Perjalanan Dinas Legislatif Diatur Eksekutif, Maman Naik Pitam - Bima News

Kamis, 16 April 2020

Perjalanan Dinas Legislatif Diatur Eksekutif, Maman Naik Pitam


BIMA-Wakil Ketua DPRD
Kabupaten Bima Muhammad Aminurllah SE, naik pitam ketika mengetahui adanya
Peraturan Bupati Bima (Perbup) Nomor 11 Tahun 2020, tentang pedoman pelaksanaan
perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.





Dalam Perbup itu juga mengatur
perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Bima.





"Yang bodoh ini siapa, pimpinan atau bawahannya," ketus Aminurllah dengan nada tinggi di ruang kerjanya, Kamis (16/4).  Saat itu, politisi PAN Kabupaten Bima terlihat emosi menendang meja dan kursi sembari mememrintahkan stafnya untuk mengeluarkan semua fasiltas unsur Pimpinan DPRD karena merasa tidak memiliki wewenang.





Pria yang akrab disapa Maman ini mengaku kaget, adanya Perbup yang mengatur perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Bima. Manuru dia, perjalanan dinas anggota legislatif seharusnya bukan bagian dari kewenangan eksekutif.





"Kok bisa Perbup
mengatur rumah tangga dewan. Legislatif itu ada susunan dan kedudukannya (Susduk,
red). Apa urusannya bupati dengan dewan?," tanya Maman.





Diketahui, dalam Perbup
tersebut mengatur bahwa setiap perjalanan dinas yang dilakukan anggota dan
unsur pimpinan lainnya harus diketahui oleh Ketua Dewan. Termasuk, undangan
untuk memanggil SKPD harus disposisi Ketua Dewan.





Padahal tegas Maman, pimpinan
itu sifatnya kolektif kolegial sehingga tidak bisa terpusat pada ketua saja.
Jika harus demikian, maka unsur pimpinan lainnya tidak perlu memimpin rapat
atau lainnya.





"Masa setiap disposisi
harus dilakukan untuk ketua. Ketua yang tidak pernah masuk kantor, terus harus
didatangi ke rumah ke kecamatan atau di luar kota dia pergi untuk dapatkan
disposisi?," ungkapnya.





Ditegaskannya, Bupati Bima
bisa mengatur atau mengintervensi kelembagaan dewan jika berkaitan dengan
penggunaan anggaran yang mengacu pada aturan Kementerian Keuangan. Soal Susduk,
tidak ada urusannya dengan eksekutif.





"Ini hak dewan dijarah
oleh bupati. Ini gila, seluruh Indonesia tidak ada yang begini. Saya selalu
pimpinan malu dengan hal ini, " tandas Maman.





Unsur pimpinan lainnya, M
Yasin juga mengaku tidak mengetahui adanya Perbup Nomor 11 Tahun 2020. Menurut
dia, aturan di bawah tidak boleh bertentangan dengan UU yang lebih tinggi.
Apalagi, Perbup ini sudah menyenggol urusan Susduk Dewan.





"Tidak boleh seperti
itu, Perbup ini salah. Harus segera diklarifikasi dengan cepat," tegasnya.
(tin)






Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda