Pasca Kerusuhan, 34 TPS Di Kabupaten Bima Gelar PSU - Bima News

Sabtu, 24 Februari 2024

Pasca Kerusuhan, 34 TPS Di Kabupaten Bima Gelar PSU

 

Psu
Suasana PSU di salah satu TPS di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Sabtu (23/2)

bimanews.id-Sesuai rekomendasi Bawaslu, 34 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Parado Kabupaten Bima gelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), Sabtu (24/2).

PSU tersebut digelar akibat pembakaran logistik pemilu saat pemungutan suara pada 14 Februari lalu. Dari  34 TPS di lima desa di Kecamatan Parado, 17 TPS diantaranya dibakar.

Dari ratusan kotak suara, hanya 102 kotak suara berhasil diselamatkan dan  diamankan di Kantor KPU Kabupaten Bima.

Sekretaris Desa Parado Rato, Fry Hari Faturrahman ZR mengatakan, antusias warga mengikuti PSU sangat tinggi. Warga berbondong-bondong datang ke TPS untuk memberikan hak pilih. 

“Mudah-mudahan PSU berjalan damai dan lancar. Beberapa personil juga terlihat berjaga di sekitar TPS,” sebut Fry. 

Sejak pukul 07.00 Wita kata dia,  PSU berjalan lancar dan tanpa ada kendala berarti. Meski di bawah terik matahari, namun tidak menyurutkan semangat masyarakat menggunakan hak pilih.

“Alhamdulilah, pelaksanaan PSU pagi ini berjalan lancar. Antusias masyarakat juga cukup besar,” katanya.

Sementara, warga Desa Parado Rato Sudarmin berharap, PSU berjalan lancar. Dia juga mengaku senang melihat antusias warga memenuhi sejumlah TPS yang dibangun di lapangan desa setempat.

“Saya harap ada anggota legislatif dari Parado yang menang, ” harapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten Bima menetapkan PSU di 34 TPS di Kecamatan Parado. 

Ketua KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah menimbang beberapa usulan perbaikan baik dari KPPS, PPK dan Bawaslu Bima. 

Dalam Surat Keputusan (SK) dengan nomor 705 tahun 2024 tentang penetapan PSU ditetapkan bahwa sebanyak 34 TPS harus melakukan PSU. 

Rinciannya, 4 TPS di Desa Kanca, 5 TPS di Desa Kuta, 3 TPS di Desa Lere, 11 TPS di Desa Parado Rato dan 11 TPS di Desa Parado Wane. Dari 34 TPS tersebut tidak semuanya mencoblos lima jenis surat suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. 

“Di satu TPS itu ada yang lima jenis suara diulang semua. Ada juga yang hanya tiga, dua dan bahkan satu jenis surat suara saja,” jelas Ady, Kamis (23/2). 

Perbedaan jenis surat suara yang harus dicoblos ulang diputuskan berdasarkan hasil identifikasi terhadap sisa dari surat suara yang berhasil diselamatkan saat kerusuhan terjadi.

Sebelumnya, sekelompok warga di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima membakar sejumlah logistik Pemilu saat proses penghitungan berlangsung, 14 Februari lalu. Sebelum, pembakaran sejumlah petugas TPS mendapat intimidasi dari para pelaku. 

Setelah diselidiki, 14 orang terduga pelaku diamankan. Sekarang terduga pelaku sudah diamankan di Polres Bima untuk diproses lebih lanjut. (red

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda