2025 Pengadilan Agama Bima Hanya Kabulkan Satu Permohonan Izin Poligami - Bima News

Selasa, 02 Desember 2025

2025 Pengadilan Agama Bima Hanya Kabulkan Satu Permohonan Izin Poligami

Poligami
Ilistrasi


bimanews.id- Pengadilan Agama (PA) Bima, NTB mengabulkan permohonan satu warga yang mengajukan izin poligami. Permohonan itu  diajukan pada Agustus 2025.

“Permohonan dikabulkan karena  memenuhi syarat,” jelas Panitera Muda Hukum PA Bima, Ma'ruf, Senin (1/12) 

Pemohon sebut Ma'ruf berinisial AN,  pensiunan asal Kabupaten Bima. Alasan utama berpoligami adalah ketidakmampuan istri menjalankan kewajibannya, termasuk dalam hal nafkah batin.

“Istrinya inisial S sudah lama sakit. Sementara calon istri kedua inisial RS, seorang janda yang juga satu kecamatan dengan pemohon," katanya. 

Ma'ruf menegaskan, setiap pemohon harus memenuhi persyaratan ketat, termasuk izin tertulis dan lisan dari istri pertama. Berikut surat pernyataan dari calon istri kedua dan wali nikah. 

"Pemohon harus mampu bersikap adil terhadap istri-istrinya serta menafkahi mereka dan anak-anaknya. Kemampuan finansial pemohon juga menjadi pertimbangan utama dalam berpoligami," tutur Ma'ruf. 

Pemohon izin poligami yang diterima Pengadilan Agama Bima mulai Januari hingga 1 Desember tercatat 1 pemohon. Jumlah ini lebih sedikit dibanding tahun 2024 yakni 2 pemohon.

"Tahun 2025 sebenarnya tercatat dua pemohon dengan orang yang sama. Permohonan awal ditolak karena menempatkan status istrinya sebagai pemohon," pungkasnya. (red) 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda