Kasus Dugaan Persetubuhan Gadis Disabilitas, Penyidik Ngaku Tidak Ada Petunjuk dan Keterangan Mendukung - Bima News

Minggu, 31 Oktober 2021

Kasus Dugaan Persetubuhan Gadis Disabilitas, Penyidik Ngaku Tidak Ada Petunjuk dan Keterangan Mendukung

Persetubuhan
Ilustrasi Google
 

BimaNews.id, BIMA-Kasus dugaan persetubuhan korban NU, 17 tahun, warga Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima yang dilaporkan Agustus lalu belum ada perkembanganan signifikan. Penyidik Satreskrim Polres Bima Kota belum menetapkan tersangka.

Keluarga korban NU, Hajrika mengaku kecewa dengan penanganan kasus tersebut. Terduga pelaku inisial CI masih bebas berkeliaran. ’’Terlapor sudah dilepas pihak polres,’’ katanya dihubungi media ini Minggu (31/10).

Keluarga korban telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP). Dalam surat itu penyidik memberikan alasan, belum melanjutkan kasus tersebut karena belum cukup saksi. ’’Katanya kasus belum bisa lanjut ke penyidikan. Kasus bisa lanjut lagi kalau ada saksi tambahan,’’ sebutnya.

Sejak dilaporkan 15 Agustus lalu, terlapor yang diketahui staf salah satu desa di Kecamatan Ambalawi sempat meminta damai. Tapi ditolak keluarga korban dan meminta kasus itu tetap diproses secara hukum. ’’Sempat minta damai atau dinikahkan,’’ jelasnya.

Dia berharap kasus tersebut bisa diproses hingga tuntas, mengingat korban menyandang disabilitas. ’’Korban kurang lancar berbicara,’’ beber dia.

Sementara, Kasatreskrim Polres Bima Kota Iptu Rayendra Rizqilla AP dikonfirmasi menegaskan, kasus tersebut masih ditangani. Namun belum bisa dinaikan ke tahap penyidikan.

 ’’Sejumlah saksi sudah kami mintai keterangan. Termasuk korban,’’ jelasnya.

Dari keterangan korban, mengaku diperkosa terlapor CI pada Maret 2021. Saat itu, korban pulang dari buang air besar di sungai melewati rumah CI.

Ketika berada di samping rumah CI, korban tiba-tiba ditarik hingga masuk ke dalam kamar. Di situ, korban diduga diperkosa. ’’Itu hanya keterangan korban saja. Tidak ada keterangan atau petunjuk yang mendukung,’’ ungkapnya.

Sementara para pihak yang telah dimintai keterangan, hanya mendengar cerita dari korban saja.

Selain itu, usia korban bukan di bawah 18 tahun. Saat kejadian, korban sudah berusia 18 tahun 8 bulan. Hal Itu diketahui dari akta kelahiran dan kartu keluarga.

Kalau korbannya sudah berumur dewasa, sambung Rayendra, maka terlapor disangkakan pasal 285 KUHP. Sedangkan di dalam pasal 285 KUHP harus ada unsur dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

’’Berdasarkan fakta yang ada, unsur pasal tersebut tidak terpenuhi. Sehingga penyidik berkesimpulan kasus tersebut belum bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan,’’ ujarnya.

Kemudian hasil visum korban tidak ada tanda-tanda kekerasan. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda