Bima News

Sabtu, 06 Desember 2025

Menteri PKP–PWI Fasilitasi 5.000 Rumah Wartawan

PWI


bimanews.id— Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat sepakat memfasilitasi 5.000 unit rumah subsidi bagi wartawan di seluruh Indonesia.

Kesepakatan ini dicapai dalam audiensi antara Menteri PKP Maruarar Sirait dan Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir di Kantor PKP, Jakarta, Jumat (5/12).

Dalam pertemuan tersebut, Menteri PKP Maruarar Sirait yang akrab disapa Ara menegaskan bahwa penyediaan rumah subsidi bagi wartawan merupakan komitmen bersama untuk meningkatkan akses hunian layak bagi seluruh wartawan.

Ia menekankan bahwa pemerintah ingin memastikan semua kelompok masyarakat termasuk wartawan yang berada di garis depan penyampaian informasi memiliki kesempatan untuk memperoleh rumah yang layak dan terjangkau.

“Saya sangat menghormati profesi wartawan. Karena itu kami ingin wartawan memperoleh hak dan informasi yang jelas. Program rumah subsidi ini wujud kehadiran negara, sesuai program Presiden Prabowo,” tegas Menteri Ara.

Ia menantang PWI agar segera menyiapkan data dan melakukan sosialisasi masif kepada wartawan di seluruh Indonesia agar program ini tepat sasaran dan dapat direalisasikan sepenuhnya.

Menteri Ara bahkan menyampaikan bahwa 5.000 unit tersebut harus terserap seluruhnya pada 2026, tantangan yang langsung disanggupi oleh Ketum PWI.

"Deal, ya?” tanya Menteri Ara.

“Ya, deal,” jawab Akhmad Munir.

Menanggapi komitmen tersebut, Munir yang juga Direktur Utama LKBN Antara menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan insan pers. Ia menegaskan bahwa PWI siap menggerakkan jaringannya untuk memastikan program ini dapat diakses secara luas, tidak hanya oleh anggota PWI tetapi seluruh wartawan yang membutuhkan hunian layak.

Menurutnya, fasilitas ini menjadi angin segar terutama bagi wartawan yang selama ini kesulitan memperoleh rumah karena penghasilan yang terbatas.

“Terima kasih kepada Menteri PKP yang telah menyediakan fasilitas pengadaan rumah bagi wartawan. Kami berharap seluruh wartawan di Indonesia memanfaatkan kesempatan ini,” ujarnya.

Sosialisasi untuk Masyarakat

Selain penyediaan rumah, Menteri Ara juga meminta dukungan PWI untuk membantu menyebarluaskan informasi mengenai program Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP).

KPR FLPP adalah subsidi perumahan dari pemerintah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang bertujuan membantu masyarakat memiliki rumah dengan suku bunga tetap 5% selama masa tenor, cicilan ringan, jangka waktu hingga 20 tahun.

"Dan uang muka yang terjangkau," ujar Ara.

Melalui dukungan PWI, ia mengharapkan informasi mengenai pembelian rumah bersubsidi dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas, termasuk wartawan, sehingga mereka memahami mekanisme pembelian rumah yang aman, legal, dan terjangkau. Kolaborasi ini juga diharapkan dapat menghindarkan publik dari misinformasi terkait program perumahan.

Sebagai tindak lanjut, PWI Pusat akan menggelar sosialisasi nasional bersama Kementerian PKP, BP Tapera, developer, dan agen properti pada Selasa, 9 Desember 2025, yang akan digelar dari kantor PWI Pusat.

“Kami mengajak pengurus PWI provinsi dan kabupaten/kota serta seluruh anggota untuk mengikuti sosialisasi ini,” kata Akhmad Munir.

Ia menjelaskan bahwa program ini sangat relevan, mengingat PWI memiliki sekitar 35.000 anggota yang tersebar di seluruh Indonesia, dapat mengakses skema subsidi sesuai aturan KPR FLPP. Dengan pendapatan sekitar Rp2–3 juta, seorang wartawan dapat mengakses rumah subsidi dengan cicilan sekitar Rp1.080.000 per bulan.

“Alhamdulillah, program ini memberi solusi nyata bagi kesejahteraan insan pers,” ujar Munir.

Program penyediaan 5.000 rumah untuk wartawan ini sekaligus menjadi bagian dari kontribusi Kementerian PKP dalam menyukseskan Program Tiga Juta Rumah Presiden Prabowo Subianto. (red) 

Jumat, 05 Desember 2025

RUPS Luar Biasa PT Bank NTB Syariah: Penguatan Modal dan Perubahan Susunan Pengurus untuk Peningkatan Kinerja

Bank NTB


bimanews.id– PT Bank NTB Syariah telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Tahun 2025 pada hari Kamis, 4 Desember 2025, bertempat di Auditorium Raudhah Bank NTB Syariah Lt.6. RUPS LB ini menghasilkan sejumlah keputusan strategis terkait penguatan modal, penetapan pengurus baru, dan rencana pemulihan kinerja Bank.

Penguatan Modal dan Rencana Pemulihan

RUPS LB menyetujui dua agenda utama yang bertujuan memperkuat posisi keuangan Bank dan menjamin keberlanjutan usaha:

1. Persetujuan Rencana Pengkinian Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Tahun 2025. Rencana ini akan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka memenuhi Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum.

2. Persetujuan dan Penetapan Setoran Modal dari Pemegang Saham. Beberapa Pemegang Saham menyetujui penambahan modal disetor, antara lain:

a. Pemerintah Kabupaten Lombok Barat: Setoran tunai senilai Rp10.000.000.000,- , menjadikan total modal disetor menjadi Rp60.689.531.414,-.

b. Pemerintah Kabupaten Sumbawa: Setoran tunai senilai Rp5.000.000.000,- , menjadikan total modal disetor menjadi Rp79.650.192.974,-

Perubahan dan Penetapan Susunan Pengurus

RUPS LB menyetujui pemberhentian dengan hormat sejumlah pengurus lama dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai pengurus perseoran, serta menyetujui dan menetapkan susunan Pengurus PT Bank NTB Syariah untuk masa jabatan 4 tahun ke depan dan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu – waktu dengan telah mempertimbangkan POJK nomor 17 tahun 2023 tentang penerapan tata kelola bagi bank umum, efektif terhitung sejak ditutupnya RUPS ini.

Dan menetapkan susunan pengurus untuk masa jabatan 4 tahun kedepan berlaku efektif setelah mendapat persetujuan OJK sesuai hasil PKK (penilaian kelayakan dan kepatutan).

Susunan Dewan Komisaris, Direksi, dan DPS yang ditetapkan:

1. Komisaris Independen yang ditetapkan: Anis Mudjahid Akbar , Achmad Fauzi , dan H. W. Musyafirin.

2. Komisaris Utama: Anis Mudjahid Akbar ditetapkan sebagai Komisaris Utama. Berlaku efektif setelah persetujuan OJK sesuai hasil PKK (penilaian kelayakan dan kepatutan).

3. Komisaris Non Independen: Sekretaris Daerah Provinsi NTB (calon akan dinominasikan), dan Dr. H. Ahmad Mohammad Tidjani, MA (calon dinominasikan oleh PSP Bank Jatim dan efektif setelah persetujuan OJK sesuai hasil PKK (penilaian kelayakan dan kepatutan).

Direksi yang ditetapkan:

1. Direktur Pembiayaan: Agus Suhendro.

2. Direktur Dana dan Jasa: Adhi Susantio.

3. Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko: Ferry Ardiansyah.

4. Direktur Keuangan & Operasional:  Ajar Susanto Broto. Berlaku efektif setelah persetujuan OJK sesuai hasil PKK (penilaian kelayakan dan kepatutan).

Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ditetapkan:

Ketua DPS: Sdr. Dr. H. Lalu Ahmad Zaenuri dan Anggota DPS: Sdr. Dr. M. Syamsurrijal untuk diajukan PKK (penilaian kelayakan dan kepatutan) ke OJK setelah mendapat rekomendasi DSN – MUI dan berlaku efektif setelah mendapat persetujuan OJK sesuai hasil PKK dengan masa jabatan 4 tahun kedepan.

Pemegang saham menaruh harapan besar kepada Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Direksi yang baru ditetapkan ini. Dengan komposisi kepengurusan yang solid, Bank NTB Syariah diyakini akan mampu bergerak lebih cepat dalam melaksanakan langkah-langkah strategis dalam rencana pemulihan serta melakukan transformasi menyeluruh. 

Kombinasi keahlian dan pengalaman para pengurus baru diharapkan dapat mengakselerasi peningkatan kinerja Bank, terutama dalam hal kualitas aset, efisiensi operasional, dan kepatuhan terhadap prinsip syariah, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan daerah Nusa Tenggara Barat. (red) 

Ratusan ASN dan PPPK Ajukan Cerai di Pengadilan Agama Bima

Ilustrasi
Ilustrasi


bimanews.id–Jumlah perkara perceraian di wilayah Kabupaten dan Kota Bima masih tinggi. Dari data Pengadilan Agama Bima terdapat 2.354 perkara diputuskan selama Januari hingga awal Desember. Jumlah tersebut menurun meningkat dibanding tahun sebelumnya.

Dari jumlah tersebut, hingga 4 Desember 2025,  tercatat sebanyak 145 perkara perceraian diajukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK. 

"Untuk PPPK ada juga,  jumlahnya belum kami rekap. Butuh waktu lama, karena rekap manual," jelas Panitera Hukum Muda Pengadilan Agama Bima, Ma'ruf pada Bali.Viva.co.id. Kamis 4 Desember 2025.

Fenomena angka perceraian di kalangan ASN dan PPPK hampir terjadi setiap bulan. Gugatan cerai ASN paling banyak terjadi pada Oktober dan November masing-masing 16 perkara.

"Di awal Desember saja sudah 5 perkara yang ditangani," katanya.

Dari 145 perkara tersebut lanjut Ma'ruf, cerai gugat sebanyak 79. Sementara cerai talak sebanyak 66 perkara.

"Yang sudah diputuskan sebanyak 43 perkara," sebutnya.

Ma'ruf menjelaskan, secara umum perceraian di Kota dan Kabupaten Bima dari 2.354 perkara yang diterima Pengadilan Agama Bima disebabkan beberapa faktor. Paling tinggi karena meninggalkan salah satu pihak. Kemudian karena perselisihan dan pertengkaran.

"Tahun-tahun sebelum paling tinggi faktor perceraian disebabkan perselisihan. Sekarang trendnya justru disebabkan karena meninggalkan salah satu pihak. Seperti suami atau istri pergi tanpa kabar, kabur dari rumah hingga tidak menafkahi anak istri," jelas Ma'ruf. 

Dari beberapa penyebab perceraian, paling tinggi disebabkan karena perselisihan dan pertengkaran, sehingga tidak ada kecocokan dalam rumah tangga. Perkara ini sebanyak 735 kasus.

Sedangkan faktor lain seperti meninggalkan salah satu pihak, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan ekonomi, judi, dihukum penjara, poligami dan kawin paksa, tidak banyak.

"Kalau faktor perceraian karena poligami ada 4 perkara. Kemudian judi 5, cacat 1 dan dihukum penjara 1," pungkasnya. (red) 

Kamis, 04 Desember 2025

Rusli, Pemancing yang Hilang di Perairan Langgudu Bima Ditemukan Meninggal

Evakuasi
Jenazah Rusli saat dievakuasi di perairan Langgudu, Kabupaten Bima


bimanews.id-Rusli  atau akrab dipanggil Roy (54 tahun) yang  hilang saat mancing ikan di Perairan Langgudu, Kabupaten Bima akibat perahu yang ditumpangi dihantam ombak ditemukan meninggal dunia pada Kamis (4/12). 

Koordinator Pos SAR Bima, M. Darwis, mengatakan, jenazah Roy ditemukan sekitar 10 meter arah timur dari lokasi kejadian pada kedalaman sekitar 3 meter. 

"Korban ditemukan pukul 14.10 Wita, dalam keadaan telah meninggal dunia," kata Darwis.

Jenazah Rusli dievakuasi melalui penyelaman dan dibawa menggunakan perahu menuju Pantai Wane, Kecamatan Monta. Selanjutnya, jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga.

Korban yang beralamat di Penaraga, Kota Bima, dilaporkan hilang tenggelam setelah perahu yang ditumpangi bersama teman-temannya menabrak tebing. Kecelakaan itu terjadi pada Rabu (3/12) pagi sekitar pukul 05.00 Wita.

Menurut laporan, mereka yang berangkat dari lokasi Dumu menuju Spot So Moa–Karumbu dihempas gelombang besar di perairan Langgudu. Delapan pemancing berhasil diselamatkan oleh nelayan setempat dan pihak berwajib, namun Rusli hilang.

Menanggapi laporan tersebut, Kantor SAR Mataram segera memberangkatkan Tim Rescue Pos SAR Bima ke lokasi kejadian di perairan Langgudu untuk melaksanakan operasi pencarian bersama potensi SAR di wilayah bima. akhirnya tim SAR gabungan menemukan korban pada hari kedua.

Operasi SAR ini melibatkan tim gabungan dari berbagai unsur, antara lain TNI AL Bima, Polairud bima kota, Polairud kab.bima, BPBD Kab Bima, Dinsos (Tagana), Polsek Langgudu, Danramil, TSBK Kota Bima, Potensi 204, Perangkat Desa Pusu, nelayan setempat. (red)

Rabu, 03 Desember 2025

Dihantam Gelombang, Dua Perahu Bersama 9 Pemancing Tenggelam di Bima

Gelombang
Ilustrasi

bimanews.id- Sembilan orang pemancing tenggelam di perairan Langgudu, Kabupaten Bima setelah dua perahu yang mereka tumpanggi menabrak tebing, Rabu (3/12). Satu orang diantaranya atas nama, Rusli (54 tahun) hingga sekarang belum ditemukan. Sementara 8 rekannya selamat. 


Koordinator Pos SAR Bima, M. Darwis, menerangkan, sebelumnya dua perahu membawa sembilan pemancing berangkat dari Lokasi Dumu menuju Spot So Moa–Karumbu. Perahu pertama, membawa lima orang, sementara perahu kedua, berisi empat orang, termasuk korban.

Saat berada di perairan Langgudu, kedua perahu dihempas gelombang besar hingga menabrak tebing sekitar pukul 05.00 Wita. Delapan orang berhasil diselamatkan oleh nelayan setempat bersama petugas, namun Rusli, yang beralamat di Penaraga, Kota Bima, hingga kini belum ditemukan.

"Perahu pemancing menabrak tebing. Kondisi cuaca di sekitar lokasi dilaporkan mengalami gelombang besar dan angin kencang saat kejadian," terang Darwis.

Menanggapi laporan tersebut, Kantor SAR Mataram segera memberangkatkan Tim Rescue Pos SAR Bima ke lokasi kejadian di perairan Langgudu untuk melaksanakan operasi pencarian.

"Kami telah melakukan pencarian sejak pagi tadi bersama unsur potensi SAR yang ada di wilayah Bima," tambah Darwis.

Operasi SAR ini melibatkan tim gabungan dari berbagai unsur, antara lain BPBD Kab Bima, Dinsos Kab. Bima, TNI AL Bima, Polsek Langgudu, Polairud Kab. Bima, TSBK Kota Bima, potensi 204, Nelayan dan warga setempat, dengan fokus utama menemukan korban hilang. (red) 

Bank NTB Syari'ah Raih Penghargaan Sebagai Bank Dengan Sinergi Program Akselerasi QRIS Terbaik pada Acara Anugerah BI NTB 2025

Bank NTB


bimanews.id– Bank NTB Syariah menorehkan prestasi, meraih penghargaan sebagai Bank Dengan Sinergi Program Akselerasi QRIS Terbaik pada acara Anugerah BI NTB 2025. Acara ini  merupakan bagian dari rangkaian Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2025 Kantor Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

​Penghargaan diserahkan langsung pada malam puncak PTBI 2025 yang bertema "Tangguh dan Mandiri: Sinergi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Lebih Tinggi dan Berdaya Tahan," di Ballroom Prime Park Hotel & Convention, Mataram.

Komitmen Digitalisasi untuk Akselerasi Ekonomi Daerah

​Direktur Utama Bank NTB Syariah, Nazaruddin, menyampaikan rasa syukur dan bangga atas apresiasi yang diberikan oleh Bank Indonesia.

​“Penghargaan ini adalah buah dari kerja keras dan komitmen seluruh Insan Bank NTB Syariah, serta sinergi yang erat dengan Bank Indonesia dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan ekosistem pembayaran digital di NTB,” ujarnya.

​Penghargaan ini menegaskan peran strategis Bank NTB Syariah sebagai agent of development di Nusa Tenggara Barat.

Bank NTB Syariah dinilai telah berhasil menjalankan program akselerasi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) secara masif dan terintegrasi. Mencakup berbagai sektor mulai dari UMKM, pariwisata, retribusi daerah, hingga transaksi di pondok pesantren, dan lembaga pendidikan lainnya.

QRIS Sebagai Pilar Inklusi dan Efisiensi

​Pengembangan QRIS oleh Bank NTB Syariah bertujuan untuk:

Mendorong Inklusi Keuangan

- Memudahkan masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan dan pelaku UMKM, untuk bertransaksi secara non-tunai dan aman.

Mendukung Perekonomian Daerah: 

- Menciptakan efisiensi dalam sistem pembayaran, yang tujuannya meningkatkan transparansi dan mempercepat perputaran roda perekonomian daerah.

Memperkuat Ketahanan Daerah 

- Mendukung program percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (P2DD) dalam rangka mewujudkan NTB yang tangguh dan mandiri sesuai dengan tema PTBI 2025.

​Nazaruddin menambahkan, "Bank NTB Syariah berkomitmen untuk terus berinovasi dan bersinergi, menjadikan teknologi digital sebagai sarana utama untuk memberikan layanan terbaik, memperluas jangkauan, dan bersama-sama Bank Indonesia serta Pemerintah Provinsi NTB, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan".

​Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Bank NTB Syariah untuk terus meningkatkan kualitas layanan digitalnya, memastikan bahwa seluruh masyarakat NTB dapat merasakan kemudahan dan manfaat dari sistem pembayaran modern. (red) 

Selasa, 02 Desember 2025

2025 Pengadilan Agama Bima Hanya Kabulkan Satu Permohonan Izin Poligami

Poligami
Ilistrasi


bimanews.id- Pengadilan Agama (PA) Bima, NTB mengabulkan permohonan satu warga yang mengajukan izin poligami. Permohonan itu  diajukan pada Agustus 2025.

“Permohonan dikabulkan karena  memenuhi syarat,” jelas Panitera Muda Hukum PA Bima, Ma'ruf, Senin (1/12) 

Pemohon sebut Ma'ruf berinisial AN,  pensiunan asal Kabupaten Bima. Alasan utama berpoligami adalah ketidakmampuan istri menjalankan kewajibannya, termasuk dalam hal nafkah batin.

“Istrinya inisial S sudah lama sakit. Sementara calon istri kedua inisial RS, seorang janda yang juga satu kecamatan dengan pemohon," katanya. 

Ma'ruf menegaskan, setiap pemohon harus memenuhi persyaratan ketat, termasuk izin tertulis dan lisan dari istri pertama. Berikut surat pernyataan dari calon istri kedua dan wali nikah. 

"Pemohon harus mampu bersikap adil terhadap istri-istrinya serta menafkahi mereka dan anak-anaknya. Kemampuan finansial pemohon juga menjadi pertimbangan utama dalam berpoligami," tutur Ma'ruf. 

Pemohon izin poligami yang diterima Pengadilan Agama Bima mulai Januari hingga 1 Desember tercatat 1 pemohon. Jumlah ini lebih sedikit dibanding tahun 2024 yakni 2 pemohon.

"Tahun 2025 sebenarnya tercatat dua pemohon dengan orang yang sama. Permohonan awal ditolak karena menempatkan status istrinya sebagai pemohon," pungkasnya. (red) 

Ad Placement

Kota Bima

Bima

Dompu