 |
TAPM Kabupaten Bima Edy Wahyudin ST (Kanan) didampingi TLD memberikan pernyataan soal surat permohonan relokasi tygas tenaga ahli pemberdayaan masyarakat (TAPM) yang menurut mereka melampaui kewenangan sebagai kepala daerah |
bimanews.id, Bima-Surat Bupati Bima Nomor 414.4/002/06.16/2023
tanggal 1 Pebruari 2023, perihal Permohonan
Relokasi Tugas Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) atas nama Susanto Saputro dipersoalkan TAPM dan sejumlah
pendamping desa Kabupaten Bima. Karena surat yang ditujukan kepada Kementerian
Desa, PDTT RI dinilai telah melampaui kewenangan sebagai kepala daerah.
Sebagai reaksi atas surat tersebut, sejumlah Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Bima di Kementerian Desa,
PDTT Republik Indonesia keluarkan pernyataan sikap yang ditandatangani bersama.
Menegaskan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengevaluasi kinerja TPP (Pendmping Desa), baik di Tingkat Desa, Kecamatan,
maupun Kabupaten.
Hal ini jelas TAPM Kabupaten Bima Edy Wahyudin ST, sesuai
Permendes Nomor 40 Tahun 2020, tentang Pedoman Pelaksanaan Pendampingan
Masyarakat Desa dan Perubahan Permendes Nomor 143 Tahun 2022, tentang petunjuk teknis pendampingan
masyarakat desa.
Menolak intervensi pemerintah daerah (Bupati Bima), berusaha mengubah Keputusan Menteri Desa, PDTT RI Cq.
Kepala BPSDM PMDPDTT Nomor: 5/UMM.02.04/12023 tentang Surat Perintah Tugas (SPT) TPP se Indonesia.
‘’SK TPP itu kolektif untuk seluruh wilayah Indonesia. Jangan
karena satu orang tidak mau pindah, lantas mengubah surat keputusan yang ada,’’
sorotnya.
Sikap diambil Bupati Bima sebutnya, justru membuat pemerintah
daerah kehilangan wibawa. Menggunakan kekuasaan dan kewenangan bukan pada
tempatnya. ‘’Bupati jangan ceroboh,
menggunakan kewenangan di luar urusan pemerintahan. Dimanfaatkan oleh pihak
tertentu,’’ ingatnya.
Dikhawatirkan, surat Bupati Bima tersebut, berpotensi memecah belas TPP di Kabupaten
Bima, se NTB bahkan se Indonesia.
Karena itu, sejumlah TPP Kabupaten Bima mendukung penuh
Keputusan Menteri Desa, PDTT, Cq. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (BPSDM
PMDPDTT) untuk tetap menjalankan keputusan Nomor: 5/UMM.02.04/12023 tentang
Surat Perintah Tugas (SPT) TTP se Indonesia.
‘’Ini kejadian kedua. Sebelumnya tahun 2020 dengan orang yang sama. Kita harap bupati
tidak sembrono, mencampuri urusan di luar
kewenangan dimiliki,’’ tandas Edy
sapaan akrabnya.
Bupati Bima melalui Kabag Prokopim Kabupaten Bima, Suryadin SS,
MSi dikonfirmasi terkait persoalan itu mengaku,
surat tersebut merupakan permohonan. Kewenangan untuk memutuskan
penempatan ada pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi RI melalui Kepala Pusat Badan Pengembangan SDM & Pemberdayaan
Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Artinya kata pria yang akrab disapa Yan ini, Bupati dalam batas
kewenangannya dan mengingat bertanggungjawab juga atas kelancaran pelaksanaan
pembangunan daerah ini, berupaya memohon agar TAPM bersangkutan dapat
dipertimbangkan ditugaskan kembali di Bima.
‘’Keputusan tetap berada pada pihak yang memiliki kewenangan
yaitu kementerian terkait,’’ katanya,
dihubungi Sabtu (7/1)
Permohonan tersebut katanya,
dengan pertimbangan obyektif bagi pembangunan daerah, untuk lebih mengoptimalkan kinerja tenaga ahli
pendamping masyarakat (TAPM) bersangkutan.
Mengingat fungsinya yang strategis dalam pendampingan perencanaan dan
pelaksanaan pembangunan desa di Kabupaten Bima.
Dengan harapan, personel TAPM lebih optimal membantu pemerintah
daerah dalam implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Karena
memiliki tugas strategis membantu penyusunan regulasi, supervisi pendamping
desa dalam penyusunan produk hukum desa.
‘’Tidak ada indikasi penyalahgunaan kewenangan bupati terhadap permohonan
penempatan tenaga ahli pendamping masyarakat tersebut. Apalagi mengaitkan
dengan fungsi kepala daerah sebagai pembina politik ,’’ terangnya.
Karena mengingat, kegiatan TAPM terkait langsung dengan fungsi
fasilitasi pemberdayaan masyarakat desa.
Bukan kegiatan politik di tingkat kabupaten dan desa. (red)