KOTA BIMA-Program Koordinator SOLUD NTB, Kadafi membuat tagar Kota Bima Terserah setelah beredarnya pemberitaan acara pesta pernikahan anak Wakil Ketua DPRD Kota Bima, ditengah Pandemi Covid-19 masih terus bertambah kasusnya di NTB.
“Belum lama kami soroti pelaksanaan PSBK, apakahdilanjutkan atau tidak, langsung dijawab terus dilanjutkan. Tapi kok sekarangmalah bisa ada acara beginian, ” ujar Kadafi, kepada sejumlah media.
Diakuinya, sebelumnya ia menyorot soal Perwali Nomor 24 Tahun2020. Jika saat ini melihat Perubahan atas Perwali tersebut, maka jelas pestayang dihelat dan dihadiri oleh Ketua tim gugus tugas covid-19 itu telahmelanggar Perwali.
Pada pasal 12 Perwali Nomor 28 tahun 2020 yang merupakanperubahan atas Perwali Nomor 24 tahun 2020, samasekali tidak ada perubahan. Padaayat 1 yang menyatakan penghentian kegiatan sosial dan budaya sebagaimanadimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dikecualikan untuk kegiatan : a. Khitanan; b.Pernikahan; c. Pemakaman dan/atau takjiah kematian yang tidak diakibatkan Covid-19.
Ayat (2) pelaksanaankegiatan khitanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakandengan ketentuan …
Ayat (3) pelaksanaan kegiatan pernikahan sebagimana dimaksudpada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan :
Dilakukan di KUA dan/atau Kantor Catatan Sipil, dihadiri olehkalangan terbatas, yaitu keluarga inti, menggunakan masker, meniadakan acararesepsi pernikahan yang mengundang keramaian yang mengakibatkan pengumpulanmassa. Menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) palingsedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
“Kami menyayangkan apa yang dilakukan oleh salah satuwakil rakyat dalam memberikan contoh untuk tidak mengindahkan Pasal 12 ayat (3)dalam Perwali tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berbasis Kelurahan (PSBK) dalampenanganan COVID-19 di Kota Bima, ” tegasnya.
Sebelum acara pernikahan anak dari salah satu wakil rakyattersebut ungkap Kadafi, beberapa kali kami memantau ada masyarakat yangmenyelenggarakan pernikahan keluarga. Tetapi tetap mematuhi Perwali tersebutdengan melangsungkan pernikahan di KUA.
Kadafi berharap, jangan sampai aturan yang dikeluarkan pemerintah“Tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas”. Tetapi, setiap aturan harus berlaku sama terhadapsetiap warga negara.
Ada baiknya kata dia, dalam evaluasi yang baru-baru inidilakukan pemerintah dan monitoring olehpara wakil rakyat di tiap kelurahan, perlu ada pembahasan dan menyepakatitentang Ketentuan Pasal 12 ayat (3) tentang ketentuan kegiatan pernikahan saatPandemi Covid-19. Karena tidak hanya kalangan pejabat saja yang inginmenikahkan anak, masyarakat biasa juga menunggu dengan sabar untuk menikahkananak mereka. Jika mendesak, maka lakukan revisi pasal-pasal Perwali tentangPSBK tersebut. (tin)