Lima OPD di Kota Bima Diduga Rekayasa SPJ Uang Makan Minum - Bima News

Rabu, 08 Juni 2022

Lima OPD di Kota Bima Diduga Rekayasa SPJ Uang Makan Minum

Ilustrasi
Ilustrasi
 

BimaNews.id, KOTA BIMA-Dugaan rekayasa realisasi belanja pada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Kota Bima, menjadi temuan dari hasil audit regular Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB tahun anggaran 2021. Angkanya sebesar Rp 95.152.312 juta.


Modus yang digunakan lima OPD tersebut hampir sama.  Membuat stempel diduga palsu. Menaikkan harga.  Mencantumkan nama toko padahal sudah tidak buka. Meniru tanda tangan dalam nota belanja, hingga menumpang nama toko meski tidak belanja di tempat tersebut.

 

Dari hasil uji petik realisasi belanja jasa kantor di BKPSDM Kita Bima terhadap dokumen SPJ belanja makan minum, ditemukan sekitar Rp Rp 44.845.053 juta yang tidak ril.

 

Ditemukan 74 nota pembelian pada pihak ketiga diketahui menggunakan stempel toko maupun catering yang diduga palsu. Tercantum nama katering yang sudah lama tidak berproduksi maupun tidak diketahui alamatnya.

 

Sementara anggaran untuk belanja jasa kantor makan minum di BKPSDM sebesar Rp 207.912.000 juta.

 

Pada Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Kita Bima, ditemukan SPJ makan minum yang tidak sesuai kondisi ril Rp 22.321.259 juta. Hasil uji petik terhadap SPJ terdapat 44 nota pembelian menggunakan stempel yang tidak sesuai dimiliki toko maupun katering.

 

Temuan yang sama juga pada Dinas Sosial Kota Bima.  Ditemukan SPJ uang makan minum yang janggal senilai Rp 17.206.000.  Pada instansi tersebut, ada perbedaan tanda tangan staf katering dengan nota pembelian.

 

Kondisi yang sama juga ditemukan di Satuan Polisi Pamong Praja Kita Bima. Realisasi belanja makan dan minum yang tidak sesuai Rp 7.210.000 juta. Angka itu tertuang dalam tiga nota belanja.

 

Setelah dikonfirmasi BPK NTB, toko tempat beli sudah lama tidak beroperasi dan stempel tidak sesuai dimiliki toko dimaksud.


Atas temuan tersebut, BPK NTB merekomendasikan kepada Wali Kota Bima untuk memberikan sanksi kepada PPK, OPD, PPTK dan bendahara pengeluaran. Untuk mengembalikan kelebihan pembayaran dengan menyetor ke kas daerah.

 

Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Kota Bima H. Mahfud dikonfirmasi, membenarkan soal temuan BPK NTB tersebut.

 

Untuk temuan di instansi yang dipimpinnya, sudah dikembalikan senilai temuan BPK NTB. Sedangkan OPD lain lanjut dia, akan segera ditindaklanjuti untuk melaksanakan rekomendasi tersebut.

 

"Kita sudah surati OPD terkait, agar mengembalikan selama tenggat waktu 60 hari. Kalau tidak akan berhadapan dengan APH," tandasnya.

 

Menyoal modus yang digunakan lima OPD tersebut hampir sama,  mencatut nama toko hingga mark up harga, diakui Mahfud dari temuan BPK NTB tersebut.

 

"Wali kota sudah mewanti-wanti hal ini, agar tidak diulangi  lagi. Untuk para pihak yang terlibat sudah diberikan diberikan peringatan tertulis," terangnya. (fir)

 

 

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda