Polisi Bekuk Lima Agen Judi Online Beromzet Jutaan Rupiah - Bima News

Senin, 01 November 2021

Polisi Bekuk Lima Agen Judi Online Beromzet Jutaan Rupiah

Judi Online
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Candra (tengah, red) menunjukan barang bukti kasus judi online di halaman Mapolres Bima Kota, Senin (1/11).

BimaNews.id, KOTA BIMA-Lima penjudi online beromzet jutaan rupiah digulung. "Pelakunya dua orang perempuan dan tiga pria,’’ kata Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Candra dalam konferensi pers, kemarin (1/11).

Dua perempuan berinisial SA, 50 tahun asal Kelurahan Sadia dan DN, 31 tahun asal Jatibaru. Tiga pelaku lain, ID, 46 tahun, warga Jatibaru; RS, 26 tahun, warga Jatibaru Timur; dan AS, 47 tahun, warga Dara Kota Bima.

Dari tangan mereka diamankan uang tunai Rp 1.301.000, lima handphone, empat kartu ATM , delapan buku rekapan nomor togel, tiga lembar struk deposit, dan tiga dompet.

’’Mereka ini agen judi online togel. Mereka melayani pembelian nomor togel dengan taruhan uang,’’ ungkap kapolres.

Kalau angka yang dipasang para klien mereka keluar, maka akan dibayarkan berkali-kali lipat. Tergantung nilai taruhan. "Omzetnya per hari bervariasi. Dari ratusan ribu sampai jutaan rupiah," beber Henry. Lima tersangka dijerat dengan pasal 303, dengan amcan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Henry mengimbau agar masyarakat  Kota Bima tidak melakukan aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat. Seperti perjudian online, perjudian kartu, dan perjudian sabung ayam. "Karena perbuatan tersebut merugikan diri anda dan keluarga anda sendiri, " imbaunya.

Henry juga meminta apabila masyarakat mendapat informasi terkait kegiatan perjudian agar segera melaporkan ke pihak yang berwajib. (tin)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda