Diduga Korupsi APBDes, Oknum Kades, Sekdes dan Bendahara di Bima Ditetapkan Tersangka - Bima News

Jumat, 28 Januari 2022

Diduga Korupsi APBDes, Oknum Kades, Sekdes dan Bendahara di Bima Ditetapkan Tersangka

Jumpa Pers
Kapolres Bima Kota  AKBP Henry Novika Chandra didampingi Kasatreskrim Iptu M Rayendra RAP menggelar jumpa pers, beberkan hasil penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi APBDes Waduruka, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima. Hasilnya Kades, Sekdes dan bendahara desa setempat ditetapkan tersangka dan ditahan
 

BimaNews.id, BIMA-Penyidik Satreskrim Polres Bima Kota menetapkan Kades, Sekdes dan Bendahara Desa Waduruka, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima sebagai tersangka. Tiga oknum tersebut diduga korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes)  tahun 2017-2018.

’’Tiga oknum tersebut kini ditahan,’’ kata Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra didampingi Kasatreskrim Iptu M Rayendra RAP saat jumpa pers di Mapolres Bima Kota, Jumat (28/1).

Desa Waduruka mengelola APBDes tahun 2017 sebesar Rp 821.815303.86. Tahun 2018 naik menjadi Rp 936.866.209.

Dari hasil penyidikan ditemukan pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan APBDes maupun Rencana Penggunaan Uang (RPU). Begitu juga dengan pekerjaan fisik.

Penyidik menduga ada markup di sejumlah item pekerjaan. Misalnya, program jambanisasi, bedah rumah tidak layak huni, pembuatan bronjong, bangun pagar masjid, dan puskesmas pembantu.

Sedangkan pada program pemberdayaan, ada bantuan untuk warga kurang mampu yang disunat. Diduga, potongan dana bantuan itu untuk kepentingan pribadi.

"Harusnya bantuan Rp 10 juta, tapi hanya diberikan Rp 7 juta. Sisanya, mereka gunakan sendiri, " beber Henry.

Ketiga tersangka juga kompak membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Akibat perbuatan mereka, kerugian keuangan negara mencapai  Rp 552.459.737,05.

 ’’Temuan kerugian negara ini hasil perhitungan BPKP NTB,’’ jelas kapolres.

Selama proses penyidikan kasus ini, Polres Bima Kota berhasil menyelamatkan keuangan Negara sebesar Rp 26,7 juta. Uang tersebut disita dari para tersangka.

’’Uang tersebut sudah dicairkan, namun belum sempat mereka gunakan,’’ bebernya.

Henry menambahkan, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk Kades inisial RAM, Sekdes (AY), dan bendahara (SFD) sebagai tersangka.

’’Kalau dibutuhkan keterangan tambahan, kami akan periksa lagi saksi dan tersangka,’’ ujarnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (jul)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda