Adik Korban Saksi Kunci Pembunuhan Bocah 10 Tahun - Bima News

Jumat, 29 Mei 2020

Adik Korban Saksi Kunci Pembunuhan Bocah 10 Tahun

KOTA BIMA-Terduga pembunuh Kalina Putri, PA, 37 tahun, tak bisa mengelak dari sangkaan polisi. Sejumlah alat bukti telah dikantongi polisi untuk menjerat warga Manggarai, NTT dari perbuatannya.

“Kita sudah menetapkan tersangka dari hasil gelarperkara hari Minggu pekan lalu,” kata Kapolres Bima Kota AKBP Haryo TejoWicaksono SIK SH saat konferensi pers terkait kasus tersebut, Jumat (29/5).

Awalnya tersangka PA dijadikan saksi dalam kasus kematianbocah 10 tahun asal Manggarai NTT. Berdasakan temuan baru dari keterangan saksikunci, PA diduga kuat pelaku pembunuhan

“Saksi kunci ialah adik korban yang masih Balita. Kitameminta pendekatan LPA,” ujar Kapolres.

Hasilnya lanjut dia, adik korban tersebut mengetahui semuakejadian. Saat itu, adik korban berada satu kasur dengan korban.

“Adik korban saat itu tidur. Setelah bangun dia melihattersangka melakukan pemerkosaan dan menggantung korban,” ungkap Kapolres.

Setelah melakukan perbuatannya, tersangka keluar dan pergi kekamar kos miliknya. Adik korban baru berani keluar dan menangis.

Kapolres menambahkan, hingga saat ini tersangka masihmenyangkal, tidak mengakui perbuatannya. Namun, hal itu tidak terpengaruhkarena keterangan saksi-saksi sudah mendukung dan dibuktikan dengan hasilvisum.

“Insya Allah dalam waktu dekat kita lakukan olah TKPuntuk lengkapi pemberkasan,” pungkas Kapolres. (ydh)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda