Mundur Saat Pelatihan, Dua PMI Asal Bima Ditahan Perusahaan, Dimintai Ganti Rugi - Bima News

Selasa, 10 Januari 2023

Mundur Saat Pelatihan, Dua PMI Asal Bima Ditahan Perusahaan, Dimintai Ganti Rugi

TKW
Ilustrasi
 

bimanews.id, Bima-Heboh dimedia sosial dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bima ditelantarkan perusahaan penyalur. Mereka bahkan dimintai uang ganti rugi hingga Rp 20 juta, gara-gara unndur diri saat mengikuti pelatihan.

Kepala Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bima Ruvaidah mengaku ada pengaduan  dari dua orang calon PMI. Mereka atas nama Hajratul Aswad, asal Desa Raba, Kecamatan Wawo dan Kartini, asal Desa Belo, Kecamatan Belo.

Dua wanita asal Kabupaten Bima ini berangkat sejak Juni 2022 lalu melalui perusahaan PT Citra Putra Indarah (PT CPI). Mereka akan diberangkatkan ke Singgapura.

Sebelum berangkat mereka harus mengikuti pelatihan bahasa terlebih dahulu di Jakarta sekitar tiga bulan. Saat pelatihan berlangsung mereka mundur, ingin balik  ke Bima.

‘’Karena dianggap memutuskan kontrak, perusahaan meminta uang ganti rugi pada dua orang tersebut,’’ jelasnya pada media ini, Selasa (11/1).

Nilai ganti rugi yang dituntut perusahaan, belum dapat informasi pasti. Disnakertrans masih meminta keterangan dari perusahaan penyalur.

Soal ganti rugi diakui Ruvaidah, tertuang dalam surat perjanjian yang ditandatangani calon PMI dengan perusahaan penyalur,  ketika ada pihak yang memutuskan kontrak, maka bersangkutan harus membayar ganti rugi. Besarannya, tergantung perusahaan.

"Kami masih berupaya mencari solusi terhadap masalah ini," katanya.

Kepala Cabang PT CPI Kota Bima Sahbudin membenarkan, dua PMI asal Bima masih di tempat penampungan di Jakarta, bukan ditahan. Mereka belum bisa pulang ke Bima karena belum ada kesepakatan soal pembayaran ganti rugi.

Ditanya soal nilai ganti rugi Rp 20 juta, Sahbudin membantahnya.  Kata dia, nilainya tidak sebesar itu, hitungannya sesuai biaya yang telah dikeluarkan perusahaan selama proses persiapan keberangkatan ke luar negeri.

‘’Soal ganti rugi ini sudah tertuang dalam surat perjanjian,’’ terangnya.

Ikhsan keluarga dari PMI Kartini mengaku, sudah melayangkan surat pengaduan ke Disnakertrans Kabupaten Bima. Harapannya agar keluarga mereka ini bisa segera dipulangkan ke Bima.  ‘’Kami juga sudah bersurat ke PT CPI, meminta solusi atas persoalan dihadapi Kartini,’’ ujarnya.

Untuk ganti rugi akunya, keluarga tidak menutup mata. Mereka sudah siapkan uang  Rp 3 juta. (nk)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda