Spanduk Paslon No 2 Prabowo-Gibran Dipasang Di pagar Kantor Wali Kota Bima - Bima News

Rabu, 31 Januari 2024

Spanduk Paslon No 2 Prabowo-Gibran Dipasang Di pagar Kantor Wali Kota Bima

Spanduk
Spanduk pasangan Capres dan Cawapres 02, Prabowo-Gibran yang dipasang di pojok timur pagar Kantor Wali Kota Bima
 

bimanews.id-Spanduk pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres), Prabowo dan Gibran 02 terlihat dipasang di di pagar Kantor Wali Kota Bima.

Keberadaan Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut mengejutkan banyak orang, termasuk pengguna jalan. Pasalnya, posisinya sudah jelas melanggar aturan karena dipasang di fasilitas pemerintah.

“Spanduk calon presiden dan wakil presiden kok bisa dipasang di situ?. Padahal itu kan pagar Kantor Wali Kota Bima,” tanya  Jul, pengendara dengan nada heran.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bima, Khairul Amar mengaku sudah menerima laporan terkait keberadaan spanduk Capres 02 di pagar Kantor Wali Kota Bima.

“Tadi ada laporan dari anggota Panwascam,” kata Amar,  dihubungi Rabu (31/1).

Pemasangan APK  di pagar kantor Wali Kota tidak dibenarkan, jelas melanggar aturan. Sesuai ketentuan pasal 1 ayat 1 huruf H, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, dilarang kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan pendidikan.

 ‘’Itu sudah jelas,’’ tandasnya.

Pemasangan spanduk di pagar Kantor Wali Kota Bima  juga diluar aturan dan ketentuan zonasi yang ditetapkan oleh KPU Melalui SK No 120.

Menyikapi hal itu, Bawaslu Kota Bima  kata Amar akan segera menggelar rapat berkoordinasi bersama instansi terkait dan 18 Parpol.  Karena Bawaslu tidak punya kewenangan melakukan penertiban APK tersebut.

 “Rapat kami rencanakan Sabtu, 3 Februari. Kalau mau hadir silahkan,” katanya.  (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda