Kuasa Hukum Keberatan Rencana Eksekusi Ruko di Sape, Ini Penjelasan Pengadilan Negeri Raba Bima - Bima News

Rabu, 06 September 2023

Kuasa Hukum Keberatan Rencana Eksekusi Ruko di Sape, Ini Penjelasan Pengadilan Negeri Raba Bima

Yunus
Yunus, Ketua Panitera Pengadilan Negeri Raba Bima
 

bimanews.id, Kota Bima-Rencana eksekusi Ruko di Kecamatan Sape oleh Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima dipersoalkan Fahir  Salim, pemilik awal Ruko tersebut.  Menyusuk sengketa Ruko tersebut saat ini sedang banding di Pengadilan Tinggi.  

Anwar selaku kuasa hukum Fahir Salim menegaskan, putusan pengadilan negeri Raba Bima Nomor: 22/PDT.G/2023/PN.RBI tanggal 23 Agustus 2023, belum memiliki kekuatan eksekutorial. 

‘’Pengadilan Negeri Raba Bima belum bisa lakukan eksekusi.’’ tandasnya.

Kecuali kata dia, putusan kasasi,  kendati ada pihak yang keberatan,  masih bisa dieksekusi, karena ada dasarnya. ‘’Ini putusan pengadilan negeri, ndak bisa,’’ tandasnya.

Sebelumnya, kata Anwar kliennya sudah menggugat BRI Cabang Bima, KPKNL bersama warga inisial SL di pengadilan.  Mempersoalkan Ruko miliknya  yang dilelang pihak BRI, kemudian dimenangkan SL.

"Ruko tersebut dijadikan agunan oleh klien saya untuk pinjaman. Karena wanprestasi sehingga disita BRI," bebernya.

Ketua Panitera Pengadilan Negeri Raba Bima Yunus dikonfirmasi mengaku, perkara ini bergulir sesuai prosedur yang berlaku. Sebelumnya telah menegur penggugat, namun tetap memaksa masukan gugatan.

"Gugutan sudah ada keputusan ditolak," jelasnya.

Yunus memastikan eksekusi tetap dilaksanakan, meskipun putusan banding belum keluar. Karena dalam kasus ini SL sudah dinyatakan menang lelang dari BRI.

Saat ini pihaknya masih koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pengamanan saat eksekusi berlangsung.

"Setelah ada kesiapan dari aparat penegak hukum, baru kami tentukan jadwal eksekusi," terangnya. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda