Kontraktor Masjid Agung Bima Keberatan Dengan Hasil Audit BPK NTB - Bima News

Minggu, 19 Juni 2022

Kontraktor Masjid Agung Bima Keberatan Dengan Hasil Audit BPK NTB

Masjid
Masjid Agung Bima
BimaNews.id, Bima-Kontraktor pelaksana pembangunan Masjid Agung Bima belum membayar lunas kewajiban setor uang denda keterlambatan sebagaimana temuan BPK NTB. Hanya membayar Rp 47 juta lebih dari kewajiban Rp 832 juta lebih.

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Bima, H.M Taufik mengaku, kontraktor keberatan untuk membayar denda keterlambatan Rp 832 juta.

‘’Untuk kekurangan volume Rp 497.481.748 juta telah dibayar lunas,’’ aku Taufik kepada media ini, Sabtu (18/6).

Terkait uang selisih paham terhadap aturan PPn Rp 7.092.727.273 miliar diakui, belum jelas penyelesaiannya. Saat ini masih resturiksasi pajak dengan pihak terkait.

Kenapa ada perbedaan hitungan BPK NTB, rekanan maupun PPK? Menurut Taufik, kontrak berakhir 17 Desember 2021, sedangkan progres fisik saat itu baru 99,1 persen.

Ada deviasi keterlambatan pekerjaan 0,8 persen. Ansumsi BPK menghitung denda tidak berdasar sisa pekerjaan yang terlambat, tetapi semua item pekerjaan yang belum mencapai 100 persen.

Karena saat BPK NTB melakukan audit, progres pembangunan Masjid Agung belum 100 persen.

"Pekerjaan pasangan dan plesteran satu bidang dinding lantai dasar saat itu belum selesai 0,1 persen. BPK menganggap pekerjaan pasangan bata keseluruhan belum selesai," gambarnya.

Dicontohkan, pekerjaan listrik  pada 17 Desember 2021, sudah terpasang dan dapat dimanfaatkan. Namun, ada sebagian lampu yang belum terpasang karena faktor keamanan dan barangnya ada di gudang.

"Hal-hal itulah yang dinilai BPK, sehingga dianggap total pekerjaan yang belum selesai Rp 10 miliar dikali keterlambatan 80 hari," terangnya.

Sebagai solusi menurut dia, karena rekanan mengajukan keberatan  dengan temuan BPK NTB.  Surat keberatan itu telah diteruskan kepada Inspektorat Kabupaten Bima untuk memfasilitasi pertemuan dengan BPK NTB.

"Nanti akan ada tahapan pemantauan dan evaluasi terhadap hasil temuan. Saat itulah kita sampaikan ke BPK," sebutnya. (fir)

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda