Bima News: Opini
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Rabu, 24 Maret 2021

Perkembangan Psikologis Anak Terhadap Pola Asuh Keluarga Broken Home

          Oleh : Neneng Hajaratullailah

          Mahasiswa Jurusan Pendidikan Islam Anak Usia Dini Fakultas Tarbiyah dan Keguruan                                 Universitas  Islam Negeri  (UIN)  Mataram


Berbicara masalah pola asuh orang tua sangatlah penting di dalam sebuah keluarga. Pola asuh merupakan tata sikap atau perilaku yang digunakan orang tua dalam mendidik dan merawat anaknya, pemberian cinta dan kasih sayang oleh orang tua kepada anaknya sangatlah berpengaruh terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak. Tetapi banyak anak-anak yang kurang mendapatkan cinta dan kasih sayang dari kedua orang tuanya, terutama anak-anak korban dari keluarga broken home ( perceraian). 

Bagi anak keluarga sangatlah penting. Bagi seorang anak keluarga merupakan tempat untuk berlidung, memperoleh cinta dan kasih sayang. Peran keluarga sangatlah krusial bagi perkembagan anak pada masa-masa yang mendatang, baik secara psikologis, ataupun secara fisik. Tanpa keluarga anak akan merasa sendiri dan tidak ada tempat untuk berlindung.

Anak yang besar di keluarga yang broken home kerap dianggap memiliki masa depan yang suram dan cenderung mengalami kegagalan. Hal ini di karenakan mereka kurang mendapatkan kasih sayang dan perhatian dari orang tuanya sehingga tidak ada sosok figur yang bisa di teladani.

Tetapi jika pola asuh bisa dilakukan secara bijak, kepribadian anak akan menjadi lebih baik, terlebih lagi jika sang anak berada di lingkungan yang sangat mendukung pada proses perkembanganya.

Berikut pola asuh yang diterapkan keluarga broken home yang dapat berpengaruh terhadap perkembanga psikologis anak:

Pola Asuh Otoriter

Keluarga broken home yang menerapkan pola asuh otoriter ini dapat berpengaruh pada psikis anak yaitu: anak menjadi introvert ( tertutup),  Kontrol yang ketat dari orang tua akan membetuk mindset, anak akan merasa tidak mampu bertanggunng jawab terhadap sesuatu hal, dan anak menjadi kurang percaya diri.

Pola Asuh Demokratis

Keluarga broken home yang menerapkan pola asuh demokratis ini dapat berpegaruh terhadap psikis anak yaitu: anak menjadi mandiri, anak menjasi bertanggung jawab, dan anak menjadi percaya diri.

Pola Asuh Permisif

Keluarga broken home yang menerapkan pola asuh permisif ini dapat berpengaruh terhadap psikis anak yaitu : Anak menjadi nakal, akibat kurangnya kontrol dari orang tua dan minimnya perhatian dan kasih sayang yang diperoleh membuat perilaku anak cenderung mengarah ke arah yang negatif. Anak menjadi susah di atur, anak menjadi sering pemberontak dan cenderung welawan kepada orang tua. 

Demi menghindari terganggunya psikologis anak pasca bercerai, maka orang tua perlu tetap terlibat, menjalankan perannya masing-masing untuk perkembangan keluarganya. Disarankan orang tua perlu menerapkan co-parenting agar perkembagan dan pertumbuhan anak-anak dapat secara optimal.

Co-parenting adalah sebuah pola pengasuhan  anak yang dilakukan pasca perceraian, sehingga orang tua yang sudah bercerai diwajibkan secara bersama-sama untuk saling berkomunikasi dan membesarkan anak walaupun tidak ada ikatan pernikahan serta tak tinggal lagi di dalam satu rumah. Penerapan co-parenting ini di harapkan agar psikologis anak tidak terganggu akibat perpisahan ke dua orang tuanya.

Dengan penerapan co- paranting yang dilakukan oleh kedua belah pihak, maka perlu sekali tetap berkomitmen. Walau sudah bercerai dan tak tinggal satu rumah, perlu di ingat bahwa orang tua tetaplah orang tua di hati anak-anak. (*)

 

 

Selasa, 09 Maret 2021

Strategi Menghadapi Kekurangan Pupuk Subdisi


Oleh: Darwis SP
 

Hampir seluruh petani di Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluhkan ketersedian pupuk subsidi, demikian juga petani lain di Indonesia. Hal ini akibat dari terbitnya Permentan Nomor 49 Tahun 2020 tentang pedoman Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pupuk bersubsidi tahun anggaran 2021. Dalam Permentan tersebut, HET pupuk naik Rp 300 hingga Rp 450 per kg. 

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy membeberkan, sebab utama kenaikan HET pupuk subsidi ini. "Dasarnya adalah adanya penurunan anggaran 2021 sebanyak lebih kurang Rp 4,6 triliun," papar Sarwo Edhy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI, Senin (18/1/2021).

Anggaran subsidi pupuk tahun 2021 sebesar Rp 25,28 triliun (pagu indikatif). Berdasarkan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2014-2018, anggarannya mencapai Rp 32,584 triliun dan pada tahun 2020 sebesar 29,7 triliun.

Dampak dari pengurangan subsidi pupuk ini menyebabkan petani mengurangi penggunaan pupuk. Kebiasaan petani menggunakan pupuk selama ini perlu diperbaiki. Penggunaan pupuk secara berimbang perlu menjadi perhatian kita bersama.

Pupuk berimbang adalah suatu cara pemberian pupuk makro (Nitrogen,Phospor, Kalium, Sulfur) yang seimbang yang sesuai dengan kebutuhan tanaman dan kandungan hara tanah, dengan tetap memperhatikan pemberian  unsur hara mikro yang lain.

Untuk kebutuhan pupuk yang mengandung unsur makro N, P, K, S dapat diambil dari pupuk kimia, sedangkan unsur hara mikro dapat diambil dari pupuk organik/kandang.

Pemupukan berimbang yaitu pemberian berbagai unsur hara dalam bentuk pupuk untuk memenuhi kekurangan hara yang dibutuhkan tanaman berdasarkan tingkat hasil yang ingin dicapai dan hara yang tersedia dalam tanah. 

Efisiensi Pemupukan

Padi sawah merupakan konsumen pupuk tersebar di Indonesia. Efisiensi pemupukan tidak  hanya berperan penting dalam meningkatkan pendapatan petani, tetapi juga terkait dengan keberlanjutan sistem produksi (sutainable produvtion system), kelestarian lingkungan, dan penghematan sumberdaya energi.

Kebutuhan dan efisiensi pemupukan ditentukan oleh tiga faktor yang saling berkaitan yaitu : (a) ketersediaan hara dalam tanah, termasuk pasokan melalui air irigasi dan sumber lainnya, (b) kebutuhan hara tanaman, dan (c) target hasil yang  ingin dicapai. Oleh sebab itu, rekomendasi pemupukan harus bersifat spesifik lokasi dan spesifik varietas.

Rekomendasi Pemupukan

Sebenarnya banyak cara dan metode yang dapat digunakan dalam menentukan rekomendasi pemupukan N, P, dan K. Badan Litbang Pertanian bekerja sama dengan berbagai lembaga internasional dan nasional seperti International Rice Research Institute (IRRI), Lembaga Pupuk Indonesia, dan produsen pupuk telah menghasilkan dan mengembangkan beberapa metode dan alat bantu peningkatan efisiensi pemupukan N, P, dan K untuk tanaman padi sawah, antara lain Bagan Warna Daun (BWD) untuk pemupukan N, Petak Omisi dan Paddy Soil Test Kit (Perangkat Uji Tanah Sawah, PUTS) untuk pemupukan P dan K.

Permasalahan

Rekomendasi pemupukan untuk tanaman padi sawah yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian No. 01/Kpts/SR.130/1/2006 tanggal 3 januari 2006 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P, dan K pada Sawah Spesifik Lokasi belum mencakup seluruh kecamatan yang ada sebagai akibat dari pemekaran, belum mempertimbangkan tingkat produktivitas lahan yang terbaru, dan teknologi usahatani. Akibatnya di beberapa tempat dijumpai bahwa takaran pupuk yang direkomendasikan terlalu rendah, sebaliknya di tempat lain justru terlalu tinggi, khususnya Nitrogen.

Pemupukan berimbang yang didasari oleh konsep “pengelolaan hara spesifik lokasi” (PHSL) adalah salah satu konsep penetapan rekomendasi pemupukan.

Dalam  hal ini, pupuk diberikan pupuk diberikan untuk mencapai tingkat ketersediaan hara yang esensial yang seimbang di dalam tanah dan optimum guna : (a) meningkatkan produktivitas dan mutu hasil tanaman, (b) meningkatkan efisiensi pemupukan, (c) meningkatkan kesuburan tanah, dan (d) menghindari pencemaran lingkungan.

Masih terdapat keragaman pemahaman di kalangan pemerintah, produsen pupuk, dan petani dalam mengimplementasikan konsep pemupukan berimbang. Sebagian  kalangan mengartikan bahwa pemupukan berimbang identik dengan penggunaan pupuk majemuk.

Pada lokasi tertentu penggunaan pupuk majemuk dapat sesuai dengan pemupukan berimbang, tetapi di lokasi lain penggunaan pupuk majemuk justru menyebabkan pemborosan karena formulasi hara yang terkandung dalam pupuk majemuk tersebut tidak sesuai dengan yang dibutuhkan tanaman.

Analisis Pemecahan Masalah

Agar pemupukan dapat efisien dan produksi optimal, rekomendasi pemupukan harus didasarkan pada kebutuhan hara tanaman, cadangan hara yang ada di dalam tanah, dan target hasil realistis yang ingin dicapai. Kebutuhan hara tanaman sangat beragam atau spesifik lokasi dan dinamis yang ditentukan oleh berbagai faktor genetik dan lingkungan.

Rekomendasi Pupuk N

Alat yang dapat digunakan secara mandiri oleh penyuluh dari mantri tani untuk membantu petani dalam menentukan takaran pupuk N secara lebih spesifik lokasi (perhamparan, bahkan dapat sampai per petak sawah).

Alat tersebut adalah Bagan Warna Daun (BWD) untuk penentuan takaran pupuk N, PUTS (Perangkat Uji Tanah Sawah) atau Pendekatan Petak Omisi untuk menentukan takaran pupukP dan K.

Rekomendasi pemupukan didasarkan pada tingkat produktivitas padi sawah. Pada tingkat produktivitas rendah (<5t/ha) dibutuhkan urea 200 kg/ha. Pada tingkat produktivitas sedang (5-6 t/ha) dibutuhkan urea 250-300 kg/ha. Sedangkan pada tingkat produktivitas tinggi (>6 t/ha) dibutuhkan urea 300-400 kg/ha.

Pada daerah yang memiliki data produktivitas padi dengan perlakuan tanpa pemupukan N, kebutuhan pupuk urea dapat dihitung sebagai berikut Misalnya, apabila tanaman padi di suatu lokasi menghasilkan gabah sebanyak 3 t/ha tanpa pemupukan N, sedangkan target hasil adalah 6 t/ha, maka tambahan pupuk urea yang diperlukan adalah sekitar 325 kg tanpa penggunaan BWD dan 250 kg dengan BWD.

Pada tanah dengan pH tinggi (>7), seperti Vertisols di Jawa Tengah bagian timur, Jawa Timur, Bali, NTB, dan NTT diperlukan penambahan pupuk ZA sebanyak 100 kg/ha untuk meningkatkan ketersediaan hara S. Dengan penambahan ZA, takaran urea dapat dikurangi sebanyak 50 kg/ha.

Bagan warna daun memberikan rekomendasi penggunaan pupuk N berdasarkan tingkat kehijauan warna daun yang mencerminkan kadar klorofil daun. Makin pucatwarna daun, makin rendah skala BWD, yang berarti makin ketersediaan N di tanah dan makin banyak pupuk N yang perlu diberikan.

Rekomendasi berdasarkan BWD memberikan jumlah dan waktu pemberian pupuk N yang diperlukan tanaman. Hal itu bisa dilihat pada BWD

Rekomendasi Pupuk P dan K

Peta Status Hara P dan K Tanah Sawah skala 1:250.000 yang telah dibuat untuk 21 provinsi berguna sebagai arahan kebutuhan dan distribusi pupuk P dan K tingkat nasional. Sedangkan penetapan rekomendasi pupuk P dan K di lapangan seyogyanya didasarkan pada peta skala 1:50.000 dimana satu contoh yang dianalisis mewakili areal sekitar 25 ha, setara dengan satu hamparan pengelolaan kelompok tani.

Namun demikian, peta skala operasional ini baru tersedia untuk delapan kabupaten di jalur pantura Jawa, Bali, Sumatera Utara, Lombok dan sebagian pulau Sumbawa.

Rekomendasi  P  dan K per kecamatan disusun dengan cara menumpangtindihkan Peta status Hara P dan K skla 1 :50.000 atau 1:250.000 dengan batas adminstratif kecamatan. Oleh karena itu, data rekomendasi pemupukan P dan K untuk setiap kecamatan kemungkinan belum sesuai dengan kondisidi lapangan karena dalam skla 1:250.000 setiap contoh tanah mewakili areal pesawahan sekitar 625 ha.

Dengan demikian, rekomendasi pemupukan P dan K yang lebih tepat perlu menggunakan PUTS atau pendekatan Petak omisi.

Perangkat Uji Tanah Sawah  merupakan suatu perangkat untuk mengukur pH dan status hara P dan K tanah yang dapat dikerjakan secara langsung di lapangan dengan relatif cepat, mudah, dan murah dan alat ini sudah tersedia di BPP.

Petak Omisi (Omissiopn Plot) dapat digunakan untuk menentukan takaran pupuk P dan K spesifik lokasi. Kedua metode ini bisa dilakukan oleh PPL dan petani di lapangan.

Penggunaan Pupuk Organik

Penggunaan bahan organik, baik berupa kompos dari jerami padi maupun pupukandang, sangat besar peranannya dalam meningkatkan efisiensi pemupukan. Karena itu, rekomendasi pemupukan disusun berdasarkan ada tidaknya pemberian kompos dari jerami atau pupuk kandang, sehingga rekomendasi pemupukan N, P, dan K per hektar dibagi atas : (1) takaran tanpa bahan organik, (2) takaran dengan penggunaankompos jerami setara 5 ton jerami segar, dan (3) takaran dengan penggunaan 2 ton pupuk kandang. (*)

 

Selasa, 02 Maret 2021

Memutus Rantai Kemiskinan Pada Anak

Triana

Oleh : Triana Pujilestari, S.SI, M.SE (ASN BPS Kota Bima)

 


KONDISI
anak Indonesia saat ini masih banyak yang harus diperhatikan. Selain masalah gizi buruk dan stunting, anak-anak juga belum aman dari masalah eksploitasi dan kekerasan seksual dalam keluarga. Seperti berita yang beberapa hari ini ramai diperbincangkan di media mengenai kasus pencabulan anak dibawah umur di Kabupaten Bima (Bimakini.com, 18/02/2021). Fenomena ini bagaikan fenomena gunung es.

Kenyataan di atas lebih banyak terjadi pada keluarga yang hidup di bawah garis kemiskinan. Keterbatasan pendidikan dan pendapatan mengakibatkan mereka tidak dapat hidup secara layak dan normal. Di Indonesia tercatat ada sebanyak 25,27 persen rumah tangga miskin yang luas lantai rumahnya kurang dari 8 meter persegi per kapita. Luas rumah yang sempit dengan ruangan yang terbatas membuat tidak ada pemisahan ruang tidur antara orang tua dan anak. Hal ini mengakibatkan tidak adanya privasi antar anak maupun dengan orang tua dalam keluarga.

Dari segi pendidikan, rata-rata lama sekolah kepala rumah tangga miskin hanya 5,86 tahun. Artinya bahwa kepala rumah tangga miskin ini rata-rata tidak tamat sekolah dasar. Hal ini bisa jadi disebabkan oleh kemiskinan orang tuanya terdahulu sehingga tidak mampu menyelesaikan pendidikan dasarnya karena harus membantu mencari penghasilan.

Kehidupan yang keras tanpa disertai dengan asupan nilai-nilai moral telah mengikis rasa kemanusiaan sehingga tega untuk melakukan kekerasan seksual terhadap darah dagingnya sendiri. Sangat disayangkan ketika masa depan dari anak keluarga miskin ini justru dirusak oleh keluarganya. Harapan untuk bisa keluar dari kemiskinan semakin sulit dengan adanya beban tersebut.

Selain itu kemiskinan mengakibatkan kehidupan yang sulit bagi tumbuh kembang anak. Oleh karenanya diperlukan upaya pengentasan kemiskinan sehingga anak-anak dari keluarga miskin ini bisa memperoleh kehidupan yang layak dan mampu berkembang dalam meraih kehidupan yang lebih baik.

Sejauh ini, sudah banyak bantuan sosial yang digelontorkan oleh Pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan. Namun nyatanya angka kemiskinan juga masih tinggi. Tahun 2020, jumlah penduduk miskin naik 1,28 juta dari 25,14 juta menjadi 26,42 juta. Seberapa kuat dan lama pemerintah akan membantu 26,42 juta penduduk miskin ini? Perlu upaya agar penduduk miskin ini mandiri dan tidak tergantung pada bantuan sosial.

BPS mencatat rata-rata jumlah anggota rumah tangga miskin sebanyak 4-5 orang. Dengan asumsi bahwa terdapat ayah dan ibu, maka jumlah anak dalam satu rumah tangga miskin antara 2-3 orang. Apabila rantai kemiskinan ini tidak diputus maka jumlah penduduk miskin akan semakin banyak karena kemiskinan tersebut akan terus diwariskan kepada anak-anaknya.

Pengentasan kemiskinan di Indonesia tidak hanya berfokus pada penduduk miskin dewasa saja namun juga harus memperhatikan penduduk miskin usia anak-anak. Untuk penduduk dewasa, membuka lapangan pekerjaan dan pemberdayaan ekonomi lebih diutamakan.  Sedangkan untuk anak-anak keluarga miskin, pelayanan kesehatan dan pendidikan lebih dibutuhkan karena sebagai modal untuk keluar dari jeratan kemiskinan.

Program sosial dalam bidang pendidikan dan kesehatan memerlukan data yang valid sehingga kemanfaatannya tepat sasaran. Namun sayangnya, kesadaran penduduk miskin terhadap pengurusan adminitrasi seperti akta kelahiran anak maupun surat pindah domisili bagi perantau di perkotaan juga sangat rendah. Ketidaktertiban dalam hal administrasi ini mengakibatkan keberadaan mereka tidak terjaring dalam aneka program sosial. Di daerah asal secara de facto keberadaannya tidak ada, sedangkan di perantauan atau di perkotaan secara de jure mereka tidak terdaftar. Kondisi demikian semakin menyulitkan pemerintah untuk mengidentifikasi keberadaan penduduk miskin beserta anak-anaknya dalam rangka pengentasan kemiskinan.

Dalam bidang pendidikan, pada kenyataannya masih ada anak-anak usia 7-12 tahun yang tidak bersekolah sebanyak 0,79 persen. Demikian juga dengan anak-anak usia 13-15 tahun ada 4,48 persen dan anak-anak usia 16-18 berjumlah 28,56 persen yang tidak bersekolah. Menunda anak-anak untuk memasuki dunia kerja dan mengembalikan anak-anak kepada bangku sekolah diyakini mampu untuk meningkatkan kesejahteraan di masa mendatang. Program Indonesia Pintar (PIP) yang menjangkau 9,45  persen rumah tangga di Indonesia (Susenas, 2020) perlu diverifikasi kembali untuk memastikan anak-anak miskin tidak ada yang terlewat untuk memproleh bantuan.

Dalam bidang kesehatan, penduduk yang mengalami keluhan kesehatan mengalami peningkatan dalam lima tahun terakhir dari 28,53 persen pada tahun 2015 menjadi 30,96 persen pada tahun 2020. Di sisi lain penduduk yang memiliki jaminan kesehatan baru sebatas 69,29 persen. Masih banyak penduduk Indonesia yang belum memiliki jaminan kesehatan baik dari pemerintah maupun swasta. Oleh karena itu menjaga kesehatan yang sifatnya pencegahan penyakit lebih diutamakan tidak terkecuali pada anak-anak miskin.

Anak-anak dari keluarga miskin sangat rentan terhadap gangguan kesehatan. Selain asupan makanan dan gizi yang kurang, kondisi perumahan dan sanitasi yang kurang memadai juga turut menurunkan kualitas kesehatan anak-anak miskin. Konsumsi gizi yang rendah dikarenakan pengeluaran pada keluarga miskin  lebih banyak dibelanjakan untuk rokok daripada sumber protein seperti telur, tahu, dan tempe. Persentase pengeluaran untuk rokok pada keluarga miskin di perdesaan sebesar 14,35 persen, jauh melampaui pengeluaran untuk sumber protein seperti telur ayam (4,86 persen) dan tempe (1,95 persen). Pola yang sama juga terjadi pada pengeluaran keluarga miskin di perkotaan. Harus ada prioritas pengeluaran dari keluarga miskin untuk meningkatkan derajat kesehatannya. Mengalihkan pengeluaran rokok untuk sumber protein bagi anak-anak akan jauh lebih bermanfaat bagi tumbuh kembangnya.

Selain itu karena keterbatasan pendapatan, anak-anak dari keluarga miskin banyak terpapar oleh makanan murah dengan banyak bahan sintetis. Kondisi ini tentu semakin memberatkan bagi anak-anak miskin untuk memiliki kualitas kesehatan yang baik. Dengan tingkat kesadaran dalam kesehatan yang rendah, diperlukan penyadaran akan pentingnya perilaku hidup sehat dan makanan sehat meski sederhana.

Penyuluhan dan pemberian makanan tambahan pada ibu hamil dan balita keluarga miskin sangat diperlukan, bahkan dengan cara menjemput bola (mendatangi keluarga miskin). Untuk anak usia sekolah, kontrol kesehatan bisa dilakukan di sekolah baik melalui edukasi maupun pemeriksaan kesehatan berkala. Hal ini bisa terealisasi apabila partisipasi sekolah dari anak-anak keluarga miskin mencapai 100 persen.

Berbagai upaya di atas perlu dilakukan secara simultan agar rantai kemiskinan dapat diputus sehingga anak-anak keluarga miskin mampu keluar dari kemiskinannya. Dengan pemberdayaan ekonomi penduduk miskin dewasa dan memperhatikan pendidikan serta kesehatan anak-anak, diharapkan mampu membawa keluarga miskin semakin mandiri dan meraih kehidupan yang lebih baik. (*)

Senin, 25 Januari 2021

Video Mesum RSUD Dompu Dalam Hukum Pidana

Taufan

Oleh: Taufan, Dosen FH Unram dan Peneliti LPW NTB

 

Kasus Video mesum di RSUD Dompu yang  viral di media sosial akhir-akhir ini menyisahkan beberapa pertanyaan publik.  Diantaranya,  kualifikasi tindak pidana yang dikenakan dan jangkaun terhadap pelaku.

Berbicara tentang kualifikasi tindak pidana yang di kenakan, maka kita akan dihadapkan dengan penelusuran delik atau perbuatan yang dilarang dalam ketentuan perundang-undangan. Sehingga syarat untuk sampai ke sana adalah mengetahui fakta-fakta yang terjadi.

Dari beberapa serpihan fakta yang di tampilkan di media sosial, sejauh ini delik yang dapat dikenakan adalah delik kesusilaan dan delik penyebaran video.

Delik kesusilaan menekankan pada perbuatan yang terbuka melanggar kesusilaan dalam lingkup perbuatan cabul, persetubuhan atau kaitannya dengan alat kelamin.

Dalam pasal tersebut bermakna dilakukan pada tempat umum dalam artian, jika kita kategorikan RSUD Dompu adalah bagian dari tempat umum.

Jika itu dilakukan di ruangan tertutup, apakah masih masuk kategori tempat umum?. Tetap dikategorikan tempat umum dengan catatan, pelaku menyadari atau sepatutnya menyadari bahwa tempat yang dianggap tertutup tersebut ada kemungkinan dilihat atau di kunjungi oleh orang lain lebih-lebih dibuktikan dengan CCTV yang disediakan. Walaupun yang melakukan perbuatan tersebut telah terikat perkawinan yang sah.

Apabila dilakukan bukan suami istri, masuk dalam kualifikasi delik perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP, yang mensyaratkan sebagai delik aduan.

Artinya, jika dilihat dari kualifikasi tindak pidana yang di kenakan, maka masuk dalam Pasal 281 KUHP tentang Kesusilaan.  Kemudian ada perbuatan penyebaran video yang termasuk dalam kualifikasi delik Undang-undang ITE Pasal 27 ayat (1).

Dari dua kualifikasi tersebut,  lantas siapa yang dapat dijerat atas kasus tersebut adalah pelaku mesum dan penyebar video.

Kemudian, fakta yang beredar pelaku adalah oknum polisi, maka juga harus dikenakan hukuman disiplin sesuai kode etik kepolisian, dan jika memperhatikan ketentuan kode etik dan PP, pelaksanaan hukuman disiplin tidak membatalkan proses peradilan pidana.

Penggunaan hukum pidana perlu hati-hati, karena hukum pidana itu hukum yang jelek, sehingga Polisi sebagai gerbang peradilan pidana harus berorientasi pada pemulihan keadaan dan rehabilitasi pelaku. (*)

Potret Bonus Demografi : Tantangan atau Peluang?

Triana Pujilestari
Oleh: Triana Pujilestari (ASN BPS Kota Bima)




Mengingat pentingnya data kependudukan, pemerintah pernah berikhtiar untuk mewujudkan satu data kependudukan Indonesia. Salah satu agenda nasional untuk mewujudkan satu data kependudukan adalah Sensus Penduduk 2020. Pada pelaksanaan Sensus Penduduk 2020, Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai penyelenggara Sensus Penduduk memanfaatkan basis data kependudukan yang dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai data awal untuk dimutakhirkan sesuai dengan kondisi terkini.

BPS melaksanakan pendataan  Sensus Penduduk 2020 melalui dua tahap. Tahap pertama yaitu pada tanggal 15 Februari – 29 Mei 2020, dilaksanakan Sensus Penduduk secara Online. Tahap kedua tanggal 1 - 31 September 2020, dilaksanakan Sensus Penduduk dengan cara pendataan langsung oleh petugas sensus terhadap penduduk yang belum tercatat secara online. Jumlah penduduk di seluruh wilayah Indonesia yang mengupdate data kependudukan secara mandiri via online sebanyak 51,36 juta jiwa.

Di Provinsi NTB sendiri tercatat 1,36 juta penduduk yang berpartisipasi pada Sensus Penduduk Online. Tingkat partisipasi penduduk NTB dalam Sensus Penduduk Online tersebut mencapai 26,07 persen. Dengan demikian masih tersisa hampir tiga per empat dari jumlah penduduk NTB yang belum tercatat melalui Sensus Penduduk Online. Untuk menuntaskan amanah agenda nasional Sensus Penduduk 2020, BPS secara serentak menerjunkan ribuan petugas sensus di seluruh Indonesia untuk melaksanakan pendataan langsung pada Bulan September 2020.

Tanggal 21 Januari 2021, babak baru “Satu Data Kependudukan Indonesia” dimulai. BPS melakukan rilis bersama Data Sensus Penduduk 2020 dan Data Administrasi Kependudukan 2020 dengan Kementerian Dalam Negeri. Hasil sensus penduduk 2020 menggambarkan penduduk Indonesia secara de facto, sedangkan Data Administrasi Kependudukan menggambarkan Indonesia secara de jure. BPS mencatat data jumlah penduduk di Indonesia hingga September 2020 adalah sebesar 270,2 juta jiwa. Angka tersebut meningkat 32,57 juta jiwa dari total penduduk Indonesia pada tahun 2010 yang baru sebanyak 237,63 juta jiwa.

Untuk wilayah NTB sendiri, BPS mencatat jumlah penduduk Bumi Gora sampai dengan bulan September 2020 adalah sebesar 5,32 juta jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk 1,63 persen terhitung dari tahun 2010 – 2020. Pada saat rilis ada beberapa indikator strategis yang disampaikan, salah satunya adalah jumlah penduduk menurut umur. Data penduduk menurut umur sangat berguna dalam mengukur ketersediaan penduduk usia produktif untuk mendorong pencapaian target strategis pembangunan.

Dalam konsep kependudukan, penduduk yang termasuk usia produktif adalah pada usia 15-64 tahun. Pada usia tersebut, penduduk pada umumnya telah mampu bekerja dan menghasilkan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Penduduk usia dibawah 15 tahun dan 65 tahun ke atas disebut usia tidak produktif. Usia dibawah 15 tahun dianggap sebagai masa perkembangan dan usia 65 tahun ke atas dianggap sebagai lanjut usia. Dalam memenuhi kebutuhan ekonomi, penduduk usia produktif menanggung kebutuhan penduduk yang tidak produktif secara ekonomi.

Pada tahun 2010 proporsi penduduk usia produktif di NTB adalah sebesar 64,30 persen dari total populasi dan meningkat menjadi 69,77 persen di tahun 2020. Nampak ada perbedaan yang lebih tajam antara persentase penduduk usia produktif dan non produktif (0-14 tahun dan 65 tahun ke atas) di tahun 2020 ini. Hal ini menunjukkan bahwa ada penurunan rasio ketergantungan dari tahun ke tahun. Dalam perspektif pembangunan ekonomi, ketersediaan penduduk usia produktif yang ‘berlimpah’ merupakan peluang emas untuk melakukan lompatan besar dalam pembangunan.

Berlimpahnya jumlah penduduk usia produktif sangat berpotensi sebagai faktor pendorong yang mempercepat laju pertumbuhan ekonomi. Penduduk usia produktif yang diserap oleh pasar kerja merupakan faktor produksi yang sangat penting dalam meningkatkan produktivitas ekonomi suatu wilayah. Kondisi berlimpahnya penduduk usia produktif dengan rasio ketergantungan yang rendah dikenal dengan istilah ‘Bonus Demografi’. Lompatan pencapaian pembangunan ekonomi dengan memanfaatkan momentum emas “Bonus Demografi” hanya bisa dilakukan jika diimbangi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia yang ada.

Tanpa peningkatan kualitas SDM, bonus demografi hanya akan menjadi sumber masalah besar. SDM yang tidak berkualitas akan sulit bersaing di pasar tenaga kerja sehingga berpotensi menambah pengangguran dan menimbulkan kerawanan sosial. Oleh karena itu, dibutuhkan perencanaan yang matang dalam memanfaatkan momentum emas tersebut.

Data hasil Sensus Penduduk 2020 telah diumumkan. Potret tentang demografi penduduk NTB yang terkini dan terlengkap telah diperoleh. Kehadiran satu data kependudukan ini menunjukkan kondisi riil bonus demografi yang sedang terjadi di NTB khususnya, dan Indonesia pada umumnya. Data terbaru tentang kependudukan ini tentunya sangat membantu pemerintah dalam perencanaan meningkatkan kualitas sumber daya manusia NTB di masa mendatang.

Jika peningkatan kualitas SDM berhasil dilaksanakan, tentunya bonus demograsi akan menjadi berkah yang luar biasa untuk melakukan lompatan besar dalam pencapaian tujuan pembangunan nasional dan daerah. Semoga. (*)

 


Kamis, 14 Januari 2021

Pembangunan Manusia di Era Pandemi Covid-19

Triana Pujilestari
Oleh : Triana Pujilestari, S.SI, M.SE (ASN BPS Kota Bima)
 

Banyak cara untuk melihat kinerja pembangunan di suatu wilayah. Salah satu metode umum yang diakui dunia yaitu menggunakan Human Development Index (HDI) atau Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Di Indonesia, IPM juga sudah secara rutin digunakan pemerintah untuk mengevaluasi kinerja pembangunan di berbagai sektor, dan oleh karenanya faktor-faktor penentu IPM menjadi target sasaran pembangunan pemerintah baik pusat maupun daerah.

Ada tiga aspek utama yang menjadi komponen IPM yaitu dimensi kesehatan yang tercermin dari Umur Harapan Hidup saat Lahir (UHH), dimensi pengetahuan yang tergambarkan dari angka Harapan Lama Sekolah (HLS) dan Rata-Rata Lama Sekolah (RLS) serta dimensi standar hidup layak yang dihitung dari pengeluaran per kapita per tahun yang disesuaikan. Ketiga aspek tersebut merupakan penentu ukuran keberhasilan upaya pembangunan kualitas hidup manusia pada suatu wilayah.

Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Nusa Tenggara Barat melaporkan IPM Kota Bima untuk tahun 2020 berada di posisi 75,81. Meskipun terimbas wabah Covid-19, IPM Kota Bima tahun 2020 masih mampu tumbuh positif 0,01 poin, dari 75,80 poin pada tahun 2019. Dari angka IPM di atas dapat diartikan bahwa status pembangunan manusia Kota Bima pada tahun 2020 masih termasuk dalam kategori tinggi.

Indeks Pembangunan Manusia di Kota Bima

Jika diamati dari ketiga komponen pembentuk IPM, kenaikan angka IPM Kota Bima disebabkan oleh positifnya komponen dimensi kesehatan dan komponen dimensi pengetahuan. Sedangkan untuk komponen dimensi hidup layak di Kota Bima mengalami penurunan jika dibandingkan dengan kondisi tahun sebelumnya.

Hal ini sangat wajar mengingat kondisi perekonomian Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat maupun nasional pada umumnya sedang mengalami kesulitan setelah diterjang oleh pandemi Covid-19.

Dilihat lebih jauh, Umur Harapan Hidup saat Lahir (UHH) masyarakat Kota Bima tahun ini mengalami kenaikan sebesar 0,18 tahun menjadi 70,38 tahun. Tren angka UHH terus mengalami peningkatan pada satu dekade terakhir.

Pada dimensi pengetahuan, terjadi peningkatan baik dari sisi Harapan Lama Sekolah (HLS) maupun Rata-rata Lama Sekolah (RLS). HLS Kota Bima tahun 2020 tumbuh 0,07 persen. Anak-anak usia 7 tahun memiliki peluang bersekolah selama 15,00 tahun atau hampir setara dengan lamanya waktu untuk menamatkan pendidikan hingga setingkat Diploma III.

Angka ini meningkat 0,01 tahun dibandingkan pada tahun 2019 yaitu selama 14,99 tahun. Sedangkan Rata-rata Lama Sekolah (RLS) Kota Bima tahun 2020 tumbuh 1,06 persen. Penduduk usia 25 tahun ke atas secara rata-rata telah menempuh pendidikan selama 10,49 tahun (kelas 2 SMA), atau meningkat 0,11 tahun dibanding tahun 2019.

Sayangnya pertumbuhan positif pada dimensi kesehatan dan dimensi pengetahuan tidak diikuti oleh dimensi standar hidup layak. Kondisi perekonomian nasional yang berada di ambang resesi akibat serangan pandemi Covid-19 membuat pengeluaran per kapita masyarakat menurun.

BPS Provinsi Nusa Tenggara Barat mencatat pengeluaran per kapita masyarakat Kota Bima turun sebesar 229 ribu rupiah atau 2,02 persen dibanding tahun lalu. Pada tahun 2020 pengeluaran per kapita masyarakat Kota Bima menjadi 11,10 juta rupiah, turun dibanding tahun sebelumnya sebesar 11,33 juta rupiah.

Terjangan wabah Covid-19 yang masih terus berlanjut tanpa kejelasan kapan berakhirnya membuat sektor perekonomian semakin lesu. Banyak usaha yang mengalami penurunan pendapatan luar biasa bahkan ada yang sampai mengurangi tenaga kerjanya secara besar-besaran karena tak mampu lagi menanggung beban operasional.

Akibatnya angka pengangguran meningkat dan imbasnya daya beli masyarakat kian menurun. Ketidakpastian kondisi perekonomian pada kondisi pandemi ini membuat sebagian besar masyarakat memilih untuk menabung dibanding membelanjakan uangnya untuk konsumsi.

Capaian IPM Kota Bima tahun 2020 memang masih mampu bertumbuh positif namun pertumbuhannya cenderung agak melambat (flat). Sehingga ke depan pemerintah Kota bima masih punya Pekerjaan Rumah (PR) besar untuk meningkatkan atau setidaknya mempertahankan capaian IPM di tahun 2021.

Lalu bagaimana cara mempercepat perbaikan IPM Kota Bima? Tergantung dimensi mana yang ingin diperbaiki. Jika ingin memperbaiki dimensi standar hidup layak, tentunya harus menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya supaya pengangguran berkurang dan pendapatan masyarakat meningkat.

Untuk memperbaiki dimensi pendidikan, dengan menekan angka putus sekolah dan memberi pemahaman bagi yang sudah bersekolah untuk terus melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi, sehingga secara signifikan dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan.

Dari dimensi kesehatan, dengan menekan angka kematian ibu, angka kematian anak  dan permasalahan serupa lainnya. Harapannya, semoga tahun 2021 ini wabah Covid-19 bisa segera diatasi sehingga kondisi perekonomian masyarakat bisa pulih kembali dan bisa membawa pembangunan manusia di Kota Bima bertumbuh lebih baik lagi. (tpl)


Sabtu, 02 Januari 2021

Manusia-manusia Telanjang

Dhimam Abror Djuraid
Oleh: Dhiman Abror Djuraid


Gisel Anastasia mendadak menjadi selebritas paling menyedot perhatian dalam beberapa minggu ini. Bukan karena kerja keseniannya tapi karena ketelanjangannya.

Ia, iseng memvideo hubungan seksual extra marital dan video itu kemudian menyebar kemana-mana dan sekarang dia menjadi tersangka. 

Seorang selebritas tepergok sedang menjajakan layanan seksual di hotel bersama laki-laki kostumernya dan mucikari yang menjajakan layanan seksualnya secara online.

Dunia selebritas Indonesia lebih ramai dengan berita keterlibatan artis-artisnya dalam aktivitas prostitusi online daripada kerja-kerja seni. Para selebritas lebih sering muncul di media karena tertangkap lagi nyabu daripada memamerkan karya-karya seninya. 

Selebritas yang tertangkap karena prostitusi wajahnya disembunyikan dengan ketat dari kamera dan namanya dilindungi dengan hanya menyebutkan inisialnya saja.

Kehormatan, privasi, dan harga diri para pelaku prostitusi online itu begitu pentingnya, sampai wajah dan namanya tidak boleh disiarkan ke publik. 

Sementara itu, beberapa aktivis politik yang dianggap melakukan tindakan oposisi yang menentang kekuasaan, banyak di antaranya dikategorikan sebagai ulama atau pemimpin umat, ditangkap dan dipamerkan kepada publik secara telanjang. 

Wajah mereka tidak disembunyikan dari kamera, dan nama mereka tidak dirahasiakan dengan penyebutan iniasialnya saja. Malah tangan mereka diborgol dan dipamerkan ke publik lengkap dengan rompi tahanan berwarna mencolok.

Mereka adalah musuh-musuh negara yang boleh dikorbankan dan bahkan dibunuh. Enam orang anggota FPI (lama) tewas terbunuh dan seolah-olah pembunuhan itu dilegitimasi karena keenam orang itu adalah manusia telanjang yang tidak terlindungi hukum.

Filosof Italia, Giorgio Agamben memperkenalkan manusia telanjang dalam "Homo Sacer, Sovereign Power and Bare Life (1998)" (Edisi terjemahan, 2020). Ia  menggambarkan ketelanjangan manusia dan ketidakberdayaannya menghadapi hukum kekuasaan. Para korban yang tidak berdaya di depan hukum itu adalah "homo sacer" manusia-manusia telanjang yang tidak terlindungi dari tekanan kekuatan hukum kekuasaan.

Negara mempunyai kekuasaan "sovereign power", kekuasaan berdaulat,  bahwa penguasa adalah orang yang bisa membuat keputusan atas dasar eksepsi atau pengecualian. Hukum tidak berlaku sama terhadap semua orang, tetapi berlaku pengecualian eksepsional sesuai keinginan penguasa.

Pada satu saat kerumunan massa di saat pandemi terjadi di banyak tempat. Ribuan dan bahkan puluhan ribu orang berjubelan tanpa pelindung masker dan tanpa menjaga jarak. Tapi peristiwa ini tidak membawa konsekuensi hukum. Tidak ada tanggung jawab hukum terhadap pelaku kerumunan itu. 

Pada titik yang lain kerumunan yang sama terjadi, dan konsekuensinya berbeda.Tuan rumah ditangkap, ditahan, dan terancam dibui dalam masa yang lama. Peristiwa yang sama konsekuensinya berbeda karena penguasa mempunyai "sovereign power" yang bebas memberlakukan pengecualian eksepsional. 

Sovereign, kedaulatan, menjadi kekuasaan yang tidak tertandingi karena menempatkan diri sebagai representasi seluruh rakyat. Semboyan-semboyan besar diciptakan menjadi sakral "NKRI Harga Mati" adalah kekuasaan yang tidak tertandingi karena diklaim sebagai kekuatan yang mewakili seluruh rakyat.

Di luar sovereign power tidak boleh ada yang kebal hukum dan merasa di atas hukum. Karena itu seluruh kekuatan pemaksa yang dipunyai kekuasaan dikerahkan total. Baliho-baliho diturunkan. Organisasi dilarang. Lambang-lambang tidak boleh dipergunakan. Sovereign power memiliki kekuasaan hukum untuk membatalkan validitas hukum, yakni, hukum berada di luar hukum itu sendiri. "Aku, Sang Daulat yang berada di luar hukum, menegaskan bahwa tidak ada apapun yang berada di luar hukum".

Atas nama soverignity penguasa bisa menangguhkan hukum justru dengan hukum itu sendiri melalui eksepsi. Tidak boleh ada kendaraan yang masuk ke jalan verboden kecuali mobil pejabat. Tidak boleh ada masa bakti kepresidenan lebih dari dua periode kecuali demi kepentingan nasional yang lebih besar. Kekuasaan mempunyai kekuatan untuk melakukan eksepsi-eksepsi, pengecualian-pengecualian.

 

Atas nama normalisasi keadaan darurat, kekuasaan bisa mengambil alih kewenangan legislatif dan judikatif dan juga bisa melakukan kekerasan. Tanpa proses hukum "due process" , enam orang menteri atau setingkat menteri berkumpul sambil ngopi-ngopi lalu membuat surat keputusan bersama melarang keberadaan organisasi tertentu.

Tidak cukup dengan itu, kekerasan bisa dilakukan dengan menangkap dan memenjarakan siapa saja yang tidak mematuhi keputusan itu. "Rezim demokrasi membentuk kontinuitas dengan rezim totalitarianisme," kata Agamben.

 Karena itu suasana kedaruratan harus diciptakan. Konstruksi kedaruratan harus dibangun. Dulu di zaman Soeharto kedaruratan dibentuk dengan dimunculkannya ancaman PKI. Rezim Soeharto bertahan 32 tahun atas nama kondisi darurat itu.

Sekarang kedaruratan dikonstruksi atas nama ancaman radikalisme dan ekstremisme Islam--dan yang terbaru--populisme Islam. Konstruksi kedaruratan ini harus ada supaya kekuasaan bisa melakukan langkah-langkah hukum yang eksepsional melampaui kewenangan legislatif dan judikatif.

Politik harus ditransformasikan secara radikal menjadi dunia kehidupan yang telanjang dalam sebuah kamp konsentrasi raksasa yang memungkinkan penguasa melakukan dominasi total.

Istilah kamp konsentrasi, dalam pemikiran Agamben, bukan hanya merujuk pada makna harfiah, tapi merujuk juga pada kondisi dimana manusia menjadi semata-mata tubuh wadag ragawi tanpa identitas politik, tanpa perlindungan hukum, sehingga terekspos secara langsung oleh berbagai kekerasan.

Homo sacer, manusia telanjang, adalah seseorang yang sudah dilucuti haknya sebagai warga yang terhormat, sehingga bahkan dia boleh dihabisi nyawanya.

Manusia telanjang dibobol hak-hak privasinya dan pembicaraan pribadinya dibuka kepada publik. Haknya atas kepemilikan diberangus dan dia diusir dari tanahnya. Tidak ada yang tersedia lagi bagi si manusia telanjang kecuali sepetak ruangan di penjara.

Manusia telanjang seperti Gisel masih memperoleh simpati luas dari publik. Banyak pendukungnya di medsos yang meminta supaya Gisel tidak ditersangkakan atau ditahan.

Perselingkuhan seksualnya malah diselebrasi sebagai life style baru yang disebut sebagai open relation yang banyak ditiru. Akun medsosnya malah kebanjiran banyak pengikut baru.

Gisel akan diadili dan, mungkin, dibui beberapa bulan. Selepas dari bui ia akan selesai dengan hukumannya dan ia tidak akan menyandang status sebagai mantan narapidana apalagi residivis. Nyaris tidak ada hukuman sosial terhadap manusia-manusia telanjang semacam ini. Dalam hampir semua kasus, namanya akan cepat pulih dan popularitasnya malah naik.

Sungguh beda nasibnya dengan manusia telanjang homo sacer, yang bakal mendekam di penjara bertahun-tahun, menyandang status sebagai mantan napi, dan hak-hak demokrasinya tercerabut.

Sama-sama manusia telanjang, tapi beda nasib dan perlakuan. (*)

Selasa, 15 Desember 2020

Varietas Unggul Padi Sawah Dan Ketahanan Pangan

 

Oleh, Darwis Yusra SP

(Staf Balai Pengkajian Teknologi  Pertanian)


Seorang bapak umur 78 tahun bercerita kepada saya sambil meneteskan air mata, mengenang masa-masa sulit di musim paceklik 50 tahun lalu. Persediaan gabah di lumbungnya habis akibat gagal panen dua tahun berturut-turut. Pisang di kebun habis, apalagi ubi dan singkong, gadung yang beracun di gunung-gunung pun habis diburu warga yang kemudian diolah sedemikian rupa sehingga aman dikonsumsi.

Bukan tidak ada hujan turun, akan tetapi musim hujan hanya sekitar 3 bulan sedangkan umur padi mencapai lima bulan baru bisa panen. Serangan hama penyakit dan belum adanya pemupukan, makin mempersulit keadaan.

Hamparan sawah begitu luas, sedangkan jumlah penduduk belum sebanyak sekarang. Tetapi kelaparan dimana-mana. Salah satu yang saya syukuri sebagai karunia Allah SWT  ditemukannya varietas padi yang berumur pendek, dengan produktivitas mencapai 8 ton per hectare.  Toleran kekeringan dan hama penyakit urainya sambil mengusap air mata. Kalau zaman dulu sudah umurnya panjang, produksinya sekitar 3-4 ton per hektare tutupnya.

Kisah di atas menjelaskan teknologi  berperan penting dalam peningkatan produksi pertanian. Kontribusi nyata varietas unggul terhadap peningkatan produksi padi dan ketahanan pangan nasional tercermin dari  swasembada beras tahun 1984 dan 2007. Hal ini terkait dengan sifat-sifat yang dimiliki oleh varietas unggul padi. Antara lain, berdaya hasil tinggi, tahan terhadap hama dan penyakit  utama, umur genjah, dan rasa nasi enak.

Di tengah makin beratnya tantangan yang dihadapi dalam usaha tani, Badan Litbang Pertanian telah menghasilkan sejumlah varietas padi unggul baru. Teknologi produksi, dan benih sumber varietas unggul padi.

Varietas unggul padi sawah tersebut masing-masing dilepas dengan nama Inpari 2 Batipuah, Inpari 22, Inpari 23 Bantul, Inpari 24 Gabusan, Inpari 25 Opak Jaya, Inpari 26, Inpari 27, Inpari 28 Kerinci, Inpari 29 Rendaman, Inpari 30 Ciherang- Sub1 dengan potensi hasil 7,7 hingga  9,6 ton per hectare. Inpari 32, Inpari 33 dan Inpari 34 Salin Agritan yang toleran pada lahan salin (kadar garam tinggi) dengan potensi hasil 8,1 ton per hektara.

Sekarang sudah tersebar  Inpari 42 yang toleran kekeringan mulai diminati. Balai Pengkajian Teknologi Pertanian NTB sudah melakukan diseminasi varietas unggul baru padi Inpari Nutri Zink untuk menanggulangi stunting di Nusa Tenggara Barat.

Berdasarkan data BPSB tahun 2020 penggunaan varietas di tingkat penangkar per Oktober 2020 mencapai 5.542,8 ton, tersebar di seluruh kabupaten dan kota. Kabupaten Lombok Barat merupakan produsen benih padi tertinggi mencapai 1.730,7 ton dan disusul Kabupaten Sumbawa 1.323,9 ton. Sebagian besar menggunakan varietas unggul baru (VUB), seperti Inpari 30, Inpari 32 dan Inpari 42. Namun demikian masih ada sebagian kecil petani menggunakan varietas lama seperti, Ciliwung dan Ciherang.

Varietas Unggul Padi Sawah

Varietas unggul padi sawah merupakan galur hasil  pemuliaan yang mempunyai satu atau lebih keunggulan khusus. Seperti, potensi hasil  tinggi, tahan terhadap hama penyakit dan toleran terhadap cekaman lingkungan, mutu produk, dan atau sifat-sifat lainnya.

Varietas unggul salah komponen teknologi yang  penting  untuk meningkatkan produksi  dan pendapatan usaha  tani padi. Berbagai varietas unggul telah tersedia dan dapat dipilih sesuai dengan kondisi wilayah, preferensi petani, dan keinginan pasar.

Jenis dan karakteristik dari varietas unggul meliputi :

Varietas Unggul Baru (VUB) : Kelompok tanaman  padi yang memiliki  karakteristi  umur kisaran 100-135 HSS (hari setelah sebar), anakan banyak (>20 tunas/rumpun), bermalai agak lebat (±150 gabah/malai).

Varietas Unggul Tipe Baru (VUTB): Kelompok tanaman padi yang  memiliki  karakteristik postur  tanaman tegap, berdaun lebar dan berwarna hijau tua, beranak sedikit (<15 tunas/rumpun), berumur 100-135 HSS, bermalai lebat (±250 gabah/malai), berpotensi hasil lebih dari 8 ton GKG/ha.

Varietas Unggul Hibrida (VUH) : Kelompok tanaman padi  yang terbentuk dari individu-individu generasi  pertama (F1). Berasal dari kombinasi persilangan dari 2 varietas padi yang memiliki  karakteristik potensi hasil  lebih tinggi dari varietas unggulan inbrida.

Manfaat Benih Unggul Berlabel

Varietas unggul memberikan manfaat teknis dan ekonomis yang  banyak bagi perkembangan usaha pertanian. Diantaranya, pertumbuhan tanaman menjadi seragam sehingga  panen menjadi  serempak. Rendemen lebih tinggi, mutu  hasil  lebih tinggi dan sesuai dengan selera  konsumen. Tanaman mempunyai ketahanan yang  tinggi terhadap gangguan  hama  dan penyakit  dan  beradaptasi yang  tinggi terhadap lingkungan sehingga dapat memperkecil penggunaan input seperti pupuk dan pestisida.

Produktivitas varietas sangat bergantung  pada  genotype  (komposisi gen  yang dimiliki varietas) dan kondisi lingkungan tumbuh (interaksi genotype dengan lingkungan). Faktor-faktor  lingkungan yang  sangat berpengaruh terhadap  penampilan varietas antara lain, kesuburan fisik dan kimiawi tanah, iklim, keberadaan hama dan penyakit, teknik budidaya yang digunakan.

Mutu benih meliputi : mutu genetic, mutu fisik, dan mutu fisiologis. Ciri-ciri benih bermutu yaitu : varietasnya asli, benih bernas dan seragam, bersih, tidak tercampur dengan biji gulma atau biji tanaman lain, daya  berkecambah dan vigor  tinggi sehingga  dapat tumbuh baik jika ditanam di sawah dan sehat, tidak terinfeksi oleh jamur atau serangan hama.

Benih berlabel  merupakan benih yang  sudah  lulus proses sertifikasi yang merupakan salah satu bentuk jaminan mutu benih. Keuntungan menggunakan benih bermutu tinggi  meliputi : benih tumbuh dengan tepat dan serempak, bila disemaikan, mampu menghasilkan bibit yang tegar dan sehat, ketika ditanam, bibit dapat tumbuh lebih cepat,  dan pertanaman lebih serempak dan populasi tanaman optimum, sehingga mendapatkanan hasil yang tingi.

Kategori Benih Unggul Berlabel

Sebagian petani berpendapat bahwa makin tinggi kelas benih makin tinggi hasilnya, padahal tidak demikian. Kelas benih dalam sistem sertifikasi meliputi :

Benih Penjenis/Bredeer seed (BS) berlabel kuning

Dasar/Foundation seed (FS) berlabel putih

Benih Pokok/Stock seed(SS) berlabel ungu

Benih Sebar/Extention seed (ES) berlabel Biru

Benih penjenis (BS) yaitu benih yang terdapat pada urutan pertama pada kelas benih dalam sistim sertifikasi, benih penjenis(BS) ditandai dengan pemberian label warna kuning. Benih ini langsung terdapat pada pemulia tanaman.

Kemudian turunan dari benih penjenis(BS) adalah benih dasar(FS), benih dasar adalah benih yang di perbanyak oleh balai benih induk (BBI), benih ini ditandai dengan pemberian label warna putih. Turunan dari benih dasar (FS) adalah benih pokok (SS).

Benih pokok (SS) yaitu benih turunan ke tiga dari kelas benih dalam sistem sertifikasi benih yang di tandai dengan pemberian label warna ungu,  benih ini di perbanyak oleh penangkar-penangkar benih untuk di turunkan menjadi benih sebar (ES).

 Benih yang di jual di pasaran atau yang di gunakan petani adalah benih sebar (ES).  Benih sebar adalah benih turunan ke empat dari kelas benih atau benih turunan terahir, benih ini di tandai dengan pemberian lebel warna biru, dan benih ini hanya bisa dilakukan satukali penanaman. Benih inilah yang disebarkan ke seluruh petani, telah melalui screniing dan rougoing sehingga tipe simpang hampir tidak ada.

Ketersediaan varietas unggul baru yang memiliki produktivitas tinggi berkontribusi besar bagi ketahanan pangan. Beragam varietas telah tersedia pada para penangkar yang penyebaranya hampir merata disemua kabupaten dan kota di NTB. Hal ini dapat memberikan alternatif pilihan bagi petani sesuai kondisi iklim dan ekosistem setempat.(*)

 

Kamis, 27 Agustus 2020

Pandemi Covid-19 Dan Tantangan Sosdiklih.

Oleh : Ady Supriadin

(Anggota KPU Kabupaten Bima-Divisi SDM, Sosdiklih dan Parmas)

Pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020 ini memang terasa berbeda dengan sebelumnya. Kita masih dihadapkan dengan situasi bencana non alam pandemi covid 19. Memasuki bulan Agustus 2020, belum ada tanda-tanda pandemi covid 19 ini berakhir atau setidaknya melandai. Semua daerah di Indonesia masih waspada dan melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran virus yang menular ini. Tidak terkecuali Kabupaten Bima.

Kondisi ini mengharuskan semua orang untuk beradaptasi dan beraktivitas dengan kebiasaan baru. Meski di tengah ancaman virus, aktivitas pemerintahan dan masyarakat tetap harus berjalan. Hanya saja, kita dituntut untuk menerapkan standar protokol pencegahan covid 19. Seperti tetap selalu menggunakan masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan dengan sabun, menggunakan sanitizer dan menerapkan pola hidup sehat lainnya.

Bagi penyelenggara pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bima, terutama Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara teknis, melaksanakan semua aktivitas tahapan pemilihan di tengah pandemi covid 19 tentu tidak mudah. Ada tantangan yang dihadapi sebagai konsekuensi tetap dilaksanakannya pemilihan. Kebiasaan baru menerapkan protokol pencegahan covid 19 menjadi poin penting yang ditekankan kepada semua jajaran.

Ini menjadi pekerjaan tambahan bagi KPU Kabupaten Bima selain memastikan semua tahapan berjalan dengan baik dan maksimal sesuai dengan rambu-rambu aturan yang dijadikan acuan. Tujuannya tidak lain untuk menjamin pelaksanaan pemilihan yang sehat dan demokratis. Masyarakat harus dipastikan tetap aman dari bahaya covid 19 atau virus corona saat berinteraksi dengan penyelenggara. Begitu pula dengan peserta pemilihan dan pihak-pihak terkait.

Penerapan Protokol Pencegahan Covid 19

Karenanya, lewat Peratutan KPU Nomor 6 Tahun 2020, KPU Republik Indonesia secara khusus mengatur pedoman pemilihan lanjutan di masa pandemi covid 19 bagi jajaran penyelenggara. Dalam Peraturan KPU ini, pelaksanaan setiap tahapan pemilihan harus dilaksanakan sesuai protokol pencegahan covid 19.

Seperti disebut dalam Pasal 5 ayat 1 bahwa Pemilihan Serentak Lanjutan dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara Pemilihan, peserta Pemilihan, Pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan.

Aspek kesehatan dan keselamatan sebagaimana dilakukan terhadap seluruh tahapan dengan protokol pencegahan covid 19 misalnya dilakukan pada saat PPS melaksanakan verifikasi

faktual dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan, PPDP melaksanakan Coklit, KPPS melaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, sosialisasi maupun kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang atau berinteraksi dengan orang lain.

Tantangan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih

Pelaksanaan Sosialisasi dan pendidikan pemilih (Sosdiklih) kepada masyarakat merupakan aspek yang cukup berdampak dalam pemilihan di masa pandemi covid 19. Sementara kita tahu bahwa sosdiklih menjadi acuan sukses atau tidaknya pemilihan. Sosialisasi yang massif akan meningkatkan partisipasi pemilih sedangkan pendidikan pemilihan akan meningkatkan kualitas pemilih.

Pertanyaannya kenapa berdampak? Sebab, pertemuan tatap muka secara langsung dengan masyarakat dan pelibatan banyak orang untuk agenda sosdiklih tidak lagi bisa leluasa seperti pada situasi normal. Kalau pun dilaksanakan dengan catatan, harus ada pembatasan jumlah dan dilakukan dengan memperhatikan standar protokol covid 19.

Hal ini tertuang dalam Pasal 7 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020. Kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang dalam jumlah tertentu dilakukan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid 19. Diantaranya, pengaturan pembatasan jumlah peserta dengan mempertimbangkan kapasitas ruangan yang memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antar peserta.

Dilakukan pengecekan kondisi suhu tubuh seluruh pihak yang terlibat sebelum dimulainya acara dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik, dengan ketentuan suhu tubuh paling tinggi 37,30 (tiga puluh tujuh koma tiga derajat) celcius. Seluruh peserta yang hadir wajib menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, menjaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpeserta, tidak melakukan jabat tangan dan kontak fisik lainnya antarpeserta kegiatan.

Kemudian penyediaan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dilaksanakannya kegiatan paling kurang berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan/atau cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer) dan penyediaan sumber daya kesehatan sebagai antisipasi keadaan darurat berupa obat, perbekalan kesehatan, dan/atau personel yang memiliki kemampuan di bidang kesehatan atau tim dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 sesuai dengan tingkatannya.

Selain soal protokolnya, beberapa kondisi lainnya dihadapi yang saat ini adalah penyebaran Virus Covid-19 yang begitu cepat dan sulit diprediksi, kasus suspect covid-19 belum mengalami penurunan serta kondisi pandemi memaksa masyarakat melakukan pembatasan aktivitas dan interaksi sosial.

Dari uraian di atas, setidaknya ada tiga tantangan utama sosdiklih di masa pandemi ini. Pertama, ancaman penurunan partisipasi pemilih akibat pandemi Covid-19. Kedua, menekan potensi penularan Virus Covid-19 dalam pelaksanaan pemilihan. Ketiga, penggunaan teknologi dalam pendidikan pemilih tidak dapat diterapkan diwilayah tertentu karena dukungan infrastruktur yang tidak merata.

Strategi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih

Dengan potensi kerawanan penularan covid 19 melalui sosdiklih secara langsung atau tatap muka dengan masyarakat, maka tidak ada cara ampuh bagi KPU Kabupaten Bima kecuali harus menggunakan metode lain sebagai alternatif penyebarluasan informasi. Metode lain yang juga efektif dan bisa dimaksimalkan yaitu dengan inovasi dan pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi.

Pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan pemilih di masa pandemi dapat dilakukan dengan penyebaran informasi tahapan pemilihan secara tidak langsung (tanpa tatap muka). Diantaranya melalui optimalisasi laman website resmi dan media sosial KPU Kabupaten Bima seperti Facebook, Instagram, Twitter, YouTube, dan media sosial lainnya.

Selain itu inovasi yang dapat di tambahkan dengan menggandeng influencer-influencer lokal yang eksis di media sosial populer. Kemitraan dengan media massa cetak, online, elektronik dan melakukan pertemuan media dalam jaringan (daring). Beberapa wadah penyampaian informasi inilah yang sedang digenjot KPU Kabupaten Bima untuk menutupi kekurangan sosdiklih tatap muka.

Untuk mendukung upaya ini, KPU Kabupaten Bima telah melaksanakan bimbingan teknis internal bagi tim kehumasan tentang bagaimana cara pembuatan konten-konten menarik, cara penulisan narasi berita kegiatan, pengelolaan website, pembuatan inforgrafis, teknis fotografi, editing video hingga talkshow daring yang diproduksi untuk didistribusikan ke Youtube, Facebook, Twitter, Instagram dan Website.

Meski demikian, pemanfaatan wadah digital tidak lantas meninggalkan cara-cara konvensional untuk menjangkau masyarakat. Kita sadar bahwa di daerah kita, terutama di kawasan pinggir, pedesaan terpencil dan terluar belum dijamah akses internet yang memadai. Sehingga sosdiklih dalam bentuk pertemuan tatap muka tetap harus dilakukan demi memastikan semua segmentasi pemilih mendapatkan suplai informasi tentang hajatan demokrasi di Kabupaten Bima.

Penjangkauan dengan cara yang saya sebut konvensional atau media luar ruang ini dilakukan KPU Kabupaten Bima dengan beragam cara juga. Yaitu dengan pembagian brosur, leaflet, pamflet, booklet, poster, stiker, spanduk dan baliho. Kemudian memaksimalkan kerja perangkat di tingkat bawah yakni PPK dan PPS untuk membantu tugas sosdiklih. Maupun tatap muka langsung dengan komunitas-komunitas di desa atau bahkan dengan cara-cara lama seperti pemanfaatan pengeras suara masjid dan mobil keliling kampung dapat dilakukan.

Pada akhirnya, walaupun dengan situasi pandemi covid 19 yang tidak menentu, harapan besar kita adalah terlaksananya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima pada Hari Rabu 9 Desember 2020 dengan aman, damai, lancar, angka partisipasi masyarakat meningkat dan kualitas demokrasi yang semakin baik. (*)

 

Pandemi Covid-19 Dan Tantangan Sosdiklih.

Oleh : Ady Supriadin

(Anggota KPU Kabupaten Bima-Divisi SDM, Sosdiklih dan Parmas)

Pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020 ini memang terasa berbeda dengan sebelumnya. Kita masih dihadapkan dengan situasi bencana non alam pandemi covid 19. Memasuki bulan Agustus 2020, belum ada tanda-tanda pandemi covid 19 ini berakhir atau setidaknya melandai. Semua daerah di Indonesia masih waspada dan melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran virus yang menular ini. Tidak terkecuali Kabupaten Bima.

Kondisi ini mengharuskan semua orang untuk beradaptasi dan beraktivitas dengan kebiasaan baru. Meski di tengah ancaman virus, aktivitas pemerintahan dan masyarakat tetap harus berjalan. Hanya saja, kita dituntut untuk menerapkan standar protokol pencegahan covid 19. Seperti tetap selalu menggunakan masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan dengan sabun, menggunakan sanitizer dan menerapkan pola hidup sehat lainnya.

Bagi penyelenggara pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bima, terutama Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara teknis, melaksanakan semua aktivitas tahapan pemilihan di tengah pandemi covid 19 tentu tidak mudah. Ada tantangan yang dihadapi sebagai konsekuensi tetap dilaksanakannya pemilihan. Kebiasaan baru menerapkan protokol pencegahan covid 19 menjadi poin penting yang ditekankan kepada semua jajaran.

Ini menjadi pekerjaan tambahan bagi KPU Kabupaten Bima selain memastikan semua tahapan berjalan dengan baik dan maksimal sesuai dengan rambu-rambu aturan yang dijadikan acuan. Tujuannya tidak lain untuk menjamin pelaksanaan pemilihan yang sehat dan demokratis. Masyarakat harus dipastikan tetap aman dari bahaya covid 19 atau virus corona saat berinteraksi dengan penyelenggara. Begitu pula dengan peserta pemilihan dan pihak-pihak terkait.

Penerapan Protokol Pencegahan Covid 19

Karenanya, lewat Peratutan KPU Nomor 6 Tahun 2020, KPU Republik Indonesia secara khusus mengatur pedoman pemilihan lanjutan di masa pandemi covid 19 bagi jajaran penyelenggara. Dalam Peraturan KPU ini, pelaksanaan setiap tahapan pemilihan harus dilaksanakan sesuai protokol pencegahan covid 19.

Seperti disebut dalam Pasal 5 ayat 1 bahwa Pemilihan Serentak Lanjutan dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara Pemilihan, peserta Pemilihan, Pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan.

Aspek kesehatan dan keselamatan sebagaimana dilakukan terhadap seluruh tahapan dengan protokol pencegahan covid 19 misalnya dilakukan pada saat PPS melaksanakan verifikasi

faktual dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan, PPDP melaksanakan Coklit, KPPS melaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, sosialisasi maupun kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang atau berinteraksi dengan orang lain.

Tantangan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih

Pelaksanaan Sosialisasi dan pendidikan pemilih (Sosdiklih) kepada masyarakat merupakan aspek yang cukup berdampak dalam pemilihan di masa pandemi covid 19. Sementara kita tahu bahwa sosdiklih menjadi acuan sukses atau tidaknya pemilihan. Sosialisasi yang massif akan meningkatkan partisipasi pemilih sedangkan pendidikan pemilihan akan meningkatkan kualitas pemilih.

Pertanyaannya kenapa berdampak? Sebab, pertemuan tatap muka secara langsung dengan masyarakat dan pelibatan banyak orang untuk agenda sosdiklih tidak lagi bisa leluasa seperti pada situasi normal. Kalau pun dilaksanakan dengan catatan, harus ada pembatasan jumlah dan dilakukan dengan memperhatikan standar protokol covid 19.

Hal ini tertuang dalam Pasal 7 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020. Kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang dalam jumlah tertentu dilakukan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid 19. Diantaranya, pengaturan pembatasan jumlah peserta dengan mempertimbangkan kapasitas ruangan yang memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antar peserta.

Dilakukan pengecekan kondisi suhu tubuh seluruh pihak yang terlibat sebelum dimulainya acara dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik, dengan ketentuan suhu tubuh paling tinggi 37,30 (tiga puluh tujuh koma tiga derajat) celcius. Seluruh peserta yang hadir wajib menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, menjaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpeserta, tidak melakukan jabat tangan dan kontak fisik lainnya antarpeserta kegiatan.

Kemudian penyediaan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dilaksanakannya kegiatan paling kurang berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan/atau cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer) dan penyediaan sumber daya kesehatan sebagai antisipasi keadaan darurat berupa obat, perbekalan kesehatan, dan/atau personel yang memiliki kemampuan di bidang kesehatan atau tim dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 sesuai dengan tingkatannya.

Selain soal protokolnya, beberapa kondisi lainnya dihadapi yang saat ini adalah penyebaran Virus Covid-19 yang begitu cepat dan sulit diprediksi, kasus suspect covid-19 belum mengalami penurunan serta kondisi pandemi memaksa masyarakat melakukan pembatasan aktivitas dan interaksi sosial.

Dari uraian di atas, setidaknya ada tiga tantangan utama sosdiklih di masa pandemi ini. Pertama, ancaman penurunan partisipasi pemilih akibat pandemi Covid-19. Kedua, menekan potensi penularan Virus Covid-19 dalam pelaksanaan pemilihan. Ketiga, penggunaan teknologi dalam pendidikan pemilih tidak dapat diterapkan diwilayah tertentu karena dukungan infrastruktur yang tidak merata.

Strategi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih

Dengan potensi kerawanan penularan covid 19 melalui sosdiklih secara langsung atau tatap muka dengan masyarakat, maka tidak ada cara ampuh bagi KPU Kabupaten Bima kecuali harus menggunakan metode lain sebagai alternatif penyebarluasan informasi. Metode lain yang juga efektif dan bisa dimaksimalkan yaitu dengan inovasi dan pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi.

Pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan pemilih di masa pandemi dapat dilakukan dengan penyebaran informasi tahapan pemilihan secara tidak langsung (tanpa tatap muka). Diantaranya melalui optimalisasi laman website resmi dan media sosial KPU Kabupaten Bima seperti Facebook, Instagram, Twitter, YouTube, dan media sosial lainnya.

Selain itu inovasi yang dapat di tambahkan dengan menggandeng influencer-influencer lokal yang eksis di media sosial populer. Kemitraan dengan media massa cetak, online, elektronik dan melakukan pertemuan media dalam jaringan (daring). Beberapa wadah penyampaian informasi inilah yang sedang digenjot KPU Kabupaten Bima untuk menutupi kekurangan sosdiklih tatap muka.

Untuk mendukung upaya ini, KPU Kabupaten Bima telah melaksanakan bimbingan teknis internal bagi tim kehumasan tentang bagaimana cara pembuatan konten-konten menarik, cara penulisan narasi berita kegiatan, pengelolaan website, pembuatan inforgrafis, teknis fotografi, editing video hingga talkshow daring yang diproduksi untuk didistribusikan ke Youtube, Facebook, Twitter, Instagram dan Website.

Meski demikian, pemanfaatan wadah digital tidak lantas meninggalkan cara-cara konvensional untuk menjangkau masyarakat. Kita sadar bahwa di daerah kita, terutama di kawasan pinggir, pedesaan terpencil dan terluar belum dijamah akses internet yang memadai. Sehingga sosdiklih dalam bentuk pertemuan tatap muka tetap harus dilakukan demi memastikan semua segmentasi pemilih mendapatkan suplai informasi tentang hajatan demokrasi di Kabupaten Bima.

Penjangkauan dengan cara yang saya sebut konvensional atau media luar ruang ini dilakukan KPU Kabupaten Bima dengan beragam cara juga. Yaitu dengan pembagian brosur, leaflet, pamflet, booklet, poster, stiker, spanduk dan baliho. Kemudian memaksimalkan kerja perangkat di tingkat bawah yakni PPK dan PPS untuk membantu tugas sosdiklih. Maupun tatap muka langsung dengan komunitas-komunitas di desa atau bahkan dengan cara-cara lama seperti pemanfaatan pengeras suara masjid dan mobil keliling kampung dapat dilakukan.

Pada akhirnya, walaupun dengan situasi pandemi covid 19 yang tidak menentu, harapan besar kita adalah terlaksananya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima pada Hari Rabu 9 Desember 2020 dengan aman, damai, lancar, angka partisipasi masyarakat meningkat dan kualitas demokrasi yang semakin baik. (*)

 

Kamis, 09 Juli 2020

Akhir Pertualangan Cinta Pejabat Eselon di Dompu

Keder Dilapor ke Bupati, Mr Hans Janji Kembali ke Isteri Pertama

Prahara rumah tangga MrHans dan Mbak Tum (bukan nama asli) berakhir damai. Mr Hans yang merupakanpejabat eselon di Pemda Dompu ini mengaku siap menceraikan istri kedua, yangdinikahi secara diam-diam.

……………………………….

Hampir 7 bulan biduk rumahtangga Mr Hans dan Mbak Tum bejalan tidak harmonis. Setelah Mbak Tum dihantamkenyataan pahit dengan adanya perempuan lain yang sudah dinikahi Mr Hans secaradiam-diam, Desember 2019 lalu.

Hati Mbak Tum hancur. Diatidak rela jika suami membagi cintanya dengan wanita lain. Apalagi pernikahanyang dibangun bertahun-tahun mesti hancur seketika, karena adanya orang ketiga.

Meski demikian, Mbak Tumtidak menyerah. Berbagai cara ia lakukan demi merebut kembali orang yangdicintainya dari pelukan perempuan lain.

Akhirnya, doa Mbak Tumterkabulkan. Baru-baru ini Mr Hans dikabarkan mengakui kesalahannya. Dia kapokdan akan menceraikan istri siri, demi rujuk kembali dengan MbakTum.

“Saya belum dapatinformasinya. Kalaupun benar ada niat baik (Mr Hans), Alhamdulillah. Sayasangat bersyukur,” kata Mbak Tum, ibu tiga anak ini.

Perempuan yang bekerja disalah satu bank swasta di Dompu ini sejak lama sangat mengimpikan suaminyakembali. Tapi, dengan syarat harus menceraikan istri sirinya.

Ia tidak rela membagicintanya dengan perempuan lain. Karena bagi dia,  tidak mudah melepaskan orang yangdicintainya. Apalagi biduk rumah tangga yang dibangun bersama Mr Hans sudah 30tahun lamanya.

“Sekalipun dia sudahtidur dengan perempuan itu, saya ikhlas. Asalkan, dia kembali dan tidakmengulangi perbuatannya,” ujar Mbak Tum.

Mbak Tum tampak sumringahdengan adanya niat baik Mr Hans. Ia bahkan tidak menduga akan hal itu. Diajustru berfikir rumah tangganya akan berkahir di pengadilan.

Dengan adanya niat baiksang suami, Mbak Tum tidak ingin kecewa untuk kedua kalinya. Apalagi, sebelumdia pernah dikhianati Mr Hans. Sang suami diam-diam merajut kembali denganistri siri, padahal sudah membuat surat penyataan perceraian di Polsek Dompu.

Sampai sekarang Mbak masihtrauma dengan cara Mr Hans membohonginya. Sulit untuk dilupakan dan tetapmembekas.

“Kalau diingat padaFebruari lalu,  sepertinya saya dananak-anak sudah tidak ada artinya bagi dia. Dia memilih meninggalkan kami,ketimbang perempuan itu,” sesalnya.

Kalaupun ada niat baik MrHans untuk kembali, dia dan anak-anak tentu sangat bersyukur. Bahkan dia siapmencabut kembali laporan atas dugaan penelantaran istri yang dilaporkan kePolres Dompu.

“Saya tetap terima, asalkan perjanjian itu dibuktikan hitam di atas putih,” harap perempuan asal Kecamatan Dompu ini.

Surat perjanjian iturencananya rencananya akan ditandatangani Mr Hans pada Senin (13/7).  Pihak Inspektorat berharap prahara rumahtangga mereka berakhir dengan baik.

“Alhamdulilah, Mr Hans sudah mengakui kesalahannya. Tadi pagi (Rabu) kita sudah telpon lagi dan dia menjanjikan Senin 13 Juli surat penyataan ini akan ditanda tangani,” jelas Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan dan Aparatur Inspektorat Dompu, Drs Hasanuddin pada Radar Tambora, Rabu siang (8/7).

Proses tanda tangan nantikata dia, akan disaksikan Inspektur Inspektorat Dompu. Pihaknya juga sudahmenyiapkan tim audit khusus dan reguler.

“Karena ini persoalanserius,” pungkasnya.

Sementara dari pihak Polres Dompu yang dikonfirmasi Radar Tambora, masih menindaklanjuti laporan kasus dugaan penelantaran istri tersebut. Kanit VI PPA Sat Reskrim Polres Dompu AIPDA Ahmad Rimawan mengatakan, kasus itu masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi. (Juwair Saddam/Dompu)

Akhir Pertualangan Cinta Pejabat Eselon di Dompu


Keder Dilapor ke Bupati, Mr Hans Janji Kembali ke Isteri Pertama





Prahara rumah tangga Mr
Hans dan Mbak Tum (bukan nama asli) berakhir damai. Mr Hans yang merupakan
pejabat eselon di Pemda Dompu ini mengaku siap menceraikan istri kedua, yang
dinikahi secara diam-diam.





……………………………….





Hampir 7 bulan biduk rumah
tangga Mr Hans dan Mbak Tum bejalan tidak harmonis. Setelah Mbak Tum dihantam
kenyataan pahit dengan adanya perempuan lain yang sudah dinikahi Mr Hans secara
diam-diam, Desember 2019 lalu.





Hati Mbak Tum hancur. Dia
tidak rela jika suami membagi cintanya dengan wanita lain. Apalagi pernikahan
yang dibangun bertahun-tahun mesti hancur seketika, karena adanya orang ketiga.





Meski demikian, Mbak Tum
tidak menyerah. Berbagai cara ia lakukan demi merebut kembali orang yang
dicintainya dari pelukan perempuan lain.





Akhirnya, doa Mbak Tum
terkabulkan. Baru-baru ini Mr Hans dikabarkan mengakui kesalahannya. Dia kapok
dan akan menceraikan istri siri, demi rujuk kembali dengan MbakTum.





"Saya belum dapat
informasinya. Kalaupun benar ada niat baik (Mr Hans), Alhamdulillah. Saya
sangat bersyukur," kata Mbak Tum, ibu tiga anak ini.





Perempuan yang bekerja di
salah satu bank swasta di Dompu ini sejak lama sangat mengimpikan suaminya
kembali. Tapi, dengan syarat harus menceraikan istri sirinya.





Ia tidak rela membagi
cintanya dengan perempuan lain. Karena bagi dia,  tidak mudah melepaskan orang yang
dicintainya. Apalagi biduk rumah tangga yang dibangun bersama Mr Hans sudah 30
tahun lamanya.





"Sekalipun dia sudah
tidur dengan perempuan itu, saya ikhlas. Asalkan, dia kembali dan tidak
mengulangi perbuatannya," ujar Mbak Tum.





Mbak Tum tampak sumringah
dengan adanya niat baik Mr Hans. Ia bahkan tidak menduga akan hal itu. Dia
justru berfikir rumah tangganya akan berkahir di pengadilan.





Dengan adanya niat baik
sang suami, Mbak Tum tidak ingin kecewa untuk kedua kalinya. Apalagi, sebelum
dia pernah dikhianati Mr Hans. Sang suami diam-diam merajut kembali dengan
istri siri, padahal sudah membuat surat penyataan perceraian di Polsek Dompu.





Sampai sekarang Mbak masih
trauma dengan cara Mr Hans membohonginya. Sulit untuk dilupakan dan tetap
membekas.





"Kalau diingat pada
Februari lalu,  sepertinya saya dan
anak-anak sudah tidak ada artinya bagi dia. Dia memilih meninggalkan kami,
ketimbang perempuan itu," sesalnya.





Kalaupun ada niat baik Mr
Hans untuk kembali, dia dan anak-anak tentu sangat bersyukur. Bahkan dia siap
mencabut kembali laporan atas dugaan penelantaran istri yang dilaporkan ke
Polres Dompu.





"Saya tetap terima, asalkan perjanjian itu dibuktikan hitam di atas putih," harap perempuan asal Kecamatan Dompu ini.





Surat perjanjian itu
rencananya rencananya akan ditandatangani Mr Hans pada Senin (13/7).  Pihak Inspektorat berharap prahara rumah
tangga mereka berakhir dengan baik.





"Alhamdulilah, Mr Hans sudah mengakui kesalahannya. Tadi pagi (Rabu) kita sudah telpon lagi dan dia menjanjikan Senin 13 Juli surat penyataan ini akan ditanda tangani," jelas Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan dan Aparatur Inspektorat Dompu, Drs Hasanuddin pada Radar Tambora, Rabu siang (8/7).





Proses tanda tangan nanti
kata dia, akan disaksikan Inspektur Inspektorat Dompu. Pihaknya juga sudah
menyiapkan tim audit khusus dan reguler.





"Karena ini persoalan
serius," pungkasnya.





Sementara dari pihak Polres Dompu yang dikonfirmasi Radar Tambora, masih menindaklanjuti laporan kasus dugaan penelantaran istri tersebut. Kanit VI PPA Sat Reskrim Polres Dompu AIPDA Ahmad Rimawan mengatakan, kasus itu masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi. (Juwair Saddam/Dompu)


Ad Placement

Kota Bima

Bima

Dompu