KOTA BIMA-Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur penerapan Pembatasan Sosial Berbasis Kelurahan (PSBK), direvisi untuk kedua kalinya oleh Pemerintah Kota Bima. Dari Perwali Nomor 24 Tahun 2020, dilakukan perubahan pertama dengan Perwali Nomor 28 Tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berbasis Kelurahan (PSBK).
Kabag Humas yang juga JuruBicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bima, H Abdul Malik mengatakan, hasil pelaksanaan, pengawasan dan evaluasiPSBK terhadap perkembangan penyebaran Covid-19 di Kota Bima, didapatkan hasilbahwa penyebarannya saat ini cenderung terkendali.
Oleh karena itu kataMalik, untuk memberikan relaksasi sosialsecara bertahap, memberikan rasa keadilan dalam kehidupan masyarakat, makaPerwali tentang PSBK perlu dilakukan penyesuaian dengan kondisi sekarang.
Penyesuaian tersebutsebagaimana tertuang dalam Perwali Nomor 31 tahun 2020 tentang PerubahanKedua atas Perwali Nomor 24 Tahun 2020tentang pedoman PSBK dalam penanganan Covid-19 di Kota Bima.
Dalam perwali Nomor 31Tahun 2020 tersebut tertuang beberapa penyesuaian diantaranya, pelaksanaankoordinasi, pengerahan sumber dan operasional PSBK dilakukan oleh gugus tugaskelurahan melalui model kelurahan mandiri. Penghentian kegiatan penduduk ditempat atau fasilitas umum, dikecualikan untuk kegiatan wisata tertentu yaitukegiatan wisata yang difokuskan pada kunjungan atau perhelatan kegiatanpemerintah daerah ke objek wisata alam.
Akad Nikah dilakukan diKantor Urusan Agama (KUA) atau kantor catatan sipil. Dapat pula dilakukan ditempat lain, berdasarkan persetujuan atau izin tertulis dari Kantor KUA ataudinas pencatatan sipil setempat yang dihadiri oleh kalangan terbatas. Yaitu,keluarga inti dan undangan lain secara kumulatif paling banyak 50 orang.
Pendanaan PSBK yang bersumber dari sumbangan pihak lain yang tidak mengikat ditiadakan. (tin)