Ilustrasi |
BimaNews.id, BIMA-Penggunaan Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021 senilai Rp 607.253.670 juta di SMAN I Woha, Kabupaten Bima tidak dilengkapi Surat Pertanggung Jawaban (SPJ). Sementara, untuk Rp 19.137.188 juta diduga SPJ fiktif.
Sesuai
dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK NTB. Dokumen pertanggungjawaban
dana BOS SMAN 1 Woha Kabupaten Bima tahap 1 tahun 2021 tidak dapat diperiksa
karena rusak akibat banjir.
Sementara terhadap
bukti SPJ belanja BOS tahap II dan III, BPK menemukan belanja bos yang tidak sesuai Rp
19.137.188 juta.
Dari penjelasan
bendahara dana BOS SMAN I Woha, angka pada nota pembayaran telah ditambahkan PPn,
PPh dan biaya transportasi belanja dari dan ke toko penyedia. Ada bukti kosong
(terdapat stempel dari penyedia tetapi tidak tertulis nilainya dari nota
pembayaran).
Hasil
penelusuran BPK NTB pada BKU, transaksi tersebut tercatat senilai Rp 68.630.200
juta. Penjelasan dari bendahara dana BOS, penyedia meminta pihak sekolah
menulis besaran belanja karena belum menghitung nilai pajak.
BPK NTB juga
menemukan belanja dana BOS yang belum ada dokumen pertanggungjawaban Rp
538.620.550 juta.
Keterangan Kepala
SMA N I Woha kepada tim BPK NTB, kegiatan tersebut benar telah dilaksanakan,
namun administrasi dokumen pertanggungjawaban belum tertib. Karena bendahara masih merangkap sebagai guru.
Terhadap
temuan tersebut, BPK NTB merekomendasikan Kepala SMAN I Woha mengembalikan
kelebihan pembayaran belanja ke kas sekolah Rp 19. 136.188 juta.
Untuk temuan
lain, BPK NTB meminta untuk melengkapi
bukti SPJ terhadap bukti belanja dan atau menyetorkan kembali ke kas sekolah
senilai Rp 607.253.670 juta.
Kepada
Inspektur Provinsi NTB direkomendasikan
untuk melakukan pemeriksaan terhadap bukti belanja dana BOS pada SMAN I
Woha yang belum ada SPJ.
Kepala SMAN
I Woha, Khairul Zuhdy, SPd dihubungi
media ini Senin (13/6) membenarkan temuan BPK NTB tersebut. Temuan itu katanya akan ditindaklanjuti.
"Untuk
temuan Rp 600 juta lebih sudah dikerjakan sesuai program yang direncanakan dan
ada dalam BKU," katanya.
Terhadap temuan yang belum ada SPJ atau belum lengkap, Khairul
mengaku, akan melengkapinya.
Menyoal
rekomendasi BPK NTB untuk menyetor
kembali dana BOS hasil temuan tersebut?
Khairul menampiknya. "Tidak
ada rekomendasi BPK menyuruh kita menyetor kembali," tampiknya.
Saat
disodorkan LHP yang mencantumkan rekomendasi pengembalian hasil temuan tersebut
dan ditanya asal usul uang untuk penyetoran kembali, dia buru-buru mengakhiri percakapan.
"Izin sebentar ada tamu," tutupnya. (fir)