 |
| Ilustrasi |
Oleh
: Atina, SH (Pegiat Media)
Pemilihan
Umum (Pemilu) merupakan pesta demokrasi bagi rakyat Indonesia. Perhelatan
5 tahun sekali ini, memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memilih langsung
pemimpin negara Indonesia, kepala daerah dan perwakilan di lembaga legislatif.
Dalam
sejarah kepemiluan Indonesia, tahun 2004 menorehkan sejarah baru yakni
diterapkannya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh
rakyat.
Pada
periode sebelumnya, Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) melalui sidang umum.
Pemilihan
langsung yang ditetapkan pasca Reformasi tersebut diputuskan, untuk mewujudkan
kedaulatan rakyat dalam pemerintahan negara.
Hal
ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, yang mana menyebutkan
Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara langsung oleh
rakyat.
Dalam
perjalanannya, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI secara langsung ini
menimbulkan dinamika politik yang baru di Indonesia.
Politisi
mulai mengubah pergerakan mesin-mesin politiknya, satu di antaranya cara
berkampanye.
Karena
rakyat memiliki kedaulatan utuh untuk menentukan Presiden dan Wakil Presiden
pilihannya sendiri, maka politisi baik itu Parpol dan pendukungnya, berupaya
mengenalkan Identitas sosok yang dicalonkan.
Ironisnya,
upaya mengenalkan identitas calon presiden yang disodorkan kepada rakyat ini
kerap menyentuh hal-hal sensitif.
Seperti
identitas agama, suku dan ras calon yang disodorkan untuk menjadi pemimpin
Indonesia.
Sedangkan
identitas berupa latar belakang pendidikan, intelektual, kapasitas,
kapabilitas, hingga program unggulan yang ditawarkan bagi rakyat, justeru
menjadi nomor kesekian untuk disodorkan ke rakyat.
Hasilnya,
seperti yang dikenal saat ini munculnya Politik Identitas yang mengedepankan
perbedaan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
Seperti
menurut para ahli, Politik identitas didefinisikan sebagai politik yang dasar
utama kajiannya dilakukan untuk merangkul kesamaan relasi etnis, agama, hingga
kelamin. Demikian Abdillah (2002).
Pada
konteks yang lebih detail, Cressida Heyes dalam bukunya Stanford Encyclopedia
of Philosophy (2007), politik Identitas diartikan sebagai jenis aktivitas
politik yang dikaji secara teoritik berdasarkan kesamaan pengalaman dan
ketidakadilan yang dirasakan golongan tertentu.
Era
digital saat ini, membuat rakyat dengan cepat mengakses informasi apapun dan di
mana pun, dengan sangat mudah.
Keberadaan
telepon pintar atau handphone, semakin mempercepat penyebaran dan penyerapan
informasi.
Bak
dua sisi mata pisau, digitalisasi informasi ini menimbulkan dampak positif dan
negatif.
Arus
informasi saat ini tidak hanya disajikan media mainstream, tapi juga media
sosial yang sekatnya sangat tipis jika dibandingkan dengan media mainstream,
baik itu cetak atau online.
Pada
masa kini, Media Sosial tidak hanya digunakan untuk wadah bersosialisasi dan
eksistensi, tapi juga pendistribusian Informasi.
Hasilnya,
propaganda politik Identitas banyak bermunculan di media sosial karena untuk
memilih media mainstream, itu tidak dimungkinkan.
Derasnya
arus informasi propaganda di media sosial ini, tidak sebanding dengan
kecerdasan dan kebijakan masyarakat Indonesia, menyaring informasi tersebut.
Tidak
sedikit, propaganda politik identitas sangat mudah kita temui di media sosial,
dengan tampilan yang menarik.
Sejak
Pemilu 2019 lalu, istilah Cebong dan Kampret begitu mudah kita baca dan lihat
di media sosial.
Bahkan
2 istilah tersebut menjadi kata-kata yang digunakan, untuk mengkotak-kotakan
pendukung 2 calon presiden.
Tidak
hanya di kota-kota besar, tapi masif hingga ke daerah-daerah.
Pada
Pemilu 2024 ini, kita tidak menemukan lagi istilah Cebong dan Kampret tapi
istilah baru, seperti Kadrun dan Buzzer.
Ini
bukan hanya sekedar istilah, tapi mengandung banyak perbedaan yang terus
dikerucutkan di dalamnya.
Bukan
hanya soal perbedaan sosok yang dipilih sebagai presiden, tapi ada perbedaan
agama, suku dan ras yang dikandung dalam istilah-istilah tersebut.
Tanpa
kita sadari, istilah Cebong, Kampret, Kadrun hingga Buzzer telah menjadi
ancaman yang tidak terlihat bagi Indonesia.
Ancaman
yang sangat ditakutkan oleh para pejuang kemerdekaan Indonesia dulu, yakni
ancaman Persatuan dan Kesatuan Indonesia.
Sejatinya
Pemilu sebagai media pembelajaran bagi rakyat Indonesia, untuk memahami secara
dewasa sebuah perbedaan pandangan dan pilihan politik.
Lalu
bagaimana posisi Badan Pengawas Pemilu di pusaran Politik Identitas?
Layaknya
sebuah pertandingan sepakbola, Pemilu sebuah perhelatan pemilihan yang digelar
secara sportif.
Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu), bisa disebut sebagai wasit bagi seluruh pihak yang
terlibat dalam Pemilu.
Pada
Undang Undang Pemilihan Umum, irisan politik identitas diatur dalam penggunaan
politik SARA diatur dalam Pasal 69 huruf b. Dalam pasal tersebut menyebutkan
dalam masa kampanye dilarang menghina seseorang, Agama, Suku, Ras, Golongan.
Baik itu terhadap Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon
Wakil Bupati, Calon Wali Kota, Calon Wakil Wali Kota, dan/atau Partai Politik.
Tapi
menurut para ahli, di luar masa kampanye, Bawaslu tidak dapat menindaknya,
sebab Bawaslu bekerja sesuai undang-undang. Tapi dalam konteks pencegahan pada
prinsipnya Bawaslu tidak perlu terlalu terpaku pada regulasi dengan menempuh
upaya upaya preventif.
Semakin
maraknya penggunaan politik identitas saat ini, sudah waktunya Bawaslu bergerak
secara masif untuk mencegah dan menerapkan strategi treatment awal.
Pendekatan
secara langsung ke masyarakat, menjadi langkah paling baik untuk dilakukan.
Tentu
saja, dengan melibatkan banyak unsur di masyarakat seperti tokoh masyarakat,
tokoh agama, hingga tokoh pemuda dan perempuan.
Dengan
memberikan pendidikan politik yang baik, maka masyarakat bisa menyaring sendiri
informasi yang diperoleh.
Sehingga
mampu membedakan, apakah informasi tersebut layak dikonsumsi atau tidak.
Namun
yang tak kalah penting lagi adalah, Bawaslu juga harus memberikan penegasan
kepada Peserta Pemilu, untuk tidak menggunakan politik identitas.
Jika
Peserta Pemilu dalam hal ini Partai Politik bersepakat dan berkomitmen, maka
akan diteruskan kepada pendukung-pendukungnya.
Perlahan
namun pasti, polarisasi politik identitas akan bisa hilang dalam warna Pemilu
Indonesia.
Digantikan
oleh program-program cerdas dan solutif, yang ditawarkan oleh politisi-politisi
di Indonesia.
Sehingga
tujuan Pemilu untuk menghasilkan pemimpin yang berkualitas, benar-benar bisa
terwujud.
Tentu
saja yang lebih utama adalah, persatuan dan kesatuan Indonesia yang dibayar
mahal dengan darah para Pahlawan tidak terancam.
Hal
yang penting dicatat sebagai referensi, generasi muda yang masuk dalam kelompok
Gen Z dan milenial adalah kelompok rentan yang terpapar negatifnya efek media
sosial. Tapi sebaliknya, mereka justeru kelompok paling berpeluang dan efektif
dilibatkan dalam kampanye anti politik identitas.
Mereka
adalah kelompok yang tercatat dalam statistika 53,81 persen sebagai subjek
aktif yang menentukan arah demokrasi Indonesia dengan hak pilihnya.
Kegemaran
mereka pada media sosial, juga dapat dikapitalisasi sebagai agen kampanye untuk
membentuk kesadaran politik masyarakat, bahwa identitas itu bukan lagi senjata
efektif karena memicu perpecahan sesama bangsa sendiri. (*)