu baru selesai mandi," bebernya.
Mendapat
informasi tentang kejadian tersebut, Kapolsek Hu'u memerintahkan Kanit Reskrim
dan Kanit Provost turun untuk mengamankan terduga pelaku.
‘’Pelaku
berhasil kita amankan sebelum menjadi bulan-bulanan warga,’’ akunya.
Setelah diperiksa di Mapolsek Hu'u, pelaku dibawa ke Mapolres untuk diproses lebih
lanjut. Ada dugaan pelaku mengalami
gangguan mental.
"Untuk
memastikan pelaku alami gangguan kejiawaan, harus diperiksa secara medis,’’
tutupnya. (red)
Senin, 19 Desember 2022
KPU Kota Bima Raih Anugerah Badan Publik Penyelenggara Pemilu Informatif
Mursalin |
bimanews.id,
Kota Bima-KPU Kota Bima berhasil meraih anugerah Keterbukaan Informasi Publik
Kategori Badan Publik Penyelenggara Pemilu Informatif dari Komisi Informasi
Provinsi NTB. Piagam penghargaan itu diserahkan Wakil Gubernur NTB, Hj Siti
Rohmi Jalilah dan Ketua Komisi Informasi (KI) NTB, Suaeb Qury.
"Alhamdulillah
kami berhasil meraih Predikat Informatif bersama 5 KPU Kabupaten/Kota lain di
NTB," kata Ketua KPU Kota Bima Mursalin bangga, Senin (19/12).
Diakuinya,
pemberian anugerah tersebut merupakan bagian dari kegiatan Visitasi dan Monev
keterbukaan informasi publik yang digelar Komisi Informasi NTB, beberapa bulan
yang lalu.
"Penghargaan
ini diperoleh melalui rangkaian yang cukup panjang. Sebelumnya, kami mengisi quisioner,
kemudian di Monev oleh Komisi Informasi NTB," sebutnya.
Prestasi
diraih tersebut diakui berkat kinerja Tim PPID KPU Kota Bima. Mampu
melaksanakan tugas dengan baik, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
yang membutuhkan informasi publik.
Dia mengajak
Tim PPID KPU Kota Bima untuk terus memperbaiki pelayanan, sehingga masyarakat
yang membutuhkan informasi publik merasa puas dengan pelayanan yang cepat,
tepat, cara sederhana dan biaya murah. (red)
Kamis, 15 Desember 2022
KPU Kota Bima Uji Publik 2 Rancangan Penataan Dapil Pemilu 2024
Kegiatan uji publik terhadap dua rancangan penataan daerah pemilihan digelar KPU Kota Bima di Hotel Mutmainah, Kamis (15/12) |
Senin, 12 Desember 2022
Keracunan Permen Warna-Warni, 5 Anak di Bima Dilarikan ke Puskesmas
Jumat, 09 Desember 2022
Cari Keadilan, Warga Wera Ini Surati BPN, Minta Tertibkan Penerbitan Sertifikat di Atas Sertifikat
Ilustrasi |
bimanews.id,
Bima-Kendati kalah secara hukum, baik
ditingkat pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung. Ikhwan M. Ali, warga Desa
Tawali, Kecamatan Wera terus mencari keadilan atas tanah warisan orang tuanya
di kawasan (so) Ndano Na’e, Desa Tawali, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.
Bersama
saudara-saudaranya Ikhwan bersurat ke BPN Kabupaten Bima, Kapolres Bima Kota.
Surat kepada BPN Kabupaten Bima tertanggal 13 Oktober 2022, meminta menertibkan
sertifikat nomor 932 atas nama Mohamad Ali AR dan nomor 933 diklaim milik H.
Jamaludin, karena berada pada lokasi yang sama.
Apalagi kata
Ikhwan, setelah mereka cek langsung ke BPN Kabupaten Bima. Sertifikat nomor 932
tercatat atas nama Mohamad Ali AR sedangkan sertifikat nomor 933 atas nama
Masrin Ahmad, bukan H. Jamaludin.
‘’Ini yang
kita minta pada BPN untuk menertibkan sertifikat dimaksud, supaya jelas,’’ terangnya
kepada media ini, Jum’at (9/12).
Sementara
surat yang ditujukan kepada Kapolres Bima Kota tertanggal 28 November 2022,
mengadukan soal pengukuran tanah telah bersertifikat oleh oknum pegawai BPN
dibantu oknum anggota polisi dan H. Jamaludin sekitar awal tahun 2020.
Persoalan itu telah dilaporkan pada Polsek Wera pada 23 September 2021, dengan dugaan
pemalsuan dokumen. Namun, tidak diproses lebih lanjut.
‘’Kita bukan
tidak menghormati keputusan lembaga hukum yang menyatakan penggugat H.
Jamaludin sebagai pemenang hingga di tingkat MA. Namun, kejanggalan yang ada
juga harus diperjelas,’’ tandasnya.
Terutama
kata dia, H. Jamaludin sebagai pihak penggugat yang dinyatakan sebagai pemenang
bisa menunjukkan sertifikat tanah nomor 933 benar atas nama dia atau bukan?.
Termasuk menjelaskan, lokasinya dan bagaimana hak atas tanah itu diperoleh.
Karena kata
dia, sertifikat tanah di Kawasan Ndano Na’e, Desa Tawali itu keluar tahun 1986,
diberikan pemerintah RI melalui Menteri Transmigrasi. Karena saat meletusnya
Gunung Sangiang tahun 1985, pemerintah memberikan tanah kepada warga yang
kehilangan tempat tinggal.
Saat itu
jelasnya, pemerintah membentuk tim yang melibatkan Mohamad Ali AR, Masrin Ahmad dan H.A. Wahab.
Mereka membantu kelancaran proses pengukuran tanah untuk warga korban gunung
meletus. Sebagai penghargaan atas jasa mereka, tiga orang tersebut diberikan
tanah tegalan bersama sertifikat masing-masing.
‘’Tanah itu
kita garap sejak tahun 1986 hingga sekarang. Sudah berlangsung 36 tahun,’’
sebutnya.
Namun, tanah
yang telah dipagar keliling dan memiliki sertifikat itu diukur oleh H.
Jamaludin Cs. Kemudian mengklaim sertifikat tanah nomor 933 sebagai miliknya,
hingga dijadikan dasar untuk menggugat tanah tersebut secara perdata pada
Pengadilan Negeri Raba Bima hingga Mahkamah Agung.
Padahal
hampir seluruh warga Tawali mengetahui persis tanah milik Mohamad Ali AR
(Almarhum, red) di kawasan Ndano Na’e. Itu diperkuat dengan surat yang
ditandatangani 22 orang warga setempat yang ditujukan pada Camat Wera.
Dalam surat
itu warga mengaku, Mohamad Ali AR mendapatkan tanah seluas 1 hektare dari
Menteri Transmigrasi melalui Pemerintah Kabupaten Bima. Tanah tegalan itu
sebagai imbalan atas jasanya membantu panitia mengukur tanah untuk warga korban
Gunung Sangiang yang meletus tahun 1985.
‘’Warga juga
mengaku, tidak melihat H. Jamaludin memiliki tanah di kawasan tersebut. Mereka
siap bertanggungjawab atas pernyataan itu,’’ terangnya.
Dengan dasar
itu Camat Wera, H.M. Ridwan S.Sos bersurat ke BPN Kabupaten Bima tanggal 21
November 2022, dengan nomor surat 640/663/04.D.Pem/2022, perihal mohon
menertibkan sertifikat tanah. Menyusul
terbitnya sertifikat 933 tahun 2020 atas nama H. Jamaludin di atas tanah
bersertifikat nomor 932 atas nama Mohamad Ali AR.
‘’Kami
sangat berharap BPN untuk turun ke lokasi, agar ada kejelasan dan tidak terjadi
dualisme,’’ tandas camat dalam surat tersebut.
Nasarudin,
warga Desa Tawali mengaku, sempat menegur ketika oknum petugas BPN inisil AH
bersama H. Jamaludin mengukur tanah milik Mohamad Ali AR (almarhum). Karena
tanah tersebut memiliki sertifikat, setiap tahun digarap, telah dipagar
keliling dan telah dipasang pal.
‘’Karena
tidak dihiraukan, saya pulang. Namun sempat mengambil foto orang-orang yang
mengukur tanah saat itu,’’ katanya. (red)
Kamis, 08 Desember 2022
KPU Kota Bima Umumkan 78 Calon Anggota PPK Dinyatakan Lulus Tes Tertulis
Stok Beras di Bulog Bima Banyak, 4 Ribu Ton Masih Tersimpan di Gudang
Wilya Fatayani |
bimanews.id, Kota Bima-Stok beras di
Bulog Bima masih banyak. Saat ini sebanyak 4 ribu ton lebih beras masih
tersimpan di gudang. Direncanakan 2 ribu
ton akan didroping ke Bengkulu.
Kepala Divre Bulog Cabang Bima Wilya Fatayani mengatakan, sisa stok 2 ribu lebih ton beras yang ada dapat memenuhi kebutuhan hingga Maret 2023. Itu berdasarkan hitungan kebutuhan tiga daerah, , Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu.
"Tiap bulan kebutuhan tiga daerah ini, sekitar 500 ton. Dengan sisa stok beras yang ada cukup hingga Ferbuari atau Maret 2023," katanya, rabu (7/12).
Dengan stok yang ada diyakini kebutuhan beras untuk tiga daerah aman. Apalagi kata Wilya, sekitar Februari atu Maret 2023 mendatang masuk musim panen.
Untuk permintaan droping beras diakui, bukan hanya dari pemerintah Bengkulu. Beberapa bulan sebelumnya, permintaan juga datang Nusa Tenggara Timur (NTT). "Yang kita droping ke NTT justru lebih banyak, sekitar 4 ribu ton,’’ sebutnya.
Yang dikhawatirkan Wilya adalah tidak bisa
maksimal menyerap hasil panen raya. Karena ketersediaan beras dari hasil panen
sebelumnya menumpuk di gudang Bulog. Untuk mengurangi stok, kendati dalam
jumlah kecil, pihaknya menggandeng pemerintah daerah untuk menggelar pasar
murah dengan menyisir warga di sejumlah kecamatan di Kota dan Kabupaten Bima.
[red]
Rabu, 07 Desember 2022
Jembatan Lewamori Tidak Masuk Proyek Prioritas Nasional di NTB Tahun 2023