Bima News

Minggu, 04 Desember 2022

Sidang Kasus Korupsi PKBM Karoko Mas, Hakim Perintahkan Usut Peran Tersangka Lain

Sidang
 Tiga saksi dihadirkan dalam perkara korupsi pengelolaan dana PKBM Karoko Mas di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (2/12).
 
bimanews.id, Mataram-Sidang perkara korupsi dana operasional PKBM Karoko Mas di Pengadilan Tipikor Mataram terungkap fakta baru. Saksi yang dihadirkan menyebutkan ada pemberian honor kepada tim monitoring PKBM 
diduga fiktif.

Itu terungkap dari kesaksian Salahuddin yang dihadirkan dalam persidangan terdakwa Boymin. "Jaksa penuntut umum (JPU) dalami peran orang lain dalam kasus tersebut, karena ada indikasi ke penerima honor yang fiktif," perintah Ketua Majelis Hakim Mukhlassudin saat sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (2/12).

Honor fiktif  itu terungkap setelah Majelis Hakim mencecar Salahuddin, selaku Ketua Forum PKBM Bima. Di hadapan Majelis Hakim, dia mengaku, setiap turun monitoring kegiatan di PKBM selalu mendapatkan honor. Nilainya Rp 600 ribu untuk lima orang.

"Memang ada honor setiap kegiatan monitoring yang kami lakukan sejak 2017 sampai 2019," sebutnya.

Sementara, JPU Suryo Dwiguno mengatakan, akan mendalami peran tersangka lain. Pihaknya segera berkoordinasi dengan Polres Bima Kota yang menangani kasus ini untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Kami akan menyampaikan juga fakta persidangan ke penyidik," katanya.

Jaksa dari awal sudah menemukan bukti keterlibatan orang lain dalam kasus ini. Salah satunya dengan ditemukan kuitansi senilai Rp7 juta yang ditandatangani ketua forum PKBM Salahuddin.

"Dalam  laporan pertanggung jawaban yang menerima honor tersebut hanya Salahuddin. Sementara yang lain tidak ada yang tanda tangan," ungkap dia.

Dalam perkara ini, Boymin bertindak selaku Ketua PKBM Karoko Mas yang berlokasi di Dusun Nanga Wera, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.

Politisi Gerindra ini diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran bantuan dari APBN tahun 2017, 2018 dan 2019. 

Adapun total anggaran yang diterima PKBM Karoko Mas dalam kurun waktu 3 tahun Rp1,44 miliar. Dari hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB ditemukan kerugian negara sejumlah Rp 862 juta. (red

Lansia di Kota Bima Diduga Korban Hipnotis, Hartanya Senilai Rp 75 Juta Dikuras Pelaku

Lapor
Korban Siti Hawa, 65 tahun, Lansia korban hipnotis saat melapor di Polsek Rasana'e Timur, Sabtu (3/12) 

bimanews.id, Kita Bima-Kasus dugaan hipnotis mulai muncul di Kota Bima. Korbannya kali ini Siti Hawa, 65 tahun, Warga Kelurahan Rontu, Kecamatan Raba, Kota Bima.

Korban menderita kerugian sekitar Rp 75 juta, setelah sejumlah barang berharga miliknya dikuras pelaku pada  Sabtu (3/12). Kasus dugaan hipnotis itu telah dilaporkan  ke Polsek Rasanae Timur. 

"Laporan sudah kami terima dan pelakunya masih lidik. Pelakunya masih kita identifikasi," kata Kapolsek Rasanae Timur Iptu Suratno, Sabtu (3/12).

Dari laporan itu terungkap, kasus dugaan hipnotis itu berlangsung  saat korban sedang menjaga kios. Sekitar pukul 10.00 Wita datang seorang tidak dikenal menggunakan sepeda motor, berhenti di depan kiosnya.

Pelaku masuk dalam kios untuk membeli air mineral. Korban pun memberikan satu botol air mineral seharga Rp 5 ribu.

Setelah itu pelaku jelasnya, menyuruh korban untuk mengumpulkan barang barang berharga yang ada di rumah. Dalam keadaan tidak sadar, korban menuruti perintah pelaku.

"Ciri-ciri pelaku dari laporan korban,  berkulit putih, menggunakan baju warna putih, celana levis warna hitam, dan rambut lurus pendek dengan postur tubuh pendek," sebut Suratno.

Korban mengambil uang, emas, KTP, buku tabungan, lalu menyerahkan kepada pelaku. "Korban ini tidak sadar dan mengikuti arahan pelaku," katanya.

Usai menguras harta korban, pelaku meninggalkan kios. Beberapa saat setelah pelaku pergi, korban baru sadar. "Total kerugian dialami korban sekitar Rp 75 juta," sebutnya. (red)

DPRD Kabupaten Bima Gelar Konsultasi Publik Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Petani

Konsultasi
Rapat konsultasi publik digelar DPRD Kabupaten Bima untuk mendapatkan masukan, saran terhadap penyusunan Raperda inisiatif tentang tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Petani berlangsung di Hotel Mutmainah, Sabtu (3/12)

bimanews.id, Bima-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima menggelar kegiatan Konsultasi Publik Raperda Inisiatif, tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Petani. Kegiatan yang dibuka pimpinan DPRD Kabupaten Bima Hj. Nurhayati SE itu berlangsung, Sabtu (3/12) di Aula Akbar Hotel Mutmainah Bima.

Hadir pada kegiatan itu, pimpinan dan Anggota Komisi II selaku pemrakarsa Raperda Inisiatif, para nara sumber dari Universitas Mataram serta 50 orang Peserta.

Peserta konsultasi publik terdiri dari para Rektor dan pimpinan perguruan tinggi, kepala perangkat daerah terkait, ketua badan eksekutif mahasiswa Bima, dan para stakeholder pertanian lain. Diantaranya, perwakilan Camat, Kepala Unit Pelaksana Pertanian Kecamatan, Kepala Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan, perwakilan Gapoktan, Forum Kades, dan perwakilan petani.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima Hj. Nurhayati,SE, M.Si  menjelaskan esensi kegiatan konsultasi publik untuk mendapatkan saran, masukan dan koreksi dari masyarakat khususnya para peserta untuk penyempurnaan materi Raperda.

“Acara Ini merupakan bagian dari upaya pelibatan partisipasi masyarakat dalam penyusunan produk hukum daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Apalagi kita ingin hadirkan produk hukum yang berkualitas, maka pelibatan para stakeholder yang terkait dengan materi Raperda menjadi sebuah keharusan, ” jelas duta PPP ini.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II H. Abbdurrahman, S.Sos dalam pengantarnya saat kegiatan tersebut mengungkapkan,  Komisi II selaku pemrakarsa Raperda Inisiatif tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Petani telah melewati tahapan yang panjang untuk sampai pada kegiatan Konsultasi Publik ini.

Sebelumnya, tanggal 13 Oktober 2022 menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan menghadirkan para stakeholder pertanian untuk menjaring aspirasi berbagai permasalahan yang dihadapi petani. Hasil dari FGD tersebutlah sebagai bahan utama dalam penyusunan Naskah AKademik dan Draft Raperda yang dikonsultasi publik hari ini.

“Jadi ini bagian dari rangkaian tahapan kerja kita untuk benar-benar menghasilkan Perda yang berkualitas. Apalagi ini Perda yang berkaitan langsung dengan hajat hidup para petani kita yang selama ini selalu menghadapi berbagai permasalahan," tuturnya.

Nara sumber yang hadir pada kegiatan tersebut yaitu,  H. Sofwan,SH.MH,  Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram selaku Ketua Lembaga Konsultasi Pengkajian dan Perancangan Produk Hukum Mataram dan Ir. Muktasam,M.Agr,Sc,Ph.D Dosen Fakultas Pertanian Universitasn Mataram. 

Nara sumber tersebut sebagai mitra yang membantu Komisi II dalam penyusunan Naskah Akademik dan Draft Raperda Inisiatif DPRD tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Petani. (red)




Jumat, 02 Desember 2022

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Isteri di Lambu Kabupaten Bima.

 

Pelaku
Pelaku ED sedang memperagakan pembunuhan terhadap isterinya Nurbaya, saat rekonstruksi yang digelar penyidik Polres Bima Kota, Kamis 2/12)

bimanews.id, Kota Bima-Polres Bima Kota menggelar rekonstruksi  kasus Suami membunuh isteri di Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.  Suami inisial ED, 37 tahun tega menghabisi isterinya Nurbaya, 37 tahun karena cemburu dan sakit hati. 

Pelaksanaan rekonstruksi di Dana Traha, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasana'e Barat, Kota Bima sekitar pukul 10.15 Wita, dipimpin  Kasat Reskrim Polres Bima Kota,  Iptu M Reyendra. 

Pemilihan lokasi di Dana Traha karena mirip dengan TKP pembunuhan, dengan  dua TKP. Yakni lokasi pembunuhan dan tempat pembuangan jasad korban."Ada 38 adegan diperagakan tersangka," sebut Rayendra.

Rekonstruksi jelas Rayendra untuk mencocokan keterangan tersangka di BAP. Hasilnya, semakin meyakinkan penyidik. 

Dari rekonstruksi, terungkap pembunuhan itu diawali  percekcokan antara korban dengan tersangka. Korban  terus menagih uang hasil penjualan sapi kepada tersangka. 

Saat cekcok, korban sempat mengambil sebatang kayu, untuk memukul tersangka.  "Korban sempat memukul tersangka dua kali, namun berhasil dielak. Hingga tersangka mengambil tali nilon yang tergeletak di gubuk untuk mencekik korban," bebernya.

Dari rekonstruksi ini juga terungkap, tersangka sempat berpura-pura hendak pergi meminjam jerigen dan mengambil sepeda motor korban yang diparkir pinggir jalan.  Namun tersangka kembali ke kebun,  mengambil karung untuk memasukkan tubuh korban. 

Selanjutnya tersangka menggotong jasad korban menuju sepeda motor untuk  membuang korban di bawah jembatan Dam Diwu Moro di Desa Kale'o, Kecamatan Lambu. 

Awalnya, kematian Nurbaya  diduga akibat kecelakaan, karena jasadnya  ditemukan di semak-semak di bawah jembatan.  Kemudian sepeda motor yang biasa digunakan terlihat nyungsep di sekitar lokasi. 

Namun pada Kamis (27/10), polisi mengamankan seorang pria yang diduga pelaku yang membunuh Nurbaya. Pria tersebut adalah suami dari korban.

Dugaan kecelakaan yang direkayasa oleh pelaku terbongkar. Tim inavis Polres Bima Kota menemukan bekas jeratan tali pada leher korban. Luka pada bagian kaki dan tidak ditemukan sandal milik korban.

Setelah ditelusuri, sandal korban ditemukan  di sebuah gubuk di  ladang suami korban. 

Tim kemudian menyelidiki keberadaan suami korban, hingga lakukan interogasi. Akhirnya ED mengaku, telah membunuh istrinya. 

Dari keterangan terduga pelaku, korban dicekik dengan tali nilon. Setelah meninggal  dimasukkan ke karung. 

Pelaku kemudian membuang jasad korban di bawah jembatan dan kemudian mendorong sepeda motor korban yang terparkir di pinggir jalan, seolah-olah terjadi kecelakaan. 

Saat jenazah isterinya ditemukan warga, pelaku pura-pura kaget dan menangis histeris. (red)

Rabu, 30 November 2022

TKW Asal Bima Meninggal di Malaysia, Tinggalkan Dua Orang Anak Masih Kecil

 

Tkw
Ilustrasi

bimamews.id, Bima-Kabar duka dari negeri Jiran, Malaysia. Satu orang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Rompo, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima meninggal dunia di negara tetangga, Malaysia.

TKW yang diketahui  bernama Suparti, 40 tahun ini meninggal pada Selasa (29/11). Sebelum meninggal almarhum diketahui sakit-sakitan di rumah kontrakannya di Malaysia.

Kepala Desa (Kades) Rompo, Kecamatan Langgudu, Makturu yang dihubungi,  membenarkan kabar kematian TKW bernama Suparti tersebut.  Kabar duka itu dia ketahui dari laporan keluarganya pada Selasa malam (29/11).

"Jenazah almarhumah saat ini dibawa ke rumah sakit di Malaysia," katanya dihubungi via ponsel, Rabu (30/11).

Atas permintaan pihak keluarga, pihaknya sedang berupaya memulangkan jenazah almarhumah. Pihaknya telah mengirim sejumlah dokumen ke pemerintah Malaysia. seperti surat keterangan domisili, hingga surat pernyataan permohonan pemulangan jenazah korban.

"Dokumen itu  sudah kami kirim tadi pagi (Rabu) sesuai permintaan pemerintah di sana," ungkapnya.

Sesuai permintaan keluarga, dia berharap jenazah  Suparti dapat dibawa pulang kembali ke kampung halaman, di Desa Rompo Kecamatan Langgudu. Bersama dua orang anaknya yang ditinggalkan yang masih kecil.

"Kasihan dua orang anak yang ditinggalkan masih kecil. Mereka akan terlantar jika jenazah ibunya dikuburkan di Malaysia," katanya prihatin.

Untuk diketahui, Suparti sekitar enam tahun menjadi TKW di Malaysia. Dari cerita keluarganya kata Makturu, begitu cerai dari suaminya, Suparti berangkat ke Malaysia menjadi TKW, kemudian menikah dengan laki-laki asal Bangladesh.

Selama di Malaysia, korban tidak ada kabar sama sekali. Kabarnya baru diketahui setelah dilaporkan meninggal dunia. Itupun setelah diposting warganet di Media Sosial (Medsos), Facebook.

"Saya juga kaget saat pertama kali dapat laporan soal korban, karena selama ini tidak tahu keberadaannya," aku Makturu.

Kadis Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bima, Fatahullah dikonfirmasi belum mengetahui tentang kematian TKW asal Bima. Belum ada pengaduan dari pihak keluarga korban. (red)

Selasa, 29 November 2022

Seorang Mahasiswa di Bima Ditemukan Meninggal di Asrama Ponpes

 

Jenazah
Jenazah Arif Fadillah, 27 tahun, mahasiswa STIT Bima yang ditemukan meninggal dunia di Asrama Ponpes saat dievakuasi ke RSUD Bima

bimanews.id, Kota Bima-Kematian bisa datang kapan dan di mana saja. Seperti  dialami Arif Fadillah, 27 tahun ini. Mahasiswa asal Desa Rite, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima ditemukan  meninggal dunia di asrama Ponpes Al Ittihad Kelurahan Monggonao, Kota Bima.

Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Bima ini ditemukan rekannya dengan kondisi terbujur kaku dan tidak bernyawa sekitar pukul 20.00 Wita, Senin (28/11).

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin menjelaskan, korban pertama kali ditemukan temannya bernama Ismail. Saat itu Ismail berniat meminjam sepeda motor milik korban. Saat dibangunkan, korban tidak bergerak, badannya sudah kaku.

"Saat ditemukan, ada darah yang keluar dari mulut korban," tutur Jufrin, Selasa (29/11).

Mendapat informasi ada temuan mayat,  Bhabinkamtibmas Monggonao langsung bergerak menyampaikan pada pada piket fungsi dan Tim INAFIS Polres Bima Kota Polda NTB. Tim turun melakukan identifikasi dan membawa korban ke RSUD Bima.

Dari keterangan saksi bernama Ririn Haryanto,  korban katanya sempat meminta bantuannya untuk dipijit. Karena merasa pegal pada sekujur badannya.

"Setelah dipijit, korban minta diri untuk tidur lebih awal. Sementara teman-temanya memasak nasi," tutupnya. (red)





Senin, 28 November 2022

Pengurus IGI NTB Juara Pertama Pengawas Inspiratif Kemdikbud 2022

Surya
Surya Jaya, ST, MPd

bimanews.id, Mataram-Prestasi gemilang ditorehkan Surya Jaya, ST MPd, Pengawas SMK Cabang Dinas Pendidikan Sumbawa Barat, NTB. Bersangkutan dinobatkan sebagai pengawas sekolah  Dikmensus terbaik tingkat nasional tahun 2022 pada penganugerahan Apresiasi Pengawas Sekolah Inspiratif Tahun 2022.

Penghargaan diraih Surya Jaya sekaligus menjadi kado Hari Guru Nasional Tahun 2022. Pencapaian tersebut tertuang pada SK Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, tentang Peserta Terbaik, Apresiasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Inspiratif tahun 2022.

"Saya persembahkan pencapaian ini untuk insan pendidikan, khususnya Provinsi Nusa Tenggara Barat. Saya bertekad untuk terus bergerak dan menggerakkan ekosistem pendidikan demi kemajuan pendidikan  di NTB khususnya dan Indonesia," kata Surya Jaya.

Keberhasilan diraih Surya Jaya tentu melalui  perjuangan berat. Melewati  proses seleksi panjang dan sangat ketat. Mulai dari penilaian video dan naskah yang diikuti ratusan peserta  pengawas sekolah seluruh Indonesia, sehingga terpilih 30 peserta yang berhak mengikuti wawancara secara daring tentang kepemimpinan.

Setelah melalui proses wawancara daring, terpilih 20 peserta terbaik yang berhak ke tahap presentasi dan wawancara secara luring. Akhirnya dia terpilih menjadi peserta terbaik pengawas sekolah inspiratif tingkat nasional tahun 2022.

Judul naskah dan video yang mengantarkan Surya Jaya sebagai pengawas inspiratif tahun 2022 adalah Serasi & Teknik Taring, Strategi Jitu Pendampingan dan Pembimbingan Penerapan Pembelajaran Berdiferensiasi.

Karya ini menggambarkan bagaimana pendampingan dan pembimbingan oleh pengawas sekolah untuk memastikan pembelajaran berdiferensiasi terjadi di sekolah. Terhadap praktik baik tersebut, akan terus dan konsisten dilakukan, sehingga semua sekolah menerapkan pembelajaran yang berpihak pada peserta didik.

"Bersyukur atas rahmat Allah SWT, terima kasih untuk kedua orang tua, keluarga, Dinas Dikbud Provinsi NTB, sekolah binaan SMKN 1 Taliwang yang selalu memberikan dukungan selama ini serta semua pihak yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu. Ini akan menjadi motivasi untuk berbuat jauh lebih baik, demi kemajuan Pendidikan," ujar Surya Jaya 

"Semoga karya ini bisa menginspirasi semua orang, untuk bersama-sama, berkolaborasi mewujudkan dan memastikan pembelajaran yang dilakukan berpihak pada peserta didik," tambahnya. (red)

Sabtu, 26 November 2022

Terima Silaturrahim Pengurus AJI, Kapolresta Mataram Sampaikan Permohonan Maaf

Aji
Kapolresta Mataram Kombes Pol. Mustofa SIK, MH saat menerima pengurus AJI Mataram, terkait dugaan intimidasi dan permintaan penghapusan berita tentang dugaan Pungli, Sabtu (26/11)

bimanews.id, Mataram-Pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram silaturrahim dengan Kapolresta Mataram Kombes Pol. Mustafa SIK, MH, Sabtu (26/11).

Kehadiran Sekretaris AJI, Ketua Bidang Advokasi AJI Mataram dan Pimred NTB Satu, Haris Mahtul  menyusul adanya dugaan intimidasi dan permintaan menghapus berita tentang dugaan pungli di Polres Mataram dilakukan oknum polisi.

"Tujuan kami menghadap bapak Kapolresta Mataram, ingin meluruskan terkait mekanisme yang berlaku di UU pers. Sekaligus  mendengar langsung penjelasan  dari Keterangan Kapolresta Mataram terkait kejadian dimaksud," ungkap Haris Sapaan akrab Pimred Media NTB Satu ini, Sabtu (26/11).

Haris yang juga mantan Ketua AJI Mataram ini menjelaskan beberapa hal terkait fungsi wartawan dalam menyampaikan pemberitaan.

"Niat kami adalah perbaikan. Semua yang kami beritakan menjadi masukan. Bila suatu saat terjadi hal serupa, maka pimpinan media yang harus dicari, bukan wartawannya, "tegas Haris.

Bila benar ada oknum polisi yang meminta untuk menghapus  pemberitaan, jelas melanggar Undang-undang Pers. Selain juga berdampak terhadap kredibilitas media.

Soal permintaan penghapusan berita diakui,  sama sekali tidak ada penyataan yang  keluar dari Kapolresta Mataram. Tetapi  dilakukan oknum anggota dari  Polresta Mataram maupun dari Polda NTB.

"Kami sangat berharap, apa yang terjadi ini tidak mempengaruhi sinergi yang telah terbangun baik antara jurnalis dengan Polresta Mataram selama ini, " harapnya.

Dengan pemberitaan seperti itu, diharapkan menjadi dasar untuk melakukan perbaikan dan pembenahan secara internal di Polresta Mataram.

"Hasil karya jurnalis dapat dijadikan referensi, sebagai rujukan. Bukan justru 
dijadikan korban atau pelapor, "tutup Haris.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH menerima kedatangan pengurus AJI Mataram. Pada kesempatan itu kapolres  menyampaikan permohonan maaf atas apa yang terjadi.

"Baik buruknya kinerja kepolisian tentu masyarakat yang menilai. Termasuk dari  pemberitaan yang disajikan  rekan-rekan media, " katanya.

Selaku pimpinan di Polresta Mataram dirinya tidak anti kritik. Pengalaman 3 kali menjadi Kapolres tentu membuat dirinya semakin matang untuk mengetahui banyak hal. Termasuk dengan dengan pola kerja jurnalis selaku penyeimbang dan pengontrol kinerja lembaga pemerintah.

Terkait apa yang disampaikan teman-teman AJI, Kapolresta  Mataram berjanji akan menyelidikinya secara mendalam,  khususnya terhadap oknum anggota di Polresta Mataram.

Bila hasil penyelidikan kami t
mengarah kepada dugaan yang dimaksud. Atau terbukti melakukan tindakan diluar ketentuan, kami pastikan anggota tersebut akan mendapat hukuman, apakah hukuman disiplin, penundaan pangkat ataupun hukuman lainnya.

Kapolresta menduga peristiwa ini terjadi karena ada miskomunikasi.  Menjadi pelajaran berharga bagi  Polresta Mataram untuk lebih meningkatkan peran pembinaan terhadap seluruh anggota.

"Semoga hikmah dari peristiwa ini menjadikan Polresta Mataram semakin baik ke depan, " tutup Mustofa.(red)

Tersangka Dugaan Penyelewengan Pupuk Subsidi, Direktur CV RA Terancam Penjara 6 Tahun

 

Ilustrasi

bimanews.id, Mataram-Direktur CV RA inisial HI sebelumnya ditetapkan tersangka kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi. Distributor pupuk wilayah Kecamatan Belo, Bolo, Donggo, dan Soromandi ini terancam 6 tahun penjara. 

Dalam berkas perkaranya, HI dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf a jo pasal 1 sub 1E huruf A Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo pasal 4 huruf a jo pasal 8 ayat 1 dan 2. 

Pasal tersebut menerangkan, barang-siapa melakukan suatu tindak-pidana ekonomi dalam hal kejahatan sekadar yang mengenai tindak-pidana ekonomi termasuk dalam pasal 1 sub 1 e dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun dan hukuman denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.

Selain itu, HI juga dijerat melanggar Perpu RI Nomor 8 tahun 1962, tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan jo pasal 2 ayat 1, 2, 3 dan 4. Ditambah Perpres Nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan jo pasal 30 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 dan Permendag RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian. 

Penanganan kasus ini sudah sampai pada tahap pelimpahan berkas. Tetapi berkas perkara HI dinyatakan belum lengkap. Karena itu, jaksa peneliti mengembalikan berkas kepada penyidik.

Dalam petunjuknya, jaksa menyebutkan ada beberapa kekurangan yang perlu dilengkapi lagi. "Ada yang belum lengkap atau kurang memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga dikembalikan ke penyidik," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera, beberapa waktu lalu.

Direktur CV RA, HI dihubungi  masih enggan berkomentar perihal penetapan dirinya sebagai tersangka. Dia berjanji dalam waktu dekat akan menyampaikan klarifikasi. ”Nanti pengacara saya yang sampaikan. Saya masih di luar daerah,” katanya saat dihubungi via ponsel.

Diketahui, penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2021 diduga bermasalah. Petani mengeluhkan kelangkaan pupuk bersubsidi. Ditambah lagi harga pupuk yang mahal.

Masalah lainnya, pupuk bersubsidi jenis urea dijual melebihi HET. Seperti di Kecamatan Donggo dan Soromandi. Oknum pengecer diduga menjual pupuk urea bersubsidi isi 50 kilogram dengan harga Rp 125 ribu hingga Rp130 ribu.

Selain itu, para pengecer tidak pernah memberikan nota atau kuitansi pembelian kepada petani. Pupuk bersubsidi juga diduga dijual secara ilegal. Satu sak pupuk urea dilepas seharga Rp220 ribu.

Pada tahun 2021, CV Rahmawati mendapat jatah pupuk subsidi sebanyak 15 ribu ton untuk 7 kecamatan. Sementara tahun 2022, jatah pupuk distributor yang beralamat di Kecamatan Bolo, Bima dikurangi menjadi 6 ribu ton. Ribuan pupuk itu untuk petani di Kecamatan Belo, Bolo, Donggo dan Soromandi. (red)






Raih Medali Perunggu Porwanas XIII, Atlet Atletik 5.000 Meter Dapat Bonus dari DKD PWI NTB

 

Zulkarnaen atlet atletik dari PWI Sumbawa (tiga dari kiri) foto bersama dengan Sekretaris PWI NTB, Sekretaris Siwo NTB, Ketua PWI Sumbawa dan pelatih usai menerima bonus dari DKD PWI NTB, H. Achmad Sukisman Azmy, Sabtu (26/11)

bimanews.id, Malang-Atlet atletik lari 5.000 meter Zulkarnaen berhasil meraih medali Perunggu pada Porwanas ke XIII di Malang, Jawa Timur. Keberhasilan itu mendapat apresiasi dari Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nusa Tenggara Barat (NTB).


Sebagai apresiasi atas medali satu-satunya diraih kontingan PWI NTB, DKD NTB, Ir. H. Ahmad Sukisman Azmy menyerahkan bonus uang senilai Rp. 2,5 juta. Bonus itu diserahkan di hotel Maxone Malang diwakili Sekretaris PWI NTB, H. Rachman Hakim.

Bonus dari anggota DPD RI Dapil NTB tersebut diterima langsung  Zulkarnain didampingi sang pelatih, Iswandi dan Ketua PWI Sumbawa, sekretaris SIWO PWI, Purwandi. 

"Atas nama dewan kehormatan PWI NTB kami serahkan bonus Rp  2,5 juta untuk peraih medali," kata H. Sukis panggilan akrab mantan Ketua PWI NTB ini via pesan pribadinya, Sabtu (26/11).

Harapannya, dengan bonus tersebut dapat memacu semangat atlet PWI NTB  meraih medali pada event Porwanas mendatang.

"DKD sangat menghargai perjuangan atlet PWI NTB.  Bonus ini sebagai bentuk penghargaan bagi atlet yg berprestasi dan berharap ada bonus dari instansi terkait," ungkapnya. 

Karena beberapa kali Porwanas diikuti dan mendapatkan medali, namun  tidak ada bonus dari instansi terkait. Padahal PWI NTB juga ikut mengharumkan nama daerah di forum nasional.

 "Sudah saatnya semua pihak peduli terhadap prestasi yang telah diraih atlet. Semangat-semangat, bravo untuk atlet PWI NTB, " pungkasnya. 

Zulkarnain menyatakan terima kasih atas penghargaan yang telah diberikan. "Ini anugerah bagi kami InsyaAllah ke depan akan terus berlatih menghadapi Porwanas berikutnya di Aceh, " katanya. 

Ketua PWI Kabupaten Sumbawa, Zainuddin mengatakan, bonus  dari  DKD PWI NTB dan PWI NTB kepada atlet berprestasi diharapkan menjadi motivasi bagi atlet  Cabor yang lain, " harapnya.

Untuk ke depan, atlet PWI NTB harus lebih matang mempersiapkan diri. Karena daerah lain persiapan mereka lebih siap menghadapi Porwanas.

Sebelumnya,  pengurus PWI NTB juga  menyerahkan bonus kepada atlet Zulkarnain usai berlaga dengan memberikan  bonus dadakan sebesar Rp 1,5 juta. (red)

Jumat, 25 November 2022

AJI Mataram Kecam Intimidasi dan Panggilan Paksa Wartawan oleh Kepolisian di NTB

Aji
Muhamad Kasim

bimanews.id, Mataram-Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mengecam tindakan oknum anggota Polda NTB yang melakukan intimidasi dan pemanggilan secara paksa wartawan untuk menjadi saksi atas pemberitaan terkait dugaan Pungutan liar (Pungli) di Polresta Mataram. 

Selain dipanggil untuk dimintai keterangan, jurnalis dari tiga media dipaksa menghapus berita yang sudah diterbitkan terkait dugaan pungli jutaan rupiah pada korban kecelakaan lalu lintas tersebut. 

AJI Mataram menilai, dua tindakan itu  sangat bertentangan dengan tugas pokok jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Sebelumnya, pemanggilan paksa sebagai saksi diterima jurnalis ntbsatu.com, Mugni Ilma. Sejumlah dua orang yang mengaku sebagai anggota Paminal pada Bidpropam Polda NTB meminta agar dia hadir dan bersedia keterangannya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

Selain dihubungi melalui ponsel, Mugni juga didatangi kediamannya oleh orang yang mengaku dari Paminal Polda NTB.  Karena merasa terintimidasi, Mugni melalui perusahaannya mengadukan tindakan itu ke organisasi profesi, AJI Mataram. 

Selain intimidasi untuk jadi saksi, tekanan lain yang dirasakan  Mugni Ilma adalah permintaan take down atau penghapusan berita berjudul “Korban Kecelakaan Diduga Dipungut Jutaan Rupiah, ini Respons Kapolresta Mataram”. 

Tekanan yang sama dirasakan 
kontributor vivanews.com Satria Zulfikar  yang menulis berita sama dengan judul “Dugaan Pungli di Satlantas Polresta Mataram,  Surat Kecelakaan Harus Bayar”, juga dialami     wartawan tribunlombok.com Jimmy Sucipto yang menulis berita dengan judul “Kapolresta Mataram Klarifikasi Soal Dugaan Pungli Pengurusan Surat Keterangan Kecelakaan”. Tiga berita itu terbit Tanggal 22 dan 23 November 2022. 

Berita yang ditulis tiga jurnalis itu  berdasarkan fakta atas keluhan keluarga korban kecelakaan lalulintas yang diduga dimintai uang Rp1 juta hingga Rp2,5 juta oleh oknum anggota Unit Laka Sat Lantas Polresta Mataram untuk mendapatkan surat keterangan kecelakaan. 

Berita tersebut dipastikan sudah memenuhi kaidah jurnalistik dan memenuhi asas keberimbangan karena telah terkonfirmasi langsung kepada Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Mustafa.

Namun sejak berita itu diturunkan, berturut turut selama dua hari terakhir mereka ditekan agar berita itu dihapus, baik oleh oknum di Polresta Mataram maupun pihak pihak lain di luar kepolisian. 

Ketua AJI  Mataram, Muhammad Kasim menyesalkan dan mengecam tindakan oknum anggota kepolisian  yang melakukan intimidasi dan memanggil secara paksa tiga jurnalis sebagai saksi atas dugaan pungli di Unit Laka Lantas Polresta Mataram. 

Semestinya, berita yang ditulis oleh wartawan NTBSatu.com, Vivanews.com dan TribunLombok.com dijadikan acuan oleh Bidang Propam Polda NTB, untuk melakukan investigasi dan penindakan terhadap oknum anggota Unit Laka Lantas Polresta Mataram yang diduga melakukan pungli. 

“Jadi bukan wartawan yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pungli tersebut,” tegas Kasim, Jumat (25/11).

Ia menegaskan, siapapun tidak boleh menghalang-halangi tugas jurnalis, karena pers nasional memiliki hak mencari,menulis,dan menyebarluaskan informasi ke publik. Perbuatan meminta menghapus berita adalah termasuk menghalang-halangi kerja jurnalistik yang dilindungi Undang Undang. Setiap perbuatan semacam itu, dapat dipidana sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Isinya, menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000. 

“Kerja jurnalis itu dilindungi undang-undang dan orang yang menghalangi bahkan mengintimidasi ancamanya pidana,” kata Cem, sapaan Muhammad Kasim  mengingatkan.


Sekertaris AJI Mataram, Wahyu Widiantoro menambahkan, seharusnya jika ada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut, dapat menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dimana, dalam Pasal 5 ayat 2 dan 3 mewajibkan pers melayani hak jawab dan hak koreksi. Selain itu, mekanisme hak jawab juga diatur dalam pasal 11 kode etik jurnalistik. 

Bukan berarti masyarakat yang merasa keberatan atas pemberitaan kemudian meminta menurunkan berita yang ditayangkan. 

“Mekanisme hak jawab dan hak koreksi sudah diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Mekanisme ini harus dipahami oleh semua masyarakat maupun aparat penegak hukum. Jadi tidak seenaknya orang meminta men-take down berita yang sudah dimuat oleh media,” sesalnya.

Ia juga mengingatkan, jurnalis berhak memberikan hak tolak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Pers untuk melindungi narasumber. Tindakan itu bukan berarti jurnalis tidak kooperatif terhadap pemanggilan oleh aparat penegak hukum. 

Sementara itu Ketua Divisi Advokasi AJI Mataram Idham Khalid menambahkan, sepatutnya aparat kepolisian di NTB juga menghargai Perjanjian Kerja Sama  (PKS) yang telah ditandatangani Dewan Pers dengan Polri. Isinya, tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.  

PKS pertama ini sebagai turunan dari Nota Kesepahaman atau _Memorandum of Understanding (MoU)_ Dewan Pers - Polri untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik, sebagaimana tertuang dalam surat Nomor : 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022.

Karena itu, AJI Mataram mendesak Kapolda NTB, Irjen Pol. Djoko Poerwanto mengusut tuntas dugaan praktik pungli dijajaran Korps Bhayangkara khususnya di Unit Laka Lantas Polresta Mataram. Selain itu, Polisi di NTB menghargai kerja-kerja jurnalis dalam memperoleh dan menyebarkan informasi ke publik. 

“Ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di NTB. Apalagi pelaku intimitasi dilakukan oleh aparat penegak hukum,” demikian kata Idham.

Kabid Propam Polda NTB Kombes Pol. Awan Hariono yang ditemui Jumat 25 November 2022 mengaku menghargai mekanisme dalam UU Pers bahwa wartawan memiliki hak tolak memberikan keterangan apalagi yang berkaitan dengan identitas narasumber yang wajib dirahasiakan. Pihaknya tidak akan melanjutkan pemanggilan terhadap wartawan atas kasus tersebut. (red) 




Istri Jadi TKW, Anak Kandung Dijadikan Pelampiasan Nafsu


Pelaku
Pelaku  inisial IS, bapak yang tega menggagahi anak kandung saat, saat ditangkap di Desa Lape Lopok, Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa.

bimanews.id, Dompu - Seorang bapak di Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu,  inisial IS, 43 tahun tega memperkosa anak kandungnya sendiri. Kejadiannya sudah berkali-kali, terakhir pada Selasa (15/11) sekitar pukul 13.30 Wita.

Kapolsek Hu'u, Ipda Sumaharto mengatakan, kasus pemerkosaan terhadap anak kandung ini terjadi saat korban masuk kamarnya untuk mengambil gelang karet. 

Ternyata pelaku membuntutinya dari belakang. Begitu korban masuk, pintu kamar dikunci dari dalam. Pelaku kemudian melancarkan aksinya.

"Korban diancam akan dipukul jika teriak dan melawan," ungkap Sumaharto.

Tidak tahan dengan perbuatan bapaknya, korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada bibinya N, 35 tahun. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan bibi korban ke Polsek Hu'u.

"Setelah kejadian terakhir korban berani ceritakan kepada N. Selama ini N tinggal dengan bibinya karena ibunya sudah lama merantau ke Malaysia, sejak korban masih kecil," katanya.

Dengan dasar laporan itu, anggota Polsek Hu'u dikerahkan untuk mencari pelaku. Ternyata pelaku telah melarikan diri.

Alhasil,  pelaku berhasil ditangkap Tim Puma Polres Dompu di Desa Lape Lopok, Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa, Kamis (24/11). ”Sekarang pelaku sudah ditahan,’’ terang Kapolsek Hu'u, Ipda Sumaharto, Jumat (25/11).

Satuan Reskrim Polres Dompu juga ikut memburu pelaku IS. Setelah diselidiki, ternyata pelaku  bersembunyi di Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa. ”Pelaku ditangkap di salah satu rumah di sana,” tambah Kasat Reskrim, AKP Adhar.

Kini, kasus pemerkosaan anak kandung telah ditangani Unit PPA Satuan Reskrim Polres Dompu. Pelaku IS dijerat Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. (red)

Ad Placement

Kota Bima

Bima

Dompu