Ditangani Polisi, Inspektorat Hentikan Audit Dugaan Penyelewengan ADD Parangina, Sape - Bima News

Kamis, 05 Agustus 2021

Ditangani Polisi, Inspektorat Hentikan Audit Dugaan Penyelewengan ADD Parangina, Sape

Abdul Wahab Usman
Abdul Wahab Usman

BimaNews.id, BIMA-Inspektorat Kabupaten Bima hentikan penyelidikan dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Parangina Kecamatan Sape. Karena, kasus dugaan penyelewengan dana yang bersumber dari APBD 2020 itu, sudah ditangani Polres Bima Kota.

"Sekarang sudah ditangani Unit Tipiter Polres Bima Kota," jelas Inspektur Inspektorat Kabupaten Bima, Abdul Wahab Usman SH MSi, Rabu (4/8).

Dengan demikian, Inspektorat tidak punya kewenangan untuk mengaudit. Bahkan, pekan lalu Polres Bima Kota sudah bersurat pada Inspektorat untuk tidak melanjutkan proses audit.

"Aturan seperti itu. Jika suatu kasus sudah ditangani lebih awal oleh Aparat Penegakan Hukum (APH), maka Inspektorat tidak bisa terlibat. Begitupun sebaliknya," ujarnya.

Kasus dugaan penyelewengan ADD Desa Parangina Wahab tidak tahu persis. Awalnya, kasus ini muncul atas permintaan audit yang direkomendasi oleh Komisi 1 DPRD Kabupaten Bima.

Merespon hal itu, pertengahan Juni pihaknya membentuk tim audit. Namun, proses audit baru bisa dilakukan pada 1 Juli berdasarkan surat Nomor 700/14/5/2021. Dengan masa kerja 10 hari.

"Proses audit tidak dilanjutkan, menyusul kasusnya sudah ditangani Polres. Audit bisa juga dilakukan, jika itu dibutuhkan polisi," ungkapnya.

Wahab membantah jika Inspektorat lamban merespon kasus tersebut. Meskipun kasus tersebut sudah dilaporkan sejak lama.

"Tugas kita di sini menumpuk. Bukan cuma Desa Parangina," tegasnya.

Sebelumnya, kinerja Inspektorat sempat disorot Komisi 1 DPRD Bima. Karena lamban merespon penyelesaian kasus dugaan penyelewengan ADD Desa Parangina. (jw)

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda