Bima News

Kamis, 03 November 2022

KPU Kota Bima Verfak 15.262 Orang Pengurus dan Anggota Parpol

Verfak
Tim Verifikator KPU Kota Bima sedang melaksanakan verfikasi faktual terhadap pengurus dan anggota 9 Partai Politik di Kota Bima 
 

bimanews.id, Kota Bima-Verifikasi faktual (verfak) keanggotaan dan kepengurusan partai politik  masih dilakukan KPU Kota Bima. Sesuai jadwal verifikasi ini akan berlangsung hingga Jum’at (4/11).

Ketua KPU Kota Bima, Mursalin mengatakan,  sesuai pengumuman Ketua KPU RI Nomor: 9/PL.01.1-Pu/05/2022, terdapat 18 partai politik yang lolos verifikasi administrasi. Dari 18 Parpol itu, 9 diantaranya memenuhi ambang batas suara sah secara nasional sebesar 4 persen Pemilu 2019.

‘’9 lainnya merupakan partai politik baru dan partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos parlemen,’’ sebutnya, Rabu (3/11).

Verifikasi faktual ini terhadap 9 Parpol non parlemen dengan jumlah sampel anggota sebanyak 1.5262 orang. Sampel tersebut diterima KPU Kota Bima melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Verifikasi dilaksanakan oleh Tim Verifikator KPU Kota Bima dengan mendatangi alamat anggota partai politik yang tercantum pada SIPOL. Bagi anggota partai politik yang tidak ditemui di tempat tinggalnya, akan dikirimkan daftar nama anggota Parpol tersebut ke partai politik untuk dikumpulkan di kantor Parpol.

Hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Parpol akan disampaikan ke KPU Provinsi melalui SIPOL. “Sesuai jadwal hasil Verfak kami serahkan ke KPU Provinsi melalui SIPOL tanggal 5 November 2022,” tutupnya. (red)

 

Rabu, 02 November 2022

Jenazah Pensiunan Guru Ditemukan Tergeletak di Saluran Air

Jenazah
Tim Inafis Polres Bima Kota melakukan olah tempat kejadian perkara atas penemuan jenazah Syahrir Arsyad, pensiunan guru yang ditemukan tergeletak di saluran air di kawasan Raba Sangga, Kelurahan Kendo, Kecamatan Raba, Kota Bima sekitar pukul 22.30 Wita, Selasa malam (1/11)
 

bimanews.id, Kota Bima-Kematian bisa datang kapan saja. Seperti kejadian menimpa  Syahrir Arsyad, 67 tahun, warga Kelurahan Kendo, Kecamatan Raba, Kota Bima.

Jenazah pensiunan guru ini ditemukan tergeletak di drainase sawah di So (Kawasan) Raba Sangga, RT 01, RW 01, Kelurahan Kendo sekitar pukul 22.30 Wita, Selasa malam (1/11). Jenazah almarhum pertama kali ditemukan Edi Rahman, juga warga Kelurahan Kendo. Pensiunan guru itu ditemukan dengan posisi tergeletak di drainase persawahan.

Kapolres Bima Kota melalui Kasubag Humas Iptu Jufrin menjelaskan, sekitar pukul 21.30 Wita, Edi Rahman pergi ke sawah untuk mengecek mesin penyedot air. Saat jalan  dia melihat cahaya lampu senter di drainase Sawah.

Penasaran, saksi mendatangi cahaya tersebut. Saat itu  dia melihat jenazah yang diketahuinya bernama Syahrir Arsyad tergeletak di saluran air dengan kondisi tidak bergerak.

‘’Atas temuan itu, Edi Rahman lantas berteriak memanggil warga sekitar. Warga lantas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus dilaporkan ke Polsek Rasanae Timur,’’ jelasnya.

Mendapat laporan dari warga  Kapolsek Rasanae Timur Iptu Suratno bersama personel turun ke TKP. Sekitar pukul 23.00 Wita tim Inafis dan gabungan piket Satfung Polres Bima Kota dipimpin KBO Sat Reskrim Iptu Budi Rohadi juga turun ke lokasi penemuan mayat melakukan olah TKP.

‘’Di lokasi, tim menemukan korban dengan posisi tergeletak di drainase, di dekatnya ada senter yang masih menyala. Hasil pemeriksaan terhadap jenazah tidak ditemukan ada tanda-tanda kekerasan,’’ terangnya.

Dari keterangan menantu almarhum Zulkarnaen sebutnya, korban Syahrir Arsyad usai salat Isya'  atau sekitar pukul 20.00 Wita  pamit untuk melihat air di sawah. ‘’Kondisi almarhum saat itu terlihat baik dan selama ini diketahui tidak memiliki riwayat penyakit tertentu,’’ sebutnya.

Jenazah dibawa ke rumah duka. Pihak keluarga menerima kematian almarhum dengan ikhlas, menolak dilakukan otopsi. Dibuat surat pernyataan peenolakan otopsi yang ditandatangani istri almarhum,’’ akunya.

‘’Jenazah Syahrir Arsyad akan dimakamkan pada hari Rabu (2/11) ba'da salat Dzuhur di TPU Kelurahan Kendo,’’ tutupnya. (red)

 

Mengapa Harus REGSOSEK?

 


Iin
Oleh: Iin Suprihatin (Statistisi Ahli Muda, BPS Kota Bima)


Program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat di Indonesia memegang peran penting dalam upaya pengentasan kemiskinan serta pembangunan ekonomi. 

Pertumbuhan ekonomi yang menjamin pemerataan dan keadilan adalah tantangan besar yang harus direalisasikan, terutama untuk mengurangi kemiskinan. Meski masih dibayangi dengan meningkatnya risiko ketidakpastian global, ekonomi Indonesia mampu tumbuh impresif pada Triwulan II 2022 sebesar 5,44% (yoy), tren positif ini menjadi  upaya menjaga momentum pemulihan ekonomi. 

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat  jumlah penduduk miskin pada Maret 2022 mencapai 26,16 juta orang atau 9,54% dari total penduduk Indonesia. Jumlah ini menurun 0,17 persen jika dibandingkan tahun 2021. 

Meskipun perekonomian Indoensia menunjukkan performa cenderung membaik, pun kemiskinan juga mengalami penurunan. 
Namun  tingkat kemiskinan tahun 2022 masih lebih tinggi dibandingkan kondisi sebelum pandemi . 

Pemerintah Indonesia secara intensif telah menjalankan berbagai program pengentasan kemiskinan berdasarkan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan. Perlindungan sosial dan pemberdayaan sebagai salah satu bagian yang tidak terpisahkan dalam pengentasan kemiskinan berperan cukup signifikan setelah beberapa program jaminan dan bantuan sosial diluncurkan. 

Namun pada pelaksanaannya, beberapa program tersebut masih terfragmentasi bahkan data penerima manfaat program masih bersifat sektoral  sehingga berjalan kurang efektif dan efisien serta menyebabkan masyarakat miskin dan rentan tidak mendapatkan layanan bantuan yang komprehensif. 

Mekanisme penargetan program yang belum terstandar dengan baik juga tidak berjalannya pemutahiran basis data sehingga menyebabkan terjadinya exclusion error dan inclusion error.

Tantangan yang muncul kemudian adalah upaya memperbaiki dan mempercepat koordinasi penyelenggaraan program-program perlindungan sosial ke dalam suatu sistem yang terintegrasi, tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga hingga tingkat daerah. 

Data perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat berbasis Registrasi Sosial Ekonomi merupakan solusi yang ditawarkan oleh pemerintah guna melakukan  percepatan dan perbaikan koordinasi antar program-program perlindungan sosial ke dalam satu sistem yang terintegrasi.

Regsosek merupakan salah satu arah kebijakan perlindungan sosial yang perlu diprioritaskan guna pengembangan Sistem Rujukan dan Layanan Terpadu. 

Sistem yang perlu ini mencakup koordinasi antarinstansi dan antarprogram, pengelolaan basis data kemiskinan yang aspiratif dan berkala, serta pemberian kewenangan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan koordinasi program di tingkat lokal sehingga mampu membuat program yang lebih responsif dan relevan dengan kebutuhan daerah.

Harapannya Sistem Registrasi Sosial Ekonomi menjadi single  source of truth  profil data sosial ekonomi masyarakat Indonesia yang komprehensif dalam mewujudkan Satu Data Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat. (*) 

Selasa, 01 November 2022

Tim KIP NTB Nilai Keterbukaan Informasi Publik di KPU Kota Bima

KIP
Tim Komisi Informasi Provinsi (KIP) NTB foto bersama dengan Ketua, Anggota  dan Sekretaris KPU Kota Bima saat melakukan monitoring dan evaluasi tentang keterbukaan informasi publik di KPU setempat, Senin (31/10)  
 

bimanws.id, Kota Bima-Untuk penilaian keterbukaan informasi publik, Komisi Informasi Provinsi (KIP) NTB melakukan monitoring dan evaluasi di KPU Kota Bima. Tim berjumlah 10 orang tiba di Kantor KPU Kota Bima, sekitar pukul 09.10 Wita, Senin (31/10).

Kehadiran tim yang terdiri dari Ketua, anggota dan sekretariat KIP NTB disambut Ketua dan Anggota KPU Kota Bima, Sekretaris KPU Kota Bima selaku atasan PPID. Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Parhubmas selaku PPID serta staf bagian teknis penyelenggaraan dan Hubmas selaku tim penghubung dan Helpdesk PPID KPU Kota Bima.

Kegiatan visitasi Monev KIP  diawali presentasi dari atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kota Bima, Drs. Ajmah.  Dia menjelaskan tentang sejarah singkat PPID KPU Kota Bima, komitmen keterbukaan pelayanan informasi publik, pengembangan skill SDM maupun soal anggaran.

Termasuk tentang inovasi  yang dilakukan.  Strategi KPU Kota Bima, mulai dari perencanaan kegiatan jangka pendek maupun jangka panjang.  Sekaligus laporan pelayanan informasi publik setiap tahun kepada KPU RI melalui KPU Provinsi NTB dan kepada KIP NTB.

Diakhir presentasi, Atasan PPID menjelaskan sarana dan prasarana pendukung pelayanan informasi publik yang ada. Mulai dari ruang pelayanan, lemari arsip, banner alur pelayanan informasi dan yang lainnya.

Setelah mendengarkan presentasi tersebut, Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB, Suaeb Qurry, SHi memberikan kesempatan kepada anggota KIP untuk menanggapi. Memberikan masukan maupun pertanyaan untuk mendalami beberapa hal yang disampaikan.

Sebelumnya,  Suaeb menegaskan, penilaian ini bukan sebuah lomba. “Ini bukan lomba, karena tujuan kita yang utama adalah  bagaimana semua Satker mampu meraih Kategori Informatif dalam pelayanan informasi publik,” harapnya.

Ketua KPU Kota Bima, Mursalin menjelaskan, penilaian keterbukaan informasi publik terdiri dari dua tahapan. Diawali pengisian Self Assesment Questionnaire (SAQ), kemudian dilanjutkan dengan Visitasi Monev KIP.

“Untuk SAQ, Tim PPID telah mengirim hasil pengisian kuisioner kepada  KIP beberapa pekan lalu. Sekarang kunjungan lapangan,” jelasnya.

Ada beberapa penilaian dari tim Visitasi Monev,  mulai presentasi tentang pelayanan informasi publik di Lingkungan KPU Kota Bima oleh Atasan PPID KPU Kota, dilanjutkan dengan tanya jawab. Terakhir, pemeriksaan lapangan untuk melihat sarana dan prasarana yang digunakan untuk pelayanan informasi publik.

Untuk pelayanan informasi publik diakui, setiap tahun dilakukan penilaian. Tahun ini sedikit berbeda dibanding tahun sebelumnya, penilaian langsung oleh KIP.

“Biasanya setiap tahun penilaian dilakukan oleh KPU NTB,” tutur Mursalin.

Terkait pelayanan informasi public di KPU Kota Bima, PPID KPU Kota Bima sudah memberikan yang terbaik sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami berharap tahun ini berhasil meraih predikat Informatif. Kalaupun belum, ke depan kita semua berkomitmen untuk memperbaikinya,” tutup Mursalin. (red)

Jumat, 28 Oktober 2022

Anggota Dewan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PKBM Karoko Mas Ditahan

Ditahan
Anggota DPRD Kabupaten Bima, Boimin ditahan setelah menjalani pemeriksaan di unit Tipikor Polres Bima Kota, Jum'at (28/10)
 

bimanews.id, Bima-Anggota DPRD Kabupaten Bima Boimin ditahan unit Tipikor Polres Bima Kota, Jum’at (28/10). Kader partai Gerindra ini tersangkut kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) senilai Rp 1,4 Miliar.

Sebelum ditahan, Boimin memasuki ruangan penyidik Satreskrim  Polres Bima sekitar pukul 10.00 Wita. Boimin menjalani pemeriksaan sekitar dua jam untuk kepentingan pelimpahan tahap II.

Wakil rakyat ini mendapat pengawalan ketat dari kepolisian saat dibawa menuju ruang tahanan. ”BM (Boimin, red) memenuhi panggilan untuk tahap II, langsung kami tahan,” kata Kasatreskrim Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra RAP.

Selanjutnya Boimin dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima sekitar pukul 14.26 Wita. Meski berstatus tahanan, anggota Komisi I DPRD Bima tidak diborgol, ”Tersangka sudah dilimpahkan bersama barang bukti (tahap II),’’ ujar dia.

Tiba di Kejari Bima, Boimin diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia diperiksa sekitar satu jam. Termasuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Dengan pertimbangan memudahkan proses penuntutan, JPU memutuskan untuk menahanan tersangka Boimin. ”Kami lanjutkan penahanan BM,” kata Kasi Intelijen Kejari Bima Andi Sudirman.

Boimin ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai kemarin. Andi menambahkan, penahanan ini untuk memudahkan proses persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram. ”BM ditahan di Lapas Mataram. Ini lagi dalam perjalanan ke Mataram,” ungkap dia.

Dalam kasus ini, Boimin bertindak selaku Ketua PKBM Karoko Mas yang berlokasi di Dusun Nanga Wera, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima. Dua diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran bantuan dari APBN tahun 2017, 2018 dan 2019. Adapun total anggaran yang diterima PKBM Karoko Mas dalam kurun waktu 3 tahun Rp1,44 miliar.

Dari hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB ditemukan kerugian negara sejumlah Rp 862 juta. (red)

Kamis, 27 Oktober 2022

Warga Penerima Program BSPS di Desa O'o Terima Barang Tanpa Nota

Rumah
Anwar menunjukan rumahnya  yang diperbaiki melalui program BSPS di RT 01 Dusun O'o 01, Desa O'o, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima.
 

bimanews.id,Bima- Program penanganan kemiskinan ekstrim dan stunting di Kabupaten Bima, melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) masih bermasalah. Seperti dialami warga penerima manfaat di Desa O'o, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima.

Material yang didroping  fasilitator tidak disertai nota belanja. Sehingga muncul dugaan, nilai barang yang didrop tidak sesuai harga yang sebenarnya. Begitu juga dengan toko tempat belanja, tidak ada kesepakatan dengan warga penerima manfaat sebelumnya.

"Kami tidak dilibatkan. Tidak ada sosialisasi awal maupun rapat yang membahas itu,’’ ungkap, H. Yusran Nurdin, salah seorang penerima manfaat di RT 01 Dusun O'o 01, Desa O'o, Kecamatan Donggo pada media ini, Rabu (26/10).

Warga penerima manfaat hanya diberitahu total belanja senilai Rp  17,5 juta  untuk barang dan Rp 2,5 juta berupa uang untuk ongkos tukang.

"Selebihnya tidak ada kesepakatan lain. Seperti penentuan material apa saja yang harus kita pakai, kualitas barang, dibelanjakan,  dari toko mana maupun nota belanja barang dan lain-lain," bebernya.

Karena H. Yusran rumah batu, mendapat material berupa pasir satu truk, batu bata  4.000 biji,  semen 39 sak, seng spandek ukuran 4 meter sebanyak  20 lembar. Kemudian besi dengan ukuran berbeda sebanyak 40 batang.

"Bahan-bahan ini didrop langsung fasilitator. Sudah saya terima. Tanpa nota belanja dari toko. Harganya dikasi tahu secara lisan," sebutnya.

Dari jumlah  material yang dia terima, jika dikalkulasikan belum mencapai  angka Rp 17,5 juta.

Hal yang sama diakui Nina Seftian, warga penerima manfaat lain di Desa O’o.  Pada program BSPS ini, ia mengaku mendapatkan bantuan bahan untuk rumah panggung.  Berupa triplek setebal 15 milimeter sebanyak 13 lembar dan  15 lembar ukuran 8 milimeter. Seng spandek sebanyak 7 lembar dengan panjang 4 meter.  8 ikat kayu ukuran 4x6 centimeter, 8 batang kayu ukuran 6x12 centimeter.

Kemudian kayu papan  sebanyak 22 lembar, paku seng 2 kilogram dan  1 kilogram paku  ukuran 7 centimeter. "Material lain yang diterima, 3 sak semen, pipa paralon ukuran 4 inci 1 batang, satu kloset, cat tembok 10 kilogram, cat kayu 1 kilogram, minyak cat setengah liter, kuas 2 buah dan batako 50 biji," sebutnya.

Selain material, ia mengaku menerima uang Rp 4,5 juta dari fasilitator. Kata fasilitator, uang itu termasuk ongkos tukang sebesar Rp 2,5 juta dan uang sisa belanja barang Rp 2 juta.

"Kalau kita totalkan, masih kurang dari angka  Rp 20 juta,’’ sebutnya.

Rumah yang direhab melalui program BSPS belum layak ditempati. Masih ada yang kurang, terutama di bagian atap.

"Ada tiga lubang atap rumah ini yang bocor, ketika hujan," keluhnya.

Warga
Sejumlah warga penerima manfaat dari program BSPS di Desa Oo, Kecamatan Donggo keluahkan soal droping  bahan material dari fasilitator tidak disertai nota belanja

 

Anwar, penerima manfaat lain menduga, hampir semua warga penerima manfaat mengeluhkan  bahan material yang diterima.  Dia mengaku, sudah tanyakan pada yang lain, jawabannya sama.

Hal itu akunya, sempat dia tanyakan ke fasilitator untuk meminta kejelasan. Namun, tidak ditanggapi dengan serius.

"Setelah saya protes, fasilitator hanya menyerahkan nota belanja. Itupun notanya tidak jelas. Tidak ada stempel toko. Kan aneh itu," sorotnya.

Ia berharap fasilitator menjalankan program  sesuai regulasi yang ada. Terbuka dengan para penerima manfaat. Apabila masih ada sisa,  agar dikembalikan pada yang berhak.

Fasilitator lapangan  program BSPS Desa O'o, Firman dikonfirmasi melalui handphone,  membantah adanya keluhan dari warga penerima manfaat. Ia mengaku, program tersebut  sudah disosialisasikan di kantor Camat Donggo, dihadiri aparat pemerintah dan warga penerima manfaat.

"Pada pertemuan itu kita jelaskan semua tentang regulasi dan prosedur pelaksanaan," tegas Firman pada media ini, Kamis (27/10).

Selain sosialisasi,  Firman mengaku telah mengarahkan setiap penerima manfaat untuk melaporkan setiap keluhan pada ketua kelompok. Termasuk menyampaikan hal-hal yang belum dimengerti.

"Kemudian ketua kelompok yang menyampaikan. Semasih saya bisa atensi permintaan dan keluhanan akan dilakukan. Kalau tidak, mohon bersabar," katanya.

Karena lanjut dia, anggarannya terbatas. Tidak bisa memenuhi setiap permintaan warga penerima manfaat. "Program ini untuk perbaikan. Bukan untuk rehab total. Jadi, saya berharap bisa dimaklumi," pintanya.

Terkait dengan nota belanja material katanya, sudah tercantum dalam daftar Rencana Penggunaan Dana (RPD) yang disusun pada saat pengajuan proposal. Hanya saja berbeda dengan bahan yang dipakai. Tergantung kebutuhan di lapangan.

"Artinya, yang kami lakukan sesuai kebutuhan di lapangan. Karena setiap rumah yang dikerjakan berbeda-beda kebutuhannya," jelas Firman.

Di Desa Oo ada 29 warga yang mendapat program BSPS. Dengan rincian 20 unit rumah panggung dan  9 unit rumah setengah permanen. Masing-masing rumah, kebutuhannya berbeda.

"Kalau pengerjaan selesai dan uang belanja bahan masih tersisa, saya kembalikan kepada penerima manfaat. Karena itu hak mereka," tandasnya. (ar)

Media Massa Ikut Bertanggungjawab Menyukseskan Pemilu Serentak 2024

KPU
KPU Kabupaten Bima adakan sosialisasi Pemilu Serentak tahun 2024 berbasis komunitas jurnalis yang berlangsung di aula kantor KPU setempat, Kamis (27/10)
 

bimanews.id, Bima-Pemilihan Legislatif  (Pileg) dan Pilpres ditetapkan sebagai Pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada 14 Februari. Sedangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ditetapkan tanggal 27 November 2024.

Menghadapi dua agenda besar tersebut, KPU mulai melaksanakan tahapan menghadapi Pileg, Pilpres mapun Pilkada tersebut. Demikian pula dilakukan KPU Kabupaten Bima, mensosialisasikan Pemilu serentak tahun 2024 berbasis komunitas jurnalis .

Sosialisasi yang berlangsung di aula KPU Kabupaten Bima, Kamis (27/10) mengangkat tema ‘’Peran Media Massa Dalam mengawal Pemilu Serentak 2024’’. Kegiatan tersebut dihadiri Ketua PWI Kota Bima, Koordinator AJI Bima dan puluhan wartawan.

Komisioner KPU Kabupaten Bima Yudi Chandra Nan Arif  membuka kegiatan tersebut menegaskan, pentingnya peran media massa dalam menyampaikan informasi pada publik.  Dia berharap media menjadi corong KPU untuk menginformasikan tahapan Pemilu pada masyarakat.

Sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan benar tentang pelaksanaan Pemilu serentak maupun pemilihan kepala daerah.

‘’Salah satu kekuatan indenpenden yang berada di luar kekuasaan adalah pers. Ini menunjukkan pers memiliki pengarush yang  sangat besar,’’ katanya.

Sehingga kata dia, media massa akan dilibatkan secara langsung pada setiap tahapan  Pemilu sebagai mitra penyelenggara pemilu.

Yudi sapaan akrabnya  mengaku, saat ini KPU Kabupaten Bima sedang melakukan verifikasi faktual partai politik.Tahapan lain juga masih berjalan, seperti tahapan sosialisasi, tahapan pendataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan pemutakhiran data pemilih.

Ady Supriadin, Komisioner KPU Kabupaten Bima mengatakan, indikator keberhasilan Pemilu dilihat dari tingkat partisipasi masyarakat. Secara kuatintas, angka partisipasi pemilih pada Pilkada di atas 80 persen.

‘’Pada Pilkada 2019 lalu di Kabupaten, angka partisipasi masyarakat Kabupaten Bima pada angka 79 persen,’’ sebeutnya.

Untuk aspek kualitas,  harus melalui pendidikan pemilih. Negara beerkewajiban mendidik masyarakat agar sadar menggunakan hak pilih. Dengan mendorong  lahirnya pemilih yang rasional.

‘’Kita harap angka partisipasi pada Pemilu 2024 naik,’’ harapnya.

Karena itu dia berharap pers ikut aktif melakukan pengawasan terhadap Pemilu, sehingga berlangsung jujur, adil dan luber. Termasuk memberikan pendidikan politik pada masyarakat sehingga dapat menggunakan hak politiknya secara benar.

Karena tanggungjawab untuk menyukseskan Pemilu, tidak hanya pada penyelenggaran seperti KPU, Bawaslu, tapi juga pemerintah, Parpol, masyarakat dan media massa.

Hal senada ditegaskan Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin.  Menurutnya, pengawasan terhadap Pemilu penting, selain mencegah terjadi pelanggaran, juga  memberikan pendidikan politik bagi masyarakat.

Karena itu media harus memberikan informasi yang akuntabel pada masyarakat dan ikut serta mengawasi pada setiap tahapan Pemilu.

Media  katanya, berperan penting untuk sosiasliasi, mencegah dan meningkatkan partisipasi Pemilu. ‘’Media massa yang independen menjadi satu-satunya harapan masyarakat utk mengontrol jalannya demokrasi,’’ tandasnya. (red)

Selasa, 25 Oktober 2022

Kasus Gagal Ginjal Akut Belum Ditemukan di Kota Bima

 

Syarifuddin
Syarifuddin

bimanews.id, Kota Bima-Hingga saat ini belum ditemukan kasus gagal ginjal akut di Kota Bima. Hal itu diaku Sekretaris Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Bima, Syarifuddin.

"Setiap hari kita survey, sejauh ini belum ditemukan," katanya, Selasa (25/10).

Petugas kesehatan katanya,  terus memantau dan mengawasi terhadap penggunaan obat Sirop yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut. 

Saat ini  akunya, ada beberapa obat  Sirop yang mengandung zat diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak. Syarifuddin tidak merinci nama-nama obat tersebut, karena itu kewenangan BPOM.

"Diduga melebihi ambang batas, makanya menjadi pemicu. Maka perlu ada upaya pencegahan," terangnya. 

Paling penting dilakukan saat ini,  memastikan tidak ada lagi penggunaan obat dalam bentuk Sirop. Terutama di pusat-pusat layanan kesehatan dasar di Kota Bima, seperti puskesmas. Menghentikan pemberian resep obat Sirop.

Untuk diketahui, pekan lalu Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyebut,  ada 2 balita asal Kabupaten Bima meninggal akibat gagal ginjal akut. 

Satu orang usia 8 bulan dan satu orang 11 bulan. Keduanya dilaporkan meninggal pada September dan awal Oktober lalu. (red)

Dituduh Maling, Dipanah Bagian Dada, Korban Meninggal Saat Dirawat di RSUD Dompu

Pelaku
AR, 16 tahun pelaku pemanahan yang menyebabkan korban AN, 16 tahun meninggal dunia, saat diamankan oleh Polsek Dompu, Senin (24/10)
 

bimanews.id, Dompu-Kasus pemanahan di Dompu memakan korban. Kali ini AN, 16 tahun meninggal dunia setelah dilarikan ke RSUD Dompu, akibat anak panah tertancap di dada.

Kasubsi Humas dan Penmas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah mengatakan, kasus  pemanahan terjadi sekitar pukul 01.30 Wita, Senin dinihari (24/10). Tempat kejadian perkara di Dusun Potu Dua, Desa Dorebara, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

Sebelumnya jelas Hujaifah, Minggu malam (23/10) sekitar pukul 20.00 Wita,  korban AN duduk bersama pelaku AR, 16 tahun  dan sejumlah teman-temannya yang lain. Saat itu korban menuduh  pelaku sebagai pencuri  dan tidak memiliki orang tua.

Tidak terima dengan perkataan tersebut pelaku pulang ke rumahnya untuk mengambil panah. Dengan senjata tersebut pelaku memanah korban  dari jarak sekitar 4 meter.

"Anak panah mengenai dada korban bagian atas. Korban kemudian korban dilarikan ke RSUD Dompu, namun nyawa korban sudah tidak tertolong,’’ bebernya.

Atas kejadian itu, keluarga korban melapor ke Polres Dompu. Kemudian Kapolsek Dompu, Ipda Arif Syarifuddin bersama anggota Unit Reskrim Polsek Dompu dan Bhabinkamtibmas Desa Dorebara melakukan pencarian terhadap pelaku. Alhasil terduga pelaku diamankan  saat sedang duduk bersama teman-temannya di sekitar lokasi kejadian.

‘’Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polres Dompu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,’’ pungkas Hujaifah. (red)

 

Sabtu, 22 Oktober 2022

Klub Taekwondo BJTC Terbentuk, Siap Berkonstribusi Untuk Kemajuan Olahraga di Kota Bima

Taekwondo
Ketua Bima Jaguar Taekwondo Club (BJTC) Kota Bima Syarifuddin Azis  didampingi Sabeum Mulyadin dan Musnadin
 

bimanews.id, Kota Bima-Klub taekwondo Bima Jaguar Taekwondo Club (BJTC) kini terbentuk di Kota Bima. Klub yang dibentuk pekan lalu ini berdasarkan hasil musyawarah para pegiat olahraga Taekwondo ini dipercayakan kepada  Syarifuddin Azis sebagai ketua. Sekretaris  Musnadin dan Sabeum Mulyadin sebagai pelatih kepala.

‘’BJTC ini berada di bawah naungan pengurus Taekwondo Kota Bima sebagai induk organisasi Taekwondo di daerah,’’ kata Syarifuddin Azis pada media ini, Sabtu (22/10).

Pembentukan BJTC  jelasnya, bagian dari komitmen untuk meningkatkan kemajuan olahraga beladiri Taekwondo di Kota Bima.

"BJTC  satu-satunya klub Taekwondo yang eksis di Bima. Kami siap berkontribusi untuk kemajuan olahraga di Kota Bima, " sebut pria yang sehari-hari  sebagai PNS di Sekretatiat DPRD Kabupaten Bima ini.

Secara de fakto pelatihan dan pembinaan atlet BJTC sudah berjalan  sekitar 2 tahun, secara mandiri oleh  pelatih Sabeum   Mulyadin.

Sabelum Mulyadin katanya,  merupakan pendiri Club BJTC. Telah mendedikasikan tenaganya untuk mengembangkan Taekwondo di Kota Bima ini.  ‘’Dirintis dari nol, saat ini jumlah atlet binan  sudah lebih dari 200 orang,’’ sebutnya.

Atlet binaan BJTC diakui, telah mengikuti 2 turnamen yakni,  Porprov di KSB dan Open Tournamen di Mataram.  Hasilnya, mereka meraih puluhan medali Emas,  Perak maupun Perunggu.

Untuk ke depan  BJTC akan fokus penataan manajemen dan administrasi klub. Termasuk  penyusunan rencana kerja dan pengembangan klub. "Insya Allah dalam waktu dekat kami akan menggelar rapat kerja untuk menyusun rencana kerja,’’ ujarnya.

Saat ini BJTC telah membuka dua  Dojang atau tempat pelatihan.  Yaitu,  Dojang SMPIT Insan Kamil khusus siswa Insan Kamil dan Dojang untuk anak-anak umum lintas sekolah denggan lokasi latihan di SMAN  4 Kota Bima dan lokasi lain secara bergilir.

"Kita rencanakan membuka beberapa Dojang di sejumlah SMA dan SMP di Kota Bima," akunya. (fir)

Rabu, 19 Oktober 2022

Sengketa Tanah Kawasan Ama Hami, Pemkot Menang Tingkat Banding

Mahfud
H. Mahfud
 

bimanews.id, Kota Bima-Pengadilan Tinggi Mataram memperkuat putusan Pengadilan Negeri Raba Bima terhadap sengketa tanah di kawasan Ama Hami, Kota Bima. Menetapkan, Pemerintah Kota Bima berhak atas aset tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut.

Putusan tingkat banding  itu diterima Kabag Hukum Kota Bima dari Jurusita Pengadilan Negeri Raba Bima tanggal 17 Oktober  2022. Dengan amar putusan,  menguatkan putusan Pengadilan Negeri Raba Bima.

Kabag Hukum Setda Kota  Bima, melalui Kadis Kominfo, H Mahfud menjelaskan, tanah di kawasan Ama Hami digugat ahli waris Siti Siti Maryam melalui Pengadilan Negeri Raba Bima. Sehingga keluar putusan PN-Raba-Bima Nomor: 18/pdt.G/2022/PN Rbi tanggal 28 Juli 2022.

Putusan itu menetapkan, Pemerintah Kota Bima berhak atas aset tanah yang menjadi obyek sengketa. Tanah tersebut dari penyerahan aset Kabupaten Bima tahun 2003 kepada Pemerintah Kota Bima.

Atas putusan itu penggugat melalui kuasa hukumnya,  Samsuddin, SH melakukan upaya banding  ke Pengadilan Tinggi Mataram.

‘’Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Bima akan merespon upaya hukum dari penggugat. Termasuk upaya hukum ke tingkat kasasi,’’ tandasnya.

Bagian Hukum Kota Bima  tegasnya, berkomitmen melindungi dan mengamankan aset daerah/Negara. Tetap  berada pada koridor hukum  sesuai Undang-undang yang berlaku.

"Ini menjadi perhatian bagi siapapun yang ingin menguasai atau mengklaim aset daerah/Negara,’’ tegasnya.

Apalagi Presiden RI, Joko Widodo telah menginstruksikan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah,  agar aset daerah/negara dikelola dengan baik. Apabila ada yang mencoba untuk main-main dengan aset negara maka Polri hingga Kejaksaan Agung akan menindak dengan tegas atas  para mafia tanah.

‘’Sat ini telah terbentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah beranggotakan Aparat Penegak Hukum termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN),’’ sebutnya. (fir)

Meja dan Kursi di Ruangan Wali Kota Diambil Kuasa Hukum Mantan Bendahara Pemkot

 
Sofa
Barang berupa, sofa, kursi dan meja kerja yang sebelumnya berada di ruang kerja Wali Kota Bima dikeluarkan oleh kuasa hukum mantan bendahara Pemkot Bima inisial LD, Rabu (19/10)

bimanews.id, Kota Bima-Meja dan kursi selama empat tahun berada di ruangan Wali Kota Bima, Rabu (19/10) dikeluarkan. Kabarnya barang tersebut tidak tercatat sebagai asset Pemerintah Kota Bima.

Barang tersebut berupa sofa ukuran besar, warna coklat tua sebanyak 4 buah.  Kemudian 1 kursi kerja dan 2 meja. Informasi diperoleh harga perabot tersebut sekitar Rp 100 juta.

Kabag Umum Setda Pemkot Bima, Imran dikonfirmasi terkait sejumlah barang tersebut dikeluarkan dari ruangan Wali Kota Bima mengaku, tidak menahu.

"Saya tidak tahu. Saya sudah empat hari sedang dinas luar kota,’’ elaknya.

Kabag Prokopim Kota Bima, Iskandar ditemui mengaku, satu set sofa dan meja kerja itu diambil oleh seorang kuasa hukum bernama Muhammad Yusuf.  Sebagai utusan dari mantan bendahara di Kota Bima untuk mengambil barang  tersebut, karena miliknya.

"Dari surat yang ditunjukkan, barang itu milik kliennya,’’ sebut Iskandar.

Setelah dicek, barang berupa satu set sofa dan meja kerja itu tidak masuk sebagai inventaris barang milik Pemkot Bima. Soal kenapa barang milik mantan bendahara itu 4 tahun berada di ruang kerja Wali Kota Bima, Iskandar  mengaku, tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskannya.

Tapi kata dia,  pengambilan barang tersebut sebagai tindaklanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Bima soal utang mantan bendahara berinisial LD.  (fir)

 

Ad Placement

Kota Bima

Bima

Dompu