Jaksa Usut Pembangunan GOR Panda Kabupaten Bima - Bima News

Kamis, 14 Mei 2020

Jaksa Usut Pembangunan GOR Panda Kabupaten Bima


MATARAM-Pembangunan GOR Tipe B di Desa Panda, Palibelo, Bima  diduga bermasalah. Jaksa sudah menerima laporan dari masyarakat, kemarin (14/5). ”Ya, sudah kita terima laporannya,” kata Asintel Kejati NTB Teguh Suhendra, kemarin (14/5).





Karena baru menerima laporan, pihaknya masih mempelajari.
Apakah ada indikasi unsur korupsinya atau tidak “Kalau ada ya, kita
tindaklanjuti,” ungkapnya.





Setiap laporan yang diterima pasti bakal diproses. Namun
perlu diketahui masyarakat, dalam setiap pembangunan proyek itu belum tentu
memunculkan korupsi. ”Ada tiga yang bisa muncul disitu. Yakni, persoalan
administrasi, perdata, dan pidana,” bebernya.





Dalam laporannya, pihak pelapor tidak mencantumkan
perjanjian antara rekanan dengan Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK). Yang dilampirkan hanya data anggaran pembangunan dan foto-foto
gedung. ”Ya, hanya itu yang dilampirkan,” ujarnya.





Tetapi, pihaknya bakal menindaklanjuti laporan tersebut.
Paling tidak, laporan tersebut menjadi pintu masuk untuk mengusut proyek tahun
2019 itu. ”Ya, substansinya sudah cukup. Tetapi ingat perlu didalami dulu. Dan
harus menunggu petunjuk pimpinan,” ungkapnya.





Dari laporan yang diterima itu, pembangunan GOR itu
dilakukan mulai Oktober 2019. Perlu dilihat, apakah pembangunan gedung itu
masih dalam masa proses pemeliharaan atau tidak. ”Kalau masih dalam masa
pemeliharaan belum bisa kita masuk. Nanti saja kita lihat kontrak kerjanya,”
kata dia.





Pembangunan GOR Tipe B Bima itu dibangun PT Kerinci Jaya
Utama beralamat di Kota Mataram. Anggarannya berasal dari DAK Dikbudpora Bima
Rp 11,2 miliar.





GOR tersebut disiapkan untuk menyiapkan pembinaan enam
cabang olahraga. Seperti, lapangan voli, empat lapangan badminton, empat
lapangan sepak takraw, lapangan tenis, basket, dan futsal.





GOR tersebut juga dilengkapi ruangan Security, tiket,
manajer, sekretariat, tempat pemanasan atlet, dan musola. Jangka waktu
pengerjaannya selama tiga bulan.





Saat menjalankan proyek tersebut, terjadi keterlambatan.
Sehingga dilakukan adendum dan pihak perusahaan didenda Rp 192 juta. Proyek
tersebut sudah di PHO pada 26 Maret 2020. (arl/RT)


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda