Abdul Wahab Usman |
"Sekarang
sudah ditangani Unit Tipiter Polres Bima Kota," jelas Inspektur
Inspektorat Kabupaten Bima, Abdul Wahab Usman SH MSi, Rabu (4/8).
Dengan
demikian, Inspektorat tidak punya kewenangan untuk mengaudit. Bahkan, pekan
lalu Polres Bima Kota sudah bersurat pada Inspektorat untuk tidak melanjutkan
proses audit.
"Aturan
seperti itu. Jika suatu kasus sudah ditangani lebih awal oleh Aparat Penegakan
Hukum (APH), maka Inspektorat tidak bisa terlibat. Begitupun sebaliknya,"
ujarnya.
Kasus dugaan
penyelewengan ADD Desa Parangina Wahab tidak tahu persis. Awalnya, kasus ini
muncul atas permintaan audit yang direkomendasi oleh Komisi 1 DPRD Kabupaten
Bima.
Merespon hal itu, pertengahan Juni pihaknya membentuk tim audit. Namun, proses audit baru bisa dilakukan pada 1 Juli berdasarkan surat Nomor 700/14/5/2021. Dengan masa kerja 10 hari.
"Proses
audit tidak dilanjutkan, menyusul kasusnya sudah ditangani Polres. Audit bisa
juga dilakukan, jika itu dibutuhkan polisi," ungkapnya.
Wahab
membantah jika Inspektorat lamban merespon kasus tersebut. Meskipun kasus
tersebut sudah dilaporkan sejak lama.
"Tugas
kita di sini menumpuk. Bukan cuma Desa Parangina," tegasnya.
Sebelumnya,
kinerja Inspektorat sempat disorot Komisi 1 DPRD Bima. Karena lamban merespon
penyelesaian kasus dugaan penyelewengan ADD Desa Parangina. (jw)