M. Aminurlah, SE |
BimaNews.id,
BIMA-Rencana penyerahan aset dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima pada
Pemerintah Kota (Pemkot) Bima mulai memanas. Menyusul pernyataan Wali Kota Bima
HM. Lutfi pada kanal YouTube, menyindir ada pihak yang tidak paham aturan.
Sindiran
wali kota tersebut ditanggapi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima M. Aminurlah. Dia
menganggap Bupati dan Wali Kota Bima justru tidak secara utuh memahami aturan
tentang barang milik daerah alias aset.
Duta PAN ini
menjelaskan, pada pasal 45 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004,
tentang Perbendaharaan Negara menekankan penyerahan barang milik daerah harus
atas persetujuan Dewan.
"Saya
sebagai pimpinan dewan merasa tidak pernah ada rapat dengan eksekutif kaitan
dengan penyerahan aset ke pemerintah kota. Apalagi, ada teken MoU di KPK," terangnya pada
media ini, Jumat (10/6).
Aturan sudah
jelas mengamanatkan itu. Karena aset merupakan barang milik daerah. Kalau mau
diserahkan harus mengikuti aturan dan mekanisme.
‘’Jika pemerintah
daerah tidak paham aturan. Undang ahli hukum tata Negara untuk memberikan
penjelasan,’’ tandasnya.
Beda lagi
kata dia, jika aset yang dimaksud tidak sesuai dengan tata ruang pemerintah.
Bisa diserahkan langsung tanpa persetujuan dari dewan.
Prosesi
penyerahan barang milik daerah berupa aset, ada sederet mekanisme harus dilalui
kedua pemerintah bersama lembaga dewan. Karena penyelenggara pemerintahan itu
ada dua, yakni eksekutif dan legislatif.
"Seebelum
diserahkan ke Kota Bima, sejumlah asset itu harus dihapus dari daftar aset
milik pemerintah Kabupaten Bima. Setelah itu kita bahas di dewan untuk disetujui
pada tingkat rapat paripurna. Mekanisme itu tidak dilalui selama ini," sorotnya.
Selain itu, semua
aset yang akan diserahkan memiliki nilai ekonomis bagi pengembangan Kabupaten
Bima.
"Tidak
boleh diserahkan begitu saja karena ada nilai ekonomis sebagai pendapatan
daerah buat rakyat kita di Kabupaten Bima," timpalnya.
Wakil rakyat
tiga periode itu mengatakan, sudah belasan tahun Pemkab Bima rutin
mengalokasikan anggaran untuk penataan aset.
"Aset
yang mana yang ditata itu," tanyanya.
Soal
keterlibatan KPK, menurut Maman, wajar saja dalam rangka pencegahan.
"Mari kita duduk bersama antara eksekutif dan legislatif dua daerah. Kita lalui semua mekanisme supaya tidak muncul masalah dikemudian hari. Musyawarah itu juga bagian pencegahan karena aset itu milik kita semua, termasuk rakyat. Mau dihibahkan atau dijual, semua ada mekanismenya," timpal pria asal Sape ini.
Kepala Dinas
Kominfo dan Statistik Kota Bima H Mahfud menjelaskan, keputusan penyerahan aset
telah ditandatangani oleh kedua pimpinan daerah. Disaksikan Ketua DPRD masing-masing.
"Kita tinggal menunggu pembicaraan lebih lanjut pada 15 Juni. Finalnya tanggal 30 Juni mendatang. Masing-masing daerah harus melibatkan DPRD, difasilitasi Gubernur NTB sebagai wakil dari pemerintah pusat. Semoga komunikasi nanti berjalan lancar dan tetap menjaga kebersamaan masyarakat Bima. (fir)