Bentrok Antar Kelompok Warga di Melayu, Tiga Pemuda Setempat Ditetapkan Tersangka - Bima News

Senin, 18 April 2022

Bentrok Antar Kelompok Warga di Melayu, Tiga Pemuda Setempat Ditetapkan Tersangka

Tersangka
Tiga pemuda asal Kelurahan Melayu ditetapkan tersangka kasus kepemilikan  senjata tajam yang diamankan saat bentrokan antara dua kelompok warga di Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima pada 6 April lalu.

BimaNews.id, KOTA BIMA-Tiga orang warga yang diamankan pada patroli cipta kondisi saat bentrok antar dua kelompok warga di Kelurahan Melayu ditetapkan tersangka. Mereka inisial AR, 17 tahun, YJ, 17 tahun dan MF, 16 tahun, warga Kelurahan Melayu Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M. Rayendra RAP menjelaskan, tiga orang berstatus pelajar itu diamankan pada 6 April lalu. Mereka menguasai dan diduga menggunakan Sajam jenis Ketapel, busur dan panah, saat cipta kondisi (Cipkon).

“Tiga orang itu  juga mulai ditahan sesuai surat perintah penahanan masing-masing,’’ terang Rayendra.

 Mereka disangkakan melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, pasal 2 ayat 1.  Dengan sengaja membawa, menguasai senjata tajam tanpa hak. (red)

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda