Sejumlah Tanah Aset Milik Kota Bima Dikuasai, Bahkan Disertifikat Warga. - Bima News

Senin, 24 November 2025

Sejumlah Tanah Aset Milik Kota Bima Dikuasai, Bahkan Disertifikat Warga.


Wakil
Feri Sofyan

bimanews.id-Pemerintah Kota Bima menggelar rapat koordinasi khusus,  membahas strategi pengamanan dan optimalisasi pengelolaan aset daerah. Saat rapat yang berlangsung di Aula rapat Wali Kota Bima, Senin (23/11) terungkap, sejumlah Tanah aset tersebut dikuasai bahkan telah disertifikat oleh warga. 

Wakil Wali Kota  Feri Sofyan yang memimpin rapat mengatakan,  semakin hari, semakin banyak pihak yang menguasai dan mengklaim aset milik daerah Kota Bima. Padahal aset tersebut telah terdaftar di Kartu Inventaris Barang Pemerintah Kota Bima. 

Karena itu kata dia, Pemerintah Kota Bima harus segera mengamankan aset tersebut dan memastikan seluruh aset terdata lengkap, dan memiliki legalitas yang kuat.

Bahkan kata dia, tercacat ada 66 aset bidang tanah milik Pemerintah Kota Bima hasil serah terima dari Pemerintah Kabupaten Bima yang belum bersertifikat. Beberapa diantaranya telah dikuasai, dan atau diklaim oleh masyarakat. 

Rapat koordinasi ini sebagai  langkah cepat pemerintah untuk  membendung,  menindak, serta mencari, langkah-langkah apa yang bisa diambil untuk dapat mengamankan aset - aset tersebut sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Penertiban dan pengamanan aset adalah komitmen Pemkot Bima untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan efektif dan efisien. Kita ingin memastikan tidak ada aset yang tercecer atau tidak memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Dalam rakor ini, Kaban BPKAD memaparkan, berdasarkan hasil identifikasi, ada beberapa penyebab munculnya klaim dan kesulitan yang dialami Pemerintah Kota Bima dalam pengesahan 66 aset milik daerah tersebut. 

Yakni, telah diklaim atau dikuasi warga berdasarkan tukar guling dengan Pemerintahan Kabupaten Bima sebelum pemekaran. di atas tanah yang teriventaris dalam KIB telah terbangun rumah milik pribadi masyarakat. Beberapa objek tanah tersebut telah bersertifikat atas nama pribadi atau perorangan.

Ada pula aset diklaim sebagai rumah dinas dengan perjanjian sewa beli, namun tidak ada perjanjian sewa beli. Ahli waris pemilik tanah mengajukan tuntutan ganti rugi, atau gugatan kepemilikan tanah setelah proses tukar guling. Rumah dinas masih digunakan oleh penghuni atau pengguna lama, dan lain sebagainya.  (red) 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda