Bima News: HukKrim
Tampilkan postingan dengan label HukKrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HukKrim. Tampilkan semua postingan

Minggu, 05 November 2023

Aksi Pengrusakan Fasilitas Kantor DPRD Bima Berbuntut, Massa GARB Dilaporkan ke Polisi

Edy Taruna

bimanews.id-DPRD Kabupaten Bima mengambil langkah hukum, melaporkan aksi pengrusakan diduga dilakukan massa aksi Gerakan Aliansi Rakyat Bima (GARB). Laporan itu disampaikan Selasa sore (31/10)  ke Mako Polres Bima Kota, dengan dugaan pengrusakan fasilitas negara.

 
"Kasus pengrusakan di ruang rapat utama kantor DPRD Kabupaten Bima telah dilaporkan ke polisi pada Selasa sore (31/10) lalu," kata Edy Taruna, Sekretaris Dewan (Sekwan) beberapa waktu lalu.
 
Tndakan anarkis dilakukan sekelompok mahasiswa tersebut dianggap sudah keterlaluan dengan merusak pintu, jendela, kursi dan meja. 
 
"Kalau sekadar satu atau dua meja di rusak, mungkin gak apa-apa. Tapi ini semua dirusak," sesalnya.
 
Senada juga disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bima, M Aminurlah. Saat kejadian, ia bersama pimpinan, ketua komisi dan anggota dewan lain sedang tidak ada di kantor.
 
"Saya memang masuk kantor, tapi gak sempat terima pendemo karena lebih awal pulang ada keluarga yang meninggal. Andaikan saya ada, mungkin gak sampai ada pengrusakan," ungkapnya. 
 
Dia juga menyesalkan pengrusakan fasilitas kantor oleh mahasiswa yang tergabung dalam GARB itu. Apalagi fasilitas tersebut adalah milik negara dan rakyat.
 
"Kami tidak melarang demo, silahkan saja. Tapi demo yang baik,  mengutamakan dialog dan diskusi untuk mendapatkan solusi. Tidak dengan cara-cara yang anarkis," kecamnya.
 
Karena pengrusakan fasilitas, bukannya untuk mencari solusi dari persoalan yang ada. Tapi justru akan memperumit keadaan, misalnya akan berdampak pada penundaan sejumlah agenda dewan yang akan datang.
 
"Sudah pasti sejumlah agenda akan tertunda, karena fasilitas yang dirusak ini di ruangan yang sering digunakan untuk menggelar rapat paripurna," tutur Aminullah.
 
Aminurlah mengatakan, dari ulah para mahasiswa ini mengakibatkan kerugian yang cukup banyak. Estimasi kerugian dari kerusakan fasilitas ditaksir hingga mencapai Rp300 juta.
 
"Kalau dikalkulasikan dari fasilitas yang dirusak, kerugian hampir mencapai Rp300 juta," terangnya. 
 
Untuk itu, ia berharap Polres Bima Kota mengusut tuntas kasus pengrusakan fasilitas tersebut. Agar memberi efek jera dengan tidak melakukan tindakan serupa saat melakukan unjuk rasa. 
 
"Biar ada efek jera, makanya kami laporkan kasus ini," tegas politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
 
Diberitakan sebelumnya, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam GARB ini merusak fasilitas di ruang rapat utama Kantor DPRD Bima, Selasa siang (31/10/2023). Fasilitas itu berupa pintu utama, jendela, kursi hingga meja.
 
Massa mengamuk dan nekat bertindak anarkis tersebut sebagai luapan kekecewaan terhadap anggota DPRD. Karena tuntutan yang satu diantaranya terkait harga bawang anjlok tak kunjung ditanggapi hingga unjuk rasa berakhir. (red)



Rabu, 29 Maret 2023

Resahkan Warga, Tim Opsnal Reskrim Polsek Rasbar Sita Ribuan Biji Petasan

Petasan
Ribuan biji petasan yang berhasil disita dari sejumlah pedagang kaki lima di Pasar Raya Bima, Rabu (29/3)
 

bimanews.id, Kota Bima-Memberikan rasa aman bagi masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa, tim Opsnal Reskrim Polsek Rasana’e Barat (Rasbar) razia petasan pada sejumlah pedagang kaki lima di Pasar Raya Bima. Hasilnya, ribuan biji petasan berhasil diamankan dan disita.

Kapolsek Rasana’e Barat, AKP Suhatta mengatakan,  razia dilaksanakan tim Opsnal pada Rabu (29/3) sekitar pukul 15.00 Wita menyikapi keluhan masyarakat tentang maraknya penjualan petasan.

‘’Dari laporan masyarakat kita mendatangi sejumlah pedagang kaki lima yang menjual petasan,’’ katanya, Rabu (29/3). 

Dari razia tersebut diakui berhasil disita ribuan petasan berbagai jenis. Barang tersebut didapat pada tiga orang pedagang dan kini telah diamankan di Mapolsek Rasana’e Barat.

‘’Saat kita tanya dari mana pedagang mendapatkan petasan, mereka mengaku dari orang yang tidak dikenal,’’ sebutnya.

Sejumlah petasan yang berhasil diamankan sebutnya diantaranya,  1.530  biji  petasan jenis cap dua jago,  34  bungkus petasan jenis Komodo egg,

Satu kotak petasan jenis color  smok corsair,  150  biji petasan jenis Happy flowers dan 10 biji petasan jenis macan galaxy. (red)

 

Minggu, 19 Maret 2023

Operasi Pekat, Polsek Rasbar Sita puluhan Botol Arak

Miras
Kapolsek Rasana'e Barat, AKP Suhatta bersama Kanit Reskrim foto bersama barang bukti minuman keras jenis arak yang disita di wilayah hukum polsek setempat, Sabtu malam (18/3)
 

bimanews.id, Kota Bima-Untuk menciptakan rasa aman menjelang bulan suci ramadhan, Polsek Rasana’e Barat (Rasbar) menyisir sejumlah tempat yang menjual minuman keras (Miras). Hasilnya, berhasil disita sebanyak 50 botol miras jenis arak.

Operasi yang berlangsung Sabtu malam (18/3) sekitar pukul 22.00 Wita itu dipimpin langsung Kapolsek Rasana’e Barat, AKP Suhatta bersama Kanit Reksim dan anggota Opsnal Reskrim.

‘’Merespon laporan masyarakat tentang  peredaran miras di wilayah hukum Polsek Rasana'e Barat, kita lakukan penggerebekan, berhasil menyita 50 botol minuman jenis arak,’’ sebut Kapolsek AKP Suhatta, Minggu (19/3).

Barang bukti tersebut  telah diamankan di Mako Polsek Rasana’e Barat. ‘’Kita imbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan minuman keras, apalagi ini menjelang bulan Ramadhan,’’ ajaknya.

Operasi ini akan terus dilaksanakan, agar ummat Islam bisa melaksanakan ibadah puasa dengan tenang, tanpa khawatir ada gangguan kamtibmas. (red)   

 

Selasa, 14 Februari 2023

Satu Jam Setelah Dilaporkan, Polsek Rasbar Amankan Pria Asal Pinrang

Tangkap
Terduga pelaku pencurian 16 unit Accu mobil, AW, 30 tahun saat diamankan Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat, Senin malam (13/2)
 

bimanews.id, Kota Bima-Polsek Rasanae Barat (Rasbar) Polres Bima Kota mengamankan seorang pria inisial AW, 30 tahun. Pria asal Pinrang, Sulawesi Selatan ini diamankan atas dugaan kasus pencurian sekitar pukul 22.30 Wita, Senin malam (13/2) di Kelurahan Penato’I, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

 

Penangkapan oknum tersebut berdasarkan laporan dari Edi Susanto alias Koang, warga lingkungan Benteng, Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakot, Kota Bima  sekitar satu jam sebelum penangkapan.

 

Kapolsek Rasanae Barat, AKP Suhatta menjelaskan, dari laporan Edi Susanto alias Koang, terduga  AW diduga mencuri 16 unit Accu Truk jenis Tronton di Gudang Surya Motor Kelurahan Sambinae,  Kecamatan Mpunda Kota Bima. Kejadiannya sekitar November 2022 lalu.

 

Kasus pencurian Accu itu diketahui ketika  Edi Susanto alias Koang pergi ke gudang Surya Motor, mengecek situasi gudang. Sampai di gudang, Edi tidak Accu merek Yuasa dan Incoe yang ada di truk jenis Tronton dan mobil Colt Diesel.

 

Barang-barang  tersebut  menurut korban jelas Suhatta senilai Rp 30 juta. Sehingga kejadian itu dilaporkan ke Polsek Rasanae Barat.

 

Dengan dasar laporan tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Rasana Barat bersama anggota Opsnal Intelmob Sat Brimobda NTB mendapat informasi keberadaan terduga pelaku. Sekitar pukul 22.30 Wita terduga AW berhasil di tangkap di RT. 09 RW. 02 Kelurahan Penatoi,  Kecamatan Mpunda,  Kota Bima.

 

‘’Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mako Polsek Rasanae Barat untuk diproses lebih lanjut,’’ tutupnya. (red)

 

 

Jumat, 18 November 2022

Dua Wanita di Kota Bima Diamankan Saat Ambil Paket Berisi 1.200 Butir Pil Tramadol


Tramadol
Dua wanita yang diamankan Polsek Rasana'e Barat bersama barang bukti 1.200 butir pil tramadol, Jum'at (18/11)


bimanews.id, Kota Bima-Kepolisian Sektor (Polsek) Rasanae Barat, Polres Bima Kota mengamankan dua orang wanita. Mereka diamankan saat mengambil paket berisi 1.200 butir pil  tramadol pada salah satu ekspedisi di Kota Bima.

Dua wanita yang diamankan itu adalah ibu rumah tangga inisial WI, 32 tahun, warga Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasana'e Barat, Kota Bima dan IN, 19 tahun.

Kapolres Bima Kota melalui Kapolsek Rasana'e Barat, AKP Suhatta mengatakan, penangkapan dua wanita tersebut sekitar pukul 17.45 Wita, Jum'at (18/11). Berawal dari informasi adanya pengiriman  barang satu kardus berisi pil tramadol melalui jasa pengiriman di Kota Bima.

"Informasi itu kita dapat pada Kamis malam. Berbekal itu kita menyanggongi sekitar lokasi ekspedisi dimaksud," katanya, Jum'at (18/11).

Dua wanita tersebut telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Bima Kota untuk penanganan lebih lanjut. (red)

Kamis, 16 Juni 2022

Staf Kampus di Bima Ditangkap Karena Diduga Perkosa Mahasiswi

Staf
FI, staf salah satu kampus di Bima ditangkap karena diduga memperkosa mahasiswi, Rabu (15/6) (foto: Humas Polres Bima Kota)
 

BimaNews.id, KOTA BIMA-Diduga memperkosa mahasiswi, oknum staf salah satu kampus di Kota Bima Bima inisial FI alias D, 36 tahun tangkap.

Warga Kelurahan Penaraga, Kota Bima ini ditangkap Tim Puma Polres Bima Kota sekitar pukul 14.00 Wita, Rabu (16/6).

’’Pelaku sudah diamankan di polres untuk diproses lebih lanjut,’’ kata Kasatreskrim Polres Bima Kota Iptu M. Rayendra RAP.

Penangkapan itu berdasarkan laporan korban PH, 21 tahun yang kuliah di kampus tempat FI bekerja pada  Minggu (12/6). Melalui laporan pengaduan Nomor: ADUAN /K/ 454 / VI / 2022 / NTB / Res Bima Kota. FI diduga memperkosa korban PH, warga Kelurahan Mande, Kota Bima.

Dengan laporan itu, tim melakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan  pelaku. Setelah beberapa hari didalami, tim berhasil mengantongi identitas pelaku dan mendapatkan informasi sedang berada di rumahnya di Penaraga.

Anggota yang dipimpin Aipda Abdul Hafid langsung meluncur ke rumah pelaku. Anggota mengepung rumah pelaku dan menangkapnya. ’’Pelaku tidak melawan saat ditangkap dan situasinya aman terkendali,’’ tandas nya. (red)

 

Jumat, 20 Mei 2022

Ketahuan Curi Uang Rp 10 Juta, 4 Ibu Muda di Bima Dibekuk Polisi

Empat orang ibu rumah tangga diamankan di Polres Bima Kota karena ketahuan mencuri uang Rp 10 juta, Kamis (19/5)

BimaNews.id, KOTA BIMA-Empat orang ibu-ibu asal Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima digelandang ke Kantor Polres Bima Kota, sekitar pukul 21.00 Wita, Kamis malam (19/5).


Empat orang IRT itu ditangkap karena diduga mencuri uang milik Fadlun, 34 tahun juga warga setempat Rp.10 juta.

Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin mengatakan, kasus kehilangan uang itu berawal ketika korban pergi jualan ke pasar. Meninggalkan tas berisi uang Rp 10 juta di atas tempat tidur di kamar rumahnya, Kamis (21/4) lalu. 

"Ketika dia balik ke rumah sekitar pukul 15.00 Wita, tasnya berserakan di atas lantai beserta uang," jelasnya mengutip keterangan korban.

Atas kejadian tersebut, kemudian Fadlun melaporkan ke SPKT Polres Bima Kota. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Puma II melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap pelaku yang mengambil uang korban tersebut.

Setelah berkoordinasi dengan pemerintah Kelurahan Melayu, Tim Puma mengamankan oknum inisial FA di kediamannya.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatanya," terang Jufrin. 

Saat menjalankan aksinya, IRT ini mengaku bekerjasama dengan tiga orang rekan yang juga tetangga dekat rumahnya. 

Tak butuh waktu lama kemudian Tim Puma kembali mengamankan tiga pelaku lain. Masing-masing  inisial NA, 32 tahun, FR, 37 tahun dan NT, 36 tahun.

"Saat beraksi para pelaku memiliki peran yang berbeda," bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke empat pelaku bersama sisa uang yang belum dibelanjakan Rp 7,6 juta telah diamankan di Polres Bima Kota. (jul)

Senin, 11 April 2022

Tidak Kapok, Kembali Beraksi Residivis Jambret ini Ditangkap

Residivis
Oknum CS alias Can kembali ditangkap Tim Puma Polres Bima Kota setelah kembali menjambret, padahal bersangkutan baru saja keluar dari penjara karena kasus yang sama.

BimaNews.id, KOTA BIMA-Residivis jambret inisial CS alias Can,  21 tahun kembali ditangkap tim Puma Polres Bima Kota, Minggu (10/4). Padahal bersangkutan baru saja keluar dari penjara karena kasus yang sama yakni, jambret.

Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP mengatakan, CS alias Can ditangkap di Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Karena kembali menjambret handphone milik FF, beralamat di Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Kasus itu terungkap berdasarkan laporan pengaduan korban bernomor, ADUAN/K/274/IV/2022/NTB/Res.Bima Kota, tertanggal 2 April 2022.  Juga berdasarkan keterangan pembeli alias penadah handphone yang lebih dulu diamankan.

‘’CS menjambret handphone korban yang tersimpan di laci sepeda motor, saat berkendara atau melintas di sekitar Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Santi, Kota Bima,’’ terangnya.

Saat ditangkap Cs sempat melawan dan berusaha kabur, namun tim sigap membekuk CS dan menggiringnya masuk ke mobil.

‘’Saat ditangkap pelaku juga sempat berteriak  dengan maksud memancing warga untuk membantunya dengan memblokir jalan,’’ terang Rayendra.

Meski coba melawan, residivis kasus yang sama ini telah diamankan di Mako Polres Bima Kota bersama barang bukti. (red)

Senin, 07 Maret 2022

Kasus Menonjol di Langgudu Kabupaten Bima, Pencurian Ternak dan Tawuran Pelajar

Polsek
Kantor Polsek Langgudu
 

BimaNews.id, BIMA-Selain tindak pidana pencurian, kasus kriminal tertinggi awal tahun di Kecamatan Langgudu adalah tawuran antar pelajar. 

Kapolsek Langgudu, Iptu Kodrat mengatakan dua diantara tindak pidana pencurian sudah dilimpahkan ke Polres Bima. Bahkan telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Sementara kasus yang melibatkan pelajar sudah berakhir secara damai antara pihak pelaku dan korban," katanya saat dikonfirmasi via HP, Senin (7/3).

Sementara kasus penganiayaan, penipuan dan tindakan kekerasan lain tidak begitu banyak. "Selama saya tugas di sini, tidak ada kasus yang menonjol selain pencurian dan tawuran pelajar," terang Kodrat.

Teken kasus kriminal di wilayah kelahiran Wakil Bupati Bima, H Dahlan M Noer itu, berbagai cara akan dilakukan. Mulai dari sosialisasi, hingga melakukan pendekatan persuasif terhadap masyarakat.

"Kami akan arahkan Babinkantibmas untuk intens berbaur dengan warga," katanya.

Semakin dekat hubungan emosional polisi dengan masyarakat, menurut dia akan tercipta kesadaran permanen. Sehingga potensi mereka untuk melakukan kejahatan akan terus berkurang.

Karena, akan dianggap menghianati hubungan yang telah dibangun, jika kemudian mereka bertindak yang berlawanan dengan hukum.

"Sebenarnya untuk mengubah prilaku masyarakat itu tergantung pendekatan yang kita lakukan,"  jelasnya. (jul)

 

 

Sabtu, 19 Februari 2022

Keluyuran Tengah Malam, Bawa Senpi, Sajam dan Kunci T, Dua Pria di Bima Diamankan

Diamankan
Dua oknum warga asal Desa Tolo Uwi, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima diamankan karena ditemukan membawa Senpi, Sajam dan Kunci T di Dusun Kalaki, Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Sabtu dinihari (19/2)

BimaNews.id, BIMA-Tim Puma Polres Bima yang sedang partoli KYRD (antisipasi premanisme dan kriminaitas) mengamankan 2 orang asal Desa Tolo Uwi, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima. Mereka diamankan di Dusun Kalaki, Desa Panda, Kecamatan Palibelo sekitar pukul 01.00 Wita, Sabtu dinihari (19/2)

Dari tangan dua warga inisial AD, 22 tahun dan IP, 23 tahun diamankan sejumlah barang bukti.  Yakni, satu pucuk senjata api (Senpi) rakitan, dua parang, satu kunci T dan dua unit sepeda motor.

‘’Dua oknum warga ini diduga kuat sebagai pelaku kejahatan,’’ kata Kasi Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka, Sabtu (19/2).

Senpi
Senjata Api (Senpi) rakitan, dua senjatar tajam dan kunci yang diamankan dari dua oknum warga asal Desa Tolouwi, Sabu dinihari (19/2)

Sebelumnya kata Adib, pihaknya mendapat laporan masyarakat, di Pantai Kalaki kerap terjadi aksi kejahatan. Tim Puma dipimpin Katim Aiptu Gatot Wahyudin saat itu sedang patroli meluncur ke Desa Kalaki.

Alhasil ditemukan dua oknum warga dengan gelagat yang mencurigakan. Ketika digeledah ditemukan sejumlah barang bukti tersebut.

‘’Dua pelaku bersama barang bukti lantas digiring ke Mapolres Bima untuk diproses lebih lanjut,’’ tutupnya. (red)

Senin, 14 Februari 2022

Kurang Dari 24 Jam Pelaku Pembobol Dua Kantor Dinas di Kota Bima Dibekuk

Dibobol Maling
Kondisi di salah satu ruangan di kantor Disnakertrans Kota Bima yang berantakan akibat diobrak-abrik maling pada Minggu dinihari (13/2).

BimaNews.id, KOTA BIMA– Kanto Dinas Pekejaan Umum dan Dinas Tenaga Tenaga Kerja Kota Bima dibobol maling. Akibatnya, sejumlah barang elektronik seperti drone, 4 unit laptop, komputer, sound system, 2 unit Hp dan uang Rp 50 juta, raib digondol maling.

Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP mengatakan, setelah diselidiki, identitas pelaku diketahui. Yakni, inisial SL alias Subur, 22 tahun asal Desa Rai Oi Kecamatan Sape Kabupaten Bima.

Dengan gerak cepat anggota, pelaku berhasil ditangkap, Minggu malam (13/2). Petugas juga melumpuhkan kedua kaki pelaku karena berusaha kabur. Petugas sebelumnya sudah memberikan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan seorang penadah inisial AN, dari desa yang sama.

“Sekarang keduanya sudah diamankan di Polres Bima Kota bersama barang bukti,” jelas Rayendra, Senin (14/2).

Subur ungkap Rayendra, merupakan residivis dan spesialis pembobol rumah dan kantor di wilayah Bima. Kini, pelaku sudah mengakui perbuatannya. Barang hasil curiannya itu dijual pada AN.

Aksi pertama dilakukan di Kantor Dinas PU pada Sabtu malam (5/2). Dia berhasil masuk ke ruangan kantor dengan mencongkel pintu. Kemudian mengambil drone, laptop, HP dan sejumlah uang tunai.

Sementara di Kantor Dinas Tenaga Kerja dibobol pada Sabtu dini hari (12/2). Modusnya sama. Pelaku masuk ke sejumlah ruangan dengan mencongkel pintu. Lalu mengambil sejumlah barang elektronik bernilai jutaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bima, Ir H Tafsir mengatakan, aksi pencurian itu terjadi sekitar pukul 03.00 Wita Sabtu (12/2). Namun, penjaga kantor, Khairuddin baru mengetahui kantor dibobol pada pagi hari. Padahal malam itu dia tidur di salah satu ruangan yang dimasuki maling.

“Dia kaget setelah melihat tiga pintu ruangan terbuka. Setelah di cek ternyata laptop, sound sistem, komputer dan monitor hilang,” ungkap Tafsir.

Akibat kejadian itu, dilaporkan ke Polres Bima Kota. Setelah pelaku ditangkap, kini sebagian barang bukti sudah dikembalikan.

“Yang belum tinggal satu unit Laptop. Mungkin sudah dijual oleh pelaku,” katanya. (red)

Senin, 07 Februari 2022

1,670 Liter Miras Diselundupkan dari NTT Digagalkan KP3 Pelabuhan Sape Bima

Miras
1.670 liter Miras jenis Sofi yang diselundupkan melalui Pelabuhan Sape asal NTT saat dibongkar di Polsek Sape, Kabupaten Bima, Minggu sore (6/1) 
 

BimaNews.id, BIMA-Ribuan liter Minuman Keras (Miras) jenis Sofi yang diselundupkan dari Nusa Tenggara Timur (NTT) digagalkan polisi di Pelabuhan Sape, Kabupaten Bima Minggu sore (6/1). Untuk mengelabui polisi, puluhan jerigen Miras tersebut dibungkus dengan karung ditutup dengan barang lain.

Tapi, sayang aksi pelaku gagal. Truk pengangkut Miras tersebut langsung dihadang saat ke luar dari kapal fery oleh anggota KP3 Laut Sape.

Kapolsek Sape Kompol Muslih mengatakan, 1.670 liter Miras tersebut dikemas dalam 40 jerigen ukuran 35 liter. Kemudian 12 jerigen ukuran 20 liter dan 6 jerigen ukuran 5 liter.

“Miras ini didatangkan dari Labuan Bajo untuk diedarkan di Kecamatan Sape dan Lambu,” ungkap Muslis dihubungi Minggu malam (6/2).

Selain Miras, anggota juga mengamankan seorang supir truk inisial SS, 35 tahun. Sementara pelaku kata dia, kabur. Awalnya pelaku sempat berada di kapal, lalu pergi setelah Miras miliknya dihadang polisi.

“Pintar juga pelaku. Tapi, identitasnya sudah diketahui, asal Kecamatan Lambu,” jelas Muslih.

Saat ini barang bukti sudah diamankan di Polsek Sape. Barang bukti rencananya akan dioserahkan ke Polres Bima Kota untuk dimusnakan.

Modus penyelundupan Miras kali ini kata dia, terbilang berani. Biasanya, Miras dibongkar di tengah laut, dijemput dan diangkut dengan perahu. Kemudian Miras tersebut dibongkar di suatu tempat yang sulit dijangkau polisi.

“Biasanya, mereka punya jalur tikus untuk membongkar Miras dari NTT. Karena sering ketahuan, mungkin kali ini pelaku mengira polisi tidak tahu kalau Miras didatangkan melalui pelabuhan,” (red)

Sabtu, 29 Januari 2022

Jatuh dari Motor Saat Kabur, Spesialis Curanmor Diamuk Warga

Maling
Ilustrasi Google
 

BimaNews.id,BIMA-Spesialis Curanmor inisial JD asal Kecamatan Belo, Kabupaten Bima babak belur diamuk warga di Kelurahan Melayu Kota Bima, Jumat malam (28/1). Remaja 18 tahun ini kedapatan curi sepeda motor, lalu terjatuh saat kabur.

Beruntung pelaku selamat. Tim Puma 1 bersama sejumlah anggota Polsek Asakota berhasil mengamankan dan mengevakuasi pelaku dari kepungan warga.

Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, pelaku kedapatan mencuri sepeda motor di salah satu bengkel di Kelurahan Melayu, Jumat malam. Pelaku sempat lolos melarikan diri dari kejaran warga yang memergokinya.

Naasnya, JD yang dibonceng oleh rekannya terjatuh dari sepeda motor. Dia pun jadi bulan-bulanan warga.

“Sementara rekannya berhasil kabur,” jelas Rayendra.

Tim Puma 1 yang mendapat informasi langsung ke TKP. Dibantu anggota Polsek Asakota, pelaku berhasil diamankan di salah satu rumah warga.

Proses evakuasi berlangsung tegang. Warga terus menyerang dan ingin menghakimi pelaku.  Meski sulit, namun tim berhasil meredam amarah massa. Pelaku pun berhasil dievakuasi.

“Kini pelaku dan barang bukti, sudah diamankan di Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (red)

Kamis, 27 Januari 2022

Terekam CCTV, Bocah Curi Uang Rp 12 Juta dan 100 Gram Emas Ditangkap

Bocah
MS alias Bocah  pembobol rumah warga di Desa Bugis, Kecamatan Sape Kabupaten Bima saat diamankan di Polres Bima Kota, Rabu (26/1).

BimaNews.id, BIMA-MS alias Bocah, warga asal Kota Bima tak berkutik dibekuk polisi Selasa malam (25/1). Pemuda 23 tahun ini ditangkap karena mencuri emas 100 gram dan uang Rp 12 juta di salah satu rumah warga di Desa Bugis Kecamatan Sape Kabupaten Bima.

Aksi terduga pelaku sempat terekam kamera pengawas CCTV yang terpasang di rumah korban. Dari rekaman itu ciri dan identitas terduga pelaku diketahui.

"Sekarang terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bima Kota untuk diproses," terang Kapolsek Sape Kompol Muslih, Rabu (26/1).

Pelaku membobol rumah warga di Desa Bugis Sape, Bima, pada Selasa sore (25/1). Saat itu korban sedang tidak berada di rumah.

Dalam aksinya, MS mengambil uang senilai Rp 12 juta. Kemudian menyabet perhiasan emas di lemari kamar korban. Berupa,  2 gelang, 5 buah cincin, 2 pasang anting, 1 kalung dan sepasang giwang.

"Kalau ditotal sekitar 100 gram," katanya.

Saat tiba di rumah, korban kaget melihat kamarnya berantakan. Setelah dicek, uang dan perhiasan raib. Korban langsung melaporkan kasus kehilangan itu pada Polsek Sape.

Selang beberapa jam identitas terduga pelaku berhasil diketahui. Pelaku pun berhasil dibekuk di kediamannya tanpa perlawanan. (red)

Selasa, 25 Januari 2022

Sedang Jalan, Kakek 54 Tahun di Bima Dibacok Pria Bercadar

Dibacok
Korban AB, kakek 54 tahun, warga Desa Kale'o, Kecamatan Lambu saat dirawat di RSUD Bima akibat dibacok pria bercadar, kejadiannya sekitar pukul 10.30 Wita, Senin (24/1)


BimaNews.id, BIMA-Tidak jelas apa masalahnya, kakek, 54 tahun, warga Desa Kale’o Kecamatan Lambu Kabupaten Bima dibacok pria bercadar. Akibatnya,  pria berinisial AB itu harus dilarikan ke RSUD Bima, Senin (24/1).

Kasus pembacokan itu tejadi sekitar pukul 10.30 Wita di Desa Lanta Timur Kecamatan Lambu. Korban yang saat itu sedang jalan tiba-tiba dibacok orang tak dikenal. Korban menderita luka di bagian kepala. 

Usai menganiaya korban, pelaku kabur. Beberapa warga berusaha mengejar, namun tidak berhasil.

Sementara korban dibawa ke Puskesmas untuk mendapat perawatan. Karena kondisinya melemah, korban dirujuk ke RSUD.

Kapolsek Lambu, Iptu M Ruhdin dihubungi via telepon membenarkan kasus pembacokan tersebut. Sekarang pihaknya sedang mengejar pelaku yang diduga kabur ke arah Kecamatan Langgudu.

“Sekarang kita lagi kejar pelaku di Langgudu. Nanti saya hubungi lagi,” katanya singkat. (red)

 

Jumat, 21 Januari 2022

Oknum Pelajar Nekad Curi HP Guru, Dijual, Uangnya Buat Judi

Oknum Pelajar
Oknum pelajar yang diduga mencuri HP guru diamankan Polres Bima Kota
 

BimaNews.id, KOTA BIMA-Seorang pelajar salah satu SMA di Kota Bima AA, 16 tahun, nekat mencuri handphone (HP) milik ibu guru. Remaja asal Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima ini ditangkap Tim Puma Polres Bima Kota sekitar pukul 10.30 Wita, kemarin (20/1)

’’Hasil penjualan HP itu diduga digunakan untuk judi online,’’ kata Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufri, kemarin.

Tim Puma yang dipimpin Aiptu Hero Suharjo menangkap juga rekannya SU, 26 tahun, warga Kecamatan Rasanae Timur. Serta seorang penadah SA, 31 tahun warga Kecamatan Rasanae Timur.

Penangkapan AM dan SU ini bermula dari laporan korban HS. Ibu guru itu melaporkan kehilangan HP di parkiran sekolah sekitar pukul 07.20 Wita, Jumat (14/1).

Tim Puma menelusuri keberadaan HP korban dengan melacak nomor IME. Hasilnya, anggota menemukan titik lokasi HP di lapangan Pahlawan, Kota Bima.

Tim pun bergegas ke lokasi penangkapan dan menemukan HP sedang berada di tangan AS. ’’Dia mengaku membeli HP dari SU seharga Rp 1,1 juta,’’ jelasnya.

Dari keterangan AS, anggota mencari keberadaan SU dan AM. Polisi menghubungi ketua karang taruna setempat agar menyerahkan dua pelaku.

’’Pelaku SU dan SA menyerahkan diri. Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan bersama barang bukti HP curian di polres,’’ tandas Jufri.

Di hadapan polisi AM mengakui perbuatannya. Dia dan rekannya SU menjual HP kepada SA. Uang hasil penjualan HP curian digunakan untuk berjudi online. (ar)

Ad Placement

Kota Bima

Bima

Dompu