BimaNews.id, BIMA-Penyidik Satreskrim Polres Bima Kota menetapkan Kades, Sekdes dan Bendahara Desa Waduruka, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima sebagai tersangka. Tiga oknum tersebut diduga korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun 2017-2018.
’’Tiga oknum
tersebut kini ditahan,’’ kata Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra
didampingi Kasatreskrim Iptu M Rayendra RAP saat jumpa pers di Mapolres Bima
Kota, Jumat (28/1).
Desa
Waduruka mengelola APBDes tahun 2017 sebesar Rp 821.815303.86. Tahun 2018 naik menjadi
Rp 936.866.209.
Dari hasil penyidikan
ditemukan pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan APBDes maupun Rencana
Penggunaan Uang (RPU). Begitu juga dengan pekerjaan fisik.
Penyidik
menduga ada markup di sejumlah item pekerjaan. Misalnya, program jambanisasi,
bedah rumah tidak layak huni, pembuatan bronjong, bangun pagar masjid, dan
puskesmas pembantu.
Sedangkan
pada program pemberdayaan, ada bantuan untuk warga kurang mampu yang disunat.
Diduga, potongan dana bantuan itu untuk kepentingan pribadi.
"Harusnya
bantuan Rp 10 juta, tapi hanya diberikan Rp 7 juta. Sisanya, mereka gunakan
sendiri, " beber Henry.
Ketiga
tersangka juga kompak membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Akibat
perbuatan mereka, kerugian keuangan negara mencapai Rp 552.459.737,05.
’’Temuan kerugian negara ini hasil perhitungan
BPKP NTB,’’ jelas kapolres.
Selama proses
penyidikan kasus ini, Polres Bima Kota berhasil menyelamatkan keuangan Negara sebesar
Rp 26,7 juta. Uang tersebut disita dari para tersangka.
’’Uang
tersebut sudah dicairkan, namun belum sempat mereka gunakan,’’ bebernya.
Henry
menambahkan, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk Kades inisial
RAM, Sekdes (AY), dan bendahara (SFD) sebagai tersangka.
’’Kalau
dibutuhkan keterangan tambahan, kami akan periksa lagi saksi dan tersangka,’’
ujarnya.
Ketiga
tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (jul)