Diduga Ada Mark UP SPPD dan Sulap SPJ Reses di Sekretariat DPRD Kabupaten Bima - Bima News

Sabtu, 04 Juni 2022

Diduga Ada Mark UP SPPD dan Sulap SPJ Reses di Sekretariat DPRD Kabupaten Bima


Sppd
Ilustrasi

Empat Orang Anggota DPRD Tidak Laksanakan Reses?



BimaNews.id, BIMA- Selain di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) NTB juga menemukan dugaan mark up realisasi keuangan pada Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Bima. Angkanya sekitar Rp 500 juta.

Temuan BPK NTB itu pada item perjalanan dinas anggota DPRD senilai Rp 171.689.000 dan  pada kegiatan reses senilai Rp 322.620.000 juta.

Ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK NTB terhadap realisasi keuangan Setwan DPRD Kabupaten Bima tahun anggaran 2021.

Temuan itu setelah uji petik terhadap bukti pertanggungjawaban biaya penginapan perjalanan dinas terhadap pihak hotel.  Terdapat sejumlah perjalanan dinas yang tidak dapat dikonfirmasi. 

Hasil konfirmasi pada pihak hotel, ada perjalanan dinas menginap dengan harga yang tertera pada bill hotel dibuat lebih tinggi dari yang seharusnya. Yakni  Rp174.829.800,00 pada Sekretariat DPRD Kabupaten Bima.

Ditemukan selisih pembayaran penginapan 58 orang dengan tarif per malam tidak sesuai database hotel.

Berdasarkan wawancara dan konfirmasi  diketahui terdapat  perjalanan dinas yang tidak menginap di hotel di Sekretariat DPRD senilai Rp 171.689.000,00. Ada
selisih pembayaran penginapan 65 orang.

"Modusnya,  tidak menginap, kemudian menaikan biaya penginapan," beber BPK NTB dalam LHP.

BPK NTB juga menelisik pertanggungjawaban kegiatan reses di sekretariat dewan. Ditemukan  ketidaksesuaian antara penggunaan, realita dan SPJ.

Dalam LHP BPK NTB disebutkan, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelemahan. Kegiatan reses Anggota DPRD Kabupaten Bima tidak sepenuhnya dengan dokumen pertanggungjawaban yang benar. 

Penjelasan BPK NTB dalam LHP dari hasil klarifikasi dengan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Bima. Disebutkan, belanja kegiatan reses, senilai anggaran untuk setiap anggota dewan seperti tercantum pada DPA di sekretariat.

Kemudian hasil pemeriksaan BPK NTB terhadap dokumen SPJ dan hasil konfirmasi kepada perangkat desa tempat anggota dewan melaksanakan reses. Ditemukan realisasi tidak sesuai kegiatan reses Rp 322.620.000.

BPK NTB juga merinci, reses tidak dilaksanakan sesuai hasil konfirmasi uji petik dengan perangkat desa sebagaimana tertuang dalam  SPJ. Diketahui ada empat anggota dewan tidak melaksanakan reses. 

Sehingga ada kelebihan pembayaran kegiatan reses Rp130.300.000. 

Hal lain dari temuan BPK NTB, diketahui terdapat masyarakat yang hadir pada
kegiatan reses tidak sesuai dengan jumlah daftar hadir dalam SPJ. 

Hal tersebut, menurut BPK NTB, menunjukkan ada selisih pembayaran kegiatan belanja makan minum reses (snack dan makan) senilai Rp74.820.000.

Temuan BPK NTB lain, pertanggungjawaban tidak diyakini kebenarannya berdasar hasil uji petik pemeriksaan terhadap 13 dokumen bukti pertanggungjawaban.  Terdapat lima bukti daftar hadir kegiatan reses anggota dewan merupakan hasil fotocopy dari anggota dewan lain.

Atas permasalahan tersebut, BPK NTB menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Bima melalui  sekretariat dewan  akan menagih ke masing-masing  anggota  dewan Kabupaten Bima untuk disetor  ke kas daerah.

Sekretaris DPRD Kabupaten Bima Edi Taruna mengaku, belum membaca detail isi LHP BKP NTB terkait temuan penggunaan SPPD maupun dana reses pada tahun anggaran 2021.

"Memang LHP BPK NTB sudah ada, tapi belum saya baca detail. Mungkin masih ada di ruangan pak ketua," kilahnya. (fir)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda