KOTA BIMA-Pemerintah Kota Bima dituding tidak transparan kelola anggaran negara, termasuk pergeseran anggaran untuk penanganan covid-19 di Kota Bima.
Tudingan ini muncul dariForum Gerakan Pemerhati Dewan Perwakilan Rakyat (Garap) Kota Bima, yangmendatangi Kantor DPRD Kota Bima, Senin (8/6).
Dihadapan anggota dewan,perwakilan Garap, Dedi Mawardi mengatakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 56tahun 2020 tentang sistem informasi keuangan daerah yang terbuka.
Artinya kata Dedi,keuangan negara bukan rahasia dan harus dibuka ke publik. Untuk itu, Garapmerasa yakin, jika bertanya soalpenggunaan keuangan daerah, tidak ada larangan dari pihak manapun.
Termasuk tegas Dedi,transparansi penggunaan dana covid-19 yang digeser dari sejumlah item anggarandalam APBD II.
“Dalam peraturanpemerintah Nomor 15 tahun 2020 itu, dalam pasal 2 menyatakan, penyajianinformasi keuangan daerah melalui situs resmi pemerintah daerah. Apakah Pemkotmemiliki situas ini dan diakses luas oleh publik? ” tanya Dedi.
Seharusnya kata Dedi,keterbukaan informasi keuangan daerah harus menjadi pengawasan prioritas dilakukananggota dewan.
“Sistem keuangandaerah inilah yang harusnya jadi atensi anggota dewan, ” tegas Dedi.
Sementara itu, Ketua DPRDKota Bima, Alfian Indra Wirawan yang memimpin RDP menjelaskan, ada 4 poin dasar diskusi yang menjadipertanyaan komunitas Garap. Yakni, efektifitas dan transparansi anggarancovid-19, kebijakan dan kinerja, akuntabilitas data serta analisa polapenganggaran.
Sepanjang yangdiketahuinya, eksekutif sudah melakukan perencanaan dan tata ulang dan ataupenggeseran anggaran.
“Dewan hanya menerimarasionalisasi dari anggaran itu sesuai perintah undang-undang,” akunya.
Sedangkan yang terkaitpergeseran dan pengelolaan anggaran covid-19, sambung Alfian, selaludidiskusikan dengan eksekutif baik formal maupun informal.
Menurutnya, Undang-UndangNomor 14 tahun 2020 tentang keterbukaan informasi publik, menjadi atensibersama yang harus ditegakkan pemerintah.
Sementara itu, KepalaBappeda H Fakhrunranji menjelaskan, pada Maret 2020 Pemerintah Kota Bima fokuspada anggaran penanganan covid-19 yang disusul dengan dikeluarkannya aturanbaru yakni penggeseran APBD.
Fakhrunranji mengungkap,total pendapatan di APBD II sebesar Rp 819,5 yang mencakup DAU, DAK danpendapatan lainnya.
Kemudian jelas Fakhrunranji,setelah penggeseran dilakukan, anggaran mengalami penurunan hingga Rp 701,5miliar, karena rasionalisasi sebesar 35 persen. Maka katanya, angka baru DAUdan DAK dan anggaran lainnya di APBD tergerus hingga Rp 117,9 Miliar lebih.
Kepala Bappeda jugamembeberkan, anggaran belanja langsung dan tidak langsung yang dikelola Pemkot.
Termasuk, anggaran untukpenanganan cocid-19 sebesar Rp 30 Miliar yang masuk dalam dana tak terduga,diperuntukkan bagi penanganan bencana atau wabah lainnya.
Fakhrunranji memastikan,penggunaan dana covid-19 sesuai dengan petunjuk Pemerintah pusat yaknidigunakan untuk tiga bidang utama seperti kesehatan, perbaikan ekonomi danjaring pengaman sosial.
Transparansi penggunaananggaran lain pun tegasnya, terbuka untuk diketahui publik karena merupakananggaran negara. (tin)